Sabtu, Oktober 31, 2026
Beranda blog Halaman 11

HEBOH! TIGA PENGURUS PT SEMAR PERMATA EMAS MULIA DIADILI, DUGAAN PENAMPUNGAN 100 KG EMAS HASIL TAMBANG ILEGAL TERUNGKAP

0

SURABAYA –www.ungkaprealita.com Perkara dugaan penampungan dan pengolahan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin menyeret tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiganya adalah Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya, yang dalam perkara tersebut disebut sebagai pengurus PT Semar Permata Emas Mulia. Mereka didakwa terkait dugaan penampungan, pemanfaatan, pengolahan atau pemurnian emas yang disebut jaksa tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.

Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi emas dalam periode Mei 2019 hingga April 2022. Dalam surat dakwaan yang diberitakan sejumlah media, emas yang menjadi pokok perkara disebut mencapai sekitar 100 kilogram.

Jaksa mendalilkan, emas tersebut antara lain diperoleh dari Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro, yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin berdasarkan Putusan PN Pontianak Nomor 513/Pid.B/LH/2022/PN.Ptk.

Dalam dakwaan, proses transaksi disebut berlangsung di kantor PT Semar Permata Emas Mulia di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya. Emas yang datang disebut masih berupa emas cukim dan tidak disertai dokumen pendukung mengenai asal-usul pertambangannya.

Jaksa juga mendalilkan adanya proses peleburan dan pemurnian emas sebelum kemudian emas tersebut dijual kembali kepada sejumlah perusahaan maupun pedagang emas.

Selain dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara, perkara tersebut juga dikaitkan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pemberitaan mengenai dakwaan, nilai transaksi dan barang bukti uang yang dikaitkan dengan perkara disebut mencapai miliaran rupiah.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Surabaya pada Agustus 2026 mengungkap telah menyita lebih dari 100 kilogram emas berupa emas batangan dan perhiasan serta uang tunai sekitar Rp6,17 miliar dan USD60 ribu dalam rangkaian perkara TPPU Minerba yang berkaitan dengan PT Semar.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan perdagangan dan pengolahan emas yang disebut berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, sekaligus dugaan pencucian uang.

Namun demikian, seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi

HEBOH! Ibu Muda di Solo Jual Bayi 4 Hari Rp6 Juta, Mengaku Tak Sanggup Merawat

0

SOLO, JAWA TENGAH —www.ungkaprealita.com Kasus dugaan penjualan bayi menggemparkan Kota Solo. Seorang perempuan muda berinisial MDS (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan bayi laki-lakinya yang baru berusia empat hari dengan imbalan Rp6 juta.

Kasus tersebut terjadi di wilayah Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan berhasil diungkap Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta. Polisi menyebut MDS melahirkan bayi tersebut pada 5 Agustus 2026 di salah satu rumah sakit di Solo.

Setelah melahirkan, MDS membawa bayinya ke tempat kos di kawasan Mojosongo. Kepada orang yang dikenalnya, ia mengaku mengalami kesulitan merawat bayi tersebut hingga kemudian menawarkan untuk menyerahkannya.

Pada 9 Agustus 2026, bayi tersebut akhirnya diserahkan kepada seorang pria yang disebut sebagai calon pembeli di sebuah rumah di kawasan Jagalan. Dalam transaksi tersebut, MDS menerima uang sebesar Rp6 juta.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan ekonomi. Dari total Rp6 juta, sekitar Rp4 juta digunakan untuk membayar utang, sedangkan Rp2 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan anak MDS dari hubungan dengan seorang pria yang tidak disebutkan identitasnya dalam keterangan polisi yang dipublikasikan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan MDS sebagai tersangka.

Ironisnya, penyidik juga menemukan fakta bahwa MDS sebelumnya pernah berupaya menawarkan anak pertamanya dengan harga Rp15 juta, tetapi transaksi tersebut tidak terjadi. Anak pertamanya kemudian diasuh oleh keluarga di wilayah Sragen.

Saat ini bayi laki-laki tersebut dalam kondisi sehat dan telah dititipkan kepada yayasan. Sementara itu, proses hukum terhadap MDS masih berjalan.

Polisi menerapkan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Redaksi

GEGER! Toko Landa Hamza Batik di Malioboro Yogyakarta Dilalap Api, Lantai 3 dan 4 Habis Terbakar

0

YOGYAKARTA —www.ungkaprealita.com Kebakaran mengejutkan warga dan pengguna jalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (28/9/2026) dini hari. Toko Landa Hamza Batik dilaporkan dilalap si jago merah sekitar pukul 01.50 WIB.

Api berkobar dan membakar bagian gedung, terutama lantai 3 dan lantai 4, hingga mengalami kerusakan akibat kebakaran. Kobaran api yang terlihat pada dini hari tersebut sontak mengundang perhatian warga di sekitar lokasi.

Sejumlah unit pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman. Petugas berjibaku mengendalikan kobaran api agar tidak merembet ke bangunan lain yang berada di sekitar kawasan padat tersebut.

Beruntung, dalam peristiwa kebakaran ini tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Petugas juga terus melakukan penanganan dan memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman.

Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penanganan dan pemeriksaan pihak kepolisian. Sementara itu, total kerugian akibat peristiwa tersebut juga masih dalam proses pendataan.

Pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan di lokasi untuk mengetahui titik awal munculnya api serta memastikan penyebab kebakaran yang menghanguskan bagian gedung Landa Hamzahas Batik tersebut.

Redaksi

GEGER! Ayah di Kudus Tusuk Anak Kandung hingga Tewas, Diduga Kesal Kerap Pulang Mabuk dan Memukuli Keluarga

0
  1. KUDUS, JAWA TENGAH –www.ungkaprealita.com Peristiwa tragis terjadi di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Seorang ayah berinisial TG (70) diamankan polisi setelah diduga menusuk anak kandungnya, FA (34), hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi menyebut korban dan ayahnya tinggal serumah.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, korban pulang ke rumah dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman keras. Tak lama kemudian terjadi perselisihan antara ayah dan anak tersebut.

Dalam pemeriksaan, TG mengaku kesal karena korban disebut kerap pulang dalam kondisi mabuk dan sebelumnya sering melakukan kekerasan terhadap orang tuanya. Polisi masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian yang berujung pada penusukan tersebut.

TG diduga menggunakan pisau dapur dalam kejadian tersebut. FA mengalami luka tusuk pada bagian dada dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, setelah menjalani perawatan, kondisi korban memburuk dan FA dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 01.45 WIB pada Jumat (25/9/2026).
Kapolsek Jati AKP Subkhan membenarkan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. TG kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan.

Polisi masih mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk hubungan antara korban dan terduga pelaku sebelum kejadian. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Kepala Desa Jati Kulon, Hery Supriyanto, mengatakan perselisihan antara korban dan ayahnya disebut bukan kali pertama terjadi. Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, keduanya kerap terlibat cekcok ketika korban pulang malam dalam kondisi mabuk.

Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian. Penetapan dan proses hukum terhadap TG dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang dikumpulkan kepolisian.

Redaksi

Warga Tuksono Kulon Progo mengelar protes penambang pasir mendessk agar izin di cabut

0

KULON PROGO – www.ungkap realita. Com Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan pasir di bantaran Sungai Progo terus berlanjut.

Puluhan warga Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo menggelar aksi demonstrasi menuntut penghentian total operasional tambang pada Sabtu (26/9/2026) pagi.

Aksi damai tersebut dimulai dari Balai Kalurahan Tuksono sekitar pukul 08.07 WIB.

Massa berjalan kaki sejauh 1,5 kilometer menuju lokasi pertambangan sembari menyuarakan orasi penolakan.

Di sepanjang rute perjalanan, warga menunjukkan sejumlah alat berat yang terparkir serta bekas galian tambang yang menunjukkan masih adanya aktivitas pengerukan selama sepekan terakhir.

Namun, saat massa tiba di lokasi, tidak tampak adanya aktivitas operasional tambang.

Massa kemudian melanjutkan aksinya menuju kantor manajemen CV Barokah Karya Sejahtera (BKS).

Dalam orasinya, warga mendesak pengusutan atas izin tambang yang telah diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY.

Warga juga menuntut penghentian seluruh operasional sebelum sosialisasi resmi dilakukan.

Juru Bicara Aksi, Yuninanto, menegaskan bahwa demo ini merupakan langkah warga dalam mempertahankan hak dan kelestarian lingkungan hidup.

Menurutnya, keberadaan tambang pasir di area tersebut tidak pernah disetujui oleh masyarakat terdampak, baik di wilayah Kulon Progo maupun Bantul.

“Izin tambang sudah keluar, tetapi sosialisasi kepada warga terdampak di radius terdekat sama sekali belum pernah dilakukan,” tegas Yuni usai aksi.

Ia menambahkan, DPUP ESDM DIY sebenarnya telah memberikan rekomendasi agar pihak pengembang menyelesaikan potensi konflik sosial terlebih dahulu sebelum beroperasi.

Namun, rekomendasi tersebut dinilai diabaikan oleh pihak penambang hingga memicu keresahan warga.

Dukungan terhadap aksi ini juga datang dari wilayah tetangga.

Sejumlah warga Padukuhan Sungapan dan Demangan dari Kalurahan Argodadi, Sedayu, Bantul, turut hadir menyuarakan penolakan serupa.

Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat menyatakan bahwa pihak kepolisian menerjunkan personel untuk mengawal jalannya aksi agar tetap kondusif dan tertib.

Mengenai tuntutan penghentian tambang, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengingat izin resmi telah diterbitkan.

“Kami hadir untuk mengamankan dan menyerap aspirasi masyarakat. Kami mengimbau agar warga menyampaikan pendapat dengan cara yang baik dan tertib,” ujar Ridho.

Redaksi

Suparna SE Kembali Terpilih untuk Ketiga Kalinya, Ajak Warga Kampung Tetap Rukun dan Fokus Bangun Desa

0

GUNUNGKIDUL –www.ungkaprealita.com Suparna, SE kembali mendapat kepercayaan masyarakat untuk memimpin Kalurahan Kampung, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul. Suparna terpilih untuk ketiga kalinya dalam Pemilihan Lurah (Pilur) yang digelar serentak pada Sabtu, 26 September 2026.

Usai dinyatakan kembali memperoleh amanah masyarakat, Suparna menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh warga Kalurahan Kampung yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk melanjutkan kepemimpinan.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kampung yang telah memberikan amanah dan kepercayaan kepada saya untuk kembali memimpin Kalurahan Kampung,” ujar Suparna kepada awak media, Minggu (27/9/2026).

Suparna menegaskan, terpilihnya kembali dirinya bukan alasan untuk melakukan pesta kemenangan secara berlebihan. Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan gaya bicaranya yang ceplas-ceplos, Suparna mengatakan kemenangan tersebut justru harus menjadi momentum untuk kembali merajut kebersamaan dan memperkuat semangat gotong royong.

“Tidak perlu disambut dengan euforia atau pesta-pesta. Warga Kampung masih memiliki banyak PR pembangunan yang harus kita kerjakan bersama,” katanya.
Salah satu perhatian yang akan menjadi prioritas Suparna pada periode mendatang adalah masyarakat kurang mampu, khususnya warga yang masih tinggal di rumah yang belum layak huni.

Ia mengaku akan mencari berbagai terobosan agar warga yang rumahnya belum memenuhi standar kelayakan dapat memperoleh bantuan maupun program perbaikan.

“Ke depan saya akan prioritaskan warga kami yang kurang mampu, termasuk rumah-rumah warga yang belum layak huni. Kita akan mencari terobosan agar bisa mendapatkan program perbaikan,” ujarnya.

Selain pembangunan fisik, Suparna juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan masyarakat pasca-Pilur. Perbedaan pilihan selama proses demokrasi, menurutnya, jangan sampai menjadi penyebab munculnya perpecahan di tengah masyarakat.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu dan bersama-sama membangun Kalurahan Kampung.

“Mari kita bersatu. Jangan ada perpecahan hanya karena berbeda pilihan. Pilihan boleh berbeda, tetapi setelah pemilihan selesai kita semua adalah warga Kampung. Mari bersama-sama membangun desa agar semakin rukun, adem ayem dan guyub,” tutur Suparna.

Dengan terpilihnya kembali Suparna untuk periode ketiga, masyarakat kini menantikan langkah dan program nyata yang akan dijalankan dalam kepemimpinannya ke depan.

Usai berbincang dengan awak media, Suparna juga menyempatkan diri berfoto bersama tim media sebagai kenang-kenangan usai perhelatan Pilur Kalurahan Kampung.

Mbah mar

PERIZINAN BELUM TUNTAS, DISPETARU GUNUNGKIDUL PERINTAHKAN PEMBANGUNAN RESORT WATU BOLONG DIHENTIKAN

0

GUNUNGKIDUL –www.ungkaprealuta.com Pembangunan Resort Watu Bolong di kawasan pantai Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, untuk sementara harus dihentikan. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kabupaten Gunungkidul meminta kegiatan pembangunan tidak dilanjutkan sebelum proses persyaratan dan perizinannya dinyatakan selesai.

Perintah penghentian tersebut disampaikan Kepala Dispetaru Gunungkidul, Fajar Ridwan, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2026). Menurutnya, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan teguran kepada pihak pengelola agar menghentikan kegiatan pembangunan.

“Pokoknya berhenti saat proses perizinannya belum selesai,” ujar Fajar.

Ia menjelaskan, langkah tersebut berkaitan dengan kewenangan Dispetaru dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. Karena persyaratan pembangunan dan proses perizinan belum tuntas, kegiatan pembangunan diminta untuk sementara dihentikan.

Perintah penghentian awalnya disampaikan secara lisan dan kemudian ditindaklanjuti melalui teguran secara tertulis. Pemerintah juga memiliki tahapan dalam melakukan penertiban, mulai dari teguran hingga peringatan sebelum masuk pada langkah penindakan lebih lanjut.

Fajar menegaskan, penghentian tersebut bukan berarti persoalan langsung diselesaikan dengan tindakan paksa. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pihak pengelola untuk menyelesaikan tahapan persyaratan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah penghentian sementara ini juga menjadi upaya untuk mencegah munculnya persoalan baru maupun polemik yang semakin melebar di kawasan wisata Pantai Watu Bolong.

Dengan dihentikannya pembangunan sementara, pemerintah berharap seluruh proses administrasi dan perizinan dapat diselesaikan terlebih dahulu. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, proses pembangunan dapat kembali mengikuti mekanisme yang berlaku.

Kasus Resort Watu Bolong pun kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait pentingnya kepastian tata ruang dan kelengkapan perizinan dalam setiap pembangunan kawasan wisata di Gunungkidul.

CATATAN DEMOKRASI GUNUNGKIDUL: PILUR SERENTAK 31 KALURAHAN BERJALAN DAMAI, WARGA TUNJUKKAN KEDewasaan Berdemokrasi

0

GUNUNGKIDUL – www.ungkaprealita.com Pesta demokrasi tingkat kalurahan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (26/9/2026), menjadi catatan penting dalam perjalanan demokrasi masyarakat di tingkat desa.

Pemilihan Lurah (Pilur) serentak digelar di 31 kalurahan. Jauh sebelum hari pencoblosan, pemerintah daerah bersama panitia, aparat keamanan dan berbagai unsur terkait telah melakukan persiapan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman dan kondusif
.
Suasana di sejumlah lokasi pemungutan suara tampak berlangsung tertib. Warga datang menggunakan hak pilihnya, sementara proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dalam suasana yang relatif tenang.

Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa perbedaan pilihan politik di tingkat kalurahan tidak harus berujung pada perpecahan. Masyarakat menunjukkan bahwa pesta demokrasi dapat berlangsung dengan tetap menjaga kerukunan dan hubungan sosial antarwarga.

Sebelumnya, Pemkab Gunungkidul memang menekankan pentingnya netralitas penyelenggara, integritas, keamanan serta menjaga agar perbedaan pilihan tidak menimbulkan konflik sosial.

Apresiasi untuk Panitia dan Aparat Keamanan
Keberhasilan pelaksanaan Pilur tentu tidak lepas dari kerja berbagai pihak. Panitia pemilihan di masing-masing kalurahan memiliki peran penting dalam memastikan tahapan pemungutan hingga penghitungan suara berjalan sesuai ketentuan.

Apresiasi juga patut diberikan kepada unsur keamanan, termasuk Linmas dan jajaran Polres Gunungkidul, yang melakukan pengamanan selama proses Pilur berlangsung.

Sebelumnya, Polres Gunungkidul memang telah menyiapkan personel untuk menjaga keamanan pelaksanaan Pilur serentak.

Pendekatan pengamanan yang mengedepankan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga suasana tetap kondusif.

Demokrasi bukan hanya soal siapa yang memperoleh suara terbanyak. Lebih dari itu, demokrasi juga tentang bagaimana masyarakat mampu menerima perbedaan pilihan dan tetap hidup berdampingan setelah proses pemilihan selesai.

Menang dan Kalah Tetap Bersaudara
Pilur 2026 memberikan pesan penting bagi masyarakat Gunungkidul: beda pilihan tidak berarti harus berbeda dalam persaudaraan.

Para pendukung calon diharapkan dapat menerima hasil pemilihan dengan lapang dada. Calon yang terpilih nantinya juga memiliki tanggung jawab untuk merangkul seluruh masyarakat, termasuk warga yang sebelumnya memberikan dukungan kepada calon lain.

Karena setelah pencoblosan selesai, tidak ada lagi kubu-kubuan. Yang ada adalah satu masyarakat, satu kalurahan dan satu tujuan, yakni membangun kalurahan agar semakin maju dan sejahtera.

Pelaksanaan Pilur serentak 31 kalurahan ini diharapkan menjadi pengalaman demokrasi yang dapat terus dijaga. Semangat guyub, rukun, aman dan damai menjadi modal penting bagi Gunungkidul dalam menghadapi berbagai agenda demokrasi berikutnya.

Demokrasi boleh berbeda pilihan, tetapi persaudaraan jangan sampai hilang.

Mbh mar

Mardi (Monto) Menang Pilur Watu Sigar, Raih 1.435 Suara: “Tak Ada Lagi Nomor 1, 2, 3, Kita Semua Bersaudara”

0

GUNUNGKIDUL –www.ungkaprealita.com Pemilihan Lurah (Pilur) Kalurahan Watu Sigar, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, yang digelar pada Sabtu, 26 September 2026, berakhir dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Mardi yang akrab disapa Monto.

Mardi (Monto) berhasil memperoleh 1.435 suara, mengungguli dua rivalnya, Sriyanto dan Fery, dalam kontestasi pemilihan lurah tersebut.
Kemenangan tersebut disambut antusias oleh para pendukung Mardi. Namun, dalam sambutan setelah hasil pemilihan diketahui, Mardi justru mengajak seluruh masyarakat Watu Sigar untuk tidak lagi terjebak dalam perbedaan pilihan politik.

Menurutnya, kemenangan yang diraih bukanlah kemenangan kelompok tertentu, melainkan kemenangan seluruh warga Watu Sigar.

> “Kemenangan ini bukan kemenangan kelompok, tetapi kemenangan warga Watu Sigar. Mari kita jaga kerukunan dan persatuan sesama,” ujar Mardi (Monto) di hadapan para pendukungnya.
Mardi menegaskan bahwa setelah proses pemilihan selesai, tidak seharusnya masih ada sekat berdasarkan nomor urut pasangan calon.

> “Hari ini tidak ada lagi paslon nomor 1, 2 atau 3. Yang ada adalah kita tetap bersama. Mari kita rajut persatuan dan kesatuan masyarakat Watu Sigar,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pendukung agar tidak menjadikan perbedaan pilihan dalam Pilur sebagai alasan untuk bermusuhan.
“Mari jangan ada permusuhan satu dengan yang lain. Kita satu saudara,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mardi menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan doa selama proses Pilur berlangsung.
> “Saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan doa. Mari kita bersama-sama ke depan membangun Watu Sigar menjadi lebih baik dan lebih maju,” ucap Mardi.

Pesan tersebut menjadi penutup dari rangkaian kontestasi Pilur Watu Sigar. Setelah pemungutan suara selesai, perhatian masyarakat kini beralih pada bagaimana seluruh elemen warga dapat kembali bersatu dan bersama-sama membangun kalurahan.

Mardi berharap perbedaan pilihan selama Pilur tidak meninggalkan perpecahan di tengah masyarakat. Baginya, tantangan pembangunan Watu Sigar ke depan membutuhkan kebersamaan seluruh warga.

Mbah mar

DINI HARI BENGKEL DIBOBOL! LAPTOP RAIB, PRIA DI BANTUL KEPEGOK KELUAR LEWAT VENTILASI

0

BANTUL, YOGYAKARTA –www.ungkaprealita.com Aksi dugaan pencurian terjadi di sebuah bengkel motor kawasan Caturharjo, Pandak, Bantul, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Seorang pria berinisial AS (37), warga Pandak, Bantul, diamankan warga setelah diduga membobol bengkel dan mengambil sebuah laptop.

Kasus tersebut menimpa bengkel milik MM (49). Peristiwa diketahui setelah korban mendapat informasi bahwa bengkelnya telah dibobol. Saat tiba di lokasi, korban mendapati bagian pintu depan dalam kondisi rusak.

Setelah dilakukan pemeriksaan, satu unit laptop merek Toshiba yang sebelumnya disimpan di dalam lemari diketahui telah hilang. Korban juga menemukan ventilasi kamar mandi dalam kondisi rusak.

Polisi menduga ventilasi tersebut digunakan sebagai akses keluar setelah pelaku mengambil laptop. Saat keluar dari bengkel, AS diduga kepergok warga dan kemudian berusaha melarikan diri.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya AS berhasil diamankan. Polisi kemudian datang ke lokasi sekitar pukul 06.00 WIB dan membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pandak.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta AS. Terduga pelaku juga telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum.

AS diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melengkapi berkas perkara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha untuk meningkatkan pengamanan, terutama pada jam-jam rawan ketika aktivitas masyarakat masih sepi.

Red