Sabtu, Oktober 31, 2026
Beranda blog Halaman 10

BREAKING NEWS! Prabowo Ajukan Komjen Suyudi Gantikan Listyo Sigit, DPR Langsung Gelar Uji Kelayakan

0
  1. JAKARTA — www.ungkaprealita.com Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto mengajukan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

Surat itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.

Menindaklanjuti surat tersebut, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Komjen Suyudi pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam proses tersebut, Suyudi menyampaikan visi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Polri ke depan.

Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia merupakan lulusan Akpol 1994 dan memiliki pengalaman panjang di bidang reserse serta sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.

Komisi III Setujui Secara Aklamasi
Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto secara aklamasi sebagai Kapolri.

Keputusan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Dengan keputusan tersebut, proses pergantian Kapolri memasuki tahap selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pergantian pucuk pimpinan Polri ini menjadi perhatian publik karena posisi Kapolri memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan, penegakan hukum, pelayanan masyarakat, serta transformasi institusi kepolisian ke depan.

Redaksi

Proyek Pembangunan Gedung Kapanewon Turi Tahap II Disorot, Plang Proyek Dipertanyakan

0

SLEMAN —www.ungkaprealita.com Proyek pembangunan Gedung Kapanewon Turi tahap II di Kabupaten Sleman menjadi sorotan publik. Pasalnya, di lokasi pekerjaan disebut tidak terlihat plang nama proyek yang biasanya memuat informasi penting mengenai pekerjaan, termasuk sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga pihak pelaksana.

Proyek yang disebut dikerjakan oleh PT Setya Budi Santoso tersebut kini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan sejauh mana keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.

Keberadaan papan informasi proyek menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui secara terbuka identitas pekerjaan dan informasi kontraktual. Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.

“Kalau memang proyek pemerintah, masyarakat berhak mengetahui informasi pekerjaan tersebut. Minimal harus jelas sumber anggaran, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan siapa pelaksananya,” demikian pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sorotan ini bukan semata-mata terkait keberadaan bangunan, tetapi juga menyangkut transparansi penggunaan anggaran publik. Terlebih, pembangunan Gedung Kapanewon Turi tahap II merupakan fasilitas pemerintahan yang nantinya akan digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Publik pun berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek tersebut, termasuk apakah papan informasi proyek memang belum dipasang, dilepas sementara, atau terdapat alasan teknis lainnya.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai nilai kontrak, sumber anggaran, masa pelaksanaan, serta alasan tidak tercantumnya plang proyek masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang dan pelaksana pekerjaan.

Publik menunggu kejelasan. Proyek pemerintah bukan hanya soal bangunan yang berdiri, tetapi juga soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Redaksi

HEBOH! Bayi Perempuan Ditemukan di Depan Rumah Warga Kalasan Sleman, Polisi Buru Pelaku

0

SLEMAN –www.ungkaprealita.com Warga Dusun Somosari, Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, digegerkan dengan penemuan seorang bayi perempuan yang diduga sengaja ditinggalkan di depan rumah warga pada Minggu (27/9/2026)

.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang warga berinisial I (61) mendengar suara tangisan bayi sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya suara tangisan itu diduga berasal dari anak tetangga.

Namun, hingga sekitar pukul 13.30 WIB suara tangisan masih terdengar. Saksi kemudian mencari sumber suara dan dibuat terkejut setelah mendapati seorang bayi perempuan berada di atas kursi di depan rumah warga.

Warga kemudian mengevakuasi bayi tersebut ke Puskesmas Kalasan untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Berdasarkan pemeriksaan awal, bayi diperkirakan baru berusia sekitar lima hari, dengan panjang 48 sentimeter dan berat 2,95 kilogram. Bayi selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Polisi Sisir CCTV
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Kalasan mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

Polresta Sleman juga melakukan penelusuran rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap siapa yang menempatkan bayi tersebut.

Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menyampaikan bahwa masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan kejadian tersebut diminta segera melapor kepada kepolisian
.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas ataupun informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses penanganan kepada pihak berwenang.

Kasus ini sontak menjadi perhatian warga. Penyelidikan polisi diharapkan dapat mengungkap siapa yang meninggalkan bayi tersebut serta alasan di balik peristiwa yang menggegerkan masyarakat Kalasan itu.
Hingga laporan ini disusun, informasi mengenai penangkapan terduga pelaku oleh Tim Resmob Polresta Sleman belum dapat saya konfirmasi dari sumber resmi yang tersedia.

Mantan Terpidana Korupsi Jadi Penting di Danantara, Publik Bertanya: Bagaimana Standar Integritasnya?

0

JAKARTA —www.ungkaprealita.com Penunjukan Burhanuddin Abdullah sebagai Ketua Tim Pakar sekaligus salah satu inisiator Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) kembali menjadi sorotan publik.

Sorotan tersebut tidak lepas dari rekam jejak Burhanuddin yang pernah terseret perkara korupsi aliran dana Bank Indonesia

. Berdasarkan catatan pengadilan yang diberitakan Kompas.com, Burhanuddin divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 29 Oktober 2008.

Burhanuddin dinyatakan bersalah terkait penggunaan dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) sebesar Rp100 miliar. Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana untuk sejumlah keperluan, termasuk bantuan hukum bagi mantan pejabat BI dan penyelesaian persoalan BLBI.

Kini, bertahun-tahun setelah menjalani hukuman, Burhanuddin kembali berada dalam posisi strategis di lingkungan Danantara. Kompas.com mencatat dirinya sebagai Ketua Tim Pakar dan inisiator BPI Danantara, lembaga yang dibentuk untuk mengelola dan mengoptimalkan aset serta investasi negara.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana rekam jejak masa lalu menjadi pertimbangan dalam menentukan seseorang untuk menduduki posisi strategis yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara?

Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2025 juga pernah mengkritisi penempatan Burhanuddin di Danantara. ICW menilai pengalaman hukumnya perlu menjadi perhatian dari sisi standar antikorupsi dan tata kelola.

Di sisi lain, rekam jejak seseorang setelah menjalani hukuman juga menjadi bagian dari perdebatan mengenai hak untuk kembali berkiprah di ruang publik. Karena itu, polemik ini bukan sekadar soal siapa yang pernah dihukum, tetapi juga menyangkut standar integritas, transparansi, dan kepercayaan publik dalam pengelolaan kekayaan negara.

Danantara sendiri memiliki struktur resmi yang menangani fungsi investasi, pengelolaan aset, risiko, kepatuhan hukum hingga audit internal.

Pertanyaan besarnya kini berada di ruang publik: apakah pengalaman masa lalu seorang pejabat sudah cukup dipertimbangkan, atau justru rekam jejak profesional setelah menjalani hukuman yang menjadi dasar utama penunjukannya?

Perdebatan tersebut menjadi penting karena Danantara mengemban mandat strategis dalam pengelolaan aset dan investasi negara. Kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut pada akhirnya sangat berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, serta standar integritas orang-orang yang berada di dalamnya.

Red

TERKUAK! Harta Kalapas Cibinong Usai Dinonaktifkan, LHKPN Tembus Rp3,18 Miliar

0

BOGOR – www.ungkaprealita.com Nama Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menjadi sorotan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkannya bersama empat pejabat struktural lainnya.

Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas yang dinilai mewah di lingkungan Lapas Cibinong. Kemenimipas menyatakan kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan tersebut.

Di tengah proses pemeriksaan itu, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wisnu ikut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 28 Januari 2026, Wisnu tercatat memiliki total kekayaan Rp3.189.411.335 atau sekitar Rp3,19 miliar. Dalam laporan tersebut, ia tercatat tidak memiliki utang.

Kekayaan tersebut antara lain berupa lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Semarang, Jakarta Selatan, dan Depok dengan nilai total sekitar Rp2,73 miliar.

Selain properti, Wisnu melaporkan kepemilikan dua kendaraan dengan nilai sekitar Rp380 juta, yakni Jeep SUV tahun 1995 senilai Rp30 juta dan Toyota Hilux tahun 2023 senilai Rp350 juta.

Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp25 juta serta kas dan setara kas sekitar Rp55,13 juta.

Meski data kekayaan tersebut kini menjadi sorotan, besarnya nilai harta dalam LHKPN tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Keterkaitan antara kekayaan pribadi dan temuan di Lapas Cibinong harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sedang dilakukan.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman. Pemerintah memastikan pemeriksaan akan dilakukan untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul dan siapa yang bertanggung jawab.

Kini publik menunggu hasil pemeriksaan Kemenimipas. Apakah temuan fasilitas di Lapas Cibinong hanya persoalan tata kelola, atau terdapat pelanggaran lain yang ditemukan dalam proses investigasi, masih menunggu hasil resmi pemeriksaan.

Red

KUHP BARU BERLAKU, SERANG KEHORMATAN PRESIDEN-WAPRES BISA DIPIDANA

0

JAKARTA – www.ungkaprealita.com Babak baru hukum pidana Indonesia resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kini menjadi dasar hukum pidana nasional, termasuk mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik terdapat dalam Pasal 218 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV
.
Namun, aturan tersebut tidak serta-merta melarang masyarakat mengkritik Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 218 ayat (2) secara tegas menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sementara itu, Pasal 219 KUHP mengatur perbuatan menyebarluaskan tulisan, gambar, rekaman, maupun konten melalui teknologi informasi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV
.
Yang juga penting, ketentuan tersebut merupakan delik aduan. Mahkamah Konstitusi pada 12 Agustus 2026 menegaskan bahwa tindak pidana berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, pemberlakuan KUHP baru membawa perubahan penting dalam pengaturan mengenai penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. Di sisi lain, pemerintah dan DPR menegaskan adanya pembedaan antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan serangan terhadap kehormatan atau martabat pribadi.
Catatan penting: informasi bahwa aturan tersebut baru ditandatangani Presiden Prabowo bersama DPR

pada Januari 2026 kurang tepat. UU KUHP ditetapkan pada 2023 dan baru berlaku efektif pada 2 Januar
i 2026.

Mbh mar

GEGER! Gara-Gara Miskomunikasi, Guru SD di Turi Sleman Dibacok Wali Murid

0

SLEMAN –www.ungkaprealita.com Suasana lingkungan sekolah di wilayah Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, mendadak mencekam. Seorang guru sekolah dasar berinisial HK (40) menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan seorang wali murid.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban mengalami luka pada lengan kiri setelah berusaha menangkis sabetan parang yang diduga diarahkan kepadanya.

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan, perkara tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Turi. Polisi juga telah mengamankan pria berinisial TM alias S (44), warga Bangunkerto, Turi, yang diduga sebagai pelaku.
Menurut keterangan awal kepolisian, persoalan tersebut diduga bermula dari miskomunikasi terkait anak pelaku yang diduga mengambil jajanan di kantin sekolah tanpa membayar. Anak tersebut diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus.

Sebelumnya, pihak sekolah telah memanggil ibu dari anak tersebut untuk membicarakan persoalan tersebut. Pertemuan itu disebut berlangsung secara kekeluargaan dan masalah dinyatakan selesai.
Namun, setelah ibu tersebut menghubungi suaminya, diduga terjadi miskomunikasi yang kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga berujung pada aksi kekerasan terhadap guru.
Saat kejadian, korban melihat tersangka membawa senjata tajam. Ketika korban mendekat, tersangka diduga mengayunkan parang ke arah korban. Sabetan tersebut mengenai lengan kiri korban ketika berusaha melakukan perlindungan diri.

Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa parang dengan panjang sekitar 80 sentimeter. Tersangka telah ditetapkan dalam proses hukum dan dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena persoalan yang awalnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan justru berujung pada dugaan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Polisi mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan secara aman dan tidak menggunakan kekerasan. Apabila terdapat potensi konflik, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat dilakukan pencegahan.

Redaksi

HEBOH! Tiga DC yang Diduga Intimidasi dan Lecehkan Perempuan di Kartasura Ditangkap di Pantai Drini

0

GUNUNGKIDUL –www.ungkaprealita.com Pelarian tiga orang debt collector (DC) yang diduga terlibat dalam aksi pengepungan, intimidasi, perusakan kendaraan, serta dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan di Kartasura, Sukoharjo, akhirnya berakhir.

Ketiganya berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Jatanras Polda Jawa Tengah di sebuah penginapan kawasan Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (24/9/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP (41) warga Solo, WDK (44) warga Solo, dan YJP (30) warga Karanganyar. Polisi kemudian membawa ketiganya ke Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut bermula pada Senin (21/9/2026) di sebuah minimarket wilayah Kartasura, Sukoharjo. Seorang perempuan berinisial LV (32), warga Palembang, mengaku dicegat dan dikepung sejumlah pria yang diduga merupakan DC dari perusahaan pembiayaan.

Korban saat itu berada di dalam mobil Honda Brio. Berdasarkan keterangan korban, jumlah orang yang mengepungnya sekitar 8 hingga 9 orang.

Situasi kemudian memanas. Korban melaporkan adanya dugaan intimidasi, upaya mengambil kendaraan, serta perusakan mobil. Korban juga melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menyebut ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut.

AP diduga menarik kunci kendaraan dan memukul kaca bagian kiri mobil. YJP diduga membuka paksa pintu mobil sebelah kanan dan berbicara dengan nada keras kepada korban. Sedangkan WDK diduga memukul kaca belakang kiri, menendang bodi mobil, serta melakukan tindakan yang oleh korban dilaporkan sebagai dugaan pelecehan verbal.

Polisi masih mendalami dugaan pelecehan seksual tersebut. Berdasarkan keterangan korban, dugaan pelecehan dilakukan secara verbal dan nonverbal. Penyidik masih mengumpulkan bukti serta memeriksa keterangan saksi untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian.

Menariknya, setelah kejadian di Kartasura, keberadaan ketiga tersangka berhasil dilacak hingga kawasan wisata Pantai Drini, Gunungkidul. Tim Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Jatanras Polda Jawa Tengah kemudian melakukan penangkapan di tempat mereka menginap.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sebelumnya, korban menyebut ada sekitar 8 hingga 9 orang dalam kelompok tersebut.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Honda Brio milik korban beserta STNK dan sebuah telepon seluler. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan pengancaman/pemerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun
.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami peran masing-masing orang yang berada di lokasi serta dugaan pelecehan yang dilaporkan korban.

Redaksi

HEBOH! Etalase Toko di Ponjong Dikuras, Kerugian Capai Rp30 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi

0

GUNUNGKIDUL —www.ungkaprealita.com Polres Gunungkidul mengungkap kasus pencurian etalase beserta sejumlah barang dagangan di wilayah Kapanewon Ponjong.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gunungkidul, Senin (28/9/2026).
Dalam keterangan yang disampaikan kepolisian, seorang pria berinisial GSP (35), warga Pedan, Kabupaten Klaten,

diamankan polisi terkait kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko milik Nanik Untaraningsih di wilayah Ponjong.

Kasus tersebut bermula pada 7 September 2026, ketika pemilik toko melaporkan kehilangan etalase berikut sejumlah isinya kepada Polsek Ponjong.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan GSP yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Sejumlah barang yang dilaporkan hilang di antaranya etalase dan berbagai merek rokok yang berada di dalam toko. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian serta memastikan barang-barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena pencurian menyasar tempat usaha warga dan menyebabkan kerugian yang cukup besar.

Polres Gunungkidul menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi

HEBOH! Guru di Magelang Jadi Korban Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Ternyata Murid Sendiri

0

MAGELANG –www.ungkaprealita.com Kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Magelang menggegerkan warga. Seorang guru perempuan berusia 29 tahun di wilayah Kajoran menjadi korban penyerangan di rumahnya pada Senin (21/9/2026) dini hari.

Yang mengejutkan, polisi kemudian mengamankan seorang anak berusia sekitar 15 tahun yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Terduga pelaku ternyata merupakan siswa korban sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di rumah korban di Dusun Jarakan Barat, Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Saat itu korban berada di rumah bersama ayahnya yang sedang sakit.

Korban mendengar suara gedoran dari arah pintu. Ketika membuka pintu kamar, korban justru diserang oleh pelaku menggunakan benda keras.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus mendapatkan jahitan. Tangannya juga mengalami lebam dan diduga mengalami keretakan. Korban sempat kehilangan kesadaran sebelum akhirnya meminta pertolongan warga dan dilarikan ke RSUD Tidar Kota Magelang untuk mendapatkan perawatan.

Terungkap Setelah Enam Hari
Kasus yang semula membuat warga bertanya-tanya akhirnya menemukan titik terang. Polisi mengamankan seorang anak berusia sekitar 15 tahun dari rumahnya pada Sabtu (26/9/2026).
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri menyebut anak tersebut diamankan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

Karena masih di bawah umur, perkara tersebut ditangani dengan mekanisme hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi kemudian mengungkap bahwa terduga pelaku merupakan siswa korban.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membawa linggis yang sebelumnya telah dipersiapkan untuk membobol rumah korban. Ketika aksinya diketahui korban, pelaku kemudian melakukan kekerasan.

Polisi menyebut motif sementara berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan keterlibatan dalam perkara lain.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga memastikan penanganan terhadap terduga pelaku memperhatikan statusnya yang masih di bawah umur.

Redaksi