Senin, September 28, 2026

HEBOH! TIGA PENGURUS PT SEMAR PERMATA EMAS MULIA DIADILI, DUGAAN PENAMPUNGAN 100 KG EMAS HASIL TAMBANG ILEGAL TERUNGKAP

SURABAYA –www.ungkaprealita.com Perkara dugaan penampungan dan pengolahan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin menyeret tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiganya adalah Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya, yang dalam perkara tersebut disebut sebagai pengurus PT Semar Permata Emas Mulia. Mereka didakwa terkait dugaan penampungan, pemanfaatan, pengolahan atau pemurnian emas yang disebut jaksa tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.

Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi emas dalam periode Mei 2019 hingga April 2022. Dalam surat dakwaan yang diberitakan sejumlah media, emas yang menjadi pokok perkara disebut mencapai sekitar 100 kilogram.

Berita Lainnya  PERIZINAN BELUM TUNTAS, DISPETARU GUNUNGKIDUL PERINTAHKAN PEMBANGUNAN RESORT WATU BOLONG DIHENTIKAN

Jaksa mendalilkan, emas tersebut antara lain diperoleh dari Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro, yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin berdasarkan Putusan PN Pontianak Nomor 513/Pid.B/LH/2022/PN.Ptk.

Dalam dakwaan, proses transaksi disebut berlangsung di kantor PT Semar Permata Emas Mulia di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya. Emas yang datang disebut masih berupa emas cukim dan tidak disertai dokumen pendukung mengenai asal-usul pertambangannya.

Jaksa juga mendalilkan adanya proses peleburan dan pemurnian emas sebelum kemudian emas tersebut dijual kembali kepada sejumlah perusahaan maupun pedagang emas.

Berita Lainnya  GEGER! RATUSAN WARGA BATANG DIDUGA KERACUNAN MBG, KORBAN DILAPORKAN TEMBUS 276 ORANG

Selain dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara, perkara tersebut juga dikaitkan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pemberitaan mengenai dakwaan, nilai transaksi dan barang bukti uang yang dikaitkan dengan perkara disebut mencapai miliaran rupiah.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Surabaya pada Agustus 2026 mengungkap telah menyita lebih dari 100 kilogram emas berupa emas batangan dan perhiasan serta uang tunai sekitar Rp6,17 miliar dan USD60 ribu dalam rangkaian perkara TPPU Minerba yang berkaitan dengan PT Semar.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan perdagangan dan pengolahan emas yang disebut berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, sekaligus dugaan pencucian uang.

Berita Lainnya  KAMPANYE PERDANA PASLON 3 BERJALAN LANCAR, BAWA GAGASAN “MBANGUN DESA KANTI TUMOTO”

Namun demikian, seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi

ARTIKEL LAINNYA

NASIONAL

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Make it modern

Most Popular

Make it modern

Make it modern

INDEKS