GUNUNGKIDUL – www.ungkap realita. Com.
Babak akhir kasus korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya membawa konsekuensi serius bagi Margana.
Setelah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), perkara yang menjerat Lurah Bohol tersebut kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tidak hanya harus menjalani hukuman pidana, Margana juga resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Lurah Bohol oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian dilakukan pada Jumat (30/10/2026), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantori, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 9391 K/Pidsus/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah administratif.
Dalam putusan tersebut, permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum ditolak, sementara majelis hakim memperbaiki putusan pada tingkat sebelumnya.
KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp418 JUTA
Kasus korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol ini berkaitan dengan anggaran tahun 2022 hingga 2024.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, kerugian keuangan negara mencapai Rp418.276.470.
Dalam perkara tersebut, Margana selaku Lurah Bohol dan Kelik Istanto selaku Carik Bohol terseret proses hukum.
Dana kalurahan yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pengadaan barang dan jasa, pembayaran honorarium, penilaian aset serta penyusunan dokumen kalurahan, diduga disalahgunakan.
Sejumlah kegiatan dilaporkan telah dicairkan anggarannya, tetapi dalam pelaksanaannya tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Dalam proses penanganan perkara, aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan pengembalian uang sebesar Rp171.014.500 yang kemudian dirampas untuk negara.
JADI PERINGATAN BAGI LURAH DAN PAMONG
Pemberhentian Margana menjadi pengingat bahwa jabatan lurah bukanlah ruang untuk menggunakan keuangan kalurahan sesuka hati.
Anggaran yang bersumber dari uang negara maupun masyarakat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan warga.
Kasus Bohol sekaligus menjadi perhatian bagi seluruh lurah dan pamong kalurahan di Gunungkidul agar tidak bermain-main dengan pengelolaan APBKal.
Sebab, setiap rupiah anggaran publik memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang harus dipertanggungjawabkan.
Kini, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pemberhentian dari jabatan resmi dilakukan, masyarakat tentu berharap roda pemerintahan Kalurahan Bohol dapat kembali berjalan normal.
Lebih dari itu, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar pengelolaan dana kalurahan ke depan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Angka kerugian negara, nomor putusan, dan proses pemberhentian merujuk pada 30 Oktober 2026 serta keterangan Kejari Gunungkidul.
Redaksi

