YOGYAKARTA – Masyarakat yang merasa resah atau mengalami tindakan intimidasi dari debt collector (DC) diminta tidak takut untuk melapor kepada kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY
mengimbau warga memanfaatkan layanan darurat kepolisian 110 untuk mendapatkan bantuan.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Era Johny Kurniawan, menegaskan bahwa layanan 110 dapat digunakan masyarakat ketika menghadapi tindakan debt collector yang dinilai meresahkan.
Ia menyebutkan, kepolisian memiliki standar waktu kedatangan petugas maksimal 10 menit setelah laporan diterima.
“110 sudah bagus sekarang, 110 karena kita punya standar maksimal 10 menit,” kata Era di Polda DIY, Jumat (23/10/2026).
Menurut Era, masyarakat tidak hanya bisa menghubungi layanan 110, tetapi juga dapat mendatangi kantor polisi sektor (Polsek) terdekat untuk meminta bantuan apabila menghadapi persoalan dengan debt collector.
Polda DIY juga telah membentuk Patroli Siaga Reserse atau Pagar untuk mendukung pengamanan di sejumlah lokasi dan waktu.
Dugaan Upaya Perampasan Mobil di Malioboro Jadi Sorotan
Imbauan tersebut disampaikan menyusul dugaan upaya perampasan mobil milik seorang wisatawan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada Selasa (20/10/2026).
Mobil yang disebut dibeli secara tunai itu dipersoalkan oleh oknum debt collector yang menuding pelat nomor kendaraan tersebut palsu.
Peristiwa itu menjadi perhatian karena menyangkut keamanan masyarakat, khususnya wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.
Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam peristiwa tersebut perlu ditangani melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Era kembali mengingatkan masyarakat agar segera meminta bantuan kepolisian apabila mengalami tindakan yang dianggap mengancam atau meresahkan.
“Jadi kalau masyarakat mengalami tindakan terhadap perlakuan DC ini, sebenarnya pakai 110 aja bisa,” ujarnya.
Warga Diminta Tidak Takut Melapor
Masyarakat diharapkan tidak ragu mencari perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan dengan debt collector, terutama jika disertai ancaman, intimidasi, atau dugaan tindakan perampasan kendaraan
.
Warga dapat menghubungi layanan darurat 110 atau mendatangi Polsek terdekat untuk meminta bantuan.
Penanganan setiap perkara tetap perlu memperhatikan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, persoalan penagihan utang dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sumber informasi: Keterangan Dirreskrimum Polda DIY
redaksi ungkap realita

