GUNUNGKIDUL, _www ungkap realita. Com
Minggu (25/10/2026) — Penanganan dugaan gratifikasi dalam kerja sama layanan laboratorium untuk Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) BPJS Kesehatan dengan Laboratorium Devara di Kabupaten Gunungkidul menuai sorotan.
Pengamat kebijakan publik sekaligus mantan Ketua DPRD Gunungkidul, Ratno Pintoyo, mempertanyakan kejelasan proses hukum atas perkara yang disebut telah dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul sekitar enam bulan lalu.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah muncul informasi bahwa sekitar 20 kepala puskesmas telah menjalani pemeriksaan. Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan kerja sama Prolanis Devara serta transaksi melalui Bank Mandiri yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Estimasi potensi kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp12 miliar turut menjadi perhatian. Namun, nilai tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran dana, dan penghitungan oleh pihak berwenang.
Ratno Pintoyo Pertanyakan Kepastian Penanganan
Ratno menilai penanganan perkara yang berlarut-larut dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai kepastian dan konsistensi penegakan hukum.
“Persoalan penegakan hukum harus diselesaikan secara tuntas karena menyangkut pemerintahan. Mau baik atau buruk, semua tergantung penegakan hukum,” ujar Ratno kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).
Ia juga membandingkan persoalan tersebut dengan perkara senilai Rp63 juta yang pernah menjerat dirinya. Menurut Ratno, pengalaman itu membuatnya mempertanyakan kejelasan penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.
“Bahkan saya dulu juga kena persoalan yang bukan korupsi saja, senilai Rp63 juta, diproses. Ini kok persoalan yang menurut saya sudah terang benderang belum ada ketegasan untuk diproses dan semua di mata hukum sama atau equal before the law,” tuturnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Ratno terhadap proses penegakan hukum. Adapun penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara Prolanis Devara tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan yang sah.
Sejumlah Pihak Disebut dalam Informasi Dugaan Transaksi
Dalam informasi yang dihimpun, sejumlah inisial, yakni EM, ED, AH, JM, dan KN, disebut berkaitan dengan dugaan transaksi yang perlu ditelusuri.
Informasi tersebut juga menyebut kepala puskesmas, penanggung jawab atau person in charge (PIC), bendahara puskesmas, serta pihak Laboratorium Devara dalam dugaan penerimaan uang yang disebut sebagai fee.
Kepala Puskesmas Ponjong berinisial KN disebut mengakui menerima uang yang dikaitkan dengan kerja sama Prolanis Devara.
Meski demikian, substansi pengakuan, tujuan pembayaran, dasar transaksi, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana perlu dikonfirmasi melalui proses pemeriksaan resmi.
Penerimaan uang dalam suatu kerja sama tidak serta-merta membuktikan terjadinya korupsi.
Aparat perlu menelusuri sumber dana, pihak pemberi dan penerima, mekanisme pembayaran, serta ada atau tidaknya unsur pidana.
Penelusuran transaksi melalui Bank Mandiri juga menjadi salah satu aspek yang dinilai penting untuk memperjelas aliran dana dan hubungan transaksi dengan kerja sama layanan laboratorium tersebut.
Komitmen Antikorupsi Pemkab Gunungkidul Ikut Disorot
Persoalan ini turut menempatkan aspek pengawasan pemerintah daerah dalam perhatian publik.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih disebut telah menegaskan larangan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Komitmen tersebut menjadi relevan dalam konteks pengawasan kerja sama fasilitas pelayanan kesehatan dengan pihak swasta.
Publik tentu berkepentingan agar pengelolaan program pelayanan kesehatan berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam informasi dugaan tersebut tetap harus memperoleh perlakuan yang adil. Status, peran, dan tanggung jawab masing-masing tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan penyebutan nama atau inisial.
Ujian Transparansi dan Penegakan Hukum
Sorotan terhadap perkara ini juga mengarah pada Polres Gunungkidul, khususnya unit yang menangani tindak pidana korupsi.
Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan laporan, tahapan penanganan, dan langkah yang telah dilakukan penyidik sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
Perhatian publik turut dikaitkan dengan kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, terutama terkait harapan terhadap penegakan hukum yang adil, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Hingga terdapat keterangan resmi mengenai perkembangan perkara, berbagai informasi tentang dugaan gratifikasi, aliran fee, serta estimasi kerugian negara tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Kini, pertanyaan utamanya adalah sejauh mana laporan dugaan penyimpangan kerja sama Prolanis Devara telah ditindaklanjuti dan apakah hasil pemeriksaan telah mengarah pada temuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kejelasan informasi dari aparat penegak hukum diperlukan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Redaksi ungkap realita
Sumber.. Ratno pintoyo

