JAKARTA – www.ungkaprealita.com Babak baru hukum pidana Indonesia resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kini menjadi dasar hukum pidana nasional, termasuk mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik terdapat dalam Pasal 218 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV
.
Namun, aturan tersebut tidak serta-merta melarang masyarakat mengkritik Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 218 ayat (2) secara tegas menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sementara itu, Pasal 219 KUHP mengatur perbuatan menyebarluaskan tulisan, gambar, rekaman, maupun konten melalui teknologi informasi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV
.
Yang juga penting, ketentuan tersebut merupakan delik aduan. Mahkamah Konstitusi pada 12 Agustus 2026 menegaskan bahwa tindak pidana berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, pemberlakuan KUHP baru membawa perubahan penting dalam pengaturan mengenai penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. Di sisi lain, pemerintah dan DPR menegaskan adanya pembedaan antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan serangan terhadap kehormatan atau martabat pribadi.
Catatan penting: informasi bahwa aturan tersebut baru ditandatangani Presiden Prabowo bersama DPR
pada Januari 2026 kurang tepat. UU KUHP ditetapkan pada 2023 dan baru berlaku efektif pada 2 Januar
i 2026.
Mbh mar

