GUNUNGKIDUL –www.ungkaprealita.com Pelarian tiga orang debt collector (DC) yang diduga terlibat dalam aksi pengepungan, intimidasi, perusakan kendaraan, serta dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan di Kartasura, Sukoharjo, akhirnya berakhir.
Ketiganya berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Jatanras Polda Jawa Tengah di sebuah penginapan kawasan Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (24/9/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP (41) warga Solo, WDK (44) warga Solo, dan YJP (30) warga Karanganyar. Polisi kemudian membawa ketiganya ke Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula pada Senin (21/9/2026) di sebuah minimarket wilayah Kartasura, Sukoharjo. Seorang perempuan berinisial LV (32), warga Palembang, mengaku dicegat dan dikepung sejumlah pria yang diduga merupakan DC dari perusahaan pembiayaan.
Korban saat itu berada di dalam mobil Honda Brio. Berdasarkan keterangan korban, jumlah orang yang mengepungnya sekitar 8 hingga 9 orang.
Situasi kemudian memanas. Korban melaporkan adanya dugaan intimidasi, upaya mengambil kendaraan, serta perusakan mobil. Korban juga melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menyebut ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut.
AP diduga menarik kunci kendaraan dan memukul kaca bagian kiri mobil. YJP diduga membuka paksa pintu mobil sebelah kanan dan berbicara dengan nada keras kepada korban. Sedangkan WDK diduga memukul kaca belakang kiri, menendang bodi mobil, serta melakukan tindakan yang oleh korban dilaporkan sebagai dugaan pelecehan verbal.
Polisi masih mendalami dugaan pelecehan seksual tersebut. Berdasarkan keterangan korban, dugaan pelecehan dilakukan secara verbal dan nonverbal. Penyidik masih mengumpulkan bukti serta memeriksa keterangan saksi untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian.
Menariknya, setelah kejadian di Kartasura, keberadaan ketiga tersangka berhasil dilacak hingga kawasan wisata Pantai Drini, Gunungkidul. Tim Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Jatanras Polda Jawa Tengah kemudian melakukan penangkapan di tempat mereka menginap.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Sebelumnya, korban menyebut ada sekitar 8 hingga 9 orang dalam kelompok tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Honda Brio milik korban beserta STNK dan sebuah telepon seluler. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan pengancaman/pemerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun
.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami peran masing-masing orang yang berada di lokasi serta dugaan pelecehan yang dilaporkan korban.
Redaksi

