CILACAP – www.ungkap realita. Com Kasus seorang pria yang dikenal dengan sebutan Mbah Supri di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,
kembali menjadi perhatian publik. Pria berinisial S tersebut ditangkap polisi setelah terungkap dugaan pencabulan terhadap sejumlah perempuan yang datang sebagai pasien pengobatan alternatif.
Kasus tersebut diungkap Polresta Cilacap pada November 2023. Saat itu polisi menyebut sedikitnya 10 perempuan telah terdata sebagai korban. Polisi juga menyampaikan bahwa dugaan korban masih dapat bertambah karena penyelidikan terus dikembangkan.
Menurut keterangan Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria, pelaku diduga menjalankan aksinya sejak akhir 2021 dengan modus mengaku mampu menyembuhkan berbagai penyakit melalui pengobatan alternatif.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa sejumlah korban mengalami tindakan seksual berulang kali. Salah satu korban bahkan disebut mengalami tindakan tersebut hingga 23 kali.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban melapor kepada polisi. Korban mengaku mendapatkan ancaman apabila tidak mengikuti kemauan pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya perempuan lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.
Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik pengobatan yang dijalankan pelaku.
Atas perkara tersebut, polisi menyebut tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap praktik pengobatan yang menggunakan ancaman, tekanan, ataupun tindakan yang tidak berkaitan dengan prosedur medis yang wajar. Masyarakat yang merasa menjadi korban juga dapat melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.
Mbah mar

