- BANTUL — www.ungkaprealita.com Jajaran Polres Bantul mengamankan dua pria berinisial KS (34) dan NA (18) terkait dugaan kepemilikan obat terlarang. Dari tangan keduanya, polisi disebut menemukan 34 tablet obat yang diduga jenis Alprazolam.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026. Puluhan tablet itu dilaporkan ditemukan tersimpan di bagian jok sepeda motor yang digunakan kedua pria tersebut
.
Petugas kemudian mengamankan KS dan NA beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman guna mengetahui asal-usul obat tersebut serta dugaan tujuan kepemilikannya.
Kasus ini kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status hukum kedua pria tersebut dan pasal yang dikenakan perlu menunggu keterangan resmi dari Polres Bantul.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat tersebut.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai kronologi lengkap penangkapan serta hasil pemeriksaan terhadap kedua terduga belum dijelaskan secara rinci.

