Senin, September 14, 2026

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman Masuk Babak Baru, Polisi Siapkan Penetapan Tersangka

SLEMAN, www.ungkzprealita.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum staf pengajar di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki babak baru.

Polresta Sleman telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkara ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial FN (21), yang merupakan alumni pondok pesantren tersebut, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di lingkungan ponpes pada akhir 2025 dan awal 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban kepada media, dugaan peristiwa tersebut terjadi dua kali. Korban kemudian diketahui tengah mengandung.

Polresta Sleman menyatakan proses hukum tetap berjalan. Polisi juga telah memeriksa delapan saksi dan menyatakan bukti yang diperlukan untuk meningkatkan perkara telah terpenuhi.

Sementara itu, pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang. Pengurus ponpes menyatakan terlapor berinisial NH merupakan staf pengajar, bukan pengasuh utama, serta membantah adanya upaya melindungi terlapor. Pihak pesantren juga menyebut NH telah diberhentikan secara tidak hormat sejak Juli 2026 setelah dinilai melakukan pelanggaran berat.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut lingkungan pendidikan keagamaan yang semestinya menjadi ruang aman bagi para santri. Sejumlah pihak mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, serta tetap memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu perkembangan resmi dari kepolisian terkait penetapan tersangka dan hasil penyidikan perkara tersebut.

Catatan: seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Red

ARTIKEL LAINNYA

NASIONAL

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Make it modern

Most Popular

Make it modern

Make it modern

INDEKS