GUNUNGKIDUL – www.ungkap realita.com
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sejumlah kalurahan kembali menjadi sorotan
. Lembaga yang sejatinya dibentuk untuk menggerakkan perekonomian desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, justru memunculkan sejumlah pertanyaan terkait perkembangan usaha, transparansi keuangan, hingga pertanggungjawaban pengelolanya
.
Pertanyaan mendasar pun muncul: Sebenarnya BUMDes itu diperuntukkan bagi siapa? Untuk kepentingan masyarakat atau hanya menjadi lembaga usaha yang pengelolaannya sulit diketahui publik?
Di sejumlah kalurahan, masyarakat mempertanyakan keberadaan dan perkembangan BUMDes. Ada yang dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti, kegiatan usahanya tidak jelas, bahkan manfaatnya belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Kantor atau fasilitas BUMDes mungkin ada, struktur kepengurusan mungkin terbentuk, tetapi bagaimana perkembangan usahanya? Berapa modal yang sudah digelontorkan? Berapa keuntungan yang diperoleh? Bagaimana kondisi aset dan keuangannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya bisa dijawab secara terbuka oleh masing-masing pengelola.
MODAL ADA, TAPI HASIL DAN PERTANGGUNGJAWABAN DI MANA?
Persoalan yang paling sensitif adalah ketika modal usaha sudah dikeluarkan, tetapi perkembangan usaha maupun penggunaan anggarannya tidak diketahui secara jelas.
Jika uang sudah habis digunakan, siapa yang bertanggung jawab? Apakah ada laporan keuangan? Apakah dilakukan evaluasi? Apakah ada pemeriksaan terhadap aset dan seluruh kegiatan usaha?
Jangan sampai BUMDes hanya terlihat aktif ketika pembentukan kepengurusan dan pencairan modal, tetapi ketika masyarakat bertanya mengenai hasil usaha, semuanya justru menjadi remang-remang.
BUMDes bukan lembaga yang boleh berjalan tanpa pengawasan. Apalagi jika modalnya bersumber dari penyertaan modal desa yang pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
REGULASINYA SUDAH JELAS, LALU MENGAPA PENGELOLAANNYA DIPERTANYAKAN?
Secara regulasi, BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dalam Pasal 3, BUMDes memiliki sejumlah tujuan, antara lain:
Mengembangkan kegiatan usaha ekonomi dan potensi desa.
Menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menghasilkan keuntungan bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa.
Memanfaatkan aset desa untuk menciptakan nilai tambah.
Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.
Sementara itu, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 mengatur pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan, pengembangan, serta pengadaan barang dan jasa BUMDes.
Artinya, BUMDes bukan sekadar dibentuk, diberi modal, lalu dibiarkan berjalan tanpa evaluasi.
Struktur organisasi, rencana kerja, pengawasan, hingga laporan pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam tata kelola BUMDes.
SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021, terdapat unsur penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas yang memiliki tugas serta tanggung jawab masing-masing.
Bahkan, Pasal 62 mengatur pertanggungjawaban apabila ditemukan kerugian akibat kesengajaan atau kelalaian dalam pengelolaan BUMDes.
Apabila terdapat indikasi kesalahan atau kelalaian, Musyawarah Desa dapat membahas bentuk pertanggungjawabannya. Jika pihak terkait tidak menunjukkan iktikad baik untuk bertanggung jawab, penyelesaian melalui proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pengelola BUMDes tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa usaha mengalami kerugian tanpa memberikan penjelasan dan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
MASYARAKAT BERHAK TAHU, JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI!
Kini yang dibutuhkan bukan sekadar pembentukan BUMDes baru atau pergantian pengurus. Yang lebih penting adalah evaluasi menyeluruh terhadap BUMDes yang sudah berjalan.
Pemerintah kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), serta pihak terkait perlu memastikan beberapa hal:
Berapa total penyertaan modal yang telah diberikan
Apa saja jenis usaha yang dijalankan?
Bagaimana kondisi aset dan keuangan BUMDes?
Apakah ada laporan keuangan secara berkala?
Berapa keuntungan atau kerugian setiap tahunnya?
Apakah pengelola sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban?
Jika usaha berhenti atau mengalami kerugian, siapa yang bertanggung jawab?
Jangan sampai uang desa sudah keluar, tetapi hasilnya tidak jelas.
Jangan sampai nama BUMDes hanya menjadi papan nama tanpa aktivitas usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
BUMDes dibentuk untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang
.
Publik tidak sedang meminta BUMDes selalu untung besar. Kerugian dalam dunia usaha memang bisa terjadi. Namun, keterbukaan, kejujuran, profesionalitas, dan pertanggungjawaban tidak boleh hilang.
Sebab, yang menjadi persoalan bukan semata-mata untung atau rugi, melainkan ketika modal sudah digunakan, usaha tidak berkembang, sementara pertanggungjawabannya tidak diketahui secara terbuka.
BUMDes MILIK DESA, MODALNYA HARUS JELAS, USAHANYA HARUS TERUKUR, DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA HARUS TERBUKA!
Jangan biarkan tujuan mulia membangun ekonomi desa justru kehilangan makna karena tata kelola yang tidak transparan.
Redaksi ungkap realita. Com
Mbah mar

