JAKARTA —www.ungkap realita com
Polemik pengangkatan dua putra Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya memicu kritik dari TRIGA Ketua TRIGA DIY , meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pemberhentian menteri jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Sorotan tersebut berkaitan dengan pengangkatan Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, yang disebut tercantum dalam dokumen lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah.
Menurut pemberitaan sejumlah media pada 23 Oktober 2026, dokumen tersebut memuat sembilan nama tenaga ahli.
Munculnya nama kedua putra menteri itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai proses pengangkatan, kualifikasi, serta transparansi penempatan tenaga ahli di lingkungan kementerian.
LSM TRIGA Soroti Profesionalitas
dan Dugaan Nepotisme
Ketua LSM TRIGA DIYmenilai pengangkatan anggota keluarga pejabat ke posisi strategis di lingkungan kementerian perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Ia menegaskan, jabatan di pemerintahan semestinya diberikan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena hubungan kekerabatan.
Menurut ketua TRIGA DIY kewenangan seorang menteri dalam menunjuk tenaga ahli tetap harus disertai transparansi mengenai dasar penetapan dan kapasitas orang yang ditunjuk.
Baginya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kewenangan administratif, melainkan juga etika pejabat publik dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
TRIGA pun meminta Presiden Prabowo mengevaluasi persoalan tersebut. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, mendesak agar ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian menteri.
DPR Diminta Turun Tangan
Selain meminta perhatian Presiden, TRIGA DIY mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap polemik pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut.
ketua TRIGA DIY meminta DPR meminta penjelasan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah mengenai dasar pengangkatan, kualifikasi pendidikan, pengalaman profesional, pembagian tugas, serta status dan pembiayaan jabatan tenaga ahli.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah penunjukan tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan kementerian dan kompetensi yang relevan.
Ia juga menilai mekanisme pencegahan konflik kepentingan perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan, persoalan tersebut, menurut TRIGA, harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berkembang
tengah kritik yang berkembang, telah memberikan penjelasan mengenai keterlibatan kedua putranya dalam proses awal pembentukan lembaga penyelenggara urusan haji.
Berdasarkan pemberitaan MetroTV pada 23 Oktober 2026, Gus Irfan menyampaikan bahwa kedua anaknya bersama sejumlah santrinya pernah membantu proses awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji pada akhir 2024.
Bantuan tersebut, menurut penjelasannya, berlangsung selama sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji maupun fasilitas.
Setelah lembaga berjalan, sebagian orang yang sebelumnya membantu kemudian diangkat menjadi tenaga ahli, sementara sebagian lainnya kembali menjalankan aktivitas masing-masing.
Gus Irfan juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki kewenangan menetapkan tiga staf khusus dan lima tenaga ahli. Namun, ia menyebut hanya menggunakan satu posisi staf khusus dan empat posisi tenaga ahli.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami latar belakang polemik ini. Meski demikian, pertanyaan mengenai kualifikasi, mekanisme pengangkatan, dan potensi konflik kepentingan tetap memerlukan kejelasan berdasarkan dokumen serta aturan yang berlaku.
Hubungan Keluarga Tidak Otomatis Membuktikan Pelanggaran
Polemik ini juga berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hubungan keluarga antara pejabat dan orang yang diangkat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak nepotisme atau pelanggaran hukum. Penilaian harus mempertimbangkan kewenangan pengambil keputusan, prosedur pengangkatan, persyaratan jabatan, serta ada atau tidaknya konflik kepentingan yang melanggar ketentuan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi salah satu rujukan yang relevan dalam pembahasan mengenai konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan.
Karena itu, pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pejabat publik juga dituntut mampu menjelaskan keputusan yang berpotensi menimbulkan pertanyaan masyarakat, terutama ketika menyangkut anggota keluarga sendiri.
Transparansi Menjadi Kunci
Bagi TRIGA DIY polemik ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan politik antara pihak yang mengkritik dan pihak yang memberikan penjelasan.
KEtua TRIGA mendorong agar pemerintah membuka informasi yang relevan mengenai proses pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut. Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar keputusan, tugas yang dijalankan, serta pertanggungjawaban jabatan.
Kini, perhatian publik tertuju pada kejelasan prosedur pengangkatan dan tindak lanjut pengawasan terhadap persoalan tersebut.
Apakah pengangkatan kedua putra menteri telah sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik? Jawabannya memerlukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan dokumen resmi.
Yang jelas, tuntutan transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Sementara itu, desakan TRIGA agar Presiden Prabowo mempertimbangkan pemberhentian Menteri Haji dan Umrah merupakan sikap organisasi tersebut yang perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
redaksi ungkap realita
KETUA TRIGA DPD DIY

