GUNUNGKIDUL —www.ungkap realita.
Com Perjuangan seorang kakek berusia 111 tahun bernama Mbah Lugiyo, warga Taleng, Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi sorotan. Di usianya yang telah lanjut, ia masih menghadapi persoalan administrasi pertanahan terkait lahan seluas 5.000 meter persegi yang dibelinya puluhan tahun silam.
Tanah tersebut diketahui dibeli Mbah Lugiyo pada 1980. Saat transaksi dilakukan, lahan itu berstatus Letter C. Namun, belakangan tanah yang telah dibelinya tersebut diindikasikan sebagai tanah kas desa.
Kondisi ini membuat proses pengurusan sertifikat tanah menjadi persoalan yang belum kunjung menemui kejelasan. Padahal, tanah seluas setengah hektare itu merupakan aset yang telah dibeli Mbah Lugiyo sejak 46 tahun lalu.
Cucu Turun Tangan Bantu Perjuangan Sang Kakek
Melihat kondisi sang kakek yang sudah kesulitan beraktivitas akibat faktor usia, cucunya, Edi Prasetyo, kini turun tangan untuk membantu mengurus sertifikat tanah tersebut
.
Edi berupaya memperjuangkan kejelasan status dan kepastian hukum atas tanah yang dibeli kakeknya puluhan tahun silam
.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak atas tanah, terutama ketika dokumen administrasi lama dan status lahan yang dipersoalkan perlu ditelusuri lebih lanjut.
Status Letter C sendiri merupakan catatan administrasi pertanahan desa yang dapat menjadi salah satu petunjuk dalam penelusuran riwayat tanah. Namun, dokumen tersebut bukan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Karena itu, riwayat transaksi, dokumen pendukung, serta dasar penetapan status tanah perlu diperiksa secara cermat untuk memperoleh gambaran yang utuh.
LBH Jogja Laporkan Persoalan ke Ombudsman RI DIY
Upaya mencari kejelasan kini berlanjut ke jalur pengaduan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja melaporkan persoalan yang dialami Mbah Lugiyo kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY pada Rabu (21/10/2026).
Pelaporan tersebut menjadi langkah untuk meminta perhatian terhadap persoalan yang dihadapi warga dalam proses pengurusan administrasi pertanahan.
Melalui laporan itu, persoalan status tanah yang dibeli Mbah Lugiyo diharapkan dapat ditelusuri sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Meski demikian, status sebenarnya dari lahan seluas 5.000 meter persegi tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.
Belum ada keterangan lebih lanjut dalam informasi yang tersedia mengenai tanggapan pemerintah kalurahan maupun instansi pertanahan atas persoalan tersebut.
Kepastian Hukum Tanah Menjadi Harapan
Kasus yang dialami Mbah Lugiyo menyisakan pertanyaan mengenai riwayat administrasi dan status hukum tanah yang dibelinya pada 1980.
Di tengah usianya yang telah mencapai 111 tahun, perjuangan sang kakek melalui bantuan cucunya menjadi upaya untuk memperoleh kejelasan atas persoalan pertanahan yang dihadapi keluarganya.
Kini, perhatian tertuju pada proses penanganan laporan oleh Ombudsman RI Perwakilan DIY serta penelusuran dokumen dan riwayat tanah oleh instansi berwenang.
Publik tentu berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga status tanah tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan dokumen yang sah.
Redaksi ungkap realita
Mbah mar

