Senin, September 28, 2026

TNI AL GAGALKAN PENGANGKUTAN 407 TON SOLAR TANPA DOKUMEN DI SEMARANG, POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp6,5 MILIAR

SEMARANG –www.ungkap realita. Com Perairan Semarang, Jawa Tengah, menjadi lokasi penindakan TNI Angkatan Laut (TNI AL) terhadap kapal SPOB Nurfaizah 03 yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 407 ton solar berada di ruang palka kapal. Muatan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. TNI AL memperkirakan dugaan pengangkutan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,5 miliar.

Penindakan dilakukan Koarmada RI setelah mengembangkan informasi intelijen sejak 14 September 2026. Pada 15 September, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03.
Kapal berbendera Indonesia tersebut diketahui memiliki tonase 634 GT dan membawa 13 awak kapal. Dari pemeriksaan, selain menemukan ratusan ton solar, petugas juga menemukan sejumlah persoalan administrasi kapal.

Berita Lainnya  Rasulan Pringgombo Digelar Meriah, Lurah Hermin: Guyub Rukun Hadapi Tantangan Zaman

Di antaranya, kapal disebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest. Sejumlah sertifikat keselamatan kapal juga disebut telah kedaluwarsa.

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL dalam penegakan hukum dan pengawasan keamanan di wilayah laut Indonesia.

Saat ini kapal dan muatan solar telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak-pihak yang bertanggung jawab masih akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengangkutan ratusan ton BBM sekaligus persoalan kelengkapan dokumen pelayaran dan muatan. TNI AL menegaskan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan BBM di wilayah perairan Indonesia akan terus dilakukan.

Berita Lainnya  Warga Tuksono Kulon Progo mengelar protes penambang pasir mendessk agar izin di cabut

Catatan: status perkara masih dalam proses hukum. Karena itu, dugaan pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan.

Red

ARTIKEL LAINNYA

NASIONAL

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Make it modern

Most Popular

Make it modern

Make it modern

INDEKS