BANTUL, Yogyakarta —www.ungkaprealita.com Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta tengah menjadi perhatian setelah seorang dosen dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi
Kasus tersebut bermula pada 18 Agustus 2026, ketika sejumlah mahasiswi dengan pendampingan dosen mendatangi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ISI Yogyakarta untuk menyampaikan aduan.
Ketua Humas ISI Yogyakarta, Daru Tunggul Aji, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, setelah aduan diterima, Satgas meminta korban membuat laporan secara tertulis sebagai dasar untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Laporan tertulis kemudian disampaikan pada 20 Agustus 2026. Satgas PPKPT selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta dosen yang dilaporkan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut dinyatakan selesai pada 10 September 2026. Setelah itu, Satgas menyusun kesimpulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta.
Dosen Dinonaktifkan
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Satgas PPKPT, pimpinan ISI Yogyakarta pada 21 September 2026 menetapkan penonaktifan dosen tersebut dari tugas dan aktivitas akademik.
Penonaktifan itu berlaku sampai keputusan mengenai sanksi terhadap dosen yang bersangkutan ditetapkan. ISI Yogyakarta menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan internal atas laporan yang diterima.
Dosen yang dilaporkan diketahui mengajar di Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV). Humas ISI Yogyakarta juga menyebut yang bersangkutan merupakan dosen yang relatif baru dan mulai mengajar di kampus tersebut pada 2025.
Daru mengatakan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan mencakup aspek verbal. Namun, pihak kampus tidak mengungkapkan detail peristiwa guna menjaga perlindungan terhadap korban.
Kampus Jaga Identitas Korban
ISI Yogyakarta menyatakan keselamatan dan perlindungan korban menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus tersebut. Identitas korban, pelapor maupun saksi juga diminta tidak disebarluaskan.
Kampus mengimbau sivitas akademika dan masyarakat tidak menyebarkan dokumentasi maupun informasi pribadi yang berpotensi menambah beban atau membahayakan korban.
Kasus ini kini memasuki tahapan penanganan institusional setelah proses pemeriksaan Satgas PPKPT rampung. Keputusan akhir mengenai sanksi terhadap dosen tersebut masih menjadi bagian dari proses yang berjalan
Redaksi
l

