Ditulis oleh : *C. Suhadi SH MH*
*Koord. : Tim Hukum Merah Putih (THMP)*
Jakarta_www.ungkaprealita.com
Dalam beberapa hari kedepan MK akan memutus perkara Ijazah Mas Wapres, tepatnya tanggal, 6 Oktober 2026, setelah hampir 2 minggu MK bergelut dalam memimpin jalannya persidangan atas pengajuan Gugatan Diskwalifikasi yang diajukan oleh DR.Deni Indrayana dkk, terkait – dugaan – Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA.
Yang menarik dari langkah MK, Lembaga atas pengajuan tersebut langsung menerbitkan PHPU No. 1 tahun 2026. Padahal terkait Pilpres dengan segala masalahnya sudah selesai dilaksanakan oleh KPU, Bawaslu dan hasilnya Gibran sudah dilantik sebagai Wapres bersama dengan Bapak Prabowo Subianto, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dengan perolehan suara 58 % lebih, sekali putaran.
Dalam catatan konstitusi, UUD 45 terkait peran MK sebagaimana diatur dalam pasal 24 C ada 4 aturan, antara lain:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final.
*a. untuk menguji undang-undang.*
*b.memutus sengketa* *kewenangan lembaga negara yang* *kewenangannya* *diberikan oleh Undang-Undang Dasar.*
*c.memutus pembubaran partai politik, dan*
*d.memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sejalan dengan UU MK No. 24 tahun 2003, pasal 10.*
MK berperan Ganda dalam perkara Ijazah.
Dalam menangani perkara Ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, MK terkesan tidak konsisten para tupoksinya. Karena dalam perkara in casu MK telah berperan ganda, yang tidak lazim;
*Pertama, berkedudukan sebagai lembaga JR, dalam perannya pada daya uji norma pasal 169 huruf r UU pemilu No. 7/2017.*
*Kedua, kedudukannya sebagai lembaga sengketa perselisihan, pasal 24 C UUD 45 huruf d jo pasal 10 huruf d UU MK 24/2003, hal ini diperkuat dengan diterbitkannya PHPU No. 1 tahun 2026.*
Dari kedua kepentingan berbeda satu sama lain, lalu digodok seolah menjadi wilayah pembenar, dari keadaan ini; pada dasarnya Mahkamah telah kehilangan maknanya sebagai lembaga yang sebut the guardian of the constitusion ( penjaga konstitusi ). Karena seharusnya MK tidak boleh memasuki dua wilayah hukum yang paling panas dinegeri yang menjunjung tinggi Negara Hukum ( rechtsstaat ) bukan negara kekuasaan ( machtstaat ). Sehingga kiblat dasar pada penggunaan kekuasaan harus pada roolnya yaitu UUD dan UU, bukan kepada kelompok dan kepentingan tertentu. Karena dalam negara hukum tidak tidak ada azas yang membenarkan keadaan itu.
Dalam UUD 45 maupun dalam UU MK, peran MK dalam kedudukannya sebagai Lembaga JR dengan tegas diatur dan dibedakan, pada huruf a dan d baik di UUD 45 maupun pasal 10 UU No. 24/2003. Artinya konstitusi telah mengatur dengan amat jelas bahwa wilayah kerja JR yang dimiliki MK terkait pengujian uu tidak sama dengan Perkara Perselisihan ( PHPU ) terjadi dalam kasus ini dan bukan itu saja, lembaga JR terkait masalah peraturan berada di MA, pasal 24a, bukan MK.
JR focus kerjanya pada norma uu yang dianggap bertentangan dengan UUD, bukan pada peraturan. Sehingga apabila bersentuhan dengan peraturan MK sudah salah memeriksa dan mengadili perkara ini.
Dan seharusnya dari awal sudah harus diamputasi perkara ini.
Sedangkan Sengketa Perselisihan ( PHPU ), adalah wilayah kerja pada hitungan ( angka ), bukan perselisihan pendapat seperti dalam memeriksa dan mengadili perkara Ijazah Gibran. Artinya dari sisi ini MK telah mengambil peran bukan pada wilayah aturan, akan tetapi pada kekuasaan semata dan apabila dikaitkan indonesia sebagai negara hukum yang berpegang kepada sistem civil law. Dengan begitu MK dalam kedudukannya sebagai lembaga hukum telah masuk dalam abuse of power.
Karena kata perselisihan sebagaimana dimaknai dalam uud dan uumk tidak ada dikotami lain kecuali perolehan suara pemilu antara pasangan calon yang satu dengan yang lainya dengan hasil hitung KPU, termasuk dugaan kecurangan dari perolehan suara berupa; penggelembungan suara, manifulasi dan lain lain. Hal ini sejalan dengan bunyi pasal 74 ayat ( 2), bunyinya ;
Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan
hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum. Dan didalam pasal 75 :
A. Kesalahan penghitungan suara…
B. Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara.
Jadi jelas, wilayah kerja MK terkait perselisihan – suara – bukan persilihan pendapat seperti dokument ( administrasi ) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang wilayah ujinya quod- non ada Mahkamah Agung. Sehingga atas alasan itu MK salah besar dalam memeriksa dan mengadili perkara perselisihan terkait dokument ijazah.
Dokument pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, daluarsa dan bukan wilayah kerja MK.
Terkait dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang dipersoalkan dalam Pengajuan Gugatan PHPU No. 1 tahun 2026 apabila MK hendak melebarkan makna pasal 74, 75 UU MK yang terkait tafsir Perselisihan menjadi wilayah multi tafsir menjadi bukan pada tapsir perselisihan suara akan tetapi menjadi tapsir perselisihan pendapat tentang syarat ijazah kesetaraan, itu pun sudah basi alias tidak tidak mempunyai landasan hukum kepada MK, karena:
-wilayah kerja itu ada di Bawaslu dan DKKP.
-Gibran Rakabuming Raka bukan CALON sebagaimana amanat undang undang ( vide pasal 74 dan 75 UU MK ), tapi Gibran Rakabuming Raka sudah Wakil Presiden RI yang sah.
Dalam sistem ketatanegaraan hal ihwal alasan itu sah karena; Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh MPR, yang didahului melalui rapat paripurna MPR. Dan menurut konstitusi, MPR RI melantik Presiden dan Wakil berdasarkan pasal 3 ayat 2 UUD 45, yang isinya :
Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) melantik Presiden dan Wakli Presiden.
Karena Presiden dan Wakil dilantik oleh MPR RI, maka menurut hirarki uu di Indonesia, pada norma keberlakuan seperti diatur dalam uu No. 12 tahun 2011, sebagaimana diatur dalam pasal 7, urutannya sebagai berikut :
-Undang Undang Dasar 1945.
-Tap MPR.
-UU.
Dengan begitu, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang dapat dilaksanakan. Karena dengan gaya permakzulan seperti ini dan tidak mengacu kepada pasal 7 a dan b UUD 45, maka dengan sendirinya peran Mahkamah menjadi begitu dominan, termasuk dan tidak kecuali putusan harus meruntut kepada Petitum Pemohon, yang salah satunya memeritah MPR RI membatalkan dan melantik dan seterusnya. Hal ini jelas tidak dapat dilakukan, karena MPR RI bukan masuk wilayah uji norma UU sesuai uu 12/ 11 pasal 7, karena amanat konstitusi kedudukan MK sesuai bunyi pasal 24 c huruf a uu MK pasal 10 huruf a.
Menurut amanat uud 45, MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden atas dasar UUD. Dari penegasan makna ini maka kiblatnya terkait pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden, MPR hanya berpegang pada pasal 7 a dan b UUD 45, bukan Putusan MK seperti yang dikehendaki Deni Indrayana.
Berpegang pada konstitusi kita terkait wilayah pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden yang sudah sedemikian baku, yaitu melalui jalur konstitusi bukan produk putusan yang langsung MPR sebagai Lembaga Tinggi Negara sebagai eksekutornya. Dan kalau keadaan itu dilakukan maka MK masuk sebagai lembaga yang abuse of power dan tentunya sebagai yang ideal serta taat pada konstitusi, MK akan menolak gugatan yang tidak sejalan dengan UUD 45 ini. Bravo MK.