Jumat, Oktober 30, 2026
Beranda blog Halaman 8

Daya Beli Warga Gunungkidul Menurun, Tekanan Ekonomi Makin Terasa di Tengah Musim Kekeringan

0

GUNUNGKIDUL —www.ungaprealita.com Kondisi ekonomi masyarakat Gunungkidul tengah menghadapi tantangan.

Daya beli sebagian masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, disebut semakin terbatas. Di sisi lain, pelaku usaha kecil turut merasakan dampaknya karena omzet penjualan cenderung menurun.

Situasi tersebut terasa semakin berat bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian. Musim kekeringan yang terjadi di sejumlah wilayah membuat kebutuhan masyarakat bertambah, terutama untuk mendapatkan air bersih
.
Bagi sebagian warga, pengeluaran yang sebelumnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain kini harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk air bersih.

Kondisi ini membuat masyarakat harus semakin cermat mengatur keuangan rumah tangga. Pengeluaran yang tidak terlalu mendesak terpaksa dikurangi agar kebutuhan pokok tetap terpenuhi
.
“Dalam kondisi seperti sekarang, masyarakat harus benar-benar mengatur pengeluaran. Pendapatan terbatas, sementara kebutuhan terus berjalan,” menjadi gambaran keresahan ekonomi yang dirasakan sebagian warga.

Gunungkidul sendiri dikenal sebagai daerah yang sebagian masyarakatnya masih mengandalkan sektor pertanian. Ketika musim kemarau berkepanjangan dan ketersediaan air terbatas, dampaknya tidak hanya dirasakan dalam aktivitas pertanian, tetapi juga dapat merembet pada aktivitas ekonomi masyarakat.

Pedagang kecil, warung, hingga usaha rumahan ikut menghadapi tantangan ketika kemampuan belanja masyarakat menurun.

Perputaran uang di tingkat masyarakat pun menjadi perhatian.
Meski masyarakat Gunungkidul sudah cukup terbiasa menghadapi persoalan kekeringan, kondisi tersebut tetap menjadi beban ketika terjadi bersamaan dengan tekanan ekonomi dan menurunnya daya beli.
Di tengah situasi tersebut,

kebutuhan terhadap perhatian dan dukungan bagi masyarakat terdampak menjadi semakin penting. Bukan hanya persoalan ketersediaan air bersih, tetapi juga bagaimana roda ekonomi masyarakat kecil tetap dapat bergerak.

Kondisi di lapangan menjadi pengingat bahwa ketahanan ekonomi masyarakat tidak hanya ditentukan oleh besarnya pendapatan, tetapi juga oleh kemampuan warga memenuhi kebutuhan dasar di tengah situasi yang sulit.

Mbh mar

MENAKAR PUTUSAN MK PADA PHPU NO. 1 tahun 2026, dan Peran MPR berdasarkan UUD 1945, yang tidak tunduk pada kewenangan MK terkait “ diskwalifikasi “ apabila menjadi alasan pembenar.

0

Ditulis oleh : *C. Suhadi SH MH*

*Koord. : Tim Hukum Merah Putih (THMP)*

Jakarta_www.ungkaprealita.com
Dalam beberapa hari kedepan MK akan memutus perkara Ijazah Mas Wapres, tepatnya tanggal, 6 Oktober 2026, setelah hampir 2 minggu MK bergelut dalam memimpin jalannya persidangan atas pengajuan Gugatan Diskwalifikasi yang diajukan oleh DR.Deni Indrayana dkk, terkait – dugaan – Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA.

Yang menarik dari langkah MK, Lembaga atas pengajuan tersebut langsung menerbitkan PHPU No. 1 tahun 2026. Padahal terkait Pilpres dengan segala masalahnya sudah selesai dilaksanakan oleh KPU, Bawaslu dan hasilnya Gibran sudah dilantik sebagai Wapres bersama dengan Bapak Prabowo Subianto, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dengan perolehan suara 58 % lebih, sekali putaran.

Dalam catatan konstitusi, UUD 45 terkait peran MK sebagaimana diatur dalam pasal 24 C ada 4 aturan, antara lain:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final.
*a. untuk menguji undang-undang.*
*b.memutus sengketa* *kewenangan lembaga negara yang* *kewenangannya* *diberikan oleh Undang-Undang Dasar.*
*c.memutus pembubaran partai politik, dan*
*d.memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sejalan dengan UU MK No. 24 tahun 2003, pasal 10.*

MK berperan Ganda dalam perkara Ijazah.

Dalam menangani perkara Ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, MK terkesan tidak konsisten para tupoksinya. Karena dalam perkara in casu MK telah berperan ganda, yang tidak lazim;

*Pertama, berkedudukan sebagai lembaga JR, dalam perannya pada daya uji norma pasal 169 huruf r UU pemilu No. 7/2017.*

*Kedua, kedudukannya sebagai lembaga sengketa perselisihan, pasal 24 C UUD 45 huruf d jo pasal 10 huruf d UU MK 24/2003, hal ini diperkuat dengan diterbitkannya PHPU No. 1 tahun 2026.*

Dari kedua kepentingan berbeda satu sama lain, lalu digodok seolah menjadi wilayah pembenar, dari keadaan ini; pada dasarnya Mahkamah telah kehilangan maknanya sebagai lembaga yang sebut the guardian of the constitusion ( penjaga konstitusi ). Karena seharusnya MK tidak boleh memasuki dua wilayah hukum yang paling panas dinegeri yang menjunjung tinggi Negara Hukum ( rechtsstaat ) bukan negara kekuasaan ( machtstaat ). Sehingga kiblat dasar pada penggunaan kekuasaan harus pada roolnya yaitu UUD dan UU, bukan kepada kelompok dan kepentingan tertentu. Karena dalam negara hukum tidak tidak ada azas yang membenarkan keadaan itu.

Dalam UUD 45 maupun dalam UU MK, peran MK dalam kedudukannya sebagai Lembaga JR dengan tegas diatur dan dibedakan, pada huruf a dan d baik di UUD 45 maupun pasal 10 UU No. 24/2003. Artinya konstitusi telah mengatur dengan amat jelas bahwa wilayah kerja JR yang dimiliki MK terkait pengujian uu tidak sama dengan Perkara Perselisihan ( PHPU ) terjadi dalam kasus ini dan bukan itu saja, lembaga JR terkait masalah peraturan berada di MA, pasal 24a, bukan MK.

JR focus kerjanya pada norma uu yang dianggap bertentangan dengan UUD, bukan pada peraturan. Sehingga apabila bersentuhan dengan peraturan MK sudah salah memeriksa dan mengadili perkara ini.

Dan seharusnya dari awal sudah harus diamputasi perkara ini.
Sedangkan Sengketa Perselisihan ( PHPU ), adalah wilayah kerja pada hitungan ( angka ), bukan perselisihan pendapat seperti dalam memeriksa dan mengadili perkara Ijazah Gibran. Artinya dari sisi ini MK telah mengambil peran bukan pada wilayah aturan, akan tetapi pada kekuasaan semata dan apabila dikaitkan indonesia sebagai negara hukum yang berpegang kepada sistem civil law. Dengan begitu MK dalam kedudukannya sebagai lembaga hukum telah masuk dalam abuse of power.

Karena kata perselisihan sebagaimana dimaknai dalam uud dan uumk tidak ada dikotami lain kecuali perolehan suara pemilu antara pasangan calon yang satu dengan yang lainya dengan hasil hitung KPU, termasuk dugaan kecurangan dari perolehan suara berupa; penggelembungan suara, manifulasi dan lain lain. Hal ini sejalan dengan bunyi pasal 74 ayat ( 2), bunyinya ;
Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan
hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum. Dan didalam pasal 75 :
A. Kesalahan penghitungan suara…
B. Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara.
Jadi jelas, wilayah kerja MK terkait perselisihan – suara – bukan persilihan pendapat seperti dokument ( administrasi ) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang wilayah ujinya quod- non ada Mahkamah Agung. Sehingga atas alasan itu MK salah besar dalam memeriksa dan mengadili perkara perselisihan terkait dokument ijazah.

Dokument pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, daluarsa dan bukan wilayah kerja MK.

Terkait dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang dipersoalkan dalam Pengajuan Gugatan PHPU No. 1 tahun 2026 apabila MK hendak melebarkan makna pasal 74, 75 UU MK yang terkait tafsir Perselisihan menjadi wilayah multi tafsir menjadi bukan pada tapsir perselisihan suara akan tetapi menjadi tapsir perselisihan pendapat tentang syarat ijazah kesetaraan, itu pun sudah basi alias tidak tidak mempunyai landasan hukum kepada MK, karena:
-wilayah kerja itu ada di Bawaslu dan DKKP.
-Gibran Rakabuming Raka bukan CALON sebagaimana amanat undang undang ( vide pasal 74 dan 75 UU MK ), tapi Gibran Rakabuming Raka sudah Wakil Presiden RI yang sah.

Dalam sistem ketatanegaraan hal ihwal alasan itu sah karena; Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh MPR, yang didahului melalui rapat paripurna MPR. Dan menurut konstitusi, MPR RI melantik Presiden dan Wakil berdasarkan pasal 3 ayat 2 UUD 45, yang isinya :
Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) melantik Presiden dan Wakli Presiden.

Karena Presiden dan Wakil dilantik oleh MPR RI, maka menurut hirarki uu di Indonesia, pada norma keberlakuan seperti diatur dalam uu No. 12 tahun 2011, sebagaimana diatur dalam pasal 7, urutannya sebagai berikut :
-Undang Undang Dasar 1945.
-Tap MPR.
-UU.
Dengan begitu, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang dapat dilaksanakan. Karena dengan gaya permakzulan seperti ini dan tidak mengacu kepada pasal 7 a dan b UUD 45, maka dengan sendirinya peran Mahkamah menjadi begitu dominan, termasuk dan tidak kecuali putusan harus meruntut kepada Petitum Pemohon, yang salah satunya memeritah MPR RI membatalkan dan melantik dan seterusnya. Hal ini jelas tidak dapat dilakukan, karena MPR RI bukan masuk wilayah uji norma UU sesuai uu 12/ 11 pasal 7, karena amanat konstitusi kedudukan MK sesuai bunyi pasal 24 c huruf a uu MK pasal 10 huruf a.

Menurut amanat uud 45, MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden atas dasar UUD. Dari penegasan makna ini maka kiblatnya terkait pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden, MPR hanya berpegang pada pasal 7 a dan b UUD 45, bukan Putusan MK seperti yang dikehendaki Deni Indrayana.
Berpegang pada konstitusi kita terkait wilayah pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden yang sudah sedemikian baku, yaitu melalui jalur konstitusi bukan produk putusan yang langsung MPR sebagai Lembaga Tinggi Negara sebagai eksekutornya. Dan kalau keadaan itu dilakukan maka MK masuk sebagai lembaga yang abuse of power dan tentunya sebagai yang ideal serta taat pada konstitusi, MK akan menolak gugatan yang tidak sejalan dengan UUD 45 ini. Bravo MK.

Pengisian Perangkat Kalurahan Tambakromo Berlangsung Demokratis, Empat Peserta Raih Nilai Tertinggi

0

GUNUNGKIDUL —www.ungkaprealita.com Proses pengisian sejumlah perangkat Kalurahan Tambakromo,

Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, berlangsung lancar, terbuka, dan demokratis. Ujian dan uji kecakapan peserta digelar di halaman Joglo Kalurahan Tambakromo, Senin (5/10/2026).

Sebanyak 22 peserta mengikuti rangkaian seleksi untuk mengisi sejumlah jabatan perangkat kalurahan yang masih lowong. Seluruh tahapan seleksi berjalan tertib hingga proses penetapan hasil oleh panitia dan tim penguji.

Adapun posisi perangkat kalurahan yang dibuka meliputi Jogoboyo, Kaur Tata Laksana, Kaur Pangripto, serta Staf Pamong Kalurahan.
Berdasarkan hasil ujian yang ditetapkan panitia, peserta dengan nilai tertinggi pada masing-masing formasi adalah:

Jogoboyo: Sutarto — 72,36
Kaur Tata Laksana: Ari Aditya — 84,33
Kaur Pangripto: Supri — 87,06
Staf Pamong Kalurahan: Eko Ariwibowo — 55,54

Hasil tersebut kemudian ditetapkan oleh panitia dan tim penguji sebagai peserta yang berhak menempati masing-masing jabatan sesuai formasi yang tersedia.

Yang menarik, setelah hasil diumumkan, para peserta disebut dapat menerima keputusan tersebut dengan baik. Tidak terjadi persoalan maupun keberatan yang mengganggu jalannya proses pengisian perangkat kalurahan.

Dengan selesainya tahapan ujian, proses selanjutnya tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan. Pelantikan nantinya akan dilakukan oleh Lurah Tambakromo setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, termasuk menunggu rekomendasi dari Bupati Gunungkidul.

Proses pengisian perangkat kalurahan ini diharapkan dapat menghasilkan aparatur yang mampu menjalankan tugas pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat di Kalurahan Tambakromo.

Dengan berakhirnya proses seleksi secara tertib, perhatian kini tertuju pada tahapan berikutnya, yakni penerbitan rekomendasi dan pelantikan para peserta yang telah ditetapkan sesuai hasil seleksi.

Mbh mar

HUT ke-81 TNI, Koramil Ponjong Gelar Syukuran Bersama Forkopimkap: TNI-Polri Kompak Jaga Kerukunan

0

GUNUNGKIDUL —www.ungkaprealita.com Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, jajaran Koramil Ponjong menggelar acara syukuran dan ramah tamah bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kapanewon (Forkopimkap) Ponjong, Senin (5/10/2026).

Kegiatan sederhana tersebut berlangsung di Markas Koramil Ponjong. Suasana kekeluargaan tampak dalam acara makan bersama yang dihadiri Danramil Ponjong beserta jajaran, Kapolsek Ponjong bersama anggota, Panewu Ponjong beserta staf, serta sejumlah awak media.

Momen HUT TNI tersebut tidak hanya menjadi ajang syukuran, tetapi juga mempererat komunikasi dan kebersamaan antara TNI, Polri, pemerintah kapanewon, serta insan media di wilayah Ponjong.

Danramil Ponjong, Kapten Sri Handayani, mengatakan kegiatan tersebut sengaja dikemas sederhana sebagai bentuk ramah tamah bersama para mitra yang selama ini turut mendukung komunikasi dan kebersamaan di wilayah Kapanewon Ponjong.
“Ini hanya sekadar ramah tamah dengan segenap mitra, baik Polri melalui Polsek, unsur media, maupun Ibu Panewu beserta jajaran. Kita patut bersyukur karena selama ini komunikasi dengan semua kalangan, termasuk kawan-kawan media, dapat terjalin dengan baik,” ujar Sri Handayani.

Menurutnya, komunikasi dan hubungan yang harmonis antarunsur di tingkat kapanewon penting untuk menjaga suasana wilayah tetap aman, rukun, dan kondusif.

“Mari kita jaga kerukunan yang harmonis di Kapanewon Ponjong. Harapannya Ponjong tetap ayom, ayem, titi, toto, tentrem,” tambahnya.

Kebersamaan dalam acara tersebut juga menjadi gambaran bahwa sinergi antara TNI, Polri, pemerintah kapanewon, dan media terus dibangun melalui komunikasi serta kegiatan bersama.

Dengan semangat HUT ke-81 TNI, kebersamaan tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi seluruh unsur dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta suasana kehidupan masyarakat yang harmonis di Kapanewon Ponjong

Redaksi

Waspada Oknum Mengaku Wartawan Bermodal KTA, Profesi Jurnalistik Jangan Dicoreng

0

YOGYAKARTA —wew.ungkap realita. Com Masyarakat, khususnya pemerintah desa dan para pelaku usaha, diimbau lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan hanya dengan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) atau kartu pers.

Fenomena orang yang mengaku wartawan dan berpindah-pindah dari satu desa ke desa lainnya menjadi perhatian. Persoalannya bukan pada profesi jurnalistik itu sendiri, melainkan pada dugaan adanya oknum yang menggunakan identitas wartawan untuk kepentingan tertentu.

Kehadiran seseorang yang membawa KTA tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan wartawan profesional atau menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan.

Wartawan semestinya bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik, antara lain melakukan konfirmasi, mencari informasi dari berbagai sumber, serta menyajikan berita secara berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu melakukan verifikasi apabila didatangi seseorang yang mengaku wartawan. Identitas media, nama redaksi, status keanggotaan organisasi profesi, hingga pemberitaan yang pernah dibuat dapat ditanyakan secara baik-baik.
Jika dalam praktiknya ditemukan dugaan tindakan yang mengarah pada pemerasan, intimidasi, penipuan, atau perbuatan melawan hukum dengan mengatasnamakan profesi wartawan, masyarakat dapat mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut penting agar persoalan dapat diproses berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar tuduhan.

Di sisi lain, insan pers yang menjalankan tugas secara profesional juga berkepentingan menjaga marwah jurnalistik. Oknum yang diduga menyalahgunakan identitas wartawan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap media dan wartawan yang benar-benar bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik.

Wartawan bukan sekadar memiliki kartu identitas. Wartawan dituntut mampu menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan bertanggung jawab.

Masyarakat pun memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar sekaligus memastikan siapa yang datang dan mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan.

Dengan demikian, kewaspadaan masyarakat dan profesionalisme insan pers harus berjalan beriringan agar profesi jurnalistik tetap dipercaya dan tidak dicoreng oleh pihak-pihak yang diduga menyalahgunakannya.

Red

Bukan Bawa Air! Truk Tangki Ternyata Sembunyikan Jutaan Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Bongkar Modus Penyelundupan Rp2,3 Miliar

0

SEMARANG —  DIY _www.ungkaprealita .com Modus penyelundupan rokok ilegal semakin berani. Sebuah truk tangki yang sekilas tampak membawa air bersih ternyata digunakan untuk

menyembunyikan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Aksi tersebut berhasil dibongkar petugas Bea Cukai Semarang saat melakukan penindakan di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kecurigaan petugas muncul ketika melihat sebuah truk tangki melaju dari arah timur menuju barat.

Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk diperiksa.

Pengemudi mengaku truk membawa air dari Pamekasan, Madura, dengan tujuan Jakarta. Namun, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Bahkan, air terlihat menetes dari selang sehingga kendaraan tersebut sekilas benar-benar tampak seperti truk pengangkut air.

Petugas tidak langsung percaya. Pemeriksaan lebih mendalam akhirnya membongkar penyamaran tersebut.

Di dalam tangki ditemukan 1.594.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Tangki tersebut diduga telah dimodifikasi menggunakan sekat khusus agar rokok tetap kering meskipun sebagian ruang tangki berisi air.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menyebut penindakan tersebut merupakan kasus kedua sepanjang 2026 yang menggunakan modus kendaraan tangki untuk mengangkut rokok ilegal.

“Ini merupakan penindakan dengan modus truk tangki yang kedua kalinya kami lakukan sepanjang tahun 2026,” ujar Syuhadak.

Dari hasil penindakan, total nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp2,367 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,542 miliar, terdiri atas cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Petugas juga mengamankan dua orang berinisial BF dan ASE, masing-masing sebagai sopir dan kernet. Keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang untuk kepentingan penyidikan
.
Kasus tersebut diproses atas dugaan pelanggaran ketentuan pidana cukai, sebagaimana Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran rokok ilegal terus mencari cara untuk mengelabui aparat. Namun, penyamaran menggunakan truk tangki air akhirnya terbongkar setelah petugas mencermati sejumlah kejanggalan dalam perjalanan kendaraan tersebut.

Sumber humas bea cukai DIY dan semarang.

PESAWAT TNI AL DIPAKAI KIRIM SABU, OKNUM PERWIRA DIVONIS 10 TAHUN DAN DIPECAT

0

MEDAN –www.ungkaprealita.com Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan perwira TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap fakta mengejutkan. Fasilitas penerbangan militer diduga dimanfaatkan untuk membawa narkotika jenis sabu.

Perkara tersebut menjerat Mayor Laut (P) Faisal Mulia, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasiopslat Wing Udara 1 Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, terungkap bahwa sebanyak 12 paket sabu pernah disiapkan untuk dikirim menggunakan pesawat militer jenis CN-235. Total barang bukti dalam perkara tersebut mencapai 14 paket dengan berat sekitar 9,83 gram.
Perkara ini terbongkar pada 26 November 2025, ketika paket narkotika yang rencananya dikirim menuju Madiun menggunakan pesawat TNI AL berhasil digagalkan sebelum keberangkatan. Dua paket lainnya kemudian ditemukan dalam penggeledahan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa seorang Kapten Laut berinisial I Made Surya mengaku pernah membeli sabu dari Faisal sebanyak tiga kali. Pengiriman dari Tanjungpinang menuju Surabaya disebut memanfaatkan penerbangan militer.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut tindak pidana narkotika, tetapi juga dugaan penyalahgunaan fasilitas militer untuk kepentingan peredaran barang terlarang.

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Faisal Mulia. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi pemecatan dari dinas militer TNI AL. Putusan tersebut dibacakan pada 20 Agustus 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus membuka pertanyaan mengenai pengawasan terhadap distribusi barang dalam penerbangan militer. Penggunaan fasilitas negara untuk aktivitas ilegal dinilai memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik dan disiplin institusi.

Namun, penting ditegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus individual yang telah diproses melalui mekanisme peradilan militer dan tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan institusi TNI AL.

Red

Video Remaja Bawa Sajam Viral, 13 Remaja Diamankan Polisi di Bantul

0

BANTUL — www.ungkaprealita.com Sebanyak 13 remaja diamankan jajaran kepolisian di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Minggu (4/10/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah remaja diduga membawa senjata tajam (sajam).

Informasi yang dihimpun, ke-13 remaja tersebut diamankan oleh petugas dari tiga wilayah kepolisian sektor, yakni Polsek Kretek, Polsek Sanden, dan Polsek Pleret.

Video yang beredar di media sosial tersebut kemudian mendapat perhatian aparat kepolisian. Polisi bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya sejumlah remaja berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Bantul IPTU Rita Hidayanto membenarkan adanya pengamanan terhadap 13 remaja tersebut.

Menurut Rita, para remaja yang diamankan dari tiga polsek tersebut selanjutnya telah diserahkan ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, para remaja tersebut diduga kerap membuat keresahan di sejumlah wilayah Bantul dan sekitarnya. Bahkan, muncul dugaan mereka terlibat aksi yang oleh masyarakat disebut sebagai “klitih”.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui hasil pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian. Status serta peran masing-masing remaja juga masih menunggu proses hukum yang dilakukan aparat.

Pengamanan ini menjadi perhatian publik, khususnya setelah video yang diduga memperlihatkan remaja membawa sajam menyebar luas di media sosial.

Polisi kini melakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal-usul sajam, tujuan membawa senjata tersebut, serta apakah ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan para remaja tersebut.

Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Setiap perkembangan kasus tersebut diharapkan disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Red

Duga Ada Pelanggaran Spesifikasi, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD DIY Soroti Proyek Rekonstruksi Jalan Cerme-Demangan Kulon Progo

0

KULON PROGO –www.ungkaprealita.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara Indonesia DI Yogyakarta menyoroti tajam pelaksanaan proyek infrastruktur daerah di Kabupaten Kulon Progo.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim menemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian spesifikasi pengerjaan konstruksi pada proyek Rekonstruksi Jalan Cerme-Demangan, Ngepos-Depok, Dusun I Pleret-Pantai Pleret (3 Ruas).

Proyek strategis daerah ini berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP). Pengadaan infrastruktur ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp960.229.000,00 (Termasuk PPN). Pihak pemenang tender sekaligus pelaksana di lapangan adalah CV. Sidomulyo, sedangkan pengawasan diserahkan kepada CV. Karsa Prawira selaku Konsultan Pengawas.

Berdasarkan papan nama informasi yang terpasang di lokasi, masa pelaksanaan proyek dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kalender, terhitung sejak 29 Mei hingga 25 September 2026.

Namun, kualitas hasil akhir pengerjaan fisik di lapangan memicu tanda tanya besar dari lembaga swadaya masyarakat.
Bukti Temuan di Lapangan
Tim investigasi lapangan membeberkan sejumlah temuan fisik yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan daerah:

• Ketebalan Bangunan Ring Cincin/Talud yang Meragukan:

Saat tim melakukan pengukuran manual menggunakan meteran, ditemukan ketebalan beton di area atas hanya berkisar di angka 20 sentimeter. Ukuran ini dinilai terlalu tipis untuk struktur penguat jalan yang menahan beban kendaraan berat.

• Keretakan Dini pada Beton: Tim menemukan struktur beton pembatas jalan sudah mengalami keretakan struktural yang cukup panjang di beberapa titik, padahal usia bangunan tergolong baru selesai dikerjakan.

• Struktur Beton Keropos dan Kopong: Pada bagian bawah cor blok pembatas jalan, tim mendeteksi adanya rongga atau lubang yang menunjukkan campuran semen-pasir tidak padat sempurna saat proses pengecoran (honeycombing). Hal ini membuat fondasi bawah rapuh dan mudah amblas.

LSM Desak Evaluasi Total
Atas temuan-temuan tersebut, DPD LSM Triga Nusantara Indonesia DIY meminta dinas terkait—khususnya DPUPKP Kabupaten Kulon Progo selaku pemberi tugas—serta Konsultan Pengawas untuk tidak menutup mata. Mereka mendesak agar segera dilakukan audit kelayakan fisik dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja CV. Sidomulyo sebelum dilakukan serah terima hasil pekerjaan (PHO).

Jika terbukti sengaja mengurangi volume material demi meraup keuntungan sepihak, LSM menegaskan tidak akan segan untuk membawa temuan laporan pengawasan ini ke ranah hukum demi menyelamatkan uang rakyat.

Red

Proyek Dinas PUPESDM DIY Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 Muncul di Lapangan. Sesuai pantauan LSM TRIGA nusantara indonesia. DPD (DIY)

0

YOGYAKARTA —www.ungkap realita.com Pelaksanaan proyek konstruksi yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY mendapat sorotan.

Pasalnya, berdasarkan hasil pengamatan di lokasi team LSM triga nusantara, ditemukan sejumlah kondisi yang diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi.

Proyek yang berdasarkan informasi di lapangan dikerjakan oleh CV Saka Burnitama tersebut memiliki masa pelaksanaan mulai 7 Juli hingga 13 Desember 2026.

Menyayangkan , LSM triga nusantara Indonesia DIY pemenuhan alat pelindung diri (APD) para pekerja, terutama mereka yang bekerja di area galian dan material batu.

Dalam pantauan di lokasi, sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan helm keselamatan (safety helmet) sebagaimana lazim dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.

Bahkan, pekerja perempuan yang berada di sekitar area galian material batu terlihat menggunakan caping bambu tradisional.

Penggunaan caping tersebut patut dipertanyakan dari aspek keselamatan karena berbeda fungsi dengan helm keselamatan konstruksi yang memang dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap benturan dan potensi kejatuhan material.

Selain persoalan helm, ditemukan pula pekerja yang diduga tidak menggunakan sepatu keselamatan (safety shoes). Sebagian pekerja terlihat menggunakan sepatu biasa, bahkan disebut terdapat pekerja yang menggunakan sandal ketika berada di area yang berlumpur dan berbatu.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan di area galian memiliki potensi bahaya, antara lain terpeleset, terjatuh, terkena material, maupun cedera akibat kondisi medan kerja.

Permen PUPR Mewajibkan Penerapan SMKK
Keselamatan konstruksi bukan sekadar formalitas. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mengatur bahwa setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK.

Dalam ketentuan terkait APD, perlengkapan keselamatan antara lain mencakup helm pelindung dan sepatu keselamatan. Kementerian PUPR juga menjelaskan bahwa APD dan alat pelindung kerja (APK) merupakan bagian penting untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja di lingkungan konstruksi.

Artinya, apabila temuan di lapangan tersebut benar dan berlangsung tanpa tindakan korektif, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan.

Kementerian PUPR sendiri menekankan bahwa pekerjaan konstruksi harus memperhitungkan potensi bahaya, menerapkan SOP secara ketat, serta meningkatkan pengawasan terhadap metode kerja, peralatan, material dan sumber daya manusia.

Minim APD Jadi Pertanyaan
Selain helm dan sepatu keselamatan, pemenuhan APD lainnya juga menjadi bagian yang perlu diperiksa. Bergantung pada jenis pekerjaan dan hasil identifikasi risiko, APD dapat mencakup sarung tangan, pelindung mata, masker atau perlindungan pernapasan, rompi keselamatan serta perlengkapan lainnya.

Karena itu, kondisi di lapangan tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), identifikasi risiko, prosedur kerja dan pengawasan K3 benar-benar diterapkan selama pekerjaan berlangsung?
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pengawasan dari pihak pengguna jasa dan konsultan pengawas terhadap penggunaan APD para pekerja di lapangan.
Dinas dan Kontraktor Diminta Buka Penjelasan

Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai proyek tersebut, khususnya terkait standar K3 yang tercantum dalam kontrak
.
Pihak Dinas PUPESDM DIY, pelaksana CV Saka Burnitama, serta konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai:
Apakah seluruh pekerja telah mendapatkan APD sesuai risiko pekerjaan?
Apakah terdapat inspeksi K3 secara rutin di lokasi?
Apakah pekerja telah mendapatkan safety induction dan briefing keselamatan?
Apakah penggunaan APD diwajibkan dan diawasi setiap hari?
Bagaimana pengawasan terhadap pekerjaan di area galian dan material batu?
Apakah kondisi yang ditemukan di lapangan telah dicatat sebagai temuan keselamatan dan diberikan tindakan korektif?
Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, keselamatan pekerja merupakan aspek mendasar dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Apalagi proyek tersebut masih berlangsung hingga Desember 2026. Temuan terkait K3 seharusnya menjadi bahan evaluasi segera agar potensi kecelakaan dapat dicegah sebelum terjadi.
Publik kini menunggu respons resmi Dinas PUPESDM DIY dan CV Saka Burnitama terkait dugaan ketidaksesuaian penerapan K3 tersebut.

Redaaksi