Sabtu, Mei 2, 2026

Hakordia 2025, Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjungbungin Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,8 Miliar

KARAWANG — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Aula Husni Hamid, Karawang, Selasa (9/12/2025), menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengumumkan perkembangan terbaru penanganan dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.

 

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., di hadapan pelajar, mahasiswa, dan insan pers yang mengikuti rangkaian kegiatan Hakordia.

 

Kejari Karawang menetapkan seorang tersangka berinisial E, yang merupakan Kepala Desa Tanjungbungin periode 2021–2027. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3109/M.2.26/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Berita Lainnya  Kebijakan Baru Satlantas: Boleh Bayar Pajak Tanpa KTP Lama, Wajib Balik Nama Tahun Depan

 

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka E diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa selama tiga tahun berturut-turut, yakni tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat desa diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

 

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah program desa tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian kegiatan diduga tidak pernah direalisasikan. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.872.534.111.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer. Subsider, tersangka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Berita Lainnya  Ratusan Buruh Yogyakarta Gelar Aksi Damai di Tugu Jogja, Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Masalah PHK

 

Terkait tidak dilakukannya penahanan, Kejari Karawang menjelaskan bahwa tersangka E saat ini masih menjalani hukuman pidana dalam perkara penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Karawang, dengan vonis dua tahun enam bulan penjara. Oleh karena itu, penahanan dalam perkara korupsi tersebut belum dilakukan.

 

Meski demikian, Kejari Karawang memastikan proses hukum tetap berjalan dan akan dilanjutkan hingga ke tahap persidangan setelah tersangka menyelesaikan masa hukuman sebelumnya.

 

Menutup keterangannya, Kepala Kejari Karawang mengapresiasi peran media dalam mengawal penegakan hukum di daerah.

 

“Dengan dukungan rekan-rekan media, kami berharap dapat terus menjaga konsistensi kinerja Kejaksaan Negeri Karawang. Masih ada beberapa penyelidikan strategis yang sedang berjalan, namun belum dapat kami sampaikan ke publik,” ujar Dedy.

Berita Lainnya  Satpol PP Gunungkidul Amankan 6.375 Bungkus Rokok Ilegal, 1 Unit Motor Juga Disita

 

Ia menegaskan, Kejari Karawang akan terus memprioritaskan penanganan perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, sejalan dengan arahan Jaksa Agung.

(IL)

ARTIKEL LAINNYA

NASIONAL

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Make it modern

Most Popular

Make it modern

Make it modern

INDEKS