Selasa, Juli 28, 2026
Beranda blog Halaman 2

Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta Memicu Keprihatinan, Komunitas Hukum Tuntut Hukuman Berat

Yogyakarta | ungkaprealita.com – Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta telah memicu gelombang keprihatinan yang meluas di tengah masyarakat. Insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh orang tua untuk tidak lagi hanya terpikat oleh janji manis atau biaya murah dalam memilih tempat penitipan anak, terutama bagi balita yang sangat rentan.

Komunitas Hukum Mengutuk Keras

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (26/4/2026) di kantor Advokat Eshar dan Rekan, Yusuf Randie.S.H – Ketua Dopper Shooting Club sekaligus Direktur kantor Advokat tersebut – mengutuk dengan tegas perilaku oknum pengasuh yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji. Didampingi istri, Ibu Tri Hartati.S.H, Yusuf menyatakan bahwa tindakan tersebut menunjukkan hilangnya hati nurani dalam menjaga anak-anak yang dipercayakan.

“Para pengelola daycare – mulai dari ketua yayasan, kepala sekolah hingga pengasuh – telah mendapatkan amanah yang sangat berharga dari orang tua. Namun justru mereka mengecewakan bahkan membahayakan keselamatan anak,” tegas Yusuf.

Ia berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Anak-anak adalah masa depan bangsa, setiap bentuk kekerasan terhadap mereka harus mendapatkan konsekuensi hukum yang berat,” tambahnya.

Seruan Kepada Pemangku Kewajiban

Yusuf Randie.S.H juga menyampaikan permintaan langsung kepada pihak kepolisian. “Kami mengharapkan Polresta Yogyakarta dan Polda DIY segera melakukan penyelidikan mendalam dan menyeluruh. Semua pihak yang terlibat harus diteliti tuntas agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarga mereka,” pungkasnya.

Petunjukan Penting Untuk Orang Tua

Yusuf juga memberikan panduan penting bagi orang tua dalam memilih tempat penitipan anak:
“Sangat penting bagi orang tua untuk tidak tergiur janji atau biaya murah. Pertama, pastikan tempat tersebut memiliki izin operasional yang jelas dan resmi. Kedua, cek lingkungan sekitar dan tanya langsung kepada warga mengenai reputasi tempat tersebut,” ungkapnya.

Menambahkan poin penting, Ayup Oktavian Putra Bahtiyar.S.H sebagai perwakilan YLBH Dopper menyampaikan bahwa faktor keamanan dan kenyamanan tidak boleh diabaikan. “Orang tua harus memastikan fasilitas aman dan lingkungan mendukung kesehatan psikologis anak. Pengawasan tidak boleh pernah putus, baik di daycare, keluarga, maupun tetangga,” jelasnya.

Bapak Tias Sigit Kusumo Putro, pengurus Yayasan Cahaya Baru Dopper, menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di wilayah DIY.

Dihadiri Media Masa

Konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah awak media ini ditutup dengan harapan bahwa kasus ini akan segera menemukan titik terang, serta menjadi dasar untuk membangun standarisasi layanan penitipan anak yang lebih ketat dan aman.

(Redaksi)

Satpol PP Gunungkidul Amankan 6.375 Bungkus Rokok Ilegal, 1 Unit Motor Juga Disita

SatPol PP Gunungkidul bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta sita ribuan bungkus rokok ilegal

Gunungkidul | ungkaprealita.com – Ribuan bungkus rokok ilegal berhasil diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta. ‎Operasi gabungan yang digelar pada Rabu (22/4/2026) ini menyasar lima lokasi strategis ditiga wilayah Kapanewon di Gunungkidul, yakni Semanu, Wonosari, dan Karangmojo.

‎Berdasarkan data hasil operasi, petugas mengamankan sedikitnya 6.375 bungkus rokok tanpa cukai dari berbagai merek. Selain ribuan bungkus rokok, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi untuk mengedarkan rokok ilegal ke warung-warung kecil.

‎Barang bukti saat ini sudah dibawa oleh Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Selain rencana pemusnahan barang bukti, pihak Bea Cukai tengah menghitung sanksi denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Estimasi sementara menunjukkan nilai denda tersebut mencapai ratusan juta rupiah yang nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara.

‎Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan hukum dan melindungi penerimaan negara.

‎”Peredaran rokok tanpa cukai adalah pelanggaran hukum yang merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak akan mentolerir praktik ini dan akan terus melakukan penindakan terpadu bersama instansi terkait,” tegas Hary.

‎Meski tindakan tegas dilakukan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno menyampaikan bahwa selain penyitaan, pihaknya juga memberikan edukasi langsung kepada para pemilik usaha.

‎”Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pemahaman agar pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan. Kepatuhan regulasi adalah kunci iklim usaha yang sehat,” ujar Sumarno.

‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka. Menurutnya, pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan dan terukur guna memastikan wilayah Gunungkidul bersih dari barang kena cukai ilegal.

‎Sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi pelaku usaha yang selama ini telah taat aturan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Zull

Editor : Redaksi

Kebijakan Baru Satlantas: Boleh Bayar Pajak Tanpa KTP Lama, Wajib Balik Nama Tahun Depan

 

‎Gunungkidul | ungkaprealita.com – Upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan dari Mabes Polri, Satlantas Polres Gunungkidul menyatakan kesiapan didalam memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan meskipun tanpa menyertakan KTP asli pemilik kendaraan lama.

‎Warga Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diperbolehkan membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelayanan agar proses administrasi pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan efisien.

‎Kepada awak media, Baur STNK Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Totok Pratowo, menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa mengurus pajak kendaraan meski tidak membawa KTP pemilik lama. Namun, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

‎”Salah satu syarat utama adalah kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya,” ujarnya, saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (17/4/2026) malam.

‎Lebih lanjut, Totok menuturkan selain komitmen balik nama, pemohon juga diminta wajib membuat surat pernyataan resmi. Dalam dokumen tersebut, pemohon harus menyatakan kesediaan jika kendaraan yang bersangkutan akan diblokir apabila proses balik nama tidak segera dilakukan.

‎”Langkah ini sebagai bentuk pengawasan sekaligus memastikan data kepemilikan kendaraan selalu mutakhir,” tuturnya.

‎Ia menekankan, pemblokiran menjadi bentuk pengingat agar proses balik nama benar-benar dilakukan, “Jika pemblokiran dilakukan, kendaraan tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak maupun pengesahan STNK tahunan,” ungkapnya.

‎Meskipun demikian, masyarakat tetap diberikan pilihan dalam proses pembayaran pajak. Jika pemohon membawa KTP asli pemilik kendaraan, maka proses dapat dilakukan seperti biasa tanpa tambahan syarat.

‎”Bagi yang tidak membawa KTP, layanan tetap tersedia dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Totok.

‎Dengan adanya kebijakan tersebut, Satlantas Polres Gunungkidul berharap kepada seluruh masyarakat semakin terdorong untuk segera melakukan balik nama kendaraan sesuai kepemilikan kendaraan terbaru.

(Arf)

Editor : Redaksi

Babinsa Terjun ke Lapangan, Wujud Dukungan TNI untuk Ekonomi Desa Bojonegoro

 

‎Temanggung | ungkaprealita.com – Semangat gotong royong terpancar nyata di Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu. Babinsa Desa Bojonegoro, Serma Wijayanto, terjun langsung ke lapangan untuk membantu mempercepat proses pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Selasa, 14 April 2026.

‎Tak sekadar hadir, Serma Wijayanto ikut berjibaku melakukan pekerjaan fisik bersama warga dan tukang. Kehadiran personel Koramil Kedu ini menjadi suntikan motivasi tersendiri bagi para pekerja di lokasi.

‎”Kami ingin memastikan pembangunan fasilitas ekonomi desa ini berjalan lancar dan cepat selesai agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh seluruh warga Desa Bojonegoro,” ujar Serma Wijayanto di sela-sela kegiatannya.

‎Poin Utama Aksi di Lapangan:

‎- Percepatan Target: Membantu pengerjaan fisik guna memastikan proyek berjalan sesuai jadwal.

‎- Motivasi Kerja: Serma Wijayanto terus memberikan semangat kepada para pekerja agar tetap konsisten memberikan hasil bangunan yang terbaik dan kokoh.

‎- Kemanunggalan TNI: Wujud nyata kehadiran TNI di tengah masyarakat untuk mendukung kesejahteraan ekonomi lokal.

‎Pembangunan KDKMP ini diharapkan menjadi tonggak kemandirian ekonomi desa, di mana koperasi akan berperan sebagai motor penggerak usaha warga setempat. Dengan adanya pendampingan dari Babinsa, diharapkan koordinasi dan etos kerja di lapangan tetap terjaga hingga proyek tuntas 100%.

(Redaksi)

Dicetak Sebelum Transaksi! DPRD Bongkar Dugaan Praktik Kecurangan Tiket di TPR Baron, 3 Petugas Dimutasi

Foto Kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul

Gunungkidul | ungkaprealita.com – Komisi B DPRD Kabupaten Gunungkidul mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik pemungutan retribusi wisata di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Baron. Petugas kedapatan menyiapkan lembaran cetak tiket Mobile Point of Sale (MPOS) sebelum pengunjung datang, yang diduga kuat memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari pengawasan lapangan di mana petugas sudah mengantongi tumpukan struk tiket yang telah dicetak sebelumnya.

‎”Pengunjung belum ada, tetapi petugas itu sudah menyiapkan cetakan MPOS berlembar-lembar, ibaratnya sudah menyetok,” ujar Ery saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

‎Kecurigaan dewan semakin menguat ketika salah satu anggota Komisi B menerima tiket dengan keterangan waktu yang tidak sesuai (update) dengan saat kedatangan.

“MPOS yang diterima ternyata jamnya sudah lewat. Masuk jam 10 pagi, tapi di tiket tertera jam 9. Pertanyaannya, kalau tidak ada pengunjung, siapa yang menomboki print itu? Ataukah itu cetakan yang sebenarnya sudah laku tapi tidak diambil pengunjung lalu dijual kembali?” ungkap Ery.

‎Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian waktu ini mengarah pada indikasi penjualan tiket ganda (double sales). Praktik ini dianggap sangat berbahaya karena uang retribusi bisa tidak masuk ke kas daerah melainkan ke kantong pribadi.

‎Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, mengakui adanya kejadian tersebut. Meski petugas berdalih hal itu dilakukan untuk mengantisipasi antrean, Eko menegaskan tindakan tersebut menyalahi aturan ataupun SOP.

‎”Regulasinya, pencetakan tiket seharusnya bersamaan dengan transaksi. Toleransi hanya 2-3 menit. Jika jedanya sampai satu jam, itu sudah tidak sesuai prosedur dan mengarah ke indikasi penyalahgunaan,” tegas Eko.

‎Untuk upaya perbaikan, pihak Pemerintah Daerah akan mempercepat digitalisasi melalui maksimalisasi pembayaran nontunai. Eko juga mengimbau wisatawan untuk selalu meminta dan memeriksa tiket yang diterima.

“Jangan menolak jika diberikan customer copy, karena itu bukti sah agar tiket tidak disalahgunakan untuk transaksi berikutnya,” imbuhnya.

‎Buntut dari kejadian ini, Disparekrafpora telah mengambil tindakan tegas. 3 (tiga) petugas yang berjaga di TPR Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Baron telah resmi dicopot dari posisinya dan dimutasi ke bagian lain.

‎Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Disparekrafpora Gunungkidul, Nanang Putranto, mengonfirmasi bahwa ketiga petugas tersebut merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

‎”Setelah kejadian tersebut, kami merotasi 3 (tiga) petugas TPR dari lokasi mereka bertugas. Saat ini mereka sudah tidak bertugas di sana lagi.” pungkas Nanang.

Penulis : HM/ZL

Editor : Redaksi

Wisatawan Datang Belakangan Dapat Tiket Waktu Lebih Awal, DPRD Soroti Kebocoran di TPR Baron

Foto TPR utama jalan Baron

Gunungkidul | ungkaprealita.com – Libur Lebaran Tahun 2026 yang seharusnya menjadi pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) maksimal bagi Kabupaten Gunungkidul kini dibayangi isu miring. DPRD Kabupaten Gunungkidul menemukan indikasi kejanggalan dalam pengelolaan retribusi wisata di kawasan Pantai Baron yang berpotensi merugikan income PAD dan khas daerah.

‎Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengungkapkan temuan lapangan pada Minggu (12/4/2026) yang menunjukkan adanya kecurigaan permainan pada pencetakan tiket masuk. Anggota DPRD tersebut menemukan dua rombongan pengunjung menerima tiket dengan keterangan waktu yang tidak sinkron dengan kedatangan mereka.

‎”Rombongan yang datang belakangan justru mendapatkan tiket dengan keterangan waktu lebih awal, bahkan selisihnya mencapai satu jam. Ini menguatkan dugaan bahwa tiket sudah dicetak jauh sebelum transaksi terjadi,” ujar Ery saat memberikan keterangan kepada awak media.

‎Praktik pencetakan tiket di awal ini dinilai sebagai celah lebar bagi praktik lancung, seperti penjualan tiket ganda atau penggunaan ulang tiket yang sudah terpakai. Jika hal ini benar terjadi, uang retribusi yang dibayarkan wisatawan tidak akan masuk ke kas daerah (PAD), melainkan menguap ke oknum tidak bertanggung jawab.

‎DPRD pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul untuk segera melakukan evaluasi total dan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran.

‎”Transparansi hanya bisa dicapai jika kita meninggalkan pola manual. Sistem nontunai adalah harga mati untuk menutup lubang kebocoran PAD yang terus berulang setiap musim liburan,” tegasnya.

‎Dengan adanya tudingan itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, memberikan klarifikasi. Menurutnya, pencetakan tiket lebih awal memang terkadang dilakukan oleh petugas di lapangan, namun tujuannya semata-mata untuk memecah kepadatan antrean kendaraan di gerbang masuk.

‎”Pencetakan lebih awal itu untuk antisipasi antrean agar tidak mengular panjang. Namun, kami sepakat bahwa selisih waktu yang sampai satu jam itu tidak wajar dan seharusnya tetap sesuai SOP,” jelasnya.

‎Meski demikian, Eko tidak menampik adanya kerawanan dalam sistem manual tersebut. Ia mengakui potensi penyalahgunaan tiket, termasuk penggunaan ulang tiket bekas, tetap ada meskipun secara tegas dilarang dalam SOP.

‎Sebagai langkah jangka panjang, Dinas Pariwisata mengklaim tengah mempersiapkan transisi penuh ke sistem QRIS. Dengan sistem ini, tiket hanya akan tercetak secara otomatis setelah pembayaran terverifikasi secara digital.

‎” Langkah ke depan, arahnya memang ke sistem QRIS. Tiket baru keluar kalau sudah bayar. Ini akan meminimalkan interaksi tunai dan memastikan setiap rupiah yang dibayar pengunjung tercatat secara real-time di sistem,” pungkas Eko.

‎Kini, publik menanti sejauh mana Pemkab Gunungkidul berani menindak tegas oknum yang bermain di balik retribusi wisata, mengingat pariwisata adalah tulang punggung ekonomi kabupaten tersebut.

(Redaksi)

Satpol PP Gunungkidul Klarifikasi Kasus Anggota, Tunggu Status Hukum untuk Sanksi Administratif

0
Kantor Satpol PP Gunungkidul
Kantor Satpol PP Gunungkidul

Gunungkidul | ungkaprealita.com – Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gunungkidul, Sigit Pramudiyanto, akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait dugaan kasus pencurian yang melibatkan salah satu anggotanya berinisial JE. Sigit mengonfirmasi bahwa JE merupakan pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Sat Pol PP Gunungkidul.

‎Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (10/4/2026), Sigit menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan Polsek Wonosari terkait proses hukum yang menjerat anggotanya tersebut. ‎”Memang benar itu anggota kami yang merupakan PPPK Paruh Waktu dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib,” ujar Sigit saat ditemui di kantornya.

‎Sigit menjelaskan bahwa saat ini proses hukum masih bergulir di kepolisian. Pihak Sat Pol PP Gunungkidul sedang menunggu surat pemberitahuan resmi dari kepolisian apabila status kasus tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. ‎Surat pemberitahuan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi dinas untuk mengambil langkah-langkah administratif selanjutnya.

‎”Terkait klarifikasi internal, kami sudah melaporkan kejadian ini kepada Bapak Plt (Pelaksana Tugas) Kasat Pol PP dan tembusannya pun sudah disampaikan kepada Sekda (Sekretaris Daerah),” imbuhnya.

‎Mengenai nasib pekerjaan dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada JE, Sigit menegaskan bahwa Sat Pol PP tidak akan gegabah. Pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil akhir penyidikan dari kepolisian. ‎Jika sudah ada kejelasan status hukum, Dinas Sat Pol PP akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

‎”Nantinya kami akan berkoordinasi dengan BKPPD dan Inspektorat guna membahas sanksi yang akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi pegawai PPPK,” pungkas Sigit. ‎Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Gunungkidul, mengingat institusi Sat Pol PP seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.

Penulis :  ZL
Editor : Redaksi

Polsek Wonosari Tangkap Pencuri Sepeda MTB, Pelaku Ternyata Anggota Satpol PP

Gambar ilustrasi  Unit Reskrim Mapolsek Wonosari, Gunungkidul

Gunungkidul | ungkaprealita.com – Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda gunung (MTB) yang sempat meresahkan warga. Diketahui pelaku merupakan aparat sipil negara, yakni anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Selasa malam, 7 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku diketahui masuk ke garasi rumah korban di Padukuhan Seneng, Siraman, Wonosari. Dengan tenang, pelaku menuntun satu unit sepeda MTB milik Ilham Adhi Cahyono keluar dari garasi tanpa diketahui pemiliknya.

Keesokan harinya, sekitar pukul 12.30 WIB, korban mendapatkan informasi dari warga bahwa sepedanya terparkir di area Bendungan Kali Winong. Sesampainya di lokasi, korban menemukan kendaraannya dan mengetahui bahwa yang membawa sepeda tersebut adalah JJ.

Saat dikonfirmasi, pelaku awalnya berusaha mengelak. Namun, berkat kerja cepat anggota Polsek Wonosari yang melakukan penyelidikan dan olah TKP, pelaku akhirnya mengakui dan terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Status Pelaku: Pegawai P3K Paruh Waktu

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Gunungkidul dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Hal ini dibenarkan langsung oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Gunungkidul, Sigit Pramudyanto.

“Benar bahwa yang bersangkutan adalah anggota kami status P3K paruh waktu. Informasi ini kami terima pada Rabu (08/04/2026) dari rekan sesama anggota Satpol PP bahwa ada dugaan anggota kami melakukan pencurian,” ungkap Sigit.

Diketahui, JJ telah mengabdi kurang lebih selama 3 tahun. Sebelum menjadi P3K Paruh Waktu, ia sebelumnya juga pernah bertugas di Bantuan Polisi (Banpol).

Saat ini, pihak Satpol PP menunggu proses hukum berjalan. “Untuk proses selanjutnya, kami masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Polsek Wonosari karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.

Kerugian dan Jerat Hukum

Kapolsek Wonosari, Kompol Triwibawa, S.H., membenarkan perihal tersebut. Pelaku yang ditangkap berinisial RDS alias JJ (29 tahun), warga Desa Siraman, Kecamatan Wonosari.

Kompol Triwibawa mengatakan akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian material senilai Rp 2,8 juta. Tak hanya itu, berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa sehingga membuat masyarakat resah dan merasa tidak aman.

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Kompol Triwibawa.

Pelaku terancam Pasal 477 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V. Kini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Wonosari untuk menjalani proses hukum, sementara barang bukti sepeda MTB telah diamankan.

(ZL)

Editor : Redaksi

Human Error atau Kebocoran? Pembayaran Tiket Retribusi Wisata di TPR Gunungkidul Tak Sesuai Struk Gegerkan Publik

Gunungkidul | ungkaprealita.com – Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga (Dinparekrafpora) Gunungkidul kembali diterjang isu tak sedap. Sebuah video yang menunjukkan ketidaksesuaian jumlah bayar retribusi dengan nominal yang tertera pada struk fisik viral di media sosial, memicu perdebatan publik mengenai transparansi pengelolaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pariwisata.

‎Insiden bermula saat seorang wisatawan mengadukan pengalamannya di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Baron. Wisatawan tersebut mengaku membayar uang sebesar Rp. 60.000,- untuk empat orang anggota rombongan. Namun, saat menerima bukti pembayaran, struk yang diberikan petugas hanya mencantumkan retribusi untuk dua orang senilai Rp. 30.000,-

‎”Ini tertulis dua pengunjung, padahal kami ada empat orang dan membayar Rp. 60.000,- . Kita mau menanyakan kepada petugas apa benar begini peraturannya,” ujar salah seorang pengunjung dalam rekaman video yang beredar.

‎Yang memprihatinkan, pengunggah video mengklaim ini bukan kali pertama ia mengalami hal serupa. Sebelumnya, ia mengaku pernah membayar retribusi sebesar Rp. 120.000,- untuk delapan orang, namun struk yang diterima hanya mencatat pembayaran untuk empat orang senilai Rp. 60.000,-.

‎Ketidaksesuaian yang terjadi secara berulang ini menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat terkait adanya potensi kebocoran dana retribusi atau praktik pungutan liar yang berlindung di balik alasan kesalahan teknis.

‎Saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, petugas TPR Pantai Baron berdalih bahwa insiden tersebut merupakan murni kesalahan input atau human error dalam mencetak struk. Setelah diprotes oleh pengunjung, petugas kemudian mencetak ulang struk yang sesuai dengan nominal pembayaran.

‎Menanggapi kegaduhan ini, Sekretaris Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga (Dinparekrafpora) Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, SIP, M.Si, membenarkan adanya laporan tersebut.

‎”Adanya informasi itu benar,” ujar Eko Nur Cahyo saat dihubungi pada Kamis (9/4/2026) malam.

‎Pihak Dinas tampak masih berhati-hati dalam memberikan pernyataan lebih lanjut terkait sanksi atau evaluasi sistemik. Ia menyatakan pihaknya akan segera memanggil petugas yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

‎”Kami akan melakukan klarifikasi kepada petugas TPR guna menuntaskan persoalan ini. Permasalahan sebenarnya tadi sudah diselesaikan dengan pengunjung setelah mereka selesai berwisata,” imbuhnya.

Kejadian hingga berulang yang dialami oleh pengunjung (orang yang sama) menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan manual di lapangan. Sebagai destinasi wisata kelas dunia di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ketidaksesuaian pencatatan tiket ini dinilai dapat mencoreng citra pariwisata Gunungkidul.

‎Pengamat kebijakan publik menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Gunungkidul segera mempercepat digitalisasi sistem pembayaran (e-ticketing) secara menyeluruh untuk meminimalisir interaksi uang tunai antara petugas dan wisatawan. Hal ini dianggap sebagai solusi mutlak untuk menutup celah manipulasi data yang merugikan wisatawan sekaligus mengamankan pendapatan daerah.

‎Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu hasil klarifikasi internal Dinparekrafpora dan langkah nyata Pemkab Gunungkidul agar insiden “salah cetak” atau “human error”  struk ini tidak terus berulang dan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan wisatawan.

Penulis : ZL/HM

Editor : Redaksi

Faruq Husain Sumbang Medali Perunggu Wushu untuk Bantul di Ajang Popda DIY

Faruq Husain Al- Qowiy, peraih Juara III Popda se-DIY cabor Wushu

‎Sleman | ungkaprealita.com – Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga prestasi tingkat dasar. Siswa peraih medali perunggu cabor wushu sanda Popda DIY tahun 2026, Faruq Husain Al- Qowiy , siswa kelas 6 MI Tahfidz HDWR wonokromo, berhasil meraih Juara III dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) se-DIY untuk cabang olahraga Wushu pada Senin (6/4/2026). ‎

Kompetisi bergengsi tingkat provinsi ini secara langsung digelar di Sasana Wushu Sinduadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

‎Husain nama akrabnya adalah atlit wushu sanda dari sasana wushu sanda elang perkasa, mulai tahun 2025 Husain telah mengawali dirinya untuk menjadi seorang atlit wushu yang secara langsung di latih oleh suhu gunawan.

‎Selain itu, Husain juga pernah mendapatkan prestasi lain sebagai juara I peraih medali emas pada kejurda wushu “jet kun do shaolin kungfu” bulan juli tahun 2025 di SMK N 7 Yogyakarta tingkat DIY-Jateng.

‎Sementara itu, Pelatih Wushu Sasana Sanda Elang Perkasa, Suhu Gunawan mengatakan, prestasi ini membuktikan bahwa siswa madrasah tidak hanya mampu bersaing di bidang akademik, akan tetapi juga memiliki taji di bidang olahraga bela diri di level DIY.

‎​”Prestasi Husain di ajang Popda ini diharapkan menjadi motivasi bagi siswa-siswi lainnya di MI Tahfidz HDWR wonokromo untuk terus menggali potensi diri dan berani berkompetisi di tingkat yang lebih tinggi.” Papar Suhu Gunawan kepada awak media.

‎​Kemenangan ini menambah panjang daftar prestasi non-akademik yang diraih oleh siswa madrasah asal Kabupaten Bantul di kancah olahraga DIY tahun ini.

(Redaksi)