Sabtu, Mei 30, 2026
Beranda blog Halaman 2

Wisatawan Datang Belakangan Dapat Tiket Waktu Lebih Awal, DPRD Soroti Kebocoran di TPR Baron

Foto TPR utama jalan Baron

Gunungkidul | ungkaprealita.com – Libur Lebaran Tahun 2026 yang seharusnya menjadi pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) maksimal bagi Kabupaten Gunungkidul kini dibayangi isu miring. DPRD Kabupaten Gunungkidul menemukan indikasi kejanggalan dalam pengelolaan retribusi wisata di kawasan Pantai Baron yang berpotensi merugikan income PAD dan khas daerah.
‎
‎Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengungkapkan temuan lapangan pada Minggu (12/4/2026) yang menunjukkan adanya kecurigaan permainan pada pencetakan tiket masuk. Anggota DPRD tersebut menemukan dua rombongan pengunjung menerima tiket dengan keterangan waktu yang tidak sinkron dengan kedatangan mereka.
‎
‎”Rombongan yang datang belakangan justru mendapatkan tiket dengan keterangan waktu lebih awal, bahkan selisihnya mencapai satu jam. Ini menguatkan dugaan bahwa tiket sudah dicetak jauh sebelum transaksi terjadi,” ujar Ery saat memberikan keterangan kepada awak media.
‎
‎Praktik pencetakan tiket di awal ini dinilai sebagai celah lebar bagi praktik lancung, seperti penjualan tiket ganda atau penggunaan ulang tiket yang sudah terpakai. Jika hal ini benar terjadi, uang retribusi yang dibayarkan wisatawan tidak akan masuk ke kas daerah (PAD), melainkan menguap ke oknum tidak bertanggung jawab.
‎
‎DPRD pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul untuk segera melakukan evaluasi total dan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran.
‎
‎”Transparansi hanya bisa dicapai jika kita meninggalkan pola manual. Sistem nontunai adalah harga mati untuk menutup lubang kebocoran PAD yang terus berulang setiap musim liburan,” tegasnya.
‎
‎Dengan adanya tudingan itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, memberikan klarifikasi. Menurutnya, pencetakan tiket lebih awal memang terkadang dilakukan oleh petugas di lapangan, namun tujuannya semata-mata untuk memecah kepadatan antrean kendaraan di gerbang masuk.
‎
‎”Pencetakan lebih awal itu untuk antisipasi antrean agar tidak mengular panjang. Namun, kami sepakat bahwa selisih waktu yang sampai satu jam itu tidak wajar dan seharusnya tetap sesuai SOP,” jelasnya.
‎
‎Meski demikian, Eko tidak menampik adanya kerawanan dalam sistem manual tersebut. Ia mengakui potensi penyalahgunaan tiket, termasuk penggunaan ulang tiket bekas, tetap ada meskipun secara tegas dilarang dalam SOP.
‎
‎Sebagai langkah jangka panjang, Dinas Pariwisata mengklaim tengah mempersiapkan transisi penuh ke sistem QRIS. Dengan sistem ini, tiket hanya akan tercetak secara otomatis setelah pembayaran terverifikasi secara digital.
‎
‎” Langkah ke depan, arahnya memang ke sistem QRIS. Tiket baru keluar kalau sudah bayar. Ini akan meminimalkan interaksi tunai dan memastikan setiap rupiah yang dibayar pengunjung tercatat secara real-time di sistem,” pungkas Eko.
‎
‎Kini, publik menanti sejauh mana Pemkab Gunungkidul berani menindak tegas oknum yang bermain di balik retribusi wisata, mengingat pariwisata adalah tulang punggung ekonomi kabupaten tersebut.

(Redaksi)
‎

Satpol PP Gunungkidul Klarifikasi Kasus Anggota, Tunggu Status Hukum untuk Sanksi Administratif

0
Kantor Satpol PP Gunungkidul
Kantor Satpol PP Gunungkidul

Gunungkidul | ungkaprealita.com – Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gunungkidul, Sigit Pramudiyanto, akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait dugaan kasus pencurian yang melibatkan salah satu anggotanya berinisial JE. Sigit mengonfirmasi bahwa JE merupakan pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Sat Pol PP Gunungkidul.
‎
‎Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (10/4/2026), Sigit menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan Polsek Wonosari terkait proses hukum yang menjerat anggotanya tersebut. ‎”Memang benar itu anggota kami yang merupakan PPPK Paruh Waktu dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib,” ujar Sigit saat ditemui di kantornya.
‎
‎Sigit menjelaskan bahwa saat ini proses hukum masih bergulir di kepolisian. Pihak Sat Pol PP Gunungkidul sedang menunggu surat pemberitahuan resmi dari kepolisian apabila status kasus tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. ‎Surat pemberitahuan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi dinas untuk mengambil langkah-langkah administratif selanjutnya.
‎
‎”Terkait klarifikasi internal, kami sudah melaporkan kejadian ini kepada Bapak Plt (Pelaksana Tugas) Kasat Pol PP dan tembusannya pun sudah disampaikan kepada Sekda (Sekretaris Daerah),” imbuhnya.
‎
‎Mengenai nasib pekerjaan dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada JE, Sigit menegaskan bahwa Sat Pol PP tidak akan gegabah. Pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil akhir penyidikan dari kepolisian. ‎Jika sudah ada kejelasan status hukum, Dinas Sat Pol PP akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
‎
‎”Nantinya kami akan berkoordinasi dengan BKPPD dan Inspektorat guna membahas sanksi yang akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi pegawai PPPK,” pungkas Sigit. ‎Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Gunungkidul, mengingat institusi Sat Pol PP seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.

Penulis :  ZL
Editor : Redaksi

Polsek Wonosari Tangkap Pencuri Sepeda MTB, Pelaku Ternyata Anggota Satpol PP

Gambar ilustrasi  Unit Reskrim Mapolsek Wonosari, Gunungkidul

Gunungkidul | ungkaprealita.com – Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda gunung (MTB) yang sempat meresahkan warga. Diketahui pelaku merupakan aparat sipil negara, yakni anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Selasa malam, 7 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku diketahui masuk ke garasi rumah korban di Padukuhan Seneng, Siraman, Wonosari. Dengan tenang, pelaku menuntun satu unit sepeda MTB milik Ilham Adhi Cahyono keluar dari garasi tanpa diketahui pemiliknya.

Keesokan harinya, sekitar pukul 12.30 WIB, korban mendapatkan informasi dari warga bahwa sepedanya terparkir di area Bendungan Kali Winong. Sesampainya di lokasi, korban menemukan kendaraannya dan mengetahui bahwa yang membawa sepeda tersebut adalah JJ.

Saat dikonfirmasi, pelaku awalnya berusaha mengelak. Namun, berkat kerja cepat anggota Polsek Wonosari yang melakukan penyelidikan dan olah TKP, pelaku akhirnya mengakui dan terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Status Pelaku: Pegawai P3K Paruh Waktu

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Gunungkidul dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Hal ini dibenarkan langsung oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Gunungkidul, Sigit Pramudyanto.

“Benar bahwa yang bersangkutan adalah anggota kami status P3K paruh waktu. Informasi ini kami terima pada Rabu (08/04/2026) dari rekan sesama anggota Satpol PP bahwa ada dugaan anggota kami melakukan pencurian,” ungkap Sigit.

Diketahui, JJ telah mengabdi kurang lebih selama 3 tahun. Sebelum menjadi P3K Paruh Waktu, ia sebelumnya juga pernah bertugas di Bantuan Polisi (Banpol).

Saat ini, pihak Satpol PP menunggu proses hukum berjalan. “Untuk proses selanjutnya, kami masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Polsek Wonosari karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.

Kerugian dan Jerat Hukum

Kapolsek Wonosari, Kompol Triwibawa, S.H., membenarkan perihal tersebut. Pelaku yang ditangkap berinisial RDS alias JJ (29 tahun), warga Desa Siraman, Kecamatan Wonosari.

Kompol Triwibawa mengatakan akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian material senilai Rp 2,8 juta. Tak hanya itu, berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa sehingga membuat masyarakat resah dan merasa tidak aman.

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Kompol Triwibawa.

Pelaku terancam Pasal 477 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V. Kini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Wonosari untuk menjalani proses hukum, sementara barang bukti sepeda MTB telah diamankan.

(ZL)

Editor : Redaksi

Human Error atau Kebocoran? Pembayaran Tiket Retribusi Wisata di TPR Gunungkidul Tak Sesuai Struk Gegerkan Publik

Gunungkidul | ungkaprealita.com – Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga (Dinparekrafpora) Gunungkidul kembali diterjang isu tak sedap. Sebuah video yang menunjukkan ketidaksesuaian jumlah bayar retribusi dengan nominal yang tertera pada struk fisik viral di media sosial, memicu perdebatan publik mengenai transparansi pengelolaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pariwisata.

‎Insiden bermula saat seorang wisatawan mengadukan pengalamannya di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Baron. Wisatawan tersebut mengaku membayar uang sebesar Rp. 60.000,- untuk empat orang anggota rombongan. Namun, saat menerima bukti pembayaran, struk yang diberikan petugas hanya mencantumkan retribusi untuk dua orang senilai Rp. 30.000,-
‎
‎”Ini tertulis dua pengunjung, padahal kami ada empat orang dan membayar Rp. 60.000,- . Kita mau menanyakan kepada petugas apa benar begini peraturannya,” ujar salah seorang pengunjung dalam rekaman video yang beredar.
‎
‎Yang memprihatinkan, pengunggah video mengklaim ini bukan kali pertama ia mengalami hal serupa. Sebelumnya, ia mengaku pernah membayar retribusi sebesar Rp. 120.000,- untuk delapan orang, namun struk yang diterima hanya mencatat pembayaran untuk empat orang senilai Rp. 60.000,-.
‎
‎Ketidaksesuaian yang terjadi secara berulang ini menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat terkait adanya potensi kebocoran dana retribusi atau praktik pungutan liar yang berlindung di balik alasan kesalahan teknis.
‎
‎Saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, petugas TPR Pantai Baron berdalih bahwa insiden tersebut merupakan murni kesalahan input atau human error dalam mencetak struk. Setelah diprotes oleh pengunjung, petugas kemudian mencetak ulang struk yang sesuai dengan nominal pembayaran.
‎
‎Menanggapi kegaduhan ini, Sekretaris Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga (Dinparekrafpora) Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, SIP, M.Si, membenarkan adanya laporan tersebut.
‎
‎”Adanya informasi itu benar,” ujar Eko Nur Cahyo saat dihubungi pada Kamis (9/4/2026) malam.
‎
‎Pihak Dinas tampak masih berhati-hati dalam memberikan pernyataan lebih lanjut terkait sanksi atau evaluasi sistemik. Ia menyatakan pihaknya akan segera memanggil petugas yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
‎
‎”Kami akan melakukan klarifikasi kepada petugas TPR guna menuntaskan persoalan ini. Permasalahan sebenarnya tadi sudah diselesaikan dengan pengunjung setelah mereka selesai berwisata,” imbuhnya.
‎
Kejadian hingga berulang yang dialami oleh pengunjung (orang yang sama) menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan manual di lapangan. Sebagai destinasi wisata kelas dunia di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ketidaksesuaian pencatatan tiket ini dinilai dapat mencoreng citra pariwisata Gunungkidul.
‎
‎Pengamat kebijakan publik menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Gunungkidul segera mempercepat digitalisasi sistem pembayaran (e-ticketing) secara menyeluruh untuk meminimalisir interaksi uang tunai antara petugas dan wisatawan. Hal ini dianggap sebagai solusi mutlak untuk menutup celah manipulasi data yang merugikan wisatawan sekaligus mengamankan pendapatan daerah.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu hasil klarifikasi internal Dinparekrafpora dan langkah nyata Pemkab Gunungkidul agar insiden “salah cetak” atau “human error”  struk ini tidak terus berulang dan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan wisatawan.

Penulis : ZL/HM

Editor : Redaksi

Faruq Husain Sumbang Medali Perunggu Wushu untuk Bantul di Ajang Popda DIY

Faruq Husain Al- Qowiy, peraih Juara III Popda se-DIY cabor Wushu

‎Sleman | ungkaprealita.com – Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga prestasi tingkat dasar. Siswa peraih medali perunggu cabor wushu sanda Popda DIY tahun 2026, Faruq Husain Al- Qowiy , siswa kelas 6 MI Tahfidz HDWR wonokromo, berhasil meraih Juara III dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) se-DIY untuk cabang olahraga Wushu pada Senin (6/4/2026). ‎

Kompetisi bergengsi tingkat provinsi ini secara langsung digelar di Sasana Wushu Sinduadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

‎Husain nama akrabnya adalah atlit wushu sanda dari sasana wushu sanda elang perkasa, mulai tahun 2025 Husain telah mengawali dirinya untuk menjadi seorang atlit wushu yang secara langsung di latih oleh suhu gunawan.

‎Selain itu, Husain juga pernah mendapatkan prestasi lain sebagai juara I peraih medali emas pada kejurda wushu “jet kun do shaolin kungfu” bulan juli tahun 2025 di SMK N 7 Yogyakarta tingkat DIY-Jateng.

‎Sementara itu, Pelatih Wushu Sasana Sanda Elang Perkasa, Suhu Gunawan mengatakan, prestasi ini membuktikan bahwa siswa madrasah tidak hanya mampu bersaing di bidang akademik, akan tetapi juga memiliki taji di bidang olahraga bela diri di level DIY.

‎​”Prestasi Husain di ajang Popda ini diharapkan menjadi motivasi bagi siswa-siswi lainnya di MI Tahfidz HDWR wonokromo untuk terus menggali potensi diri dan berani berkompetisi di tingkat yang lebih tinggi.” Papar Suhu Gunawan kepada awak media.

‎​Kemenangan ini menambah panjang daftar prestasi non-akademik yang diraih oleh siswa madrasah asal Kabupaten Bantul di kancah olahraga DIY tahun ini.

(Redaksi)

Praperadilan Tersangka Pencabulan RS Ditolak PN, Polres Gunungkidul: Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray

Gunungkidul | ungkaprealita.com – Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka RS terkait penetapan dirinya dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Putusan yang dibacakan pada Senin (06/04/2026) ini menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan oleh Polres Gunungkidul sah secara hukum.

‎Dalam persidangan tersebut, pemohon RS diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara pihak termohon adalah Polres Gunungkidul. Hakim tunggal yang memimpin persidangan menilai bahwa proses penetapan tersangka oleh penyidik telah melalui prosedur dan memenuhi alat bukti yang cukup.

‎Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil persidangan menjadi bukti otentik bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara telah berjalan di atas rel hukum yang berlaku.

‎”Kami pastikan bahwa setiap tahapan dalam proses penyidikan sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara, semuanya sudah terpenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan,” ujar AKP Yahya saat memberikan keterangan usai persidangan.

‎Ia menambahkan, meskipun mengajukan praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati, putusan hakim ini mempertegas bahwa tidak ada pelanggaran prosedur atau maladministrasi yang dilakukan oleh tim penyidik.

‎Lebih lanjut, AKP Yahya menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena menyangkut masa depan anak. Pihaknya berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap tindak pidana asusila, terutama yang menyasar korban di bawah umur.

‎”Perkara ini menyangkut tindak pidana terhadap anak yang membutuhkan penanganan khusus. Kasus ini menjadi prioritas kami, sehingga penanganannya harus benar-benar maksimal, transparan, dan akuntabel hingga ke tahap selanjutnya,” tegasnya.

‎Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan bahwa seluruh biaya yang timbul selama proses persidangan praperadilan ini dinyatakan nihil (Rp.0).

‎Dengan ditolaknya permohonan ini, penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul akan segera merampungkan berkas perkara RS untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Tahap I), guna memastikan kepastian hukum bagi korban dan tersangka.

(Redaksi)

Penuh Semangat Persaudaraan, Keluarga Besar Mantan Banteng Raiders Gelar HUT Satuan ke-73 dan Halal Bihalal

Foto bersama: keluarga besar mantan anggota Satuan Banteng Raiders (BR).

Bantul | ungkaprealita.com – Keluarga besar mantan anggota Satuan Banteng Raiders (BR) menyelenggarakan acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Banteng Raiders ke- 73 sekaligus acara Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri tahun 2026, Minggu (5/4/2026). Acara yang penuh semangat persaudaraan ini dihadiri oleh ratusan peserta dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya, dengan total kehadiran mencapai puluhan orang dari berbagai kota dan kabupaten.

Acara yang bertempat di Sekar Suli Resto, Jalan Wonosari, Dusun Bumiwetan, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, dimulai pukul 09.00 WIB. Peserta diharapkan mengenakan seragam batik Paguyuban BR dan baret, atau pakaian bebas bagi yang belum memiliki seragam batik.

Acara ini juga turut mengundang beberapa tokoh penting, antara lain Mayjen TNI (Purn) Djoko Subroto, Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso, Letjen TNI (Purn) Yopie Onus Simus, Kolonel Inf Lukas Sodipun, Kolonel Inf Arif Wicaksono, serta Danyonif 400/BR.

Mayjen (Purn) Nur Rohmad, mantan Danyonif 401/BR, juga menyampaikan pesan pentingnya menjaga persatuan. “Persaudaraan kita sebagai mantan Banteng Raiders harus tetap terjalin erat, walau sudah tidak dalam dinas aktif,” tuturnya.

Sementara itu, Mayor Inf Gunawan Nurbathin dari Danyonif 400/Raider menambahkan bahwa semangat BR harus terus hidup dalam setiap langkah kehidupan. “Kita membawa nilai-nilai kejujuran, kesetiaan, dan kerja keras yang diajarkan selama dinas, dan itu tetap kita junjung tinggi hingga kini,” ujarnya.

Sebagai informasi penting, sesuai petunjuk Ketua Paguyuban Mantan BR DIY, kegiatan tukar kado silang pada acara ini ditunda atau dibatalkan, dan akan diadakan khusus pada acara temu kangen mantan BR DIY di Wonosari pada kesempatan lain. Selain itu, khusus bagi Bapak-bapak diharapkan menggunakan papan nama dengan menyertakan gelar PDH.

Panitia pelaksana, diwakili oleh Suranto, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan kehadiran seluruh peserta. “Semoga acara ini menjadi awal mula untuk lebih mempererat tali persaudaraan kita sebagai keluarga besar mantan Banteng Raiders,” pungkasnya.
Total peserta yang terdaftar dari DIY sebanyak 100 orang, Semarang 40 orang, Magelang 40 orang, Purwokerto 30 orang, Solo 25 orang, dan Purwodadi 35 orang.

(Redaksi)

Dandim 0729/Bantul Hadiri Pemakaman Militer Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon di TMP Giripeni

Upacara pemakaman militer Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon di Taman Makam Pahlawan Giripeni, Kulon Progo.

Kulon Progo | ungkaprealita.com – Komandan Kodim 0729/Bantul Letkol Kav Fikri Nurheldi, S.E., M.Han., bersama jajaran Kodim 0729/Bantul turut menghadiri prosesi pemakaman militer Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giripeni, Kulon Progo. Turut hadir pula Ketua Persit KCK Cabang XXX Dim 0729/Bantul beserta pengurus. Suasana khidmat menyelimuti jalannya upacara penghormatan terakhir. Minggu, (05/04/2026).

Kehadiran Dandim 0729/Bantul beserta anggota dan Persit merupakan bentuk penghormatan dan solidaritas terhadap prajurit TNI yang gugur dalam melaksanakan tugas negara, khususnya dalam misi perdamaian dunia di Lebanon Selatan.

Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon merupakan prajurit asal Lendah, Kulon Progo, yang gugur dalam tugas sebagai bagian dari misi perdamaian Republik Indonesia di bawah naungan PBB akibat serangan Israel.

Prosesi upacara pemakaman militer dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB dengan Inspektur Upacara Asrenum Panglima TNI Letjen Candra Wijaya. Turut hadir unsur Forkopimda Kulon Progo, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo, serta keluarga besar TNI dan masyarakat.

Sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian, almarhum dianugerahi sejumlah tanda jasa, di antaranya Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun, Satyalancana Dharma Nusa, Satyalencana Santi Dharma, Tanda Kehormatan Veteran Perdamaian, UN Medal, Lebanese War Medal, Order of the Seder, dan Medal of Military Merit.

(Redaksi)

Gugur Dalam Tugas di Lebanon, Jenazah Prajurit Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL Dimakamkan di TMP Giripeni Kulon Progo

Foto upacara pemakaman jenazah Almarhum Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon

Kulon Progo | ungkaprealita.com – Upacara Persemayaman jenazah Almarhum Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon, dilaksanakan di Rumah Duka Padukuhan Ledok RT 17 Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY, Minggu (5/4/2026).

Almarhum Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Jabatan Taban Provost 1 Ru Provost Kima Yonif 113/JS Brigif 25/Siwah Dam Iskandar Muda tergabung Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL, gugur pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 pukul 20.44 Waktu Lebanon/01.40 WIB di Indobatt UNP 7-1 Desa Achid Alqusayr Lebanon Selatan karena terkena serangan Altileri IDF, selanjutnya Jenazah dimakamkan secara militer di TMP Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara Pangdam Iskandar Muda Mayjen Joko Hadi Susilo, S.I.P., Komandan Upacara Dandim 0729/Bantul Letkol Inf Ketut Hendra Budihardja, Perwira Upacara Kasdim 0731/Kulon Progo Mayor Cpl Sutarjo. Pasukan Upacara Peleton Pok Perwira, 2 SST Pasukan Kodim 0731/Kulon Progo, 1 SST Pasukan Brimob Sentolo dan 1 SST Pasukan Polres Kulon Progo

Inspektur Upacara menyampaikan, pada kesempatan ini, saya atas nama Pemerintah dan yang hadir disini, mengucapkan ikut berduka cita atas meninggalnya almarhum Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon. Marilah kita bersama-sama berdoa kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga kesalahan dan dosa almarhum diampuni dan diterima amal bhaktinya. Keluarga yang ditinggalkan semoga dapat menerima kepergian almarhum dengan tabah, tawakkal dan ikhlas. Kita sebagai umat beragama yang percaya kepada kekuasaannya tentu menyadari benar, bahwa kepergian almarhum itu sudah menjadi kehendak Tuhan Sang Maha Pencipta.

Penghargaan serta ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan baik moril maupun materiil, sehingga upacara persemayaman ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Dengan diserahkannya jenazah almarhum dari pihak keluarga kepada Pemerintah.

Selesai upacara persemayaman, jenasah Almarhum Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon diberangkatkan ke TMP Giripeni Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, untuk dilaksankaan prosesi upacara pemakaman secara militer.

(Redaksi)

Viral Pungutan Liar di Pantai Krakal, Dispar Gunungkidul Akhirnya Buka Suara

Foto Kantor Dispar Gunungkidul

Gunungkidul | ungkaprealita.com – Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Dispar) Kabupaten Gunungkidul buka suara dengan adanya keluhan wisatawan pada beberapa waktu yang lalu mengenai praktik pungutan tidak resmi di Pantai Krakal, Kalurahan Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul. Persoalan ini mencuat setelah unggahan seorang wisatawan viral di media sosial.

‎Sebelumnya, sebuah unggahan di grup Facebook “Pecinta Obyek Wisata Yogyakarta” memicu perdebatan hangat. Wisatawan tersebut mengaku didatangi oleh oknum penyedia jasa sewa tikar dan diminta membayar uang sewa lahan, padahal ia menggelar tikar yang dibawa sendiri di area kosong. Oknum itu berdalih bahwa area pantai tersebut merupakan wilayah kekuasaannya.

‎Adanya kejadian itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

‎”Sudah dilakukan klarifikasi dan pembinaan bersama Lurah Ngestirejo. Pelaku penarikan uang juga sudah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat dan wisatawan,” ujar Eko pada Sabtu (4/4/2026).

‎Eko menegaskan bahwa area pantai merupakan ruang publik yang seharusnya dapat dinikmati oleh siapa saja tanpa ada praktik “pengaplingan” ilegal. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk menata kembali tata kelola wisata di pesisir selatan.

‎Kedepan, Dispar Gunungkidul berencana menerbitkan regulasi khusus guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. “Akan dibuat Surat Edaran (SE) yang menyatakan bahwa di tempat-tempat publik tidak boleh ada kapling-kapling yang tidak sesuai ketentuan,” imbuhnya

‎Selain regulasi, dinas terkait juga akan mengintensifkan pembinaan kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Kelompok Kerja (Pokja) disetiap destinasi. Lanhkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kenyamanan wisatawan tetap terjaga, demi menjaga marwah dan citra pariwisata Gunungkidul sebagai destinasi unggulan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

‎Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha di objek wisata untuk tetap mematuhi aturan dan mengedepankan etika pelayanan, agar tidak merugikan daya tarik wisata daerah dalam jangka panjang.

(Redaksi)