Sabtu, Mei 2, 2026

Polsek Wonosari Tangkap Pencuri Sepeda MTB, Pelaku Ternyata Anggota Satpol PP

Gambar ilustrasi  Unit Reskrim Mapolsek Wonosari, Gunungkidul

Gunungkidul | ungkaprealita.com – Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda gunung (MTB) yang sempat meresahkan warga. Diketahui pelaku merupakan aparat sipil negara, yakni anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Selasa malam, 7 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku diketahui masuk ke garasi rumah korban di Padukuhan Seneng, Siraman, Wonosari. Dengan tenang, pelaku menuntun satu unit sepeda MTB milik Ilham Adhi Cahyono keluar dari garasi tanpa diketahui pemiliknya.

Keesokan harinya, sekitar pukul 12.30 WIB, korban mendapatkan informasi dari warga bahwa sepedanya terparkir di area Bendungan Kali Winong. Sesampainya di lokasi, korban menemukan kendaraannya dan mengetahui bahwa yang membawa sepeda tersebut adalah JJ.

Berita Lainnya  Satpol PP Gunungkidul Amankan 6.375 Bungkus Rokok Ilegal, 1 Unit Motor Juga Disita

Saat dikonfirmasi, pelaku awalnya berusaha mengelak. Namun, berkat kerja cepat anggota Polsek Wonosari yang melakukan penyelidikan dan olah TKP, pelaku akhirnya mengakui dan terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Status Pelaku: Pegawai P3K Paruh Waktu

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Gunungkidul dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Hal ini dibenarkan langsung oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Gunungkidul, Sigit Pramudyanto.

“Benar bahwa yang bersangkutan adalah anggota kami status P3K paruh waktu. Informasi ini kami terima pada Rabu (08/04/2026) dari rekan sesama anggota Satpol PP bahwa ada dugaan anggota kami melakukan pencurian,” ungkap Sigit.

Berita Lainnya  Kebijakan Baru Satlantas: Boleh Bayar Pajak Tanpa KTP Lama, Wajib Balik Nama Tahun Depan

Diketahui, JJ telah mengabdi kurang lebih selama 3 tahun. Sebelum menjadi P3K Paruh Waktu, ia sebelumnya juga pernah bertugas di Bantuan Polisi (Banpol).

Saat ini, pihak Satpol PP menunggu proses hukum berjalan. “Untuk proses selanjutnya, kami masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Polsek Wonosari karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.

Kerugian dan Jerat Hukum

Kapolsek Wonosari, Kompol Triwibawa, S.H., membenarkan perihal tersebut. Pelaku yang ditangkap berinisial RDS alias JJ (29 tahun), warga Desa Siraman, Kecamatan Wonosari.

Kompol Triwibawa mengatakan akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian material senilai Rp 2,8 juta. Tak hanya itu, berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa sehingga membuat masyarakat resah dan merasa tidak aman.

Berita Lainnya  Ratusan Buruh Yogyakarta Gelar Aksi Damai di Tugu Jogja, Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Masalah PHK

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Kompol Triwibawa.

Pelaku terancam Pasal 477 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V. Kini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Wonosari untuk menjalani proses hukum, sementara barang bukti sepeda MTB telah diamankan.

(ZL)

Editor : Redaksi

ARTIKEL LAINNYA

NASIONAL

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Make it modern

Most Popular

Make it modern

Make it modern

INDEKS