SUKOHARJO –www.ungkap realita. Com
Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 29 Oktober 2026 menuai sorotan tajam. Bukan hanya karena puluhan aparat kepolisian dan personel Brimob mendatangi lingkungan pesantren pada dini hari, tetapi juga munculnya dugaan perlakuan kasar terhadap sejumlah santriwati yang saat itu masih tertidur.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.20 WIB tersebut kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, berdasarkan surat pernyataan Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin, sejumlah santriwati disebut mengalami perlakuan yang dinilai berlebihan ketika aparat melakukan penggeledahan.
SANTRIWATI DIKABARKAN DITODONG SENJATA SAAT BELUM BERHIJAB
Dalam keterangan tertulis pihak
yayasan, puluhan personel polisi dan Brimob bersenjata lengkap mendatangi lingkungan pondok pesantren ketika para santriwati masih terlelap.
Karena pintu tidak kunjung dibuka, aparat diduga mendobrak masuk hingga ke kamar pengasuh.
Situasi disebut semakin menegangkan ketika sejumlah santriwati ditarik keluar dan diduga ditodong senjata dalam kondisi belum mengenakan hijab.
Bahkan, seorang santriwati mengaku mengalami bentakan dan perlakuan kasar saat proses pemeriksaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan prosedur penggeledahan, terlebih lokasi yang didatangi merupakan lingkungan pendidikan dan asrama putri.
BALITA 3 TAHUN IKUT TERDAMPAK, ANAK 5 TAHUN SEMPAT TERPISAH
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika pihak pesantren menyebut adanya anak-anak kecil yang ikut terdampak dalam operasi tersebut.
Seorang balita berusia tiga tahun dikabarkan ikut terbawa dalam kejadian dan mengalami ketakutan. Sementara anak berusia lima tahun sempat terpisah sebelum akhirnya ditemukan warga dan diantar ke rumah kakeknya.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan tersendiri. Sebab, perlindungan terhadap perempuan dan anak seharusnya menjadi perhatian utama dalam setiap tindakan penegakan hukum.
BARANG SENILAI Rp50 JUTA DISEBUT IKUT DISITA
Tak hanya mempersoalkan proses penggerebekan, pihak pesantren juga mengungkapkan sejumlah barang yang dibawa aparat.
Barang-barang tersebut antara lain busur dan anak panah untuk kegiatan ekstrakurikuler, drone, telepon genggam, uang tabungan, emas, dirham, serta tiga unit sepeda motor.
Total nilai barang yang disebut mencapai sekitar Rp50 juta.
Pihak pesantren mengaku belum menerima dokumen penyitaan atas barang-barang tersebut. Selain itu, kegiatan belajar mengajar terpaksa dihentikan karena lokasi pesantren dipasangi garis polisi.
POLISI: TERKAIT PENYIDIKAN KASUS PEMBAKARAN WARUNG
Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggeledahan di dua pondok pesantren di Karanganyar dan Sukoharjo berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Grogol, Sukoharjo.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, termasuk sejumlah anak di bawah umur.
Pemeriksaan terhadap anak-anak disebut melibatkan P2TP2A dan UPTD PPA. Kepolisian menyatakan seluruh orang yang diperiksa telah dipulangkan.
Sementara itu, pihak pesantren menyatakan para santri tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut. Namun, mereka mengeluhkan sejumlah barang yang dibawa aparat disebut belum dikembalikan.
PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DAN TRANSPARANSI
Peristiwa ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Apakah prosedur penggeledahan sudah sesuai ketentuan? Bagaimana perlindungan terhadap santriwati ketika pemeriksaan dilakukan pada dini hari? Mengapa anak-anak kecil ikut terdampak? Bagaimana kejelasan administrasi penyitaan barang-barang milik pesantren?
Penegakan hukum memang harus berjalan tegas. Namun, ketegasan aparat tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia, perlindungan perempuan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur, hal tersebut patut diperiksa secara transparan dan objektif.
Kini publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun pihak pesantren agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
HUKUM HARUS TEGAS, TETAPI PROSEDUR TIDAK BOLEH DIABAIKAN!
Bagaimana pendapat Anda? Apakah penggerebekan di lingkungan pesantren putri pada dini hari sudah mencerminkan prosedur penegakan hukum yang mengedepankan perlindungan perempuan dan anak?
Redaksi

