GUNUNGKIDUL —www.ungkaprealita.com Polres Gunungkidul mengungkap kasus pencurian etalase beserta sejumlah barang dagangan di wilayah Kapanewon Ponjong.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gunungkidul, Senin (28/9/2026).
Dalam keterangan yang disampaikan kepolisian, seorang pria berinisial GSP (35), warga Pedan, Kabupaten Klaten,
diamankan polisi terkait kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko milik Nanik Untaraningsih di wilayah Ponjong.
Kasus tersebut bermula pada 7 September 2026, ketika pemilik toko melaporkan kehilangan etalase berikut sejumlah isinya kepada Polsek Ponjong.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan GSP yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang di antaranya etalase dan berbagai merek rokok yang berada di dalam toko. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian serta memastikan barang-barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena pencurian menyasar tempat usaha warga dan menyebabkan kerugian yang cukup besar.
Polres Gunungkidul menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi

