SOLO, JAWA TENGAH —www.ungkaprealita.com Kasus dugaan penjualan bayi menggemparkan Kota Solo. Seorang perempuan muda berinisial MDS (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan bayi laki-lakinya yang baru berusia empat hari dengan imbalan Rp6 juta.
Kasus tersebut terjadi di wilayah Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan berhasil diungkap Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta. Polisi menyebut MDS melahirkan bayi tersebut pada 5 Agustus 2026 di salah satu rumah sakit di Solo.
Setelah melahirkan, MDS membawa bayinya ke tempat kos di kawasan Mojosongo. Kepada orang yang dikenalnya, ia mengaku mengalami kesulitan merawat bayi tersebut hingga kemudian menawarkan untuk menyerahkannya.
Pada 9 Agustus 2026, bayi tersebut akhirnya diserahkan kepada seorang pria yang disebut sebagai calon pembeli di sebuah rumah di kawasan Jagalan. Dalam transaksi tersebut, MDS menerima uang sebesar Rp6 juta.
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan ekonomi. Dari total Rp6 juta, sekitar Rp4 juta digunakan untuk membayar utang, sedangkan Rp2 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan anak MDS dari hubungan dengan seorang pria yang tidak disebutkan identitasnya dalam keterangan polisi yang dipublikasikan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan MDS sebagai tersangka.
Ironisnya, penyidik juga menemukan fakta bahwa MDS sebelumnya pernah berupaya menawarkan anak pertamanya dengan harga Rp15 juta, tetapi transaksi tersebut tidak terjadi. Anak pertamanya kemudian diasuh oleh keluarga di wilayah Sragen.
Saat ini bayi laki-laki tersebut dalam kondisi sehat dan telah dititipkan kepada yayasan. Sementara itu, proses hukum terhadap MDS masih berjalan.
Polisi menerapkan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Redaksi

