SEMARANG –www.ungkap realita. Com Perairan Semarang, Jawa Tengah, menjadi lokasi penindakan TNI Angkatan Laut (TNI AL) terhadap kapal SPOB Nurfaizah 03 yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 407 ton solar berada di ruang palka kapal. Muatan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. TNI AL memperkirakan dugaan pengangkutan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,5 miliar.
Penindakan dilakukan Koarmada RI setelah mengembangkan informasi intelijen sejak 14 September 2026. Pada 15 September, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03.
Kapal berbendera Indonesia tersebut diketahui memiliki tonase 634 GT dan membawa 13 awak kapal. Dari pemeriksaan, selain menemukan ratusan ton solar, petugas juga menemukan sejumlah persoalan administrasi kapal.
Di antaranya, kapal disebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest. Sejumlah sertifikat keselamatan kapal juga disebut telah kedaluwarsa.
Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL dalam penegakan hukum dan pengawasan keamanan di wilayah laut Indonesia.
Saat ini kapal dan muatan solar telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak-pihak yang bertanggung jawab masih akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengangkutan ratusan ton BBM sekaligus persoalan kelengkapan dokumen pelayaran dan muatan. TNI AL menegaskan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan BBM di wilayah perairan Indonesia akan terus dilakukan.
Catatan: status perkara masih dalam proses hukum. Karena itu, dugaan pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan.
Red

