GUNUNGKIDUL —www.ungkaprealita.com Persoalan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kalurahan Sawahan, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, menjadi perhatian masyarakat setelah ditemukan persoalan pembayaran pajak warga dengan nilai sekitar Rp27 juta.
Informasi yang beredar menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan oknum perangkat kalurahan yang menjabat sebagai Jogoboyo/Jagabaya. Lurah Sawahan, Suwarto, membenarkan adanya penggunaan uang PBB warga untuk kepentingan pribadi.
Menurut keterangan pemerintah kalurahan yang diberitakan media lokal, penggunaan uang tersebut dilakukan secara bertahap dan berkaitan dengan pembayaran PBB-P2 periode 2022–2025. Nilai yang dipersoalkan disebut mencapai kurang lebih Rp27 juta.
Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mempertanyakan munculnya tunggakan PBB dalam SPPT, meskipun mereka mengaku telah membayarkan kewajiban pajaknya.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana sistem pengawasan dan pencatatan pembayaran PBB di tingkat kalurahan selama ini?
Lurah Sawahan disebut telah menerima pengunduran diri Bowo Sutrisno dari jabatan Jagabaya pada 10 September 2026. Pemerintah Kalurahan Sawahan kemudian menunjuk Rizki sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jagabaya
.
Pihak kalurahan juga menyampaikan bahwa uang sekitar Rp27 juta tersebut telah dikembalikan atau diselesaikan.
Selain persoalan tersebut, Kalurahan Sawahan dalam dua tahun terakhir disebut memiliki tunggakan PBB-P2 sekitar Rp85 juta, sementara potensi penerimaan PBB-P2 setiap tahunnya berada di kisaran Rp160 juta.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut uang pajak masyarakat. Warga tentu berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara transparan, termasuk mekanisme pembayaran, pencatatan, penyetoran, serta pengawasan PBB-P2 di tingkat kalurahan.
Masyarakat juga berharap pemerintah terkait melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan hak wajib pajak tetap terlindungi.
Catatan: pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan apabila terdapat informasi yang berbe
Mbh mar

