PURWOREJO, JAWA TENGAH — www.ungkaprealita.com Kasus penagihan pinjaman online (pinjol) di Kabupaten Purworejo menjadi perhatian publik setelah seorang perempuan berinisial UH ditemukan bersama seorang debt collector (DC) berinisial LSH di sebuah kamar kos wilayah Bayan, Purworejo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) dan kemudian viral di media sosial. Polisi menyebut persoalan itu bermula dari tunggakan pinjol milik UH yang nilainya lebih dari Rp4 juta.
Menurut hasil pemeriksaan awal polisi, LSH yang merupakan petugas penagihan kemudian berkomunikasi dengan UH terkait tunggakan tersebut. Dalam komunikasi itu disebut muncul kesepakatan bahwa utang akan dianggap lunas apabila UH bersedia melakukan hubungan intim dengan LSH.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah rumah kos di Kecamatan Bayan.
Keberadaan UH bersama seorang pria di kamar kos diketahui suaminya. Sang suami, RW, kemudian meminta pendampingan kepada Polsek Bayan. Polisi bersama RW mendatangi lokasi dan menemukan UH bersama LSH di dalam kamar. Keduanya kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.
Namun, polisi memastikan hubungan badan belum sempat terjadi. Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menyatakan keduanya baru beberapa menit berada di dalam kamar ketika diketahui dan didatangi.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada 23 Juli 2026, OJK memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz untuk meminta penjelasan mengenai dugaan tindakan tidak patut dalam proses penagihan tersebut.
Belakangan, perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak membuat laporan polisi. Petugas penagihan juga disebut sepakat tidak lagi melakukan penagihan kepada korban.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan pentingnya praktik penagihan pinjaman yang sesuai aturan dan etika. Masyarakat yang menghadapi dugaan intimidasi atau tindakan tidak patut dalam penagihan pinjol dapat melaporkannya kepada
Mbah mar

