GUNUNGKIDUL —www.ungkap realita. Com Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDMP) di Kabupaten Gunungkidul menghadapi persoalan serius di tingkat kalurahan. Sejumlah lurah memilih berhati-hati dan belum bersedia membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Kopdes Merah Putih.
Sikap tersebut bukan berarti para lurah menolak program pemerintah. Kekhawatiran utama justru berkaitan dengan spesifikasi, kondisi, nilai aset, serta siapa yang harus bertanggung jawab setelah dokumen serah terima ditandatangani.
Lurah Gari, Widodo, sebelumnya menyampaikan bahwa sebagian lurah memilih tidak mencentang kolom klasifikasi kesesuaian barang karena mereka tidak memiliki keahlian teknis untuk memastikan seluruh spesifikasi barang telah sesuai dengan dokumen.
Kondisi inilah yang membuat para lurah berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, program Kopdes Merah Putih harus berjalan. Namun di sisi lain, tanda tangan pada BAST merupakan bagian dari administrasi pertanggungjawaban aset.
Pertanyaan yang muncul pun cukup mendasar: jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, nilai, jumlah, atau kondisi barang, siapa yang harus bertanggung jawab?
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyebut keberatan para lurah antara lain menyangkut tanggung jawab pemeliharaan aset. Para lurah juga mengusulkan agar dokumen serah terima tidak serta-merta menempatkan seluruh beban pemeliharaan kepada lurah.
Pemerintah daerah menyebut proses validasi dan verifikasi aset perlu menjadi dasar sebelum penandatanganan dilakukan.
Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul (Semar), Suhadi, juga menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan penolakan terhadap Kopdes Merah Putih. Para lurah, menurutnya, ingin memastikan nilai dan kondisi aset telah diverifikasi terlebih dahulu.
Kini perhatian publik tertuju pada pemerintah daerah dan pihak terkait. Apakah mekanisme verifikasi aset sudah cukup memberikan perlindungan administrasi kepada lurah?
Sebab, percepatan program tentu penting. Namun, percepatan juga perlu dibarengi dengan dokumen yang jelas, spesifikasi yang terverifikasi, nilai aset yang transparan, serta pembagian tanggung jawab yang tegas
.
Jangan sampai persoalan administrasi hari ini justru berubah menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Publik pun menunggu kejelasan: aset Kopdes Merah Putih ini sebenarnya diserahkan kepada siapa, siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya, dan sejauh mana lurah harus bertanggung jawab setelah BAST ditandatangani?
Mbah..

