Sabtu, Mei 30, 2026
Beranda blog Halaman 5

Ketua Dopper Shooting Club dan Tim Advokat Eshar & Rekan Gelar Silaturahmi Bersama Kodim 0706/Temanggung

TEMANGGUNG | ungkaprealita.com – Ketua Dopper Shooting Club bersama dengan perwakilan Kantor Advokat Eshar & Rekan melakukan kunjungan silaturahmi ke Komando Distrik Militer (Kodim) 0706 Temanggung. Kunjungan yang penuh makna tersebut disambut langsung oleh Kasdim 0706 Temanggung Mayor CBA Agus Jumawan. Senin (26 /01/2026).

Perwakilan pihak kunjungan di antaranya Yusuf Randie, S.H, Ayup Oktavian Putra Baktiar, S.H, Tri Hartati, S.H, serta staf dari kantor yaitu Gunawan beserta timnya yang dikenal sebagai “Jabrik and the Geng”.

Dalam kesempatan tersebut, Yusuf Randie, S.H mewakili seluruh pihak mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sambutan yang hangat dan ramah dari pihak Kodim 0706 Temanggung yang diwakili oleh Mayor CBA Agus Jumawan.

Silaturahmi ini menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi antara masyarakat dengan institusi militer, sekaligus membuka peluang untuk sinergi dalam kegiatan yang mendukung pembangunan dan keamanan daerah Temanggung.

(redaksi.)

Ketua Umum IWO Indonesia Apresiasi Langkah Tegas KY Kawal Etika Hakim dalam Perkara Almarhum Haji Halim

NASIONAL | ungkaprealita.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd memberikan apresiasi tinggi terhadap sikap responsif Komisi Yudisial (KY) yang membuka peluang pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Langkah ini dinilai bagus bagi penegakan keadilan, terutama terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi dalam penanganan perkara pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Sumatera Selatan, almarhum Kms. H. Abdul Halim Ali (Haji Halim).

​Ketua Umum IWO Indonesia menegaskan bahwa pernyataan Juru Bicara KY, Anita Kadir, yang menyatakan kesiapan KY menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), menunjukkan bahwa fungsi pengawasan eksternal terhadap lembaga peradilan tetap berjalan.

​IWO Indonesia menyoroti fakta yang terungkap mengenai kondisi almarhum Haji Halim yang tetap dipaksa menjalani persidangan meski berusia 88 tahun dan dalam keadaan sakit keras.

“Hukum harus ditegakkan, namun aspek kemanusiaan tidak boleh diabaikan. Memaksa seseorang yang sudah lanjut usia dan dalam kondisi sakit keras untuk bersidang adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan publik,” ujar Ketua Umum IWO Indonesia dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Ketua Umum IWO Indonesia Mengapresiasi langkah KY yang telah melakukan pemantauan langsung sejak adanya permohonan dari kuasa hukum almarhum, Jan S. Marinka.

“Kami Mendorong KY untuk mendalami lebih jauh apakah ada unsur pembiaran atau tekanan dalam proses persidangan yang membuat terdakwa tidak mendapatkan hak-hak dasar kesehatannya.” tegasnya.

Dan hal ini akan menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar lebih objektif dan tidak terkesan melakukan “kriminalisasi”, sebagaimana keluhan yang disampaikan pihak keluarga almarhum.

​IWO Indonesia melalui seluruh jaringan anggotanya berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendukung KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

​”Kami berharap KY tidak hanya berhenti pada pemantauan administratif, tetapi benar-benar menelaah urgensi dan kepatutan tindakan Majelis Hakim di lapangan. Jangan sampai potret penegakan hukum kita dianggap tidak memiliki nurani terhadap lansia yang sedang dalam kondisi sekarat,” tutupnya.

Sebelumnya pihak keluarga almarhum Haji Halim sangat menyesalkan proses hukum yang tetap berjalan, meski Haji Halim yang berusia 88 tahun, dalam kondisi sakit keras. Namun, dirinya dipaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang. Dengan posisi terbaring di tempat tidur pasien dengan tangan terpasang infus.

“Seluruh toke-toke kasus pelanggaran kebun bayar denda, sedangkan pribumi Haji Halim, pendukung Presiden Prabowo malah dipidana tidak boleh bayar denda, sedang sekarat dipaksa sidang dicekal tidak boleh berobat ke luar negeri dengan dokter langganannya dan akhirnya meninggal dunia. Kejahatan luar biasa yang dialami Haji Halim,” kata kerabat almarhum Haji Halim yang enggan disebutkan namanya di kutip dari media inilah.com di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Kerabatnya menyebutkan bahwa Haji Halim menjadi korban kriminalisasi Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, atas atensi dari mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta mantan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Sejak awal pihak pihak RSUD, dokter Kejati, Penasihat Hukum, dan pihak keluarga sudah mengingatkan bahwa Haji Halim sudah lansia berusia 88 tahun, sakit permanen dan berpotensi sudden death.

Namun, aparat penegak hukum tetap memaksa menjalankan proses hukum. Haji Halim bahkan sempat ditahan selama tiga hari tiga malam di rumah tahanan dalam kondisi sakit.

(redaksi.)

Mangkrak Sejak 2018, Program PTSL di Kalurahan Hargosari Tinggalkan Puluhan Bidang Tanah Warga

GUNUNGKIDUL || ungkaprealita.com — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalurahan Hargosari, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, diduga mangkrak. Sejak diluncurkan pada tahun 2018, program nasional yang seharusnya memberikan kepastian hukum atas tanah warga itu hingga kini belum juga diselesaikan. Sedikitnya 70 bidang tanah milik warga masih belum bersertifikat.

‎Fakta tersebut terungkap dari keluhan sejumlah warga Padukuhan Ketos, Kalurahan Hargosari, yang mengaku telah mengikuti seluruh tahapan pendataan dan sampling sejak bertahun-tahun lalu. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan lanjutan proses maupun waktu penyelesaian.

‎“Data sudah diambil, berkas sudah kami serahkan sejak lama, tapi tidak pernah ada penjelasan kenapa berhenti. Sertifikat juga tidak kunjung jadi,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎PTSL merupakan program strategis nasional yang dicanangkan pemerintah untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis. Namun, pelaksanaan di Kalurahan Hargosari justru memunculkan tanda tanya besar. Selama lebih dari enam tahun, proses terkesan berhenti tanpa transparansi dan tanpa informasi resmi kepada masyarakat.

‎Ironisnya, warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis terkait kendala, kekurangan berkas, maupun alasan teknis lain yang menyebabkan program tersebut tidak tuntas. Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan serta buruknya koordinasi antara pemerintah kalurahan dan instansi pertanahan terkait.

‎Keterlambatan ini berdampak langsung pada kehidupan warga. Tanah yang belum bersertifikat tidak dapat dijadikan jaminan perbankan, rawan sengketa, dan menyulitkan warga dalam pengurusan administrasi lain. Dalam jangka panjang, ketidakpastian ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama program PTSL.

‎“Kalau memang ada masalah, seharusnya disampaikan secara terbuka. Jangan warga dibiarkan menunggu tanpa kepastian selama bertahun-tahun,” tambah warga lainnya.

‎Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Kalurahan Hargosari maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul terkait alasan belum rampungnya PTSL tersebut. Tidak adanya target waktu penyelesaian semakin memperkuat kesan bahwa persoalan ini dibiarkan berlarut-larut.

‎Warga Padukuhan Ketos mendesak adanya evaluasi menyeluruh, keterbukaan informasi, serta penyelesaian segera terhadap sisa 70 bidang tanah yang masih menggantung. Mereka juga meminta agar aparat pengawas dan pihak berwenang turun tangan untuk memastikan program PTSL benar-benar berjalan sesuai tujuan, bukan sekadar pencitraan di atas kertas.

(redaksi.)

Sengketa Tanah Mbah Sadikem Memanas, Video Arogan Lurah Ngalang Gunungkidul Viral di Media Sosial

GUNUNGKIDUL (DIY) | ungkaprealita.com – Kasus sengketa tanah milik Mbah Sadikem, warga Padukuhan Nglaran, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, kian memanas serta menuai sorotan tajam publik pada Kamis Kliwon (08/01/2026).

‎Polemik panas ini mencuat ke ruang publik setelah adanya sebuah video yang beredar memperlihatkan upaya konfirmasi dari Rahmat Subandi, kuasa hukum Mbah Sadikem, ke Kantor Kalurahan Ngalang. Alih-alih mendapatkan penjelasan administratif terkait sengketa tanah tersebut, Rahmat justru mendapat respons bernada arogan dari Lurah Ngalang, Suharyanta.

‎Berdasarkan sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok milik “Rahmat” memicu gelombang protes netizen pada Kamis (08/01/2026). Dalam video terkait transparansi tata kelola tanah di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul tersebut, diunggah pada 5 Januari 2026 dan telah ditonton lebih dari 249,6 ribu kali.

‎Rekaman video tersebut, mempertontonkan Lurah Ngalang Suharyanta terdengar melontarkan ucapan bernada merendahkan, serta menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Ironisnya, lurah Suharyanta juga melarang keras perangkat kalurahan lain untuk memberikan penjelasan kepada awak media maupun kuasa hukum.

‎“Ora sudi, ora rep jawab, koe ki lak residivis to mas, ono masalah opo aku karo koe,” ujar Suharyanta dalam video tersebut.

‎Ia juga terdengar melarang bawahannya berbicara dengan mengatakan, “Aku pimpinanmu, ora sah njawab, lungo koe.” Sembari memberi perintah kepada pamong lainnya suruh pergi.

‎Sikap tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat dan warganet. Banyak pihak menilai tindakan oknum lurah itu mencerminkan arogansi kekuasaan serta bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

‎Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, tanah yang semula diduga kuat merupakan tanah Sultan Ground (SG) tersebut, kini telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lurah Ngalang Suharyanta.

‎Gelombang kritik menguat. Publik mempertanyakan ada tidaknya aktor kuat di balik kasus ini. Dari beberapa komentar netizen mendesak untuk Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan penelusuran secara menyeluruh.

‎Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi hak warga kecil, serta memastikan aparatur pemerintah bersikap profesional, beretika, dan taat hukum.

‎Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih ingin mencari fakta lain dibalik permasalah yang terjadi di Kalurahan Ngalang. Serta akan mencoba menemui Panewu Gedangsari untuk mencoba mencari informasi terkait langkah yang sudah di lakukan dari internal Kapanewon.

(redaksi.)

Antisipasi DBD di Musim Hujan, Karang Taruna Karawang Fogging Dua Dusun di Darawolong

Karawang, – Ketua Unit Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang bersama Karang Taruna Desa Darawolong melaksanakan kegiatan fogging sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun Krajan RT 001 RW 001 dan Dusun Babakan Karang Tengah, Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Rabu (07/01/2026).

 

Kegiatan fogging ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Ketua Unit Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang Candra Caniago, Ketua Karang Taruna Desa Darawolong Anto Iliyas Mukhtar beserta jajaran, aparatur Pemerintah Desa Darawolong, serta tim kesehatan dari Puskesmas Purwasari.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Purwasari Hendi Sopandi, Kepala Desa Darawolong Hj. Sri Nurmah, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Kepala Puskesmas Purwasari Aziz Silahudin, aparatur kecamatan, serta unsur Karang Taruna Kabupaten Karawang dan Karang Taruna Desa Darawolong.

 

Ketua Unit Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang, Candra Caniago, menyampaikan bahwa kegiatan fogging ini merupakan bentuk kepedulian sosial Karang Taruna dalam membantu masyarakat menjaga kesehatan lingkungan.

 

“Kegiatan fogging ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi untuk menekan potensi penyebaran penyakit DBD, terutama di musim penghujan. Kami berharap masyarakat juga aktif menjaga kebersihan lingkungan serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, sinergi antara Karang Taruna, pemerintah desa, dan tenaga kesehatan menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat.

 

Sementara itu, Camat Purwasari Hendi Sopandi mengapresiasi peran aktif Unit Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang, kegiatan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk), serta Puskesmas Purwasari dalam upaya pencegahan DBD di wilayah Kecamatan Purwasari.

 

“Berdasarkan data yang kami terima, terdapat tujuh warga Kecamatan Purwasari yang terjangkit DBD, yakni empat orang di Desa Cengkong, satu orang di Desa Purwasari, dan dua orang di Desa Darawolong. Dua di antaranya merupakan anak-anak warga Dusun Krajan RT 001 RW 001, yaitu Sahla (10 tahun) dan Sopia Apriliona (5 tahun),” ungkapnya.

 

Di lokasi yang sama, Ahmad Suam, warga Dusun Babakan Karang Tengah, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan fogging tersebut.

 

“Kami atas nama warga Karang Tengah mengucapkan terima kasih kepada Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatullah, Erik Heryawan Kusumah selaku anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai NasDem sekaligus penasihat Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang, serta Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang Dhani Sudirman atas dukungan penuh terhadap kegiatan ini, serta seluruh pihak yang telah membantu. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kesehatan dan kenyamanan warga,” ucapnya.

 

Kegiatan fogging ini disambut antusias oleh masyarakat setempat dan diharapkan mampu meminimalisasi risiko penyebaran penyakit yang disebabkan oleh nyamuk, khususnya di wilayah Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari.

(IL)

Pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Karawang Resmi Dilantik, IWOI Tekankan Pentingnya Sinergitas Antar Media

KARAWANG — Pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang resmi dilantik dan dikukuhkan dalam sebuah acara yang digelar di Aksaya Hotel Karawang, Rabu (7/1/2026) pagi.

 

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi penguatan peran media konvergensi dalam mendukung pembangunan daerah dan menjaga kualitas informasi publik.

 

Kegiatan pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri berbagai unsur, mulai dari insan pers lintas organisasi, pengurus media, hingga tamu undangan dari berbagai elemen. Mengusung tema “Menguatkan Peran Media Konvergensi untuk Karawang Maju, Jabar Istimewa, Menuju Indonesia Emas”, AMKI Karawang menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam ekosistem pers yang profesional dan beretika.

 

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) DPD Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, hadir bersama jajaran pengurusnya menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan pengurus AMKI Karawang. Ia menilai kehadiran AMKI menjadi bagian penting dalam memperkuat wajah pers daerah di era digital dan konvergensi media.

 

“Kami dari IWO Indonesia DPD Karawang mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan pengurus AMKI Karawang. Ini adalah langkah strategis dalam memperkuat peran media, khususnya media konvergensi, agar semakin profesional dan bertanggung jawab,” ujar Syuhada.

 

Menurutnya, keberagaman organisasi wartawan dan media di Karawang harus dipandang sebagai kekuatan, bukan perbedaan yang memisahkan.

 

Sinergitas dan kolaborasi dinilai menjadi kunci dalam menjaga marwah pers sekaligus mendukung kepentingan publik.

 

“Kami berharap sinergitas antar organisasi wartawan dan media di Karawang tetap terjaga. Perbedaan organisasi bukan untuk dipertentangkan, tetapi disatukan dalam semangat membangun pers yang sehat, beretika, dan independen,” tegasnya.

 

Syuhada juga menekankan pentingnya peran media sebagai mitra kritis namun konstruktif bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, tanpa meninggalkan fungsi kontrol sosial.

 

“Media harus tetap kritis, namun juga objektif dan solutif. Dengan sinergi yang baik, media dapat menjadi bagian dari solusi pembangunan daerah, sekaligus penjaga kepentingan publik,” tambahnya.

 

Pelantikan pengurus AMKI Karawang diharapkan menjadi awal dari lahirnya berbagai program kolaboratif antar media dan organisasi pers di Karawang, guna meningkatkan kualitas pemberitaan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap insan pers.

(IL)

Atensi ! Produksi dan Penjualan Arak Turi Blora Semakin Merajalela

BLORA | ungkaprealita.com – Diduga peredaran minuman keras (miras) tradisional yang dikenal dengan sebutan arak Turi di Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, merajalela.

Warga menilai Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan melakukan pembiaran terhadap produksi dan penjualan miras ilegal yang diduga telah berlangsung lama dan terkesan bebas.

N salah satu warga Blora mengungkapkan bahwa, produksi arak Turi dilakukan secara mandiri oleh warga setempat dan bukan lagi menjadi rahasia umum.

Bahkan, menurutnya, penjualan arak ilegal di wilayah Jepon berlangsung tanpa izin yang jelas serta tanpa pengawasan standar kesehatan.

“Arak Turi dibuat sendiri di Desa Turi. Sudah tidak heran lagi, di Jepon penjualan arak ilegal tanpa izin dan tidak jelas dampaknya bagi kesehatan. Ini salah satu rumah yang memproduksi miras itu, tempat pembuatannya di bagian belakang,” ungkap N.

Lebih lanjut, N mengaku pernah mendapatkan informasi mengenai arak turi tersebut, yang menyebut bahwa mereka kerap membayar atensi atau uang keamanan, supaya aman dan ada pemberitahuan lebih dulu apabila akan adanya operasi penertiban.

“Saya pernah tanya ke warga sekitar, katanya sudah atensi. Kalau ada operasi dikabari dulu. Bagaimana APH? Jangan hanya atensi-atensi saja. Di Turi banyak yang memproduksi arak miras itu, ini merusak moral dan berdampak negatif bagi generasi muda,” tegasnya.

Menurut warga, dampak peredaran miras ilegal tersebut sudah sangat meresahkan. Mulai dari potensi perkelahian, bentrokan antarwarga, hingga kecelakaan lalu lintas yang dipicu konsumsi miras.

“Pasti mengakibatkan berkelahi, bentrok, kecelakaan. APH harus tegas menertibkan semua miras di Blora, khususnya di Turi. Jangan hanya sampel saja yang dimusnahkan,” tambah N.

Masyarakat berharap aparat dan instansi terkait tidak hanya melakukan penindakan simbolis, tetapi benar-benar menutup sumber produksi miras ilegal hingga ke akarnya.

“Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting demi menjaga keamanan, kesehatan masyarakat, serta masa depan generasi muda Blora,” pungkas N.

Hingga berita ini diturunkan, pihak APH setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran tersebut dan masih diupayakan untuk dikonfirmasi.

(Red/HR)

Cuaca Ekstrem Jelang Pelantikan OPD, Pohon Asem Tua Jungkar dan Tenda di Pendopo Bangsal Sewokoprojo Porak Poranda Diterjang Angin

GUNUNGKIDUL (DIY) | ungkaprealita.com – Hujan lebat disertai angin kencang melanda Kota Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis Pon (01/01/2026) sekitar pukul 14.46 WIB. Atas peristiwa tersebut mengakibatkan pohon asem tua yang berdiri kokoh tepat di depan Pendopo Bangsal Sewokoprojo yang selama ini menjadi ikon kawasan tersebut akhirnya jungkar.

Musibah tersebut terjadi di lingkup Pendopo Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul yang juga merupakan sebagai Rumah Dinas Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.

‎Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Dalam peristiwa yang terjadi, tidak hanya pohon asem berusiakan ratusan tahun saja yang tumbang, namun tenda yang sudah dipersiapkan untuk kegiatan pelantikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat (02/01/2026) juga ikut terporak poranda diterjang angin kencang tersebut, bahkan sebagian atap bangunan dilaporkan juga ikut rusak tersapu angin.

‎Tim gabungan, BPBD, POL PP, bergerak cepat melakukan evakuasi dan pembersihan pohon tumbang, guna mencegah dampak lanjutan serta memastikan keamanan area sekitar.

Beruntung, dalam kejadian ini tidak dilaporkan adanya korban jiwa maupun luka-luka.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat terjadi hujan deras yang disertai angin kencang, mengingat potensi pohon tumbang dan kerusakan bangunan.

Sementara itu, di beberapa lokasi sekitar Kota Wonosari juga terdapat beberapa titik lokasi mengalami hal yang sama, banyak pohon yang tumbang, atap rumah rusak tersapu angin, serta beberapa kabel listrik yang putus akibat tertimpa ranting dan pohon.

Kendati demikian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunungkidul belum dapat memberikan release resmi terkait musibah yang terjadi.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media belum mengetahui berapa kerugian material atas musibah tersebut. Hingga kini awak media masih menunggu pihak BPBD Kabupaten Gunungkidul.

(redaksi.)

Diduga Ilegal, Sampah Pasar dan Limbah Perusahaan Menumpuk di Wanajaya

Karawang | UNGKAPREALITA.COM | Dugaan pembuangan sampah pasar dan limbah perusahaan dalam jumlah besar di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, mulai menuai sorotan publik. Namun ironisnya, Babinkamtibmas Desa Wanajaya, Ipda Deni, mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan tumpukan sampah tersebut.

 

Pengakuan itu disampaikan Ipda Deni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (30/12/2025), menyusul informasi dari warga yang menyebut adanya lokasi pembuangan sampah ilegal di wilayah desa tersebut.

 

“Ini baru saya dengar. Kalau dari awal saya tahu, tentu saya bisa langsung jelaskan. Tapi memang saya belum tahu ada tumpukan sampah sebanyak itu di sana,” ujar Ipda Deni.

 

Pernyataan tersebut sontak memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, tumpukan sampah yang disebut-sebut berasal dari pasar dan perusahaan itu dikabarkan sudah menggunung dan terjadi dalam kurun waktu yang tidak singkat.

 

Ipda Deni menegaskan bahwa urusan sampah sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (LH). Menurutnya, hanya LH yang berhak memastikan apakah pembuangan tersebut melanggar aturan atau tidak.

 

“LH yang harus turun. Mereka yang cek apakah itu sampah industri, pasar, atau rumah tangga. Kalau sudah dinyatakan melanggar, baru ada rekomendasi ke kepolisian,” katanya.

 

Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan peristiwa serupa di wilayah Mekarmulya, di mana pembuangan sampah dilakukan atas persetujuan pemilik lahan dan tidak menimbulkan penolakan warga karena lokasi tersebut akan diuruk sebelum dibangun.

 

Namun, untuk kasus Wanajaya, Ipda Deni menilai dugaan asal sampah dari pasar dan perusahaan perlu pendalaman serius. Ia menyebut, limbah perusahaan biasanya mudah dikenali dari merek atau identitas kemasan.

 

“Kalau limbah perusahaan biasanya ada tandanya. Bisa dicek apakah itu benar limbah produksi atau cuma sampah konsumsi masyarakat,” ujarnya.

 

Di sisi lain, muncul pula informasi yang menyebut keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam pengelolaan sampah tersebut. Namun hal itu kembali dibantah secara normatif oleh Ipda Deni.

 

“Sampai sekarang saya belum tahu, belum konfirmasi. Kalau dikelola Bumdes, harusnya ada orang Bumdes di lokasi,” katanya.

 

Tak kalah mencengangkan, beredar kabar bahwa lokasi pembuangan sampah itu telah mendapat persetujuan Sekretaris Desa dan Kepala Desa Wanajaya. Menanggapi hal tersebut, Ipda Deni memilih melempar bola ke pihak desa.

 

“Kalau sudah disetujui Sekdes dan Kades, ya tinggal ditanyakan langsung ke mereka,” ucapnya singkat.

 

Ipda Deni menutup pernyataannya dengan menyebut belum adanya laporan resmi dari warga. Ia berdalih lokasi pembuangan sampah berada jauh dari pemukiman sehingga dianggap belum menimbulkan masalah.

 

“Selama belum ada komplain masyarakat dan tidak mengganggu warga, saya tidak ingin memperbesar masalah,” pungkasnya.

 

Namun bagi warga, pernyataan “belum tahu”, “belum ada laporan”, dan “tidak ingin memperbesar masalah” justru memicu pertanyaan besar: jika tumpukan sampah sudah menggunung, siapa yang seharusnya lebih dulu tahu dan bertindak?

(IL)

Bau Sampah Menyebar ke Permukiman, Warga Palumbonsari Minta Lokasi Ditutup

Karawang | UNGKAPREALITA.COM | Warga Dusun Palumbonsari, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, dibuat geram oleh bau menyengat yang diduga kuat berasal dari aktivitas pembuangan sampah di wilayah mereka. Persoalan ini bukan baru sehari dua hari, melainkan telah berlangsung hampir dua tahun tanpa solusi nyata.

 

Bau busuk tersebut tercium hampir setiap hari, baik saat hujan maupun cuaca panas. Kondisinya kian parah ketika angin bertiup kencang, aroma menyengat menyebar hingga ke permukiman warga yang jaraknya cukup jauh dari lokasi pembuangan.

 

“Setiap hari baunya ada terus. Tidak hujan pun tetap bau, apalagi kalau hujan, makin parah,” keluh seorang warga saat ditemui di lokasi, Selasa (30/12/2025).

 

Warga menilai situasi ini sudah melampaui batas kewajaran. Selain mengganggu kenyamanan, bau sampah disebut berdampak langsung pada kesehatan. Sejumlah warga mengaku sering mengalami pusing, mual, hingga rasa tidak enak badan akibat menghirup udara tercemar setiap hari.

 

“Lokasinya dekat sekali dengan rumah warga. Baunya ke mana-mana. Kami benar-benar berharap tempat pembuangan sampah ini dipindahkan, jangan di sini,” ujar warga lainnya dengan nada kesal.

 

Ironisnya, meski keluhan telah berlangsung bertahun-tahun, lokasi pembuangan sampah tersebut masih beroperasi tanpa pengelolaan yang jelas. Sampah hanya ditumpuk dan dibuang begitu saja, tanpa proses pemilahan maupun pengolahan, sehingga menimbulkan bau menyengat yang terus-menerus.

 

Aman, pengurus di lokasi pembuangan sampah, membenarkan adanya keluhan warga yang sudah terjadi sekitar 1,5 hingga 2 tahun terakhir. Namun, ia mengaku hanya bertugas sebagai pengurus lapangan dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis.

 

“Keluhan warga memang ada. Katanya sih akan ada solusi, rencana Bank Sampah, pengelolaan, juga bantuan mesin dari dinas terkait,” ujar Aman.

 

Namun hingga saat ini, rencana tersebut belum terlihat realisasinya. Tidak ada aktivitas pengolahan, tidak ada perbaikan sistem, dan bau menyengat masih terus menjadi “menu harian” warga Palumbonsari.

 

Ketika ditanya soal tuntutan warga agar lokasi pembuangan sampah ditutup permanen, pihak pengurus menyatakan hal itu di luar kewenangannya dan menyarankan agar persoalan dibawa ke instansi berwenang.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sampai kapan warga harus menunggu? Warga berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera turun tangan, bukan sekedar wacana, sebelum persoalan ini berubah menjadi krisis lingkungan dan kesehatan yang lebih besar.

“Jangan tunggu ada yang sakit parah dulu baru bertindak,” tegas warga.

(IL)