Minggu, Mei 24, 2026
Beranda blog Halaman 30

Tindakan Kasat Intel Laporkan Aktivis di Demak Mendapat Beragam Tanggapan

DEMAK | UNGKAPREALITA.COM | Baru-baru ini masyarakat Kabupaten Demak dihebohkan dengan viralnya sebuah kabar di media sosial dan media mainstream terkait tindakan Kasat Intel Polres Demak yang melaporkan seorang aktivis lokal ke ranah hukum. Kabar ini ramai diperbincangkan dan menyebar luas di platform seperti TikTok, Facebook, Instagram, hingga grup-grup WhatsApp.

Tindakan Kasat Intel tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Tak sedikit warganet menyayangkan langkah tersebut, di nilai sikap Kasat Intel berlebihan dan terkesan arogan serta anti terhadap kritik.

Ketua Umum DPP Investigasi, Nasaruddin AMF, turut angkat bicara. Ia menilai tindakan Kasat Intel bertentangan dengan semangat keterbukaan institusi Polri yang sebelumnya digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ulah Kasat Intel ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap semangat reformasi di tubuh Polri. Kritik kepada institusi seharusnya disambut sebagai bentuk kepedulian, bukan malah dijadikan alasan untuk kriminalisasi,” ujar Nasaruddin pada 5 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa tindakan seperti ini dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau kritik. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi preseden buruk bagi citra dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Nasaruddin juga mendesak Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan yang lebih bijaksana.

“Masih banyak cara yang lebih elegan daripada harus membawa masalah ke ranah hukum. Minimal bisa dilakukan tabayun, duduk bersama, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih luas,” lanjutnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan terhadap seorang aktivis dan jurnalis lokal, Eko Sugiarto (yang dikenal sebagai Eko HK), oleh Kasat Intel Polres Demak. Laporan tersebut dipicu oleh status WhatsApp Eko HK yang menyebut Kasat Intel sebagai “pengacau” dan “membikin gaduh”, dalam rangka mengomentari kebijakan penerbitan izin keramaian untuk Pasar Rakyat Jogoloyo. Status tersebut menurut Eko merupakan bentuk kritik terhadap kebijakan yang dinilainya menimbulkan dualisme kegiatan pasar dalam agenda Grebek Besar, dan memicu konflik di masyarakat.

Nasaruddin berharap pemberitaan yang semakin meluas ini segera mereda, dan menyerukan agar pimpinan Polres Demak mampu melakukan pembinaan internal secara tegas namun berkeadilan.

“Langkah yang diambil Kasat Intel sangat disayangkan. Ini adalah respons emosional yang mencerminkan sikap anti kritik. Kritik yang disampaikan aktivis tersebut kami nilai masih dalam batas wajar dan relevan dengan konteks kebijakan publik,” pungkas Nasaruddin.

Polemik ini terus menjadi sorotan dan menjadi bahan diskusi di berbagai platform digital maupun ruang publik lokal. Masyarakat berharap adanya penyelesaian yang adil dan bijaksana demi menjaga kondusivitas di Kabupaten Demak. **(TIM)

Proyek Pembangunan Pagar SMPN 2 Tanggungharjo Diduga Langgar Prosedur Teknis

GROBOGAN  | UNGKAPREALITA.COM | Proyek pembangunan pagar di SMP Negeri 2 Tanggungharjo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran prosedur teknis dalam pengerjaan pondasi.

Tim investigasi yang melakukan penelusuran di lokasi proyek menemukan indikasi bahwa metode pondasi cakar ayam yang digunakan tidak diterapkan sesuai standar konstruksi. Dokumentasi dari lapangan menunjukkan bahwa struktur besi pondasi hanya diletakkan di atas permukaan tanah yang telah dipadatkan, tanpa dilakukan penggalian dasar terlebih dahulu. Padahal, pondasi jenis ini semestinya ditanam cukup dalam untuk memastikan kekuatan dan kestabilan struktur terhadap beban dan tekanan tanah.

Proyek ini dikerjakan oleh CV San Sekawan Bersaudara. Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi terkait temuan tersebut.

Seorang narasumber dari lingkungan sekitar proyek yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatiran atas kualitas pelaksanaan pekerjaan. “Kalau pondasinya tidak digali, bagaimana bisa kuat? Ini untuk sekolah, harusnya dibangun seaman mungkin,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, seorang pakar teknik sipil yang dimintai pendapat juga mengingatkan bahwa pemasangan pondasi cakar ayam tanpa penggalian menyalahi prinsip dasar konstruksi bangunan. “Struktur besi yang langsung bersentuhan dengan tanah berisiko cepat korosi, bisa menyebabkan amblas atau retak. Terlebih jika tanahnya labil, ini sangat berbahaya,” jelasnya.

Semestinya, proyek ini berada di bawah pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Grobogan. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kedua instansi tersebut terkait pengawasan maupun verifikasi teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Masyarakat berharap pihak terkait segera turun tangan dan memastikan proyek berjalan sesuai standar, demi keselamatan dan kenyamanan lingkungan pendidikan di masa mendatang. *

[Tim Redaksi]

Bupati Gunungkidul Bersama Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Lepas 101 Tukik di Pantai Weidombo

GUNUNGKIDU | UNGKAPREALITA.COM | Setelah ramai ditemukan telur penyu di Wilayah Pantai Wediombo dan Pantai Nampu, Kabupaten Gunungkidul puluhan telur penyu tersebut kemudian diamankan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, dan setelah beberapa waktu telur tersebut menetas.

Demi melindungi penyu dari kepunahan, sejumlah masyarakat bersama dengan Bupati Gunungkidul, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY serta pihak terkait lainnya, melepasliarkan 101 tukik tersebut di Pantai Wediombo, Jepitu, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul pada Rabu, (4/6/2025). tempat dimana sebelumnya telur penyu ditemukan.

Dalam pelepasan tukik tersebut diawali dengan edukasi bersama oleh Veronica Voni, Kabid Kelautan Pesisir dan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY untuk memberikan pengetahuan kepada peserta tentang penyu dan cara melepaskan ke habitatnya. “Ada caranya untuk melepaskan tukik ini, pertama hadapkan kepala tukik ke tanah dan biarkan mereka berjalan sendiri ke laut, dan hindari memegang atau kontak fisik dengan tukik,” jelas Voni.

Bukan tanpa alasan, Voni menjelaskan, cara tersebut agar tukik tetap dengan nalurinya dimana sebelum memasuki air mereka akan merekam lingkungan sekitarnya dan 20 sampai 30 tahun kedepan, mereka akan kembali untuk bertelur lagi.

Sedangkan Wahid Supriyadi selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Gunungkidul memaparkan, ada total 108 telur yang ditemukan didalam lubang atau sarang. “Saat kita temukan ada 1 yang mati didalam sarang, lalu kemudian kita laporkan ke DKP DIY untuk diamankan di Pantai Pelangi dimana disana ada tempat konservasi penyu, dan akhirnya yang menetas ada 101 yang sekarang kita rilis dan sisanya gagal menentas,” ujarnya.

Wahid juga menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan penyu yang akan bertelur ataupun telur penyu di Kawasan Pantai Wediombo, Jungwok, dan sekitarnya untuk dapat segera melaporkan agar segera ditindaklanjuti mengingat wilayah tersebut termasuk dalam area konservasi. “Apabila masyarakat ada yang menemukan atau melihat penyu yang akan bertelur, jangan diganggu karena pernah ada di Pantai Indrayanti ada penyu mau bertelur malah diganggu dan penyu itu tidak jadi bertelur, karena itu juga akan mengganggu ekosistem.” punkasnya

Mengetahui penyu bertelur di wilayah Pantai Gunungkidul Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengaku kagum, fenomena tersebut membuktikan bahwa ekosistem di wilayah pantai Gunungkidul masih lestari dan terjaga.

“Pemerintah daerah saat ini tengah mengkaji sejumlah wilayah pantai yang akan ditetapkan sebagai zona tanpa pembangunan untuk mendukung pelestarian habitat penyu.” ujar Endah saat ditemui seusai melepas tukik.

Lebih lanjut, Ia juga memastikan kedepan kelestarian penyu akan terus dijaga, karena Komitmen pelestarian tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan yang secara tegas melarang penangkapan penyu.

“Kegiatan ini bisa dikembangkan sebagai wisata berbasis konservasi, melalui kerja sama antara Dinas Pariwisata dan Dinas Kelautan dan Perikanan, Pemkab Gunungkidul tengah mengkaji kemungkinan membuka destinasi wisata pelepasan tukik secara berkala.” kata Bupati.

Tukik yang dilepaskan ini berjenis penyu lekang yang berusia sekitar 1 hari sejak menetas. Tukik ini sengaja dilepas ke laut lepas untuk mencegah habitatnya punah karena populasinya sudah mulai berkurang dan terancam punah.

Kegiatan ini sebagai ajang edukasi dan kampanye lingkungan kepada masyarakat tentang bagaimana cara melindungi hewan penyu dari kepunahan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan penyu bisa terlindungi dari kepunahan serta terjaga kelestarian ekosistem di pesisir pantai Gunungkidul. ** [Redaksi]

Peringati Idul Adha, PT Taekwang Indonesia Bagikan Sapi dan Kambing untuk Masyarakat Subang

0

SUBANG | UNGKAPREALITA.COM |  Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, PT TKG Taekwang Indonesia menyalurkan sebanyak 17 hewan kurban kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan, Kamis (5/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang rutin digelar setiap tahun.

Sebanyak 3 ekor sapi dan 14 ekor kambing disalurkan ke tiga wilayah yaitu Desa Belendung, Desa Cinangsi, dan Kelurahan Karanganyar. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan manajemen di gerbang utama PT TKG Taekwang Indonesia.

“Kami bersyukur kegiatan ini kembali bisa dilaksanakan. Ini adalah wujud komitmen kami untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar yang telah mendukung operasional perusahaan,” ujar Yanuar Muchriady, Direktur General Affair PT TKG Taekwang Indonesia, dalam sambutannya.

Yanuar juga menegaskan bahwa seluruh hewan kurban telah melewati pemeriksaan kesehatan oleh tim yang berwenang. “Kami memastikan hewan yang diberikan dalam kondisi terbaik, sehat, dan layak untuk dikurbankan,” tambahnya.

Yang menarik, tahun ini hewan kurban disalurkan atas nama karyawan berprestasi sebagai bentuk penghargaan dan motivasi. Hal ini disampaikan oleh Epi Slamet, Senior Manager Labor PT TKG Taekwang Indonesia.

“Ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi karyawan yang telah memberikan kontribusi positif. Semoga ini bisa memotivasi karyawan lainnya untuk terus meningkatkan kinerja,” ujar Epi.

Salah satu karyawan yang menerima penghargaan tersebut adalah Rosita, warga Desa Belendung yang telah bekerja selama 11 tahun di perusahaan. Ia merasa bangga dan bersyukur atas kesempatan yang diberikan.

“Ini pertama kalinya saya diberi kesempatan untuk berkurban melalui perusahaan. Sungguh penghargaan yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” tuturnya haru.

Apresiasi juga datang dari Serikat Pekerja. Perwakilan dari PUK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT TKG Taekwang Indonesia, Sandi, menganggap program ini sebagai langkah positif dalam membangun semangat kerja.

“Pemberian kurban atas nama karyawan berprestasi sangat memotivasi rekan-rekan lain untuk meningkatkan dedikasi dan kinerja,” jelas Sandi.

Sementara itu, Lurah Karanganyar Roskita Sudiman mengapresiasi kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di lingkungan sekitar. Ia menyatakan hewan kurban yang diterima akan segera diserahkan kepada panitia kurban untuk kemudian dibagikan kepada warga yang membutuhkan.

“Program seperti ini sangat bermanfaat, apalagi menjelang Hari Raya. Kami mendukung penuh inisiatif PT TKG Taekwang Indonesia yang rutin berbagi dengan masyarakat,” ucap Roskita.

PT TKG Taekwang Indonesia menyatakan bahwa kegiatan ini akan terus menjadi agenda tahunan sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain membantu meringankan beban warga, perusahaan berharap dapat mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan semangat berbagi di momen Idul Adha. ( RED )

Dilaporkan Kades karena Wawancara, Warga Yusuf Terancam Kriminalisasi Pers. IWOI Bergerak !

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Seorang warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, bernama Yusuf, dilaporkan ke kepolisian oleh Kepala Desa setempat. Laporan itu kini telah memasuki tahap persidangan. Kasus ini menuai kecaman keras dari kalangan organisasi pers nasional karena pelaporan diduga berawal dari pernyataan Yusuf saat diwawancarai oleh wartawan media online Sejagatnews terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan kepala desa.

Yusuf hanyalah narasumber yang menyampaikan pendapatnya di ruang publik, namun dijerat secara hukum.

Pelaporan terhadapnya dinilai melanggar prinsip perlindungan terhadap kebebasan berbicara warga negara, serta bertentangan dengan nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia.

MoU yang ditandatangani pada 9 Februari 2017 itu secara tegas mengatur bahwa segala bentuk sengketa atau keberatan atas produk jurnalistik harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung melalui proses hukum pidana. Dalam kasus ini, Yusuf bukan jurnalis, melainkan warga yang memberikan keterangan sebagai narasumber dalam wawancara. Oleh karena itu, tidak semestinya ia diproses secara pidana.

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), NR. Icang Rahardian, S.H., menyatakan bahwa pelaporan hingga persidangan atas Yusuf merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak warga berbicara, sekaligus pelecehan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah disepakati secara nasional.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, ini bentuk pelecehan terhadap konstitusi dan kemerdekaan pers. Jika kasus ini terus berlanjut sampai ada putusan, maka kami nyatakan Polres Karawang telah mengangkangi MoU antara Dewan Pers dan Kapolri. Ini preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum,” tegas Icang dalam siaran persnya, Rabu 4/6/2025.

Icang menambahkan bahwa tidak ada satu pasal pun dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maupun dalam KUHP yang membenarkan pemidanaan terhadap narasumber berita, apalagi jika yang disampaikan adalah pendapat pribadi dalam wawancara. Dalam konteks hukum yang sehat, narasumber justru dilindungi hak konstitusionalnya berdasarkan Pasal 28E UUD 1945, yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat.

Ia juga menyindir keras sikap pejabat publik yang alergi terhadap kritik.

“Kalau jadi pejabat pemerintah nggak mau dikritik, ya jangan jadi pejabat! Jadi tukang bakso aja. Kritik itu bagian dari demokrasi. Kalau semua warga yang bicara dikriminalisasi, ini negara sedang mundur ke zaman otoriter,” ujar Icang.

Tak hanya menyampaikan kecaman secara lisan, Icang juga menegaskan bahwa IWO Indonesia siap mengambil langkah lebih tegas jika aparat penegak hukum tetap membiarkan kasus ini berjalan.

“Jika proses hukum ini tidak dihentikan dan Yusuf terus dikriminalisasi, kami dari IWO Indonesia siap turun ke jalan. Ini bukan hanya pembelaan terhadap Yusuf, tapi pembelaan terhadap kebebasan berbicara seluruh warga negara. Jangan coba-coba bungkam suara rakyat,” tegasnya.

IWO Indonesia menegaskan akan membantu memberikan pendampingan hukum penuh kepada Yusuf dan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Desa Pinayungan maupun Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait pelaporan terhadap Yusuf yang kini menuai sorotan luas dari publik dan komunitas pers. ( Red )

Pemprov Jateng Gelar Acara Mangayubagya Purnatugas Dua Pejabat Eselon II

SEMARANG | UNGKAPREALITA.COM | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar acara Mangayubagya Purnatugas untuk dua pejabat eselon II, yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng Riena Retnaningrum, dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Jateng Agus Wariyanto.

Acara tersebut berlangsung di Gradhika Bhakti Praja, Jumat (1/11/2024), dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana, serta Sekretaris Daerah Jateng Sumarno.

Suasana acara berlangsung meriah dan penuh kehangatan kekeluargaan. Dalam sambutannya, Agus Wariyanto menyampaikan rasa syukurnya setelah mengabdi selama 36 tahun 9 bulan di lingkungan Pemprov Jateng.

> “Kini, saya purnatugas setelah mengabdi selama 36 tahun 9 bulan,” ungkap Agus.

Ia juga mengenang pengabdiannya di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Bakorwil, Badan Litbang, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selama masa kerjanya, Agus menyebut telah bekerja di bawah kepemimpinan enam gubernur, mulai dari Soewardi, Mardiyanto, Ali Mufiz, Bibit Waluyo, Ganjar Pranowo, hingga Nana Sudjana.

> “Ada pesan yang terus terngiang bagi saya: teruslah berjuang di tempat yang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Riena Retnaningrum juga mengungkapkan kebanggaannya bisa mengabdi di Pemprov Jateng selama 35 tahun. Ia menyampaikan rasa haru sekaligus syukur menjadi bagian dari keluarga besar ASN Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Nana Sudjana menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian panjang keduanya.

> “Saya rasa itu waktu yang panjang. Saya mengapresiasi kinerja mereka. Banyak penghargaan yang berhasil diraih Provinsi Jateng berkat kontribusi mereka,” kata Nana.

Nana juga berpesan agar keduanya tetap aktif dan kreatif setelah purnatugas, serta bisa lebih banyak meluangkan waktu untuk keluarga.

> “Sekarang bisa lebih lama bersama keluarga,” pesannya.

(Diskominfo.jatengprov.go.id)

Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan di Bhumandala Award 2024

JAKARTA | UNGKAPREALITA.COM | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih dua penghargaan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam ajang Bhumandala Award 2024. Penghargaan tersebut terdiri atas Bhumandala Rajata (perak) dan Bhumandala Ariti (perunggu).

Penghargaan diberikan atas peran aktif Pemprov Jateng dalam membangun dan memanfaatkan informasi geospasial (IG).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Dadang Somantri, menerima penghargaan tersebut mewakili Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, pada Senin (4/11/2024) malam di Grand Studio Metro TV.

Menurut Dadang, penghargaan ini memiliki makna penting dalam rangka optimalisasi pemanfaatan IG.

> “Ini merupakan kali pertama Pemprov Jateng menerima penghargaan dalam ajang Bhumandala Award. Kami mendapatkan dua kategori: Bhumandala Rajata untuk keberhasilan informasi geospasial rupa bumi, dan Bhumandala Ariti untuk keberhasilan informasi geospasial simpul jaringan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).

Dadang juga menegaskan bahwa dukungan Pj Gubernur Nana Sudjana menjadi kunci capaian prestasi tersebut, mengingat data geospasial memiliki peran krusial dalam pembangunan dan perencanaan daerah.

Ia berharap prestasi ini dapat menjadi pemacu kinerja yang lebih baik di masa mendatang.

> “Ini penghargaan pertama sejak 10 tahun ajang ini diselenggarakan. Semoga ke depan prestasi yang diraih bisa terus meningkat,” pungkasnya.

(Diskominfo.jatengprov.go.id)

Diskominfo Jateng Gelar Rakor Evaluasi Kinerja se-Eks Bakorwil I

PATI | UNGKAPREALITA.COM | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kinerja bersama Diskominfo kabupaten/kota se-Eks Bakorwil I di Hotel Safin, Pati, Kamis (7/11/2024).

Kegiatan ini menjadi forum berbagi evaluasi kinerja hingga Triwulan III tahun 2024. Plt Kepala Diskominfo Jateng, yang diwakili oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Dikki Rulli Perkasa, mendorong para peserta untuk menyampaikan opini dan masukan terkait pelaksanaan program.

“Melalui forum ini, Bapak dan Ibu dapat berbagi opini dan saran mengenai evaluasi kinerja kita bersama sampai dengan Triwulan III,” ujar Dikki.

Ia mengimbau agar pelaksanaan program dan kegiatan tetap mengacu pada perencanaan dan APBD Perubahan 2024, serta menjadikan hambatan sebagai tantangan yang harus diatasi bersama.

“Faktor penghambat harus kita ubah menjadi tantangan, agar target kinerja tahun ini bisa terpenuhi,” tambahnya.

Dikki menyampaikan, hingga Triwulan III, rata-rata capaian indikator kinerja Diskominfo Jateng telah melampaui 50 persen. Enam indikator utama yang dinilai mencakup:

  1. Persentase keterbukaan informasi publik
  2. Nilai survei kepuasan masyarakat terhadap komunikasi publik
  3. Persentase layanan pemerintahan yang terintegrasi
  4. Persentase ketersediaan infrastruktur TIK
  5. Persentase penyusunan data prioritas pembangunan daerah
  6. Persentase perangkat daerah yang menerapkan prinsip manajemen keamanan informasi (telah mencapai 80 persen)

Rakor ini menjadi bagian dari upaya Diskominfo Jateng untuk memperkuat sinergi dan memastikan target kinerja tercapai secara optimal.

( Diskominfo.Jatengprov.go.id )

 

Kalimantan Timur Studi Tiru SPBE ke Pemprov Jateng, Terkesan Kolaborasi dan Inovasi Digital

SEMARANG | UNGKAPREALITA.COM | Keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih Digital Government Award sebagai provinsi dengan nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tertinggi nasional menarik perhatian Pemprov Kalimantan Timur. Sebanyak 51 orang Tim Asesor SPBE dari provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim melakukan studi tiru kolaboratif di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng, Kamis (7/11/2024).

Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor, mengatakan kunjungan ini bertujuan memahami implementasi SPBE di Jateng, termasuk metode pengumpulan bukti dukung penilaian SPBE oleh pemerintah pusat.

“Dari awal penilaian SPBE sejak 2017, Pemprov Jateng selalu meraih peringkat pertama. Ini luar biasa. Kami ingin belajar langsung dari keberhasilan tersebut,” ujar Edi saat kegiatan di Ruang Fiber Optik Diskominfo Jateng.

Edi berharap studi ini dapat menjadi bekal untuk meningkatkan indeks SPBE Kaltim ke depan.

Sementara itu, Kepala Bidang e-Government Diskominfo Jateng, Iswahyudi, menegaskan bahwa kunci keberhasilan SPBE Jateng adalah kolaborasi lintas sektor.

“Kita tidak bisa berdiri sendiri. Kolaborasi antara Diskominfo dengan Biro Organisasi, Inspektorat, dan OPD lain yang terkait indikator SPBE menjadi kunci mutlak,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sebelum 2021 terdapat disparitas nilai SPBE yang cukup tinggi antarkabupaten/kota di Jateng. Penyebab utamanya adalah kurangnya kemampuan menyajikan data dukung dalam bentuk narasi dan dokumen yang tepat.

“Akhirnya kami kumpulkan bersama, bahkan seragamkan cara menjawab dan mengisi indikator SPBE, agar memudahkan tim penilai dalam melakukan penilaian,” tambahnya.

Upaya itu membuat rata-rata nilai SPBE kabupaten/kota di Jateng terus meningkat.

Iswahyudi juga menjelaskan, digitalisasi layanan publik di Jateng sudah dimulai sejak 2013, sebelum ada penilaian SPBE nasional. Sejumlah inovasi pun telah dikembangkan, seperti:

  • LaporGub (2014),
  • Perizinan online,
  • CSIRT (Computer Security Incident Response Team) pada 2020,
  • Tata Praja untuk layanan persuratan,
  • Internet desa,
  • Telemedicine,
  • hingga pembangunan Data Center Provinsi Jateng pada 2023.

“Seluruh inovasi itu merupakan wujud tanggung jawab kami untuk memberikan layanan publik yang cepat, murah, dan tuntas,” pungkasnya.

( Diskominfo.Jatengprov.go.id )

 

PPID se-Jawa Tengah Ikuti Bimtek Visualisasi dan Digitalisasi Informasi

SURAKARTA | UNGKAPREALITA.COM | Lebih dari 70 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari kabupaten/kota se-Jawa Tengah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Lor In Syariah, Surakarta, pada 18–19 November 2024.

Mengusung tema “Pentingnya Visualisasi dan Digitalisasi Keterbukaan Informasi”, para peserta mendapatkan materi langsung dari para akademisi, praktisi pemerintahan, dan jurnalis.

Kepala Bidang Statistik Diskominfo Jateng, Hita Yoga Pratyaksa, dalam sambutannya mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Keterbukaan informasi memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi pelaksanaan program serta kebijakan pemerintah. Dengan begitu, akan tercipta transparansi dan akuntabilitas, terutama di Jawa Tengah,” ujar Hita, saat membuka kegiatan pada Senin malam (18/11/2024).

Ia menegaskan, bimtek ini penting untuk memperkuat kapasitas para PPID agar mampu menyampaikan informasi terkait kebijakan, program, kegiatan, serta hasil pembangunan secara transparan kepada masyarakat.

“Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, informasi adalah hak seluruh warga negara Indonesia. Maka semua lembaga yang dibiayai APBN maupun APBD, baik instansi pemerintah maupun non-pemerintah, wajib menyampaikan informasi secara terbuka,” tegasnya.

Salah satu narasumber, fotografer dan jurnalis senior Maulana Muhammad Fahmi, mengungkapkan bahwa media visual seperti foto dan video kini menjadi sarana utama dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Sekarang masyarakat lebih cepat dan tertarik menyerap informasi dalam bentuk visual. Maka penyampaian pesan lewat foto dan video harus dilakukan secara benar sesuai prinsip jurnalistik,” jelas Fahmi.

Ia menambahkan, foto jurnalistik harus bersifat objektif, tidak dimanipulasi, mampu menyampaikan pesan yang jelas, serta memiliki nilai artistik agar menarik dan mudah diterima audiens.

( Diskominfo.Jatengprov.go.id )