Senin, Mei 25, 2026
Beranda blog Halaman 29

Dugaan Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus 4 Orang Wanita Jadi Korban

SRAGEN | UNGKAPREALITA.COM | Jajaran Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, pada Senin, 9 Juni 2025.

Di sampaikan oleh Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di wilayah wisata Gunung Kemukus, tepatnya di rumah milik seorang warga bernama Sanggrok yang dikelola oleh Parno.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover. Hasilnya, benar ditemukan praktik perdagangan orang yang dimotori oleh tersangka Parno, seorang pensiunan yang berperan sebagai mucikari,” jelas Kapolres.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat korban perempuan, yakni berinisial MRA (23), warga Semarang, RS (20) warga Grobogan, NCR (18), warga asal Grobogan dan korban anak BA (17) asal Sragen.

“Korban berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar masih berusia sangat muda, bahkan ada yang di bawah umur. Ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap perempuan dalam situasi rentan,” tambah AKBP Petrus.

Tersangka Parno (62), warga Kecamatan Sambungmacan, ditetapkan sebagai pelaku utama.

Ia diduga menerima bayaran dari jasa prostitusi serta menyewakan kamar untuk praktik tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50.000 sebanyak 10 lembar serta sebuah alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres menegaskan, hingga kini Polres Sragen terus mendalami kasus dengan memeriksa para saksi, termasuk para korban, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami pastikan akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Sragen,” tegas Kapolres. ** Humas Polres Sragen.

[Redaksi]

Wartawati PPWI Laporkan Dugaan Pelecehan Yang di Lakukan Oleh Pejabat Pemprov Papua

SORONG | UNGKAPREALITA.COM | Seorang wartawati yang juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sorong, Lie-Lie Yana Srul, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan melalui media elektronik ke Polresta Sorong Kota, Selasa (10/6/2025). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/395/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pejabat publik, Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya, bernama Samuel Konolu (disebut juga Samuel Kondjol dalam catatan pendamping). Dugaan pelecehan terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, melalui pesan WhatsApp yang berisi kata-kata ancaman dan materi berbau seksual, yang disebutkan oleh korban membuatnya merasa ketakutan dan terganggu secara mental.

Laporan polisi ini diterima oleh petugas SPKT Polresta Sorong, Aipda Darwin Persadan Sagala, dan diketahui oleh Kepala Polresta Sorong Kota.

Dalam proses pelaporan, Lie-Lie Yana Srul didampingi langsung oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, serta anggota PPWI Sorong, Siberandus Refund, dan wartawan PBD, Resnal Umpain. Mereka datang untuk memastikan bahwa laporan tersebut ditangani secara serius dan sesuai hukum yang berlaku.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses hukum yang tegas. Ia menekankan bahwa kasus ini bukan hanya tentang keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap para wartawati dan jurnalis perempuan yang kerap menjadi sasaran pelecehan oleh narasumber maupun pejabat publik.

“Ini adalah peringatan keras bahwa tidak boleh ada lagi ruang aman bagi pelaku pelecehan, terlebih ketika itu terjadi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Wilson.

Kasus ini tengah dalam proses awal penyelidikan oleh kepolisian dan diharapkan akan menjadi preseden penting dalam perlindungan hukum bagi perempuan di dunia jurnalistik.** [Tim]

“DPRD dan CSR: Diam Itu Bukan Emas, Tapi Abai”

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Antara Gemerlap Industri dan Sunyi Keadilan Sosial. Karawang dikenal luas sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Lebih dari 2.000 pabrik berdiri megah, memproduksi barang bernilai triliunan rupiah setiap tahun. Tapi di tengah gegap gempita mesin industri ini, muncul pertanyaan sederhana namun menggelitik: sejauh mana denyut kehidupan masyarakat Karawang turut bergerak naik bersama pertumbuhan ekonomi tersebut?

Salah satu jembatan yang semestinya menghubungkan kemajuan industri dan kesejahteraan warga adalah program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, sayangnya, jembatan ini tampak seperti dibangun dari bayangan: ada dalam teori, samar dalam praktik.

*CSR: Kewajiban yang Kerap Disamarkan*

Merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 dan PP No. 47 Tahun 2012, CSR bukan sekadar basa-basi moral, melainkan kewajiban hukum—terutama bagi perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia. Sayangnya, di Karawang, praktik CSR kerap terkesan seperti kegiatan seremonial musiman, bukan upaya strategis memberdayakan masyarakat.

Bidang-bidang yang mestinya disentuh CSR seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur sosial, lebih sering terdengar dalam seminar ketimbang dirasakan langsung di lapangan. Bahkan saat momen keagamaan seperti Iduladha—yang bisa menjadi ajang konkret berbagi—kontribusi dari ribuan industri di Karawang nyaris seperti bisikan di tengah keramaian.

Dan andai benar total industri di Karawang lebih dari 2.000, maka potensi dampak CSR sejatinya bisa luar biasa. Bayangkan saja: jumlah desa dan kelurahan di Karawang hanya 309. Artinya, secara matematis, satu desa atau kelurahan bisa “di-backup” oleh setidaknya enam perusahaan. Jika CSR dikelola dengan transparan dan menyeluruh, maka tak ada satu pun wilayah yang tertinggal. Namun sayangnya, realitas berkata lain—hanya desa atau kelurahan yang berdekatan dengan kawasan industri yang merasakan ‘percikan’ CSR. Sisanya? Mungkin hanya bisa melihat dari kejauhan sambil berharap keajaiban.

Semua kembali pada siapa yang mengurusnya. Karena program sebaik apapun, jika ditangani oleh mereka yang tak punya keberanian atau kemauan, akan tetap berakhir sebagai daftar laporan tanpa makna.

*DPRD Karawang: Sunyi dalam Hiruk Pikuk Industri*

Sebagai lembaga yang punya fungsi kontrol, DPRD Karawang tampaknya lebih memilih posisi penonton daripada sutradara perubahan. Alih-alih bersikap tegas, mereka justru nyaris tak terdengar ketika isu CSR muncul ke permukaan.

Tidak ada sorotan kritis terhadap perusahaan yang abai. Tidak tampak upaya mendorong transparansi dana CSR. Tak terlihat pula keberanian untuk menuntut Pemkab membenahi sistem. Entah karena terlalu hati-hati, atau justru terlalu nyaman.

Masyarakat pun mulai bertanya-tanya, tentu dengan nada yang makin getir: siapa sebenarnya yang mereka wakili?

*Forum CSR Karawang: Ada, Tapi Seperti Tak Ada*

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui forum CSR yang dibentuk, mestinya menjadi pengatur lalu lintas antara kepentingan sosial masyarakat dan tanggung jawab korporasi. Namun, sejauh ini, forum tersebut tampaknya lebih sering hadir di daftar struktur organisasi daripada di tengah kehidupan warga.

Minimnya laporan publik, absennya peta program CSR yang terarah, hingga tidak adanya evaluasi dan audit independen, membuat publik bingung: apakah ini forum kerja atau sekadar papan nama?

Mungkin ketuanya terlalu sibuk, atau mungkin juga terlalu lembut untuk mengetuk pintu-pintu perusahaan besar yang enggan berbagi.

*Solusi: Bukan Wacana, Tapi Tindakan*

Kini saatnya Pemkab dan DPRD Karawang membuktikan bahwa mereka lebih dari sekadar pengisi kursi kekuasaan. Perlu dibuat regulasi turunan yang mengikat: mulai dari sistem pelaporan daring, kewajiban audit tahunan, hingga publikasi terbuka atas dana dan dampak CSR.

Forum CSR pun harus diberi ruh—bukan hanya struktur. Ia harus hidup, bersuara, dan menggerakkan. Bukan menjadi simbol kosong di balik meja rapat.

*Masyarakat punya hak tahu:*

Berapa dana CSR yang diterima Karawang setiap tahun?

Ke mana dana atau bantuan itu mengalir?

Siapa yang menerima manfaatnya?

Karena CSR bukan belas kasihan. Ia adalah kewajiban sosial. Dan kewajiban yang dibiarkan tanpa pengawasan akan melahirkan ketimpangan yang tak hanya menyakitkan, tapi juga memalukan.

Karawang tak kekurangan industri. Yang kurang justru keberanian para pemimpinnya untuk memperjuangkan keadilan sosial di tengah gemuruh mesin-mesin pabrik.


Penulis Artikel :
Syuhada Wisastra, A.Md., CHRM adalah praktisi senior HR & GA dengan pengalaman lebih dari 30 tahun dibeberapa perusahaan nasional. Ia juga pendiri dan CEO puluhan media online yang aktif mengawal isu industri, hukum, dan sosial masyarakat.

Pernyataan Wakil Walikota Serang Menuai Reaksi Kecaman dari Publik

0

TANGERANG | UNGKAPREALITA.COM | Video pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang menyebut adanya “wartawan bodrek” dan “LSM abal-abal” dalam sebuah forum resmi dengan para kepala sekolah menuai beragam reaksi dari publik, termasuk Dewan Pakar FPII, Harry Wibowo.

Harry Wibowo dengan tegas menilai bahwa pernyataan Wakil Wali Kota tersebut merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik

“Dari video yang beredar itu jelas dan sangat gamblang sekali bahwa Wakil Wali Kota Serang ini sengaja ingin melakukan pembungkaman kepada awak media,” ujar Harry.

Lebih lanjut, Harry mengkritik sikap pejabat tersebut yang terkesan mengkotak-kotakkan insan pers, dengan menyebut istilah “wartawan bodrek” atau wartawan abal-abal, tanpa menjelaskan secara objektif kriteria yang dimaksud.

“Walaupun dengan kata-kata oknum wartawan dan LSM abal-abal, namun di sini jelas dia sudah mengkotak-kotakkan wartawan, Ada bodrek lah, ada yang enggak lah. Kan itu jelas menyinggung dan tidak etis,” tegasnya.

Harry juga mengingatkan agar para pejabat publik memahami dan menghormati regulasi yang menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.

“Dia harus banyak belajar tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semua warga negara, termasuk wartawan, memiliki hak untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi secara bebas dan bertanggung jawab,” tegasnya lagi.

Harry Wibowo ingatkan Wakil Walikota Serang,jangan membuat Pernyataan yang tidak etis dan jangan menyebarkan kebencian terhadap insan Pers.

Pernyataan Harry ini memperkuat pentingnya ruang demokrasi dan kebebasan pers sebagai pilar dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. **

[Tim]

IWOI Nyatakan Sikap: Kriminalisasi Yusuf, Luka Bagi Kebebasan Pers

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Dukungan terhadap Yusuf Saputra, warga yang dijerat hukum usai mengkritik Kepala Desa Pinayungan, terus bergulir. Setelah menjadi narasumber dalam sebuah pemberitaan, Yusuf kini duduk di kursi terdakwa. Kasus ini memantik reaksi keras dari kalangan jurnalis Karawang yang menilai terjadi upaya kriminalisasi terhadap narasumber media.

Menjelang sidang lanjutan pada Selasa, 10 Juni 2025, puluhan wartawan dari berbagai media lokal berkumpul dalam forum diskusi bertajuk “Tolak Kriminalisasi Narasumber!” di Das Kafe, Minggu (8/6). Dalam forum tersebut, para jurnalis menandatangani petisi sebagai bentuk perlawanan terhadap ancaman kebebasan berekspresi.

Forum itu dipimpin Hartono—wartawan senior yang akrab disapa Romo. Ia menegaskan, dukungan kepada Yusuf bukan semata soal pribadi, tetapi demi menjaga marwah kebebasan pers dan perlindungan bagi semua warga yang berani bersuara melalui media.

“Kritik Yusuf sudah menjadi bagian dari produk jurnalistik. Jika narasumber bisa dipidanakan, besok siapa pun bisa dibungkam. Ini preseden buruk bagi demokrasi,” tegas Romo di hadapan peserta forum.

Romo menyebut, kasus seperti ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana, melainkan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Ia khawatir, jika setiap kritik dipidanakan, Indonesia tengah mundur ke era gelap informasi.

Senada dengan itu, Nurdin Syam—CEO Lintas Karawang yang dikenal dengan nama Mr. Kim—mengatakan bahwa petisi wartawan akan dikirimkan ke berbagai pihak, mulai dari Kapolres, Kejaksaan Negeri, hingga Bupati dan DPRD Karawang. Tujuannya jelas: menuntut penghentian kriminalisasi terhadap** ( narasumber. )

Polres Sampang Tetapkan Dua Tersangka Usai Aduan Saling Lapor

0

SAMPANG | UNGKAPREALITA.COM | Kasus penganiayaan yang terjadi di jalan raya Kristal Torjun, Sampang, pada Rabu malam, (12/3/2025) kini masih dalam proses penyidikan kepolisian. Dua pihak yang terlibat, yaitu inisial SL bersama adiknya inisial GK, dan VZS, saling lapor ke Mapolres Sampang setelah keduanya mengalami luka.

Menurut hasil visum, kedua belah pihak sama-sama mengalami luka akibat kejadian tersebut. “Kedua pelapor, yaitu pihak GK, SL, dan VZS, sama-sama mengalami luka,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto, S.H., M.M. Minggu (08/06/2025)

Kini, kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. “Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih berlangsung,” tambah Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, jangan percaya terhadap berita yang tidak benar dan kurang jelas seolah-olah menggiring bahwa Kepolisian Polres Sampang tidak adil dan tidak sesuai prosedur. Polisi telah melakukan upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak).Namun, upaya diversi tersebut tampaknya tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum.

“Kami telah melakukan upaya diversi untuk mencari solusi damai antara kedua belah pihak. Karena tidak ada kesepakatan, maka kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum,” tutupnya. **

[Tim]

Prihatin Jalannya Rusak Warga Lakukan Suwadaya Tambal Jalan

GUNUNGKIDUL | UNGKAPREALITA.COM | Puluhan warga Padukuhan Ngrancang, Bleberan, bersama warga padukuhan Gubukrubuh, Kalurahan Getas, Kapanewon Playen Gunungkidul bersama sama melakukan kerja bakti perbaikan ruas jalan yang rusak sepanjang 500 meter pada Minggu, (04/06/2025).

Di ketahui bahwa kegiatan kerja bakti ini berkat antusiasme warga yang rela mengeluarkan uang pribadi mereka untuk membeli matreal Keprus, pasir dan semen guna menambal ruas jalan yang rusak.

“Warga yang tergabung dari dua padukuhan Ngrancang dan Gubukrubuh, berinisiatif mengumpulkan donatur mulai dari warga hingga guru SMK dan MTSN mulai dari 100 – 300 ribu untuk membeli matreal guna menambal jalan yang rusak parah.

Dari donatur tersebut, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sebesar kurang lebih Rp 4, juta rupiah. Semua uang itu kemudian dibelikan matreal keprus dan pasir, semen untuk menambal jalan yang rusak parah sepanjang kurang lebih 500 meter.

Sementara untuk proses pengerjaan penambalan jalan rusak ini dilakukan sendiri oleh warga Padukuhan, Ngrancang Kalurahan Bleberan dan warga padukuhan Gubukrubuh secara sukarela.

Lebih lanjut bahwa jalan yang menghubungkan Padukuhan, Ngrancang menuju ke Kalurahan Getas itu merupakan akses jalan Kabupaten yang sudah berumur lebih dari 20 tahun. Kemungkinan, selain karena faktor usia, rusaknya jalan tersebut karena sering dilewati kendaraan yang berukuran besar, seperti truk yang mengangkut material.

Warga berharap, usai dilakukannya aksi perbaikan jalan secara mandiri oleh warga ini dapat perhatian dari pihak pemerintah, Mengingat bahwa jalan tersebut merupakan jalan akses menuju ke beberapa Sekolahan di wilayah Gubukrubuh. **

[Redaksi]

Idul Adha, Lapas Karawang Berbagi Daging Kurban dan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menyalurkan bantuan sosial berupa 200 paket daging kurban kepada masyarakat di Kelurahan Adiarsa Timur dan Karawang Wetan, Sabtu (7/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam bentuk pemberian bantuan sosial kepada keluarga warga binaan dan masyarakat sekitar yang membutuhkan.

Sebanyak 100 paket daging diserahkan kepada warga Adiarsa Timur, sementara 100 paket lainnya dibagikan kepada warga Karawang Wetan. Seluruh bantuan berasal dari hasil penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan oleh Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo) Lapas Karawang.

Selain itu, 50 paket sembako turut diberikan kepada anak-anak yatim dan lansia dari Yayasan Yatim Piatu Nurutthayibah yang berada di wilayah Karawang Wetan.

Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kontribusi Lapas terhadap masyarakat.

“Dengan adanya Primkopasindo, Lapas Karawang tidak hanya mampu berkurban, tetapi juga memberikan bantuan berupa bahan makanan kepada warga sekitar. Ini bentuk nyata bahwa manfaat pemasyarakatan bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan penyerahan bantuan turut dihadiri Camat Karawang Timur, Muhana, serta Lurah Adiarsa Timur yang juga menjabat sebagai Pj Lurah Karawang Wetan, Ave Maman. Hadir pula jajaran struktural Lapas Karawang dan pengurus Primkopasindo.

Camat Karawang Timur, Muhana, mengapresiasi kegiatan sosial yang kembali digelar oleh Lapas Karawang. Ia menyebutkan bahwa program serupa sebelumnya juga telah dilaksanakan di Desa Warung Bambu dan Desa Kondang Jaya.

“Alhamdulillah, warga saya kembali mendapat manfaat dari Lapas Karawang. Saya sangat berterima kasih atas perhatian yang diberikan Kalapas dan seluruh jajarannya,” tutur Muhana.

Kegiatan sosial ini menjadi bagian dari upaya membangun hubungan positif antara Lapas dan masyarakat serta meningkatkan kontribusi institusi pemasyarakatan dalam kehidupan sosial warga sekitar.

(Red)

Syuhada Wisastra: IWOI Karawang Bukan Alat Kekuasaan, Tapi Pengawal Kepentingan Rakyat

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Meski belum dapat menyelenggarakan pemotongan hewan qurban secara mandiri pada momen Idul Adha tahun ini, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang tetap memaknai hari raya penuh pengorbanan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan dan konsistensi organisasi.

IWOI DPD Karawang menegaskan sikap tegas dan konsisten sebagai organisasi profesi yang mandiri dan tidak bergantung pada kekuatan eksternal, termasuk bantuan dari pejabat pemerintah atau institusi lain dalam momentum keagamaan sekalipun.

Ketua IWO Indonesia DPD Karawang, Syuhada Wisastra, menyampaikan bahwa meskipun tahun ini pihaknya belum dapat menyelenggarakan pemotongan hewan qurban secara mandiri, hal itu tidak mengendurkan semangat dan cita-cita organisasi untuk berdiri di atas kaki sendiri.

“Idul Adha ini menjadi pengingat penting bagi kami tentang makna pengorbanan. Kami di IWOI Karawang tidak ingin selamanya bergantung pada pemberian siapa pun. Kami fokus membangun kekuatan dari dalam, agar tahun depan bisa melaksanakan qurban dengan hasil kerja keras dan solidaritas anggota sendiri,” tegas Syuhada saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (07/06/2025).

Ia juga menambahkan bahwa IWO Indonesia DPD Karawang tetap berpegang teguh pada tujuan utama organisasi sebagai kekuatan kontrol sosial yang kritis, independen, dan tidak bisa dibungkam oleh kepentingan mana pun.

“Kami bukan organisasi yang hanya sekadar hadir di momen-momen simbolik. Fungsi utama kami adalah menjaga nalar publik tetap hidup, mengawasi jalannya kebijakan pemerintah, swasta, dan kekuatan lainnya yang menyentuh kepentingan masyarakat. Kami berdiri sebagai penjaga kebenaran, bukan penerima amplop,” tegasnya.

Syuhada menekankan bahwa semangat Idul Adha bukan hanya soal ritual menyembelih hewan, tetapi refleksi tentang integritas, perjuangan, dan komitmen terhadap prinsip. Ia juga mengajak seluruh anggota IWOI Karawang untuk terus memperkuat soliditas, meningkatkan kapasitas, dan menanamkan kebanggaan menjadi bagian dari organisasi yang bersuara untuk kepentingan publik.

“Kita akan terus bergerak, dengan atau tanpa sokongan pihak mana pun. Karena jurnalisme yang merdeka tidak dilahirkan dari ketergantungan, tetapi dari keberanian dan kejujuran,” pungkasnya.

IWO Indonesia DPD Karawang juga mengajak seluruh anggota untuk menjadikan momen Idul Adha sebagai refleksi atas pengabdian, solidaritas, dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta mempererat sinergi positif dengan seluruh elemen masyarakat.

(Red)

Seorang PNS di Magelang Mengaku Ditipu Oleh Oknum Debt Collector

MAGELANG | UNGKAPREALITA.COM | Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Fransisca Dewi Presti mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh empat orang oknum debt collector. Keempat orang tersebut mengaku berasal dari leasing ACC dengan inisial EP, BO, KD, dan TU.

Peristiwa tersebut bermula ketika Fransisca didatangi oleh para oknum tersebut di kediamannya. Mereka menyampaikan bahwa kedatangan mereka terkait keterlambatan pembayaran angsuran mobil milik Fransisca selama dua bulan. Dengan dalih akan membantu mengurus permohonan tenggang waktu atau restrukturisasi pembayaran, para oknum tersebut membujuk Fransisca agar bersedia datang ke kantor leasing.

“Awalnya saya didatangi empat orang yang mengaku dari leasing ACC Magelang. Mereka bilang akan membantu saya mengurus permohonan tenggang waktu pembayaran. Karena saya percaya dan merasa mereka bermaksud baik, saya pun mengikuti mereka ke kantor dengan membawa mobil,” ujar Fransisca.

Namun, sesampainya di kantor, Fransisca mengaku diberi selembar kertas dan diminta untuk menandatanganinya tanpa penjelasan yang jelas. Ia mengira dokumen tersebut berkaitan dengan permohonan keringanan yang dijanjikan.

“Sesampainya di kantor ACC, saya disodori kertas dan diminta tanda tangan. Karena saya berpikir positif akan dibantu, saya tanda tangan saja tanpa banyak tanya,” tambahnya.

Belakangan, Fransisca baru menyadari bahwa tandatangannya di atas dokumen tersebut dianggap sebagai persetujuan sukarela untuk menyerahkan kendaraan miliknya ke pihak leasing.

Merasa telah ditipu, Fransisca kemudian mengadukan peristiwa tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MBP Magelang untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Sementara disampaikan oleh Ketua DPC LBH MBP MAGELANG , Mei Tri Handoko Melalui ketua umum DPP Jawa Tengah Budi Purnomo.S.H,M.H

Berharap dengan adanya pristiwa tersebut dari Pihak polres Magelang untuk segera menindak tegas para pelaku premanisme yang mengatasnamakan sebagai depcolektor yang sangat meresahkan masyarakat Magelang. ** [Redaksi]