Kamis, Juli 30, 2026
Beranda blog Halaman 29

Satreskrim Polres Probolinggo Amankan Satu Unit Truk Tangki Berisi BBM

0

PROBOLINGGO | UNGKAPREALITA.COM | Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki berisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Truk tersebut diduga melanggar aturan distribusi BBM saat melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Truk tangki berwarna putih dan biru, ber nomor polisi W 9064 UK. yang juga bertulisan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” di bodi truk.

Kini, truk tersebut diparkir di halaman belakang Polres Probolinggo, tepatnya di depan wisma anggota.
Hingga pada Sabtu, (14/6/2025), belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Probolinggo.

Namun, sumber internal menyebut bahwa kasus ini akan dirilis bersama pengungkapan kasus lainnya dalam waktu dekat.

“Saya tidak tahu persis kapan diamankan, tapi truk itu sudah di sini lebih dari dua minggu. Saya tahu saat terparkir di depan kantin,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Sumber ini juga menilai tindakan aparat patut diapresiasi. Pasalnya, peredaran BBM ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo masih cukup marak dan perlu pengawasan ketat.

“Sepertinya diamankan pada malam hari. Soalnya pas saya datang pagi, truknya sudah ada. Biasanya kalau bukan anggota Sabhara, ya Satreskrim yang melakukan penindakan,” pungkasnya.

Dalam UU migas pasal 53-58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas bahwa solar subsidi hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri. Dengan ancaman 6 penjara dan denda 60 milyar.”Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Probolinggo dan Polda Jatim. **

[Tim]

Miris Seorang Ibu Mengadu ke Polda Jateng Tuntut Pertanggung jawaban Ayah Biologis Anak

SEMARANG | UNGKAPREALITA.COM | Seorang wanita bernama Anggreini mendatangi Polda Jawa Tengah untuk menuntut keadilan atas hak anak yang telah diperjuangkannya selama dua tahun pada Jumat, (13/6/2025). Ia mengaku dipersulit dalam proses mencari kejelasan status anaknya, bahkan merasa dipermainkan oleh beberapa oknum selama perjuangannya.

Anggreini menuturkan bahwa dirinya pernah menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Dwi Priyo Nugroho, yang diketahui merupakan sang ayah dari Brigadir DV inisial), anggota Polda Jawa Tengah. Anggreini mengklaim bahwa Dwi telah menipunya dengan menyatakan bahwa ia telah bercerai dari istrinya dan tidak lagi menjalin hubungan rumah tangga.

Perkenalan antara Anggreini dan Dwi terjadi pada awal Februari 2023 melalui jasa transportasi Cititras saat perjalanan ke Yogyakarta. Dari percakapan awal yang berlangsung via pesan, Dwi mengaku telah bercerai dari Lisa, istri sebelumnya, dan hanya kembali ke rumah demi anak-anak mereka, tanpa rujuk.

Menurut pengakuan Anggreini, hubungan mereka berlanjut hingga akhirnya ia mengetahui dirinya hamil. Namun, saat menyampaikan kabar kehamilan pada 21 Oktober 2023, Dwi justru menghilang tanpa kabar, mengganti nomor ponsel, dan sulit dilacak keberadaannya hingga saat ini.

Anggreini menegaskan bahwa dirinya hanya meminta pertanggungjawaban dari Dwi sebagai ayah biologis untuk mengakui dan memenuhi hak-hak anak mereka. Ia bahkan bersedia melakukan tes DNA, asalkan biayanya ditanggung oleh pihak yang dilaporkan.

Berbagai upaya telah dilakukan Anggreini untuk mencari keadilan. Ia mengaku sudah membuat aduan resmi ke Polda Jawa Tengah dan melibatkan berbagai lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Provinsi Jawa Tengah.

Namun, menurutnya, setiap kali hendak dilakukan mediasi, pihak terlapor selalu menghindar. Terakhir, Dwi meminta agar mediasi dilakukan secara daring dengan alasan keamanan dan kenyamanan, yang menurut Anggreini tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara.

Situasi menjadi semakin genting karena anak yang dilahirkan pada 20 Juni 2024 itu kini sedang mengalami gangguan kesehatan. Bayi tersebut dikabarkan harus menjalani operasi untuk mengangkat tumor kecil dan infeksi bakteri kulit.

Anggraeni berharap agar pihak berwenang, termasuk institusi tempat Dwi bekerja, dapat membantu mempertemukan sang ayah dengan anaknya. Tujuannya sederhana agar ayah kandung tersebut bertanggung jawab atas hak anak tanpa menuntut hal lain.

“Saya hanya ingin hak anak saya dipenuhi,” ujar Rani. **

[Tim]

Vedeo Kekerasan Oleh Guru Terhadap Siswa Saat Ujian Menuai Banyak Kecaman

0

DEMAK | UNGKAPREALITA.COM | Sebuah rekaman video yang menampilkan aksi kekerasan seorang guru terhadap siswanya di dalam kelas saat ujian tengah berlangsung telah menyebar luas dan memicu banyak kecaman dari publik. peristiwa ini sangat memprihatinkan ini terjadi di sebuah sekolah menengah pertama di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dalam video yang berdurasi singkat terlihat seorang pria dewasa, yang diidentifikasi sebagai guru, berdiri di atas meja dan memarahi sejumlah siswa. Tanpa peringatan, ia langsung melayangkan tendangan ke arah kepala salah satu siswa sebanyak dua kali, disaksikan oleh siswa-siswa lain di kelas tersebut.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Selasa siang, 10 Juni 2025, di salah satu ruang kelas VII. Tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu oleh suara siulan yang terdengar di tengah suasana ujian. Ironisnya, tidak ada siswa yang mengakui perbuatan tersebut, beberapa justru menunjuk ke arah luar jendela, mengindikasikan suara berasal dari luar sekolah.

Momen menjelang aksi kekerasan terekam jelas, di mana guru tersebut sempat berujar, “Tidak ada orang,” sebelum naik ke atas meja dan melakukan tendangan. Tindakan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kontrol emosi dan profesionalisme seorang pendidik di lingkungan belajar.

Kasus kekerasan ini kini tengah dalam proses penanganan oleh pihak berwenang. Sejumlah individu, baik dari kalangan pendidik maupun siswa, telah dimintai keterangan untuk menyelidiki secara menyeluruh kronologi kejadian dan motif di balik tindakan tersebut.

Insiden ini kembali menyoroti urgensi pengawasan perilaku pendidik dan pentingnya penanganan emosi yang tepat dalam dunia pendidikan. Kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama yang dilakukan oleh figur pendidik, tidak dapat dibenarkan dan berpotensi meninggalkan dampak traumatis bagi siswa. Kejadian ini menjadi pengingat pahit akan kebutuhan mendesak untuk memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.**

[Tim]

Usai Serang Petugas Pria Bersenjata di Kendal di Bekuk Polisi

0

KENDAL | UNGKAPREALITA.COM | Seorang pria berinisial Budi Hartono (52) diamankan jajaran Kepolisian Resor Kendal usai melakukan serangan terhadap anggota Satuan Lalu Lintas yang sedang bertugas pada Kamis, 5 Juni 2025. Pria tersebut membawa senjata tajam, mengendarai mobil dalam kondisi mabuk dan di bawah pengaruh narkoba, serta mengaku sebagai anggota TNI dari satuan Kostrad.

Insiden bermula sekitar pukul 13.30 WIB saat pelaku mengemudikan mobil secara zig-zag di sekitar Pasar Kendal. Warga yang menyaksikan kejadian itu segera melaporkannya ke petugas Patwal yang berada di belakang mobil pelaku. Ketika petugas mencoba menghentikan laju kendaraan menggunakan pengeras suara, pelaku justru mempercepat laju kendaraannya dan menabrak mobil patroli polisi dari belakang sebelah kanan.

Setelah kendaraannya terhenti karena terhalang mobil lain di depan, pelaku turun dan langsung menyerang anggota Satlantas yang sedang bertugas, Bripda Muhammad Agyl Setiawan. Ia memaksa membuka pintu, memukul korban. Saat melakukan aksinya, pelaku berteriak mengaku sebagai anggota Kostrad.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan dan tidak dapat ditoleransi.

“Kami bergerak cepat menanggapi laporan warga dan berhasil mengamankan pelaku tanpa eskalasi lebih lanjut. Pelaku membawa senjata tajam, saat kejadian diduga kuat berada di bawah pengaruh narkoba dan miras, serta menyerang petugas secara brutal. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum serius,” ujar AKBP Hendry dalam keterangan pers, Selasa, 10 Juni 2025.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah sangkur, dua magazen laras panjang, satu slogan warna hitam, dan satu alat hisap sabu. Tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamin (sabu). Ia mengaku terakhir menggunakan narkoba beberapa jam sebelum kejadian, serta menenggak minuman keras jenis bir dan congyang.

Budi kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 213 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dandim 0715/Kendal, Letkol Infanteri Ely Purwadi, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan bahwa pelaku bukan anggota aktif TNI seperti yang diakuinya.

“Kami sudah cek. Yang bersangkutan memang pernah terdaftar sebagai prajurit TNI, tapi merupakan oknum disersi dan telah diberhentikan secara tidak hormat sejak tahun 2018. Jadi klaimnya sebagai anggota Kostrad adalah bohong dan menyesatkan,” kata Ely dengan nada tegas namun tenang.

Letkol Ely juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polres Kendal dalam menangani kejadian ini. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai aparat.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh tindakan seperti ini. TNI dan Polri solid dan bersama-sama menjamin keamanan warga. Jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan,” tambahnya.

AKBP Hendry menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ia juga menyampaikan dukungan terhadap anggota yang menjadi korban, serta memastikan pelayanan masyarakat oleh Satlantas tetap berjalan tanpa gangguan.

Dalam suasana yang humanis, pihak kepolisian juga memastikan anak dari pelaku yang berada di dalam mobil saat kejadian telah diamankan dan diserahkan kepada keluarga terdekat untuk mendapat perlindungan. “Kita tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama terhadap anak yang tidak tahu-menahu soal perbuatan ayahnya,” pungkas Hendry.

Kepolisian dan Kodim Kendal menegaskan bahwa sinergi dua institusi tetap solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kendal. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, namun tidak perlu takut, karena negara hadir dan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.**

[Redaksi]

IWOI Soroti Dugaan Kriminalisasi Narasumber dalam Kasus YS Karawang

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten  Karawang – Jawa Barat menegaskan, bahwa setiap bentuk narasi yang dimuat di media massa, termasuk kritikan pedas terhadap pemerintahan merupakan produk jurnalistik sah yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Bidang Kompetensi SDM DPD IWOI Karawang, Ade Kosasih SE, menyusul adanya sebagian pendapat publik yang menyatakan bahwa dugaan narasi fitnah melalui media massa bisa langsung diproses pidana.

Mang Adk (sapaan akrab) mengatakan, secara sederhana ada tiga bentuk produk jurnalistik yang sah, yaitu berita, opini dan feature. Sementara produk jurnalistik yang sah adalah produk jusnalistik yang dimuat di media massa yang memiliki badan hukum serta memenuhi unsur etika jurnalistik yang diantaranya wartawan berkaitan selalu melakukan cover both side.

Sehingga ditegaskannya, narasi kritikan sepedas apapun terhadap pemerintahan yang dimuat di media massa, maka tidak bisa langsung dipidanakan tanpa melalui proses laporan ke Dewan Pers terlebih dahulu.

“Artinya, dugaan fitnah atau ancaman melalui narasi di media massa tidak serta merta bisa langsung dipidanakan. Tetapi tetap harus melalui proses sengketa di Dewan Pers. Produk jurnalistiknya pidana atau bukan, maka nanti sidang di Dewan Pers yang memutuskan, baru-lah nanti pihak kepolisian bisa memprosesnya,” tutur Mang Adk, saat menyampaikan materi jurnalistik di Sekretariat DPD IWOI Karawang, Rabu (11/6/2025).

Menurut Mang Adk, UU No. 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pada Pasal 27 yang mengatur mengenai pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi menyesatkan secara online, maka tidak serta merta bisa langsung diterapkan pada persoalan produk jurnalistik yang sah.

Pasalnya, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan “lex specialis” dalam penyelesaian masalah pemberitaan pers. Artinya, UU Pers memiliki ketentuan khusus yang mengatur pers dan menjadi dasar hukum utama dalam penyelesaian masalah yang terkait dengan pemberitaan pers, mengesampingkan aturan hukum umum lainnya.

Terlebih disampaikannya, ada nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers yang intinya menjelaskan, apabila Polri menerima laporan terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Artinya, jangankan untuk masalah dugaan fitnah atau pencemaran nama baik kritik terhadap pemerintahan melalui media massa, untuk kasus Obstruction of Justice yang melibatkan pers pun harus terlebih dahulu diselesaikan melalui sengketa di Dewan Pers,” terangnya

IWOI Sinyalir Ada Interest Lain dalam Kasus Terdakwa YS di Karawang

Sementara dalam menyikapi kasus seorang warga Yusup Saputra, terdakwa kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan karena kritikannya terhadap pengelolaan CSR perusahaan oleh BUMDes Pinayungan Kecamatan Telukjambe Timur di media massa, Mang Adk mensinyalir adanya interest lain dalam proses pelaporan kasus tersebut.

Pasalnya, subjek yang dilaporkan oleh kuasa hukum si pelapor (Kades Pinayungan, red), bukannya seorang wartawan yang menulis beritanya. Melainkan YS yang diketahui merupakan warga dan mantan kepala desa juga.

Sehingga dari awal Mang Adk menilai ada ‘kejanggalan’ dalam proses laporan terdakwa YS ke Polres Karawang ini. Sehingga dinilai hal yang wajar jika produk hukum yang sudah masuk peradilan ini dinilai publik sebagai bentuk ‘kriminalisasi narasumber’ di media massa.

“Soal interet lainnya apa, kami dari IWOI masih melakukan kajian hal itu. Karena seharusnya jika mau dilaporkan, maka subjek pertama yang dilaporkannya adalah wartawan yang menulis. Karena narasumber adalah subjek laporan kedua. Tetapi tetap proses laporannya harus melalui sengketa Dewan Pers dulu. Karena berkaitan dengan objek pelaporannya adalah produk jurnalistik yang sah,” terangnya.

IWOI Sesalkan Wartawan Bisa Jadi Saksi Penyelidikan Polisi dan Saksi di Pengadilan

Dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Mang Adk menjelaskan tentang prinsip perlindungan kebebasan pers dan hak tolak. Yaitu dimana seorang wartawan berhak menolak ketika diminta untuk memberikan keterangan di penyidik kepolisian maupun menjadi saksi di pengadilan.

Terkecuali ada rekomendasi dari Dewan Pers, setelah adanya pernyataan sah Dewan Pers yang menyatakan bahwa sengketa kasuanya merupakan kasus pidana murni. Dan pengecualian lainnya, misal jika wartawan atau media tempatnya bekerja terlibat secara pribadi atau korporasi dalam kasus yang disidik.

“Saya juga kaget ketika mendengar wartawan yang menulis beritanya sempat dimintai keterangan oleh penyidik polres dan menjadi saksi di pengadilan. Jelas kami dari IWOI menyesalkan sikap penyidik dan jaksa yang tidak mengedepankan prinsip kebebasan pers dan hak tolak ini,” katanya.

“Sementara wartawan tersebut mengaku sudah memberikan hak jawab. Tapi pengacara si pelapor enggan berkomentar dengan alasan tertentu. Tapi tiba-tiba narasumbernya di polisikan,” timpal Mang Adk.

IWOI Kawal Yurisprudensi Kasus Terdakwa YS

Mang Adk menambahkan, bahwa kasus terdakwa narasumber YS ini akan menjadi yurisprudensi produk hukum di Jawa Barat. Yaitu dimana kasus pasal UU ITE yang bisa dibenturkan dengan ‘lex specialis’ UU Pers ini akan menjadi kajian hukum menarik soal kebebasan pers dan kebebasan berpendapat masyarakat dalam berdemokrasi dan bernegara.

“Tetapi kami IWOI berharap terdakwa YS bisa divonis bebas. Dan si pelapor lebih baik melaporkan dulu kasusnya melalui sengketa di Dewan Pers. Dan kami juga berharap penyidik dan jaksa bisa menghargai MoU antara Polri dengan Dewan Pera,” tutupnya.***

( Red )

Dugaan Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus 4 Orang Wanita Jadi Korban

SRAGEN | UNGKAPREALITA.COM | Jajaran Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, pada Senin, 9 Juni 2025.

Di sampaikan oleh Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di wilayah wisata Gunung Kemukus, tepatnya di rumah milik seorang warga bernama Sanggrok yang dikelola oleh Parno.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover. Hasilnya, benar ditemukan praktik perdagangan orang yang dimotori oleh tersangka Parno, seorang pensiunan yang berperan sebagai mucikari,” jelas Kapolres.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat korban perempuan, yakni berinisial MRA (23), warga Semarang, RS (20) warga Grobogan, NCR (18), warga asal Grobogan dan korban anak BA (17) asal Sragen.

“Korban berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar masih berusia sangat muda, bahkan ada yang di bawah umur. Ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap perempuan dalam situasi rentan,” tambah AKBP Petrus.

Tersangka Parno (62), warga Kecamatan Sambungmacan, ditetapkan sebagai pelaku utama.

Ia diduga menerima bayaran dari jasa prostitusi serta menyewakan kamar untuk praktik tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50.000 sebanyak 10 lembar serta sebuah alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres menegaskan, hingga kini Polres Sragen terus mendalami kasus dengan memeriksa para saksi, termasuk para korban, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami pastikan akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Sragen,” tegas Kapolres. ** Humas Polres Sragen.

[Redaksi]

Wartawati PPWI Laporkan Dugaan Pelecehan Yang di Lakukan Oleh Pejabat Pemprov Papua

SORONG | UNGKAPREALITA.COM | Seorang wartawati yang juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sorong, Lie-Lie Yana Srul, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan melalui media elektronik ke Polresta Sorong Kota, Selasa (10/6/2025). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/395/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pejabat publik, Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya, bernama Samuel Konolu (disebut juga Samuel Kondjol dalam catatan pendamping). Dugaan pelecehan terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, melalui pesan WhatsApp yang berisi kata-kata ancaman dan materi berbau seksual, yang disebutkan oleh korban membuatnya merasa ketakutan dan terganggu secara mental.

Laporan polisi ini diterima oleh petugas SPKT Polresta Sorong, Aipda Darwin Persadan Sagala, dan diketahui oleh Kepala Polresta Sorong Kota.

Dalam proses pelaporan, Lie-Lie Yana Srul didampingi langsung oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, serta anggota PPWI Sorong, Siberandus Refund, dan wartawan PBD, Resnal Umpain. Mereka datang untuk memastikan bahwa laporan tersebut ditangani secara serius dan sesuai hukum yang berlaku.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses hukum yang tegas. Ia menekankan bahwa kasus ini bukan hanya tentang keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap para wartawati dan jurnalis perempuan yang kerap menjadi sasaran pelecehan oleh narasumber maupun pejabat publik.

“Ini adalah peringatan keras bahwa tidak boleh ada lagi ruang aman bagi pelaku pelecehan, terlebih ketika itu terjadi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Wilson.

Kasus ini tengah dalam proses awal penyelidikan oleh kepolisian dan diharapkan akan menjadi preseden penting dalam perlindungan hukum bagi perempuan di dunia jurnalistik.** [Tim]

“DPRD dan CSR: Diam Itu Bukan Emas, Tapi Abai”

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Antara Gemerlap Industri dan Sunyi Keadilan Sosial. Karawang dikenal luas sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Lebih dari 2.000 pabrik berdiri megah, memproduksi barang bernilai triliunan rupiah setiap tahun. Tapi di tengah gegap gempita mesin industri ini, muncul pertanyaan sederhana namun menggelitik: sejauh mana denyut kehidupan masyarakat Karawang turut bergerak naik bersama pertumbuhan ekonomi tersebut?

Salah satu jembatan yang semestinya menghubungkan kemajuan industri dan kesejahteraan warga adalah program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, sayangnya, jembatan ini tampak seperti dibangun dari bayangan: ada dalam teori, samar dalam praktik.

*CSR: Kewajiban yang Kerap Disamarkan*

Merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 dan PP No. 47 Tahun 2012, CSR bukan sekadar basa-basi moral, melainkan kewajiban hukum—terutama bagi perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia. Sayangnya, di Karawang, praktik CSR kerap terkesan seperti kegiatan seremonial musiman, bukan upaya strategis memberdayakan masyarakat.

Bidang-bidang yang mestinya disentuh CSR seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur sosial, lebih sering terdengar dalam seminar ketimbang dirasakan langsung di lapangan. Bahkan saat momen keagamaan seperti Iduladha—yang bisa menjadi ajang konkret berbagi—kontribusi dari ribuan industri di Karawang nyaris seperti bisikan di tengah keramaian.

Dan andai benar total industri di Karawang lebih dari 2.000, maka potensi dampak CSR sejatinya bisa luar biasa. Bayangkan saja: jumlah desa dan kelurahan di Karawang hanya 309. Artinya, secara matematis, satu desa atau kelurahan bisa “di-backup” oleh setidaknya enam perusahaan. Jika CSR dikelola dengan transparan dan menyeluruh, maka tak ada satu pun wilayah yang tertinggal. Namun sayangnya, realitas berkata lain—hanya desa atau kelurahan yang berdekatan dengan kawasan industri yang merasakan ‘percikan’ CSR. Sisanya? Mungkin hanya bisa melihat dari kejauhan sambil berharap keajaiban.

Semua kembali pada siapa yang mengurusnya. Karena program sebaik apapun, jika ditangani oleh mereka yang tak punya keberanian atau kemauan, akan tetap berakhir sebagai daftar laporan tanpa makna.

*DPRD Karawang: Sunyi dalam Hiruk Pikuk Industri*

Sebagai lembaga yang punya fungsi kontrol, DPRD Karawang tampaknya lebih memilih posisi penonton daripada sutradara perubahan. Alih-alih bersikap tegas, mereka justru nyaris tak terdengar ketika isu CSR muncul ke permukaan.

Tidak ada sorotan kritis terhadap perusahaan yang abai. Tidak tampak upaya mendorong transparansi dana CSR. Tak terlihat pula keberanian untuk menuntut Pemkab membenahi sistem. Entah karena terlalu hati-hati, atau justru terlalu nyaman.

Masyarakat pun mulai bertanya-tanya, tentu dengan nada yang makin getir: siapa sebenarnya yang mereka wakili?

*Forum CSR Karawang: Ada, Tapi Seperti Tak Ada*

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui forum CSR yang dibentuk, mestinya menjadi pengatur lalu lintas antara kepentingan sosial masyarakat dan tanggung jawab korporasi. Namun, sejauh ini, forum tersebut tampaknya lebih sering hadir di daftar struktur organisasi daripada di tengah kehidupan warga.

Minimnya laporan publik, absennya peta program CSR yang terarah, hingga tidak adanya evaluasi dan audit independen, membuat publik bingung: apakah ini forum kerja atau sekadar papan nama?

Mungkin ketuanya terlalu sibuk, atau mungkin juga terlalu lembut untuk mengetuk pintu-pintu perusahaan besar yang enggan berbagi.

*Solusi: Bukan Wacana, Tapi Tindakan*

Kini saatnya Pemkab dan DPRD Karawang membuktikan bahwa mereka lebih dari sekadar pengisi kursi kekuasaan. Perlu dibuat regulasi turunan yang mengikat: mulai dari sistem pelaporan daring, kewajiban audit tahunan, hingga publikasi terbuka atas dana dan dampak CSR.

Forum CSR pun harus diberi ruh—bukan hanya struktur. Ia harus hidup, bersuara, dan menggerakkan. Bukan menjadi simbol kosong di balik meja rapat.

*Masyarakat punya hak tahu:*

Berapa dana CSR yang diterima Karawang setiap tahun?

Ke mana dana atau bantuan itu mengalir?

Siapa yang menerima manfaatnya?

Karena CSR bukan belas kasihan. Ia adalah kewajiban sosial. Dan kewajiban yang dibiarkan tanpa pengawasan akan melahirkan ketimpangan yang tak hanya menyakitkan, tapi juga memalukan.

Karawang tak kekurangan industri. Yang kurang justru keberanian para pemimpinnya untuk memperjuangkan keadilan sosial di tengah gemuruh mesin-mesin pabrik.


Penulis Artikel :
Syuhada Wisastra, A.Md., CHRM adalah praktisi senior HR & GA dengan pengalaman lebih dari 30 tahun dibeberapa perusahaan nasional. Ia juga pendiri dan CEO puluhan media online yang aktif mengawal isu industri, hukum, dan sosial masyarakat.

Pernyataan Wakil Walikota Serang Menuai Reaksi Kecaman dari Publik

0

TANGERANG | UNGKAPREALITA.COM | Video pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang menyebut adanya “wartawan bodrek” dan “LSM abal-abal” dalam sebuah forum resmi dengan para kepala sekolah menuai beragam reaksi dari publik, termasuk Dewan Pakar FPII, Harry Wibowo.

Harry Wibowo dengan tegas menilai bahwa pernyataan Wakil Wali Kota tersebut merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik

“Dari video yang beredar itu jelas dan sangat gamblang sekali bahwa Wakil Wali Kota Serang ini sengaja ingin melakukan pembungkaman kepada awak media,” ujar Harry.

Lebih lanjut, Harry mengkritik sikap pejabat tersebut yang terkesan mengkotak-kotakkan insan pers, dengan menyebut istilah “wartawan bodrek” atau wartawan abal-abal, tanpa menjelaskan secara objektif kriteria yang dimaksud.

“Walaupun dengan kata-kata oknum wartawan dan LSM abal-abal, namun di sini jelas dia sudah mengkotak-kotakkan wartawan, Ada bodrek lah, ada yang enggak lah. Kan itu jelas menyinggung dan tidak etis,” tegasnya.

Harry juga mengingatkan agar para pejabat publik memahami dan menghormati regulasi yang menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.

“Dia harus banyak belajar tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semua warga negara, termasuk wartawan, memiliki hak untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi secara bebas dan bertanggung jawab,” tegasnya lagi.

Harry Wibowo ingatkan Wakil Walikota Serang,jangan membuat Pernyataan yang tidak etis dan jangan menyebarkan kebencian terhadap insan Pers.

Pernyataan Harry ini memperkuat pentingnya ruang demokrasi dan kebebasan pers sebagai pilar dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. **

[Tim]

IWOI Nyatakan Sikap: Kriminalisasi Yusuf, Luka Bagi Kebebasan Pers

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Dukungan terhadap Yusuf Saputra, warga yang dijerat hukum usai mengkritik Kepala Desa Pinayungan, terus bergulir. Setelah menjadi narasumber dalam sebuah pemberitaan, Yusuf kini duduk di kursi terdakwa. Kasus ini memantik reaksi keras dari kalangan jurnalis Karawang yang menilai terjadi upaya kriminalisasi terhadap narasumber media.

Menjelang sidang lanjutan pada Selasa, 10 Juni 2025, puluhan wartawan dari berbagai media lokal berkumpul dalam forum diskusi bertajuk “Tolak Kriminalisasi Narasumber!” di Das Kafe, Minggu (8/6). Dalam forum tersebut, para jurnalis menandatangani petisi sebagai bentuk perlawanan terhadap ancaman kebebasan berekspresi.

Forum itu dipimpin Hartono—wartawan senior yang akrab disapa Romo. Ia menegaskan, dukungan kepada Yusuf bukan semata soal pribadi, tetapi demi menjaga marwah kebebasan pers dan perlindungan bagi semua warga yang berani bersuara melalui media.

“Kritik Yusuf sudah menjadi bagian dari produk jurnalistik. Jika narasumber bisa dipidanakan, besok siapa pun bisa dibungkam. Ini preseden buruk bagi demokrasi,” tegas Romo di hadapan peserta forum.

Romo menyebut, kasus seperti ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana, melainkan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Ia khawatir, jika setiap kritik dipidanakan, Indonesia tengah mundur ke era gelap informasi.

Senada dengan itu, Nurdin Syam—CEO Lintas Karawang yang dikenal dengan nama Mr. Kim—mengatakan bahwa petisi wartawan akan dikirimkan ke berbagai pihak, mulai dari Kapolres, Kejaksaan Negeri, hingga Bupati dan DPRD Karawang. Tujuannya jelas: menuntut penghentian kriminalisasi terhadap** ( narasumber. )