Kamis, Juli 30, 2026
Beranda blog Halaman 28

Penanganan Kasus Harus Berdasar Fakta, Bukan Persepsi dan Dugaan Publik

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan GBR, mantan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Petrogas Persada, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi keuangan BUMD tersebut. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,1 miliar.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, SH., MH, dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025). Tersangka GBR turut dihadirkan dan dikawal ketat aparat TNI-Polri.

“GBR diduga menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah sejak 2019 hingga 2024. Tindakan ini menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025. GBR pernah menjabat Plt Dirut (2012–2014), Dirut definitif (2014–2019), dan kembali menjadi Plt sejak 2019. Namun, kegiatan keuangan dan investasi perusahaan diduga tidak pernah mengacu pada RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) yang sah.

PD Petrogas merupakan BUMD yang mengelola Participating Interest (PI) 8,24% di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) bersama PT MUJ ONWJ.

GBR disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor;

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.

Kejaksaan juga menyita dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas dengan total saldo Rp101,1 miliar, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Karawang.

Syaifullah menegaskan tidak akan menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Jika ada keterlibatan pihak lain, kami akan dalami. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Rikal Lesmana, SH., menilai langkah Kejari Karawang sudah tepat dan profesional.

“Seluruh proses penyidikan hingga penyitaan aset dilakukan sesuai koridor hukum yang sah. Ini menunjukkan Kejari Karawang bekerja hati-hati dan objektif,” ujarnya.

Rikal juga menyoroti pentingnya kasus ini sebagai momentum pembenahan BUMD secara menyeluruh.

“Penangkapan ini sangat strategis. BUMD kerap luput dari sorotan, padahal mereka mengelola aset penting milik daerah. Harus ada reformasi sistem pengawasan dan tata kelola agar praktik seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyitaan yang dilakukan Kejari telah sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP, dan penggunaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor pun tepat dalam konteks penyalahgunaan wewenang.

Rikal menyebut, kasus korupsi di BUMD kerap mencerminkan lemahnya transparansi, pengawasan internal, hingga campur tangan politik. Untuk itu, pembenahan sistemik harus segera dilakukan.

“Penindakan ini harus diikuti dengan reformasi kelembagaan. Pengembalian kerugian negara dan proses pengadilan yang transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Rikal menilai penanganan kasus ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi di tingkat pusat, tetapi juga menyentuh level daerah yang selama ini kerap luput dari pengawasan. Ia menyebut, keberanian Kejari Karawang harus menjadi contoh bagi kejaksaan-kejaksaan lain dalam membongkar praktik korupsi di tubuh BUMD.

“BUMD seharusnya berperan dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah, bukan menjadi sarang penyalahgunaan wewenang. Kasus ini membuka mata kita bahwa tata kelola keuangan daerah masih rentan, dan butuh pengawasan yang lebih ketat,” jelas Rikal.

Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Menurutnya, pembaruan sistem internal, penguatan audit, serta penataan struktur organisasi BUMD adalah langkah lanjutan yang sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk reformasi total. Pemerintah daerah wajib mengevaluasi seluruh BUMD di bawahnya, termasuk transparansi dalam RKAP, pemilihan direksi, hingga pelaporan keuangan,” tandasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum dan mengawal jalannya penyidikan secara bertanggung jawab.

“Publik berhak mengawasi, tapi jangan berspekulasi. Mari beri ruang kepada kejaksaan untuk bekerja secara objektif dan profesional,” pungkasnya. *** ( Red )

Kolaborasi BNN dan Polres, Lapas Karawang Perkuat Pengawasan untuk Cegah Narkoba Masuk

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM |  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan terhadap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Selasa (24/6/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Sidak dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif. Pelaksanaan ini juga merupakan bagian dari upaya mengantisipasi potensi penyimpangan prosedur serta gangguan keamanan dan ketertiban.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, menegaskan bahwa sidak akan terus dilakukan secara rutin maupun insidentil sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, khususnya peredaran handphone ilegal dan narkoba di dalam lapas.

“Kami beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk terus menjaga Lapas Karawang tetap bersih dari barang-barang terlarang seperti handphone dan narkoba. Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkret kami dalam memastikan lapas aman dan tertib. Tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran, dan kami akan menindak tegas jika ditemukan indikasi peredaran narkoba maupun pelaku penipuan dari dalam lapas,” tegas Christo.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari arahan Menteri Hukum dan HAM RI melalui program prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang digagas oleh Agus Andrianto terkait pemberantasan narkoba dan praktik penipuan dari dalam lapas dan rutan. Sidak ini sejalan pula dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Resnu Parada, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidak dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketelitian dan ketegasan.

“Kami pastikan proses sidak berjalan sesuai prosedur dengan tetap menghormati hak asasi para warga binaan. Seluruh petugas kami dibekali arahan untuk tetap profesional, cermat, dan santun dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Christo Toar juga menambahkan bahwa Lapas Karawang tidak akan berjalan sendiri dalam menjaga ketertiban. Pihaknya secara aktif membangun sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

“Kami menjalin komunikasi intensif dan pertukaran informasi strategis dengan BNN, Polres, serta aparat penegak hukum lainnya untuk mengidentifikasi dan memutus jaringan peredaran narkoba, baik yang berasal dari luar maupun yang dikendalikan dari dalam lapas. Ini bagian dari perang total terhadap narkoba,” pungkasnya. *** ( Red )

Kejari Karawang Sita Rp101 Miliar Dana Dividen PD Petrogas, Tersangka GBR Diduga Selewengkan Rp7,1 Miliar

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada.Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan perusahaan milik daerah tersebut.

Kasus korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

Uang yang disita berasal dari dividen perusahaan hasil kerja sama sektor migas yang diduga dikelola secara menyimpang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyampaikan langsung informasi ini dalam konferensi pers pada Senin sore, 23 Juni 2025, di Aula Kejari Karawang.

Ia menegaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan perkara sejak Maret 2025.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” tegas Syaifullah.

Tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Langkah ini diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Sebagai dasar hukum tambahan, penyitaan juga didukung Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.

Menurut Syaifullah, dana tersebut berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Persada di PT MUJ ONWJ Bandung.

Dividen itu merupakan hasil kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10 persen antara PT PHE ONWJ dan PT MUJ ONWJ, dalam proyek migas Offshore North West Java (ONWJ).

“Dana ini masuk ke dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas hingga 31 Desember 2024,” ungkapnya.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan dana tambahan sebesar Rp7,1 miliar yang diduga telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka berinisial G.

Modus korupsi dilakukan dengan mencairkan dana dividen tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Karawang.

Pencairan dilakukan secara sepihak, tanpa adanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sah.

“Rencana kerja tidak pernah disetujui. Tidak ada dasar hukum. Tidak ada catatan utang. Tapi uang tetap diambil,” tegas Syaifullah.

Kejaksaan menekankan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan sangat terbuka kemungkinan akan adanya tersangka tambahan.

Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga terkait dengan transaksi mencurigakan.

“Kami belum bisa sampaikan angka pasti nilai aset lainnya. Tapi kami terus kejar alat bukti tambahan untuk penguatan dakwaan,” jelasnya.

Kejari Karawang memastikan bahwa uang yang disita akan dikembalikan ke kas negara, setelah seluruh tahapan hukum selesai dan melalui mekanisme yang sah.

“Kami jamin dana akan kembali ke negara sesuai prosedur,” ujar Syaifullah.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana dan Pasal 39 KUHAP mengenai kewenangan penyitaan dalam proses hukum.

Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMD di tingkat daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, tersangka GBR masih berstatus tunggal.

Pihak manajemen PD Petrogas Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan internal lainnya.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka dalam sidang dakwaan mendatang. (Red)

Ajang Miss Muslimah Karawang 2025 Soroti Nilai Islam dan Budaya Lokal, Erick: Wanita Muslimah Harus Berakhlakul Karimah

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Sebanyak 22 finalis berbakat tampil memukau dalam Grand Final Miss Muslimah Karawang 2025 yang digelar di Aula Britz Hotel, Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/6/2025). Mereka terpilih dari total 54 peserta yang sebelumnya telah melalui proses seleksi ketat oleh dewan juri yang terdiri dari model dan praktisi profesional.

Ketua Panitia Miss Muslimah Karawang 2025, Safitri, menyampaikan bahwa ajang ini menjadi ruang positif bagi remaja putri dan wanita muda di Karawang untuk menyalurkan bakat, membangun kepercayaan diri, serta memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.

“Ajang Miss Muslimah Karawang ini tidak hanya menampilkan kecantikan fisik semata, tetapi juga menekankan pentingnya akhlak dan potensi diri yang sesuai dengan nilai-nilai Islam serta budaya lokal,” ujar Safitri kepada awak media.

Tahun ini, ajang Miss Muslimah Karawang mengusung tema Akhlak, Bakat, dan Cantik. Para finalis diharapkan tidak hanya mempesona secara lahiriah, tetapi juga memiliki pribadi yang berakhlakul karimah dan mampu menginspirasi lingkungan sekitarnya.

“Ajang ini menjadi etalase talenta generasi muda, sekaligus sarana menumbuhkan peran aktif perempuan dalam membangun masyarakat yang lebih baik,” tambah Safitri.

Lebih lanjut, Safitri menjelaskan bahwa pemenang Miss Muslimah Karawang 2025 akan mengemban tugas sosial selama satu tahun ke depan. Salah satu tugas tersebut adalah mendukung program pemberdayaan masyarakat yang digagas bersama anggota DPRD Karawang, H. Erick Heryawan Kusumah.

Dalam kesempatan yang sama, H. Erick Heryawan Kusumah menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan ajang Miss Muslimah Karawang sebagai bentuk konkret pemberdayaan perempuan di daerah.

“Perempuan yang berakhlak baik dan memiliki kepercayaan diri akan menjadi fondasi lahirnya generasi hebat di masa depan,” kata Erick.

Menurutnya, kecantikan sejati tidak hanya terletak pada fisik, tetapi juga harus diiringi dengan kepribadian yang baik dan komitmen untuk berkontribusi bagi masyarakat.

“Wanita Muslimah itu bukan hanya cantik secara lahiriah, tetapi juga harus memiliki akhlakul karimah. Inilah alasan saya mendukung ajang seperti ini,” tuturnya.

Erick juga memberikan motivasi kepada para finalis agar tampil maksimal dan menjadi panutan bagi generasi muda lainnya.

“Dari perempuan hebat akan lahir generasi hebat. Saya berharap ajang ini terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi banyak orang,” pungkasnya.** ( Red )

Dana Koperasi Tak Dikembalikan, Eks Karyawan Pindo Deli Geruduk Pabrik di Karawang

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Ratusan eks karyawan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang pabrik di Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis siang (19/6/2025). Mereka menuntut pengembalian dana simpanan koperasi karyawan yang selama bertahun-tahun dipotong dari gaji, namun tak kunjung dikembalikan usai masa kerja berakhir.

Aksi yang didominasi mantan pekerja perempuan itu berlangsung dengan penuh amarah dan kekecewaan. Mereka merasa hak finansial yang seharusnya menjadi tabungan masa depan justru digantung oleh pihak koperasi dan perusahaan.

“Kami ini sudah bertahun-tahun bekerja, ada yang 10 sampai 32 tahun, tapi saat sudah tidak bekerja, simpanan koperasi yang jelas-jelas dipotong dari gaji kami malah tidak jelas rimbanya,” kata Komalasari, salah satu eks karyawan yang ikut aksi. Ia sendiri mengaku bekerja di Pindo Deli selama enam tahun.

Menurut data yang dihimpun dari perwakilan massa, jumlah potongan simpanan bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp185 ribu per bulan. Dari kelompok Komalasari yang terdiri dari sekitar 80 orang, jumlah dana mencapai ratusan juta rupiah. Jika diakumulasikan dengan kelompok eks karyawan lainnya, nilai yang belum dikembalikan bisa menembus miliaran rupiah.

Situasi sempat memanas lantaran pihak manajemen perusahaan enggan menemui para pengunjuk rasa. Adu mulut pun terjadi antara sejumlah massa dan petugas keamanan perusahaan yang berjaga di lokasi.

“Kami sudah capek bolak-balik mediasi, kirim surat, datang ke pengurus koperasi, tapi semuanya nihil. Sekarang kami cuma minta satu: hak kami dikembalikan, jangan dipermainkan!” teriak salah satu eks karyawan yang tak ingin disebut namanya.

“Kalau uang ini dipakai atau disalahgunakan, kami minta aparat turun tangan. Ini bukan cuma soal koperasi, tapi soal kepercayaan dan keadilan,” ucap eks karyawan lainnya dengan nada geram.

Para peserta aksi menilai, tidak adanya klarifikasi atau penyelesaian menunjukkan lemahnya tanggung jawab dan transparansi pihak koperasi maupun manajemen perusahaan terhadap hak pekerja yang telah mereka kontribusikan selama bertahun-tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pengembalian dana simpanan koperasi yang disuarakan oleh eks karyawannya.

( Red )

Dana BUMD Raib Rp7,1 Miliar, Korupsi Besar di Karawang Mulai Terbongkar di PD Petrogas

0

KARAWANG |UNGKAPREALITA.COM | Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang. Tersangka berinisial GBR, yang merupakan mantan dan Plt Direktur Utama PD Petrogas, diduga menyalahgunakan keuangan perusahaan sejak 2019 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7.115.224.363.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, SH., MH, dalam konferensi pers di Aula Kejari Karawang, Rabu (18/6/2025), didampingi para kepala seksi. Tersangka turut dihadirkan dengan pengawalan ketat aparat TNI dan Polri.

“Kami telah menetapkan saudara GBR sebagai tersangka. Perbuatannya menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah selama bertahun-tahun telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar,” tegas Kajari Karawang, Syaifullah.

Dalam penjelasannya, Syaifullah menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Tersangka GBR diketahui menjabat sebagai Plt Dirut PD Petrogas pada 2012–2014, kemudian diangkat sebagai Dirut periode 2014–2019, dan kembali menjabat Plt Dirut sejak 2019 hingga saat ini.

PD Petrogas sendiri merupakan BUMD yang didirikan berdasarkan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2003 untuk bergerak di sektor minyak dan gas bumi hilir. Perusahaan ini semestinya menjadi pendorong pendapatan asli daerah dan pembangunan ekonomi Karawang.

Pada 2017, PD Petrogas memperoleh porsi Participating Interest (PI) 8,24% di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui kerja sama dengan PT MUJ ONWJ. Dari penyertaan saham tersebut, perusahaan mendapat total deviden sebesar Rp112.267.857.600 selama periode 2019–2024.

Namun, menurut Kejari, seluruh kegiatan PD Petrogas, termasuk keikutsertaannya dalam PI 10%, tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

“Semua kegiatan investasi dan pengelolaan keuangan seharusnya berdasarkan RKAP yang sah. Dalam kasus ini, tersangka mengabaikan prinsip itu. Ini bentuk pengelolaan keuangan negara yang menyimpang,” kata Syaifullah.

Tindakan GBR tersebut diduga melanggar:

Pasal 88 Ayat (1), (2), dan (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Pasal 343 Ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut, GBR disebut menarik dana dari rekening PD Petrogas secara tidak sah sejak 2019 hingga 2024, dengan total nilai sebesar Rp7,1 miliar.

“Kejaksaan akan terus mendalami dan melakukan penyidikan lanjutan terhadap barang bukti maupun dokumen lainnya. Ini bagian dari komitmen kami memberantas korupsi, khususnya di lingkungan BUMD,” ujar Kajari.

Atas perbuatannya, GBR disangka melanggar:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

 

Subsidiair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Menariknya, dalam proses pemeriksaan, tersangka GBR sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak akan diam jika dijadikan tersangka dan akan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan dana haram tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Karawang memberikan pernyataan tegas:

“Kami terbuka untuk menindaklanjuti setiap informasi baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Jika tersangka menyebut ada pelaku lain, maka akan kami dalami. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tandas Syaifullah.

Di akhir konferensi pers, Kajari Karawang menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan keuangan negara.

“Kami akan tindak secara tegas. Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi, apalagi yang merugikan daerah,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejari Karawang. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai perkembangan resmi dari pihak kejaksaan. ( Red )

Masyarakat Diimbau Waspadai Calo Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Karawang Tegaskan Semua Layanan Gratis

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA. COM | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang mencatat telah menyalurkan total 15.356 klaim dari berbagai program kepada peserta sepanjang periode Januari hingga Mei 2025.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta yang mengajukan klaim.

“Selama lima bulan pertama tahun 2025, kami telah melayani 15.356 klaim dari berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Cep merinci, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mendominasi dengan 8.514 klaim senilai Rp138,81 miliar. Sementara itu, program Jaminan Pensiun (JP) mencatat 296 klaim dengan nilai Rp6,83 miliar.

“Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kami mencatat sebanyak 4.233 klaim dengan nominal total Rp53,57 miliar,” lanjutnya.

Sedangkan pada program Jaminan Kematian (JK), telah dibayarkan 366 klaim dengan nilai Rp16,96 miliar, dan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tercatat 1.947 klaim senilai Rp5,08 miliar.

Cep mengungkapkan bahwa rata-rata pelayanan harian di kantor cabang Karawang berada di kisaran 160 hingga 250 antrean setiap harinya. “Kami terus berupaya meningkatkan efisiensi layanan agar peserta nyaman dan cepat terlayani,” katanya.

Selain layanan tatap muka di kantor, BPJS Ketenagakerjaan Karawang juga mengandalkan berbagai kanal layanan digital, seperti Lapak Asik yang diakses melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dan layanan informasi melalui Call Center 175.

“Kami ingin peserta tahu bahwa mereka bisa mengakses layanan kami dari mana saja tanpa harus datang langsung,” ucap Cep.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku dapat membantu pencairan dana dengan imbalan. “Hindari calo. Semua layanan BPJS Ketenagakerjaan gratis dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

(Red)

Ketum PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

0

JAKARTA, |UNGKAPREALITA.COM| Kasus penangkapan tiga wartawan yang diduga dikriminalisasi saat mengungkap praktik mafia BBM subsidi di Blora, Jawa Tengah, resmi dibawa ke jalur hukum melalui mekanisme praperadilan. Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Register: 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Gugatan ini diajukan oleh Siyanti dan Febrianto Adi Prayitno sebagai Pemohon, dengan dukungan tim kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Yang menjadi Termohon dalam praperadilan ini bukan sosok sembarangan: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran yang dianggap bertanggung jawab atas penangkapan para wartawan. Penangkapan tersebut dinilai melanggar prosedur hukum dan sarat dugaan kriminalisasi terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam surat panggilan resmi dari PN Jakarta Selatan, para kuasa hukum PPWI telah dijadwalkan untuk menghadiri sidang. Tim hukum tersebut terdiri dari Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., Ujang Kosasih, S.H., Anugrah Prima, S.H., dan Yusuf Saefullah, S.H., serta sejumlah anggota lainnya.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perjuangan membongkar praktik kolusi antara oknum aparat penegak hukum dan jaringan mafia BBM subsidi ilegal. “Kami mendesak Kapolri hadir langsung di persidangan ini. Ini bukan perkara kecil, ini soal kehormatan institusi Polri dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam keterangannya kepada media se-Indonesia, Minggu, 15 Juni 2025, sambil menekankan agar Kapolri bersifat kesatria, jangan bersembunyi di balik seragamnya.

Wartawan senior yang dikenal luas getol membela wartawan dan masyarakat terzolimi di berbagai daerah itu juga menjelaskan pentingnya pengusutan secara tuntas terhadap keterlibatan oknum TNI yang diduga aktif terlibat dalam skandal tersebut. “Siapapun yang terlibat, termasuk dari unsur TNI aktif, harus ditindak tegas dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Wilson Lalengke.

PPWI menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum ini secara terbuka dan profesional. Organisasi ini juga mengajak publik serta komunitas pers nasional dan internasional untuk mengawasi jalannya persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers dan hak atas informasi. Ketum PPWI ini juga mengatakan akan hadir di persidangan.

Lebih lanjut, Wilson Lalengke menjelaskan tentang pentingnya pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam skandal yang tengah mencuat ke publik. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk dari institusi militer dan meminta Panglima TNI menindak tegas anggotanya bernama Rico yang bermain BBM di wilayah Blora yang kemudian menyuap tiga wartawan Rp. 4 juta bekerja sama dengan Polres Blora.

“Siapapun yang terlibat, termasuk dari unsur TNI aktif, harus ditindak tegas dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan tertulisnya yang diterima awak media.

Pernyataan keras tersebut disampaikan menyusul maraknya laporan keterlibatan oknum aparat dalam sejumlah kasus dugaan kriminalitas terorganisir yang kini tengah disorot masyarakat. Wartawan senior yang telah melatih ribuan anggota TNI/Polri dalam bidang jurnalistik warga ini menyebut bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pertahanan negara akan sangat terganggu apabila aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru terlibat dalam praktik-praktik melanggar hukum.

“Negara harus hadir dalam memastikan supremasi hukum ditegakkan. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik sipil maupun militer, harus dilakukan secara adil dan terbuka agar publik bisa menyaksikan keseriusan aparat dalam menangani perkara ini,” katanya.

Wilson Lalengke juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas independen untuk turut mengawal proses penegakan hukum agar tidak mandek atau bahkan ditutup-tutupi oleh pihak-pihak tertentu. “Saat ini, publik menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dengan keadilan. Ketika aparat sendiri yang melakukan pelanggaran, maka proses dan sanksi hukumnya harus dua kali lebih tegas,” pungkas lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, itu.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum serta ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. PPWI berharap, melalui jalur hukum, kebenaran akan terungkap dan keadilan ditegakkan bagi para jurnalis yang menjadi korban kriminalisasi.**

[TIM/Red]

Viral Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah

0

Bener Meriah, |ungkaprealita.com| Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah. Seorang anggota dewan berinisial FG tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melangsungkan pernikahan dengan wanita lain tanpa seizin istri sahnya.

Dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan suasana resepsi pernikahan FG mulai ramai beredar di media sosial sejak Sabtu sore, 14 Juni 2025. Dalam unggahan-unggahan tersebut, FG tampak mengenakan busana pengantin lengkap, berdampingan dengan seorang perempuan dalam berbagai momen prosesi pernikahan.

Beberapa video, termasuk yang diberi judul “Taren-taren ko pe”, menunjukkan kemesraan keduanya di atas pelaminan. Wajah pasangan itu terlihat jelas dan tanpa sensor, menambah keyakinan publik akan keaslian peristiwa tersebut. Unggahan ini tersebar cepat di berbagai platform digital dan memicu beragam tanggapan dari warganet, termasuk kecaman serta sindiran.

Informasi sementara menyebutkan bahwa sebagian unggahan berasal dari pengguna media sosial asal Kabupaten Gayo Lues, yang diduga turut menghadiri acara tersebut. Setelah itu, dokumentasi menyebar luas melalui sejumlah akun lokal yang dikenal aktif membagikan informasi seputar wilayah tengah Aceh.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak FG maupun pihak DPRK Bener Meriah terkait kabar pernikahan ini. Namun, kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait etika, tanggung jawab moral, serta kemungkinan pelanggaran hukum, terutama jika terbukti dilakukan tanpa seizin istri sah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Perkembangan selanjutnya masih dinanti, termasuk kemungkinan sikap resmi dari fraksi atau lembaga DPRK setempat. **

[Tim]

A-PPI Sumut Kecam Penghinaan terhadap Gubernur Sumut dan Mantan Presiden ke 7

0

MEDAN | UNGKAPREALITA.COM | Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) DPW Sumatera Utara mengecam keras penghinaan yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial @tripx313 terhadap Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan mantan Presiden ke 7 Republik Indonesia Joko Widodo.

A-PPI Sumut menilai tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran etika bermedia sosial, tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Pernyataan penghinaan yang disampaikan melalui video di TikTok tersebut, menurut A-PPI Sumut ,sangat tidak terpuji dan tidak mencerminkan sikap saling menghargai antar sesama warga negara.

A-PPI Sumut menyesalkan pernyataan-pernyataan yang bernada provokatif dan penuh kebencian tersebut, khususnya mengingat pentingnya kerjasama antar daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

Persoalan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang menjadi latar belakang polemik seharusnya diselesaikan melalui jalur dialog dan kerjasama yang konstruktif, bukan dengan ujaran kebencian dan penghinaan.

A-PPI menekankan pentingnya mengedepankan semangat kebersamaan dan persatuan dalam membangun Indonesia, bukan dengan menyebarkan permusuhan dan perpecahan.

“A-PPI mengecam keras tindakan penghinaan yang dilakukan oleh akun @tripx313. Tindakan ini tidak hanya merugikan nama baik Gubernur Sumut dan pak Jokowi, tetapi juga merusak iklim demokrasi dan persatuan bangsa,” tegas Ketua DPW Sumut A-PPI (Hardep )

A-PPI Sumut memberikan dukungan penuh kepada langkah yang diambil oleh para relawan dari kelompok Pelayan Rakyat Bobby (PARHOBAS) dan AIRBONS yang telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumut. A-PPI menilai laporan tersebut sebagai langkah yang tepat dan perlu diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap martabat pejabat publik.

Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep menyatakan dukungannya secara tegas kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan menyatakan keberatan atas pernyataan-pernyataan yang menghina Gubernur Sumut dan pak Jokowi. “Kami di A-PPI Sumut mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh para relawan. Kami juga mendorong Polda Sumut untuk segera memproses laporan tersebut secara cepat dan transparan, agar keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.

A-PPI mendesak Polda Sumut untuk bertindak gercep (gerak cepat) dalam menindaklanjuti laporan tersebut. A-PPI yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

A-PPI juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran ujaran kebencian serta informasi yang tidak bertanggung jawab. Indonesia membutuhkan persatuan dan kerjasama, bukan perpecahan dan permusuhan.

A-PPI berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan selalu mengedepankan etika serta norma hukum yang berlaku. **

[Tim]