Sabtu, Mei 30, 2026
Beranda blog Halaman 28

Dana BUMD Raib Rp7,1 Miliar, Korupsi Besar di Karawang Mulai Terbongkar di PD Petrogas

0

KARAWANG |UNGKAPREALITA.COM | Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang. Tersangka berinisial GBR, yang merupakan mantan dan Plt Direktur Utama PD Petrogas, diduga menyalahgunakan keuangan perusahaan sejak 2019 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7.115.224.363.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, SH., MH, dalam konferensi pers di Aula Kejari Karawang, Rabu (18/6/2025), didampingi para kepala seksi. Tersangka turut dihadirkan dengan pengawalan ketat aparat TNI dan Polri.

“Kami telah menetapkan saudara GBR sebagai tersangka. Perbuatannya menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah selama bertahun-tahun telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar,” tegas Kajari Karawang, Syaifullah.

Dalam penjelasannya, Syaifullah menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Tersangka GBR diketahui menjabat sebagai Plt Dirut PD Petrogas pada 2012–2014, kemudian diangkat sebagai Dirut periode 2014–2019, dan kembali menjabat Plt Dirut sejak 2019 hingga saat ini.

PD Petrogas sendiri merupakan BUMD yang didirikan berdasarkan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2003 untuk bergerak di sektor minyak dan gas bumi hilir. Perusahaan ini semestinya menjadi pendorong pendapatan asli daerah dan pembangunan ekonomi Karawang.

Pada 2017, PD Petrogas memperoleh porsi Participating Interest (PI) 8,24% di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui kerja sama dengan PT MUJ ONWJ. Dari penyertaan saham tersebut, perusahaan mendapat total deviden sebesar Rp112.267.857.600 selama periode 2019–2024.

Namun, menurut Kejari, seluruh kegiatan PD Petrogas, termasuk keikutsertaannya dalam PI 10%, tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

“Semua kegiatan investasi dan pengelolaan keuangan seharusnya berdasarkan RKAP yang sah. Dalam kasus ini, tersangka mengabaikan prinsip itu. Ini bentuk pengelolaan keuangan negara yang menyimpang,” kata Syaifullah.

Tindakan GBR tersebut diduga melanggar:

Pasal 88 Ayat (1), (2), dan (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Pasal 343 Ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut, GBR disebut menarik dana dari rekening PD Petrogas secara tidak sah sejak 2019 hingga 2024, dengan total nilai sebesar Rp7,1 miliar.

“Kejaksaan akan terus mendalami dan melakukan penyidikan lanjutan terhadap barang bukti maupun dokumen lainnya. Ini bagian dari komitmen kami memberantas korupsi, khususnya di lingkungan BUMD,” ujar Kajari.

Atas perbuatannya, GBR disangka melanggar:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

 

Subsidiair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Menariknya, dalam proses pemeriksaan, tersangka GBR sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak akan diam jika dijadikan tersangka dan akan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan dana haram tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Karawang memberikan pernyataan tegas:

“Kami terbuka untuk menindaklanjuti setiap informasi baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Jika tersangka menyebut ada pelaku lain, maka akan kami dalami. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tandas Syaifullah.

Di akhir konferensi pers, Kajari Karawang menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan keuangan negara.

“Kami akan tindak secara tegas. Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi, apalagi yang merugikan daerah,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejari Karawang. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai perkembangan resmi dari pihak kejaksaan. ( Red )

Masyarakat Diimbau Waspadai Calo Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Karawang Tegaskan Semua Layanan Gratis

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA. COM | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang mencatat telah menyalurkan total 15.356 klaim dari berbagai program kepada peserta sepanjang periode Januari hingga Mei 2025.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta yang mengajukan klaim.

“Selama lima bulan pertama tahun 2025, kami telah melayani 15.356 klaim dari berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Cep merinci, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mendominasi dengan 8.514 klaim senilai Rp138,81 miliar. Sementara itu, program Jaminan Pensiun (JP) mencatat 296 klaim dengan nilai Rp6,83 miliar.

“Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kami mencatat sebanyak 4.233 klaim dengan nominal total Rp53,57 miliar,” lanjutnya.

Sedangkan pada program Jaminan Kematian (JK), telah dibayarkan 366 klaim dengan nilai Rp16,96 miliar, dan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tercatat 1.947 klaim senilai Rp5,08 miliar.

Cep mengungkapkan bahwa rata-rata pelayanan harian di kantor cabang Karawang berada di kisaran 160 hingga 250 antrean setiap harinya. “Kami terus berupaya meningkatkan efisiensi layanan agar peserta nyaman dan cepat terlayani,” katanya.

Selain layanan tatap muka di kantor, BPJS Ketenagakerjaan Karawang juga mengandalkan berbagai kanal layanan digital, seperti Lapak Asik yang diakses melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dan layanan informasi melalui Call Center 175.

“Kami ingin peserta tahu bahwa mereka bisa mengakses layanan kami dari mana saja tanpa harus datang langsung,” ucap Cep.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku dapat membantu pencairan dana dengan imbalan. “Hindari calo. Semua layanan BPJS Ketenagakerjaan gratis dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

(Red)

Ketum PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

0

JAKARTA, |UNGKAPREALITA.COM| Kasus penangkapan tiga wartawan yang diduga dikriminalisasi saat mengungkap praktik mafia BBM subsidi di Blora, Jawa Tengah, resmi dibawa ke jalur hukum melalui mekanisme praperadilan. Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Register: 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Gugatan ini diajukan oleh Siyanti dan Febrianto Adi Prayitno sebagai Pemohon, dengan dukungan tim kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Yang menjadi Termohon dalam praperadilan ini bukan sosok sembarangan: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran yang dianggap bertanggung jawab atas penangkapan para wartawan. Penangkapan tersebut dinilai melanggar prosedur hukum dan sarat dugaan kriminalisasi terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam surat panggilan resmi dari PN Jakarta Selatan, para kuasa hukum PPWI telah dijadwalkan untuk menghadiri sidang. Tim hukum tersebut terdiri dari Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., Ujang Kosasih, S.H., Anugrah Prima, S.H., dan Yusuf Saefullah, S.H., serta sejumlah anggota lainnya.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perjuangan membongkar praktik kolusi antara oknum aparat penegak hukum dan jaringan mafia BBM subsidi ilegal. “Kami mendesak Kapolri hadir langsung di persidangan ini. Ini bukan perkara kecil, ini soal kehormatan institusi Polri dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam keterangannya kepada media se-Indonesia, Minggu, 15 Juni 2025, sambil menekankan agar Kapolri bersifat kesatria, jangan bersembunyi di balik seragamnya.

Wartawan senior yang dikenal luas getol membela wartawan dan masyarakat terzolimi di berbagai daerah itu juga menjelaskan pentingnya pengusutan secara tuntas terhadap keterlibatan oknum TNI yang diduga aktif terlibat dalam skandal tersebut. “Siapapun yang terlibat, termasuk dari unsur TNI aktif, harus ditindak tegas dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Wilson Lalengke.

PPWI menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum ini secara terbuka dan profesional. Organisasi ini juga mengajak publik serta komunitas pers nasional dan internasional untuk mengawasi jalannya persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers dan hak atas informasi. Ketum PPWI ini juga mengatakan akan hadir di persidangan.

Lebih lanjut, Wilson Lalengke menjelaskan tentang pentingnya pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam skandal yang tengah mencuat ke publik. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk dari institusi militer dan meminta Panglima TNI menindak tegas anggotanya bernama Rico yang bermain BBM di wilayah Blora yang kemudian menyuap tiga wartawan Rp. 4 juta bekerja sama dengan Polres Blora.

“Siapapun yang terlibat, termasuk dari unsur TNI aktif, harus ditindak tegas dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan tertulisnya yang diterima awak media.

Pernyataan keras tersebut disampaikan menyusul maraknya laporan keterlibatan oknum aparat dalam sejumlah kasus dugaan kriminalitas terorganisir yang kini tengah disorot masyarakat. Wartawan senior yang telah melatih ribuan anggota TNI/Polri dalam bidang jurnalistik warga ini menyebut bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pertahanan negara akan sangat terganggu apabila aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru terlibat dalam praktik-praktik melanggar hukum.

“Negara harus hadir dalam memastikan supremasi hukum ditegakkan. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik sipil maupun militer, harus dilakukan secara adil dan terbuka agar publik bisa menyaksikan keseriusan aparat dalam menangani perkara ini,” katanya.

Wilson Lalengke juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas independen untuk turut mengawal proses penegakan hukum agar tidak mandek atau bahkan ditutup-tutupi oleh pihak-pihak tertentu. “Saat ini, publik menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dengan keadilan. Ketika aparat sendiri yang melakukan pelanggaran, maka proses dan sanksi hukumnya harus dua kali lebih tegas,” pungkas lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, itu.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum serta ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. PPWI berharap, melalui jalur hukum, kebenaran akan terungkap dan keadilan ditegakkan bagi para jurnalis yang menjadi korban kriminalisasi.**

[TIM/Red]

Viral Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah

0

Bener Meriah, |ungkaprealita.com| Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah. Seorang anggota dewan berinisial FG tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melangsungkan pernikahan dengan wanita lain tanpa seizin istri sahnya.

Dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan suasana resepsi pernikahan FG mulai ramai beredar di media sosial sejak Sabtu sore, 14 Juni 2025. Dalam unggahan-unggahan tersebut, FG tampak mengenakan busana pengantin lengkap, berdampingan dengan seorang perempuan dalam berbagai momen prosesi pernikahan.

Beberapa video, termasuk yang diberi judul “Taren-taren ko pe”, menunjukkan kemesraan keduanya di atas pelaminan. Wajah pasangan itu terlihat jelas dan tanpa sensor, menambah keyakinan publik akan keaslian peristiwa tersebut. Unggahan ini tersebar cepat di berbagai platform digital dan memicu beragam tanggapan dari warganet, termasuk kecaman serta sindiran.

Informasi sementara menyebutkan bahwa sebagian unggahan berasal dari pengguna media sosial asal Kabupaten Gayo Lues, yang diduga turut menghadiri acara tersebut. Setelah itu, dokumentasi menyebar luas melalui sejumlah akun lokal yang dikenal aktif membagikan informasi seputar wilayah tengah Aceh.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak FG maupun pihak DPRK Bener Meriah terkait kabar pernikahan ini. Namun, kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait etika, tanggung jawab moral, serta kemungkinan pelanggaran hukum, terutama jika terbukti dilakukan tanpa seizin istri sah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Perkembangan selanjutnya masih dinanti, termasuk kemungkinan sikap resmi dari fraksi atau lembaga DPRK setempat. **

[Tim]

A-PPI Sumut Kecam Penghinaan terhadap Gubernur Sumut dan Mantan Presiden ke 7

0

MEDAN | UNGKAPREALITA.COM | Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) DPW Sumatera Utara mengecam keras penghinaan yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial @tripx313 terhadap Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan mantan Presiden ke 7 Republik Indonesia Joko Widodo.

A-PPI Sumut menilai tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran etika bermedia sosial, tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Pernyataan penghinaan yang disampaikan melalui video di TikTok tersebut, menurut A-PPI Sumut ,sangat tidak terpuji dan tidak mencerminkan sikap saling menghargai antar sesama warga negara.

A-PPI Sumut menyesalkan pernyataan-pernyataan yang bernada provokatif dan penuh kebencian tersebut, khususnya mengingat pentingnya kerjasama antar daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

Persoalan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang menjadi latar belakang polemik seharusnya diselesaikan melalui jalur dialog dan kerjasama yang konstruktif, bukan dengan ujaran kebencian dan penghinaan.

A-PPI menekankan pentingnya mengedepankan semangat kebersamaan dan persatuan dalam membangun Indonesia, bukan dengan menyebarkan permusuhan dan perpecahan.

“A-PPI mengecam keras tindakan penghinaan yang dilakukan oleh akun @tripx313. Tindakan ini tidak hanya merugikan nama baik Gubernur Sumut dan pak Jokowi, tetapi juga merusak iklim demokrasi dan persatuan bangsa,” tegas Ketua DPW Sumut A-PPI (Hardep )

A-PPI Sumut memberikan dukungan penuh kepada langkah yang diambil oleh para relawan dari kelompok Pelayan Rakyat Bobby (PARHOBAS) dan AIRBONS yang telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumut. A-PPI menilai laporan tersebut sebagai langkah yang tepat dan perlu diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap martabat pejabat publik.

Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep menyatakan dukungannya secara tegas kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan menyatakan keberatan atas pernyataan-pernyataan yang menghina Gubernur Sumut dan pak Jokowi. “Kami di A-PPI Sumut mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh para relawan. Kami juga mendorong Polda Sumut untuk segera memproses laporan tersebut secara cepat dan transparan, agar keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.

A-PPI mendesak Polda Sumut untuk bertindak gercep (gerak cepat) dalam menindaklanjuti laporan tersebut. A-PPI yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

A-PPI juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran ujaran kebencian serta informasi yang tidak bertanggung jawab. Indonesia membutuhkan persatuan dan kerjasama, bukan perpecahan dan permusuhan.

A-PPI berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan selalu mengedepankan etika serta norma hukum yang berlaku. **

[Tim]

Satreskrim Polres Probolinggo Amankan Satu Unit Truk Tangki Berisi BBM

0

PROBOLINGGO | UNGKAPREALITA.COM | Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki berisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Truk tersebut diduga melanggar aturan distribusi BBM saat melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Truk tangki berwarna putih dan biru, ber nomor polisi W 9064 UK. yang juga bertulisan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” di bodi truk.

Kini, truk tersebut diparkir di halaman belakang Polres Probolinggo, tepatnya di depan wisma anggota.
Hingga pada Sabtu, (14/6/2025), belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Probolinggo.

Namun, sumber internal menyebut bahwa kasus ini akan dirilis bersama pengungkapan kasus lainnya dalam waktu dekat.

“Saya tidak tahu persis kapan diamankan, tapi truk itu sudah di sini lebih dari dua minggu. Saya tahu saat terparkir di depan kantin,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Sumber ini juga menilai tindakan aparat patut diapresiasi. Pasalnya, peredaran BBM ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo masih cukup marak dan perlu pengawasan ketat.

“Sepertinya diamankan pada malam hari. Soalnya pas saya datang pagi, truknya sudah ada. Biasanya kalau bukan anggota Sabhara, ya Satreskrim yang melakukan penindakan,” pungkasnya.

Dalam UU migas pasal 53-58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas bahwa solar subsidi hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri. Dengan ancaman 6 penjara dan denda 60 milyar.”Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Probolinggo dan Polda Jatim. **

[Tim]

Miris Seorang Ibu Mengadu ke Polda Jateng Tuntut Pertanggung jawaban Ayah Biologis Anak

SEMARANG | UNGKAPREALITA.COM | Seorang wanita bernama Anggreini mendatangi Polda Jawa Tengah untuk menuntut keadilan atas hak anak yang telah diperjuangkannya selama dua tahun pada Jumat, (13/6/2025). Ia mengaku dipersulit dalam proses mencari kejelasan status anaknya, bahkan merasa dipermainkan oleh beberapa oknum selama perjuangannya.

Anggreini menuturkan bahwa dirinya pernah menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Dwi Priyo Nugroho, yang diketahui merupakan sang ayah dari Brigadir DV inisial), anggota Polda Jawa Tengah. Anggreini mengklaim bahwa Dwi telah menipunya dengan menyatakan bahwa ia telah bercerai dari istrinya dan tidak lagi menjalin hubungan rumah tangga.

Perkenalan antara Anggreini dan Dwi terjadi pada awal Februari 2023 melalui jasa transportasi Cititras saat perjalanan ke Yogyakarta. Dari percakapan awal yang berlangsung via pesan, Dwi mengaku telah bercerai dari Lisa, istri sebelumnya, dan hanya kembali ke rumah demi anak-anak mereka, tanpa rujuk.

Menurut pengakuan Anggreini, hubungan mereka berlanjut hingga akhirnya ia mengetahui dirinya hamil. Namun, saat menyampaikan kabar kehamilan pada 21 Oktober 2023, Dwi justru menghilang tanpa kabar, mengganti nomor ponsel, dan sulit dilacak keberadaannya hingga saat ini.

Anggreini menegaskan bahwa dirinya hanya meminta pertanggungjawaban dari Dwi sebagai ayah biologis untuk mengakui dan memenuhi hak-hak anak mereka. Ia bahkan bersedia melakukan tes DNA, asalkan biayanya ditanggung oleh pihak yang dilaporkan.

Berbagai upaya telah dilakukan Anggreini untuk mencari keadilan. Ia mengaku sudah membuat aduan resmi ke Polda Jawa Tengah dan melibatkan berbagai lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Provinsi Jawa Tengah.

Namun, menurutnya, setiap kali hendak dilakukan mediasi, pihak terlapor selalu menghindar. Terakhir, Dwi meminta agar mediasi dilakukan secara daring dengan alasan keamanan dan kenyamanan, yang menurut Anggreini tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara.

Situasi menjadi semakin genting karena anak yang dilahirkan pada 20 Juni 2024 itu kini sedang mengalami gangguan kesehatan. Bayi tersebut dikabarkan harus menjalani operasi untuk mengangkat tumor kecil dan infeksi bakteri kulit.

Anggraeni berharap agar pihak berwenang, termasuk institusi tempat Dwi bekerja, dapat membantu mempertemukan sang ayah dengan anaknya. Tujuannya sederhana agar ayah kandung tersebut bertanggung jawab atas hak anak tanpa menuntut hal lain.

“Saya hanya ingin hak anak saya dipenuhi,” ujar Rani. **

[Tim]

Vedeo Kekerasan Oleh Guru Terhadap Siswa Saat Ujian Menuai Banyak Kecaman

0

DEMAK | UNGKAPREALITA.COM | Sebuah rekaman video yang menampilkan aksi kekerasan seorang guru terhadap siswanya di dalam kelas saat ujian tengah berlangsung telah menyebar luas dan memicu banyak kecaman dari publik. peristiwa ini sangat memprihatinkan ini terjadi di sebuah sekolah menengah pertama di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dalam video yang berdurasi singkat terlihat seorang pria dewasa, yang diidentifikasi sebagai guru, berdiri di atas meja dan memarahi sejumlah siswa. Tanpa peringatan, ia langsung melayangkan tendangan ke arah kepala salah satu siswa sebanyak dua kali, disaksikan oleh siswa-siswa lain di kelas tersebut.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Selasa siang, 10 Juni 2025, di salah satu ruang kelas VII. Tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu oleh suara siulan yang terdengar di tengah suasana ujian. Ironisnya, tidak ada siswa yang mengakui perbuatan tersebut, beberapa justru menunjuk ke arah luar jendela, mengindikasikan suara berasal dari luar sekolah.

Momen menjelang aksi kekerasan terekam jelas, di mana guru tersebut sempat berujar, “Tidak ada orang,” sebelum naik ke atas meja dan melakukan tendangan. Tindakan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kontrol emosi dan profesionalisme seorang pendidik di lingkungan belajar.

Kasus kekerasan ini kini tengah dalam proses penanganan oleh pihak berwenang. Sejumlah individu, baik dari kalangan pendidik maupun siswa, telah dimintai keterangan untuk menyelidiki secara menyeluruh kronologi kejadian dan motif di balik tindakan tersebut.

Insiden ini kembali menyoroti urgensi pengawasan perilaku pendidik dan pentingnya penanganan emosi yang tepat dalam dunia pendidikan. Kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama yang dilakukan oleh figur pendidik, tidak dapat dibenarkan dan berpotensi meninggalkan dampak traumatis bagi siswa. Kejadian ini menjadi pengingat pahit akan kebutuhan mendesak untuk memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.**

[Tim]

Usai Serang Petugas Pria Bersenjata di Kendal di Bekuk Polisi

0

KENDAL | UNGKAPREALITA.COM | Seorang pria berinisial Budi Hartono (52) diamankan jajaran Kepolisian Resor Kendal usai melakukan serangan terhadap anggota Satuan Lalu Lintas yang sedang bertugas pada Kamis, 5 Juni 2025. Pria tersebut membawa senjata tajam, mengendarai mobil dalam kondisi mabuk dan di bawah pengaruh narkoba, serta mengaku sebagai anggota TNI dari satuan Kostrad.

Insiden bermula sekitar pukul 13.30 WIB saat pelaku mengemudikan mobil secara zig-zag di sekitar Pasar Kendal. Warga yang menyaksikan kejadian itu segera melaporkannya ke petugas Patwal yang berada di belakang mobil pelaku. Ketika petugas mencoba menghentikan laju kendaraan menggunakan pengeras suara, pelaku justru mempercepat laju kendaraannya dan menabrak mobil patroli polisi dari belakang sebelah kanan.

Setelah kendaraannya terhenti karena terhalang mobil lain di depan, pelaku turun dan langsung menyerang anggota Satlantas yang sedang bertugas, Bripda Muhammad Agyl Setiawan. Ia memaksa membuka pintu, memukul korban. Saat melakukan aksinya, pelaku berteriak mengaku sebagai anggota Kostrad.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan dan tidak dapat ditoleransi.

“Kami bergerak cepat menanggapi laporan warga dan berhasil mengamankan pelaku tanpa eskalasi lebih lanjut. Pelaku membawa senjata tajam, saat kejadian diduga kuat berada di bawah pengaruh narkoba dan miras, serta menyerang petugas secara brutal. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum serius,” ujar AKBP Hendry dalam keterangan pers, Selasa, 10 Juni 2025.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah sangkur, dua magazen laras panjang, satu slogan warna hitam, dan satu alat hisap sabu. Tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamin (sabu). Ia mengaku terakhir menggunakan narkoba beberapa jam sebelum kejadian, serta menenggak minuman keras jenis bir dan congyang.

Budi kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 213 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dandim 0715/Kendal, Letkol Infanteri Ely Purwadi, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan bahwa pelaku bukan anggota aktif TNI seperti yang diakuinya.

“Kami sudah cek. Yang bersangkutan memang pernah terdaftar sebagai prajurit TNI, tapi merupakan oknum disersi dan telah diberhentikan secara tidak hormat sejak tahun 2018. Jadi klaimnya sebagai anggota Kostrad adalah bohong dan menyesatkan,” kata Ely dengan nada tegas namun tenang.

Letkol Ely juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polres Kendal dalam menangani kejadian ini. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai aparat.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh tindakan seperti ini. TNI dan Polri solid dan bersama-sama menjamin keamanan warga. Jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan,” tambahnya.

AKBP Hendry menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ia juga menyampaikan dukungan terhadap anggota yang menjadi korban, serta memastikan pelayanan masyarakat oleh Satlantas tetap berjalan tanpa gangguan.

Dalam suasana yang humanis, pihak kepolisian juga memastikan anak dari pelaku yang berada di dalam mobil saat kejadian telah diamankan dan diserahkan kepada keluarga terdekat untuk mendapat perlindungan. “Kita tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama terhadap anak yang tidak tahu-menahu soal perbuatan ayahnya,” pungkas Hendry.

Kepolisian dan Kodim Kendal menegaskan bahwa sinergi dua institusi tetap solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kendal. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, namun tidak perlu takut, karena negara hadir dan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.**

[Redaksi]

IWOI Soroti Dugaan Kriminalisasi Narasumber dalam Kasus YS Karawang

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten  Karawang – Jawa Barat menegaskan, bahwa setiap bentuk narasi yang dimuat di media massa, termasuk kritikan pedas terhadap pemerintahan merupakan produk jurnalistik sah yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Bidang Kompetensi SDM DPD IWOI Karawang, Ade Kosasih SE, menyusul adanya sebagian pendapat publik yang menyatakan bahwa dugaan narasi fitnah melalui media massa bisa langsung diproses pidana.

Mang Adk (sapaan akrab) mengatakan, secara sederhana ada tiga bentuk produk jurnalistik yang sah, yaitu berita, opini dan feature. Sementara produk jurnalistik yang sah adalah produk jusnalistik yang dimuat di media massa yang memiliki badan hukum serta memenuhi unsur etika jurnalistik yang diantaranya wartawan berkaitan selalu melakukan cover both side.

Sehingga ditegaskannya, narasi kritikan sepedas apapun terhadap pemerintahan yang dimuat di media massa, maka tidak bisa langsung dipidanakan tanpa melalui proses laporan ke Dewan Pers terlebih dahulu.

“Artinya, dugaan fitnah atau ancaman melalui narasi di media massa tidak serta merta bisa langsung dipidanakan. Tetapi tetap harus melalui proses sengketa di Dewan Pers. Produk jurnalistiknya pidana atau bukan, maka nanti sidang di Dewan Pers yang memutuskan, baru-lah nanti pihak kepolisian bisa memprosesnya,” tutur Mang Adk, saat menyampaikan materi jurnalistik di Sekretariat DPD IWOI Karawang, Rabu (11/6/2025).

Menurut Mang Adk, UU No. 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pada Pasal 27 yang mengatur mengenai pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi menyesatkan secara online, maka tidak serta merta bisa langsung diterapkan pada persoalan produk jurnalistik yang sah.

Pasalnya, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan “lex specialis” dalam penyelesaian masalah pemberitaan pers. Artinya, UU Pers memiliki ketentuan khusus yang mengatur pers dan menjadi dasar hukum utama dalam penyelesaian masalah yang terkait dengan pemberitaan pers, mengesampingkan aturan hukum umum lainnya.

Terlebih disampaikannya, ada nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers yang intinya menjelaskan, apabila Polri menerima laporan terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Artinya, jangankan untuk masalah dugaan fitnah atau pencemaran nama baik kritik terhadap pemerintahan melalui media massa, untuk kasus Obstruction of Justice yang melibatkan pers pun harus terlebih dahulu diselesaikan melalui sengketa di Dewan Pers,” terangnya

IWOI Sinyalir Ada Interest Lain dalam Kasus Terdakwa YS di Karawang

Sementara dalam menyikapi kasus seorang warga Yusup Saputra, terdakwa kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan karena kritikannya terhadap pengelolaan CSR perusahaan oleh BUMDes Pinayungan Kecamatan Telukjambe Timur di media massa, Mang Adk mensinyalir adanya interest lain dalam proses pelaporan kasus tersebut.

Pasalnya, subjek yang dilaporkan oleh kuasa hukum si pelapor (Kades Pinayungan, red), bukannya seorang wartawan yang menulis beritanya. Melainkan YS yang diketahui merupakan warga dan mantan kepala desa juga.

Sehingga dari awal Mang Adk menilai ada ‘kejanggalan’ dalam proses laporan terdakwa YS ke Polres Karawang ini. Sehingga dinilai hal yang wajar jika produk hukum yang sudah masuk peradilan ini dinilai publik sebagai bentuk ‘kriminalisasi narasumber’ di media massa.

“Soal interet lainnya apa, kami dari IWOI masih melakukan kajian hal itu. Karena seharusnya jika mau dilaporkan, maka subjek pertama yang dilaporkannya adalah wartawan yang menulis. Karena narasumber adalah subjek laporan kedua. Tetapi tetap proses laporannya harus melalui sengketa Dewan Pers dulu. Karena berkaitan dengan objek pelaporannya adalah produk jurnalistik yang sah,” terangnya.

IWOI Sesalkan Wartawan Bisa Jadi Saksi Penyelidikan Polisi dan Saksi di Pengadilan

Dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Mang Adk menjelaskan tentang prinsip perlindungan kebebasan pers dan hak tolak. Yaitu dimana seorang wartawan berhak menolak ketika diminta untuk memberikan keterangan di penyidik kepolisian maupun menjadi saksi di pengadilan.

Terkecuali ada rekomendasi dari Dewan Pers, setelah adanya pernyataan sah Dewan Pers yang menyatakan bahwa sengketa kasuanya merupakan kasus pidana murni. Dan pengecualian lainnya, misal jika wartawan atau media tempatnya bekerja terlibat secara pribadi atau korporasi dalam kasus yang disidik.

“Saya juga kaget ketika mendengar wartawan yang menulis beritanya sempat dimintai keterangan oleh penyidik polres dan menjadi saksi di pengadilan. Jelas kami dari IWOI menyesalkan sikap penyidik dan jaksa yang tidak mengedepankan prinsip kebebasan pers dan hak tolak ini,” katanya.

“Sementara wartawan tersebut mengaku sudah memberikan hak jawab. Tapi pengacara si pelapor enggan berkomentar dengan alasan tertentu. Tapi tiba-tiba narasumbernya di polisikan,” timpal Mang Adk.

IWOI Kawal Yurisprudensi Kasus Terdakwa YS

Mang Adk menambahkan, bahwa kasus terdakwa narasumber YS ini akan menjadi yurisprudensi produk hukum di Jawa Barat. Yaitu dimana kasus pasal UU ITE yang bisa dibenturkan dengan ‘lex specialis’ UU Pers ini akan menjadi kajian hukum menarik soal kebebasan pers dan kebebasan berpendapat masyarakat dalam berdemokrasi dan bernegara.

“Tetapi kami IWOI berharap terdakwa YS bisa divonis bebas. Dan si pelapor lebih baik melaporkan dulu kasusnya melalui sengketa di Dewan Pers. Dan kami juga berharap penyidik dan jaksa bisa menghargai MoU antara Polri dengan Dewan Pera,” tutupnya.***

( Red )