Kamis, Juli 30, 2026
Beranda blog Halaman 27

Program Magister Manajemen Kolaborasi ASPHRI–Unkris Tawarkan SPP Khusus dan Jadwal Hybrid

JAKARTA | UNGKAPREALITA.COM | Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) terus memperluas peran strategisnya dalam bidang pendidikan. Ketua Umum ASPHRI, Dr. Yosminaldi, SH., MM, melakukan pertemuan dengan Wakil Rektor III Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dan Tokoh Pendidikan Unkris – Prof. Dr. Bomer Pasaribu pada Kamis (17/7) di Kampus Unkris, Jakarta Timur.

Pertemuan ini sebagai langkah konkrit untuk mematangkan kolaborasi dan sinergi pembukaan Kelas Magister Manajemen (MM) yang akan dimulai pada awal September 2025.

“Alhamdulillah, kita baru saja bertemu langsung dengan pihak Manajemen Unkris untuk memfinalisasi kerja sama ini. Perjanjian Kerjasama (PKS)nya dalam waktu dekat akan segera diteken bersama Rektor Unkris,” ujar Tokoh HRD Nasional tersebut dalam keterangan tertulis kepada redaksi.

Dalam skema kerja sama ini, ASPHRI akan berperan sebagai mitra strategis dalam penjaringan calon mahasiswa Program S2 MM. Setiap Pendaftar yang mendaftar melalui jalur ASPHRI (melalui koordinator SINTA- ASPHRI) akan mendapatkan SPP dengan harga khusus serta model perkuliahan yang fleksibel.

“Sistem perkuliahannya “hybrid”, yakni empat kali pertemuan tatap muka (offline) dan sepuluh kali pertemuan daring (online), agar tetap fleksibel untuk para Profesional dan Pelaku usaha” jelas Ketum ASPHRI yang juga Dosen MSDM & Hubungan Industrial di beberapa PTS ini.

Sebagai bentuk kontribusi kelembagaan, ASPHRI juga akan mendapatkan fee kemitraan dari setiap mahasiswa yang mendaftar melalui jalur resmi ASPHRI. Brosur dan informasi pendaftaran akan mulai disebarluaskan secara berkala oleh tim ASPHRI dalam waktu dekat.

Pihak Unkris direncanakan akan memberikan sesi penjelasan program secara terinci dan lengkap kepada calon mahasiswa yang mendaftar via ASPHRI. Rencananya, kegiatan ini akan digelar secara “offline” di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Ini adalah wujud nyata, bahwa ASPHRI bukan hanya komunitas dunia usaha dan dunia industri (DUDI), tapi juga ikut secara pro-aktif mencerdaskan bangsa.

Kami mengundang seluruh anggota ASPHRI dan masyarakat umum untuk memanfaatkan kesempatan yang sangat bagus ini,” tutup Dr. Yosminaldi yang asli urang awak ini. *** ( Red )

Dukung Pencegahan Stunting, RS Lira Medika Karawang Berikan Edukasi dan Bantuan Gizi

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Kepedulian terhadap kelompok rentan ditunjukkan RS Lira Medika Karawang melalui penyaluran bantuan gizi kepada balita dan ibu hamil di Desa Palumbonsari. Program ini menjadi bagian dari upaya rumah sakit dalam mendukung kesehatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Karawang.

RS Lira Medika Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Tak hanya fokus pada pelayanan medis di rumah sakit, mereka juga aktif menjalankan berbagai program sosial yang langsung menyentuh masyarakat.

Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang menyasar balita dan ibu hamil—kelompok yang rentan dan membutuhkan tambahan asupan gizi untuk mendukung tumbuh kembang dan kesehatannya.

Humas RS Lira Medika, Aa Awalludhien, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) yang rutin digelar setiap bulan. Dalam pelaksanaannya, RS Lira Medika bekerja sama dengan kader Posyandu dan aparat kelurahan setempat.

“Bantuan yang kami salurkan berupa bahan makanan bergizi seperti telur, kacang hijau, dan bahan pangan lainnya yang bisa langsung dimanfaatkan oleh keluarga penerima manfaat,” jelas Aa Awalludhien, Rabu (16/7/2025).

Tak hanya sekadar memberikan bantuan, kegiatan ini juga diisi dengan edukasi gizi kepada para penerima manfaat. Materi edukasi yang disampaikan meliputi pentingnya konsumsi gizi seimbang, pencegahan stunting pada anak, serta upaya mencegah anemia pada ibu hamil.

“Edukasi ini penting agar masyarakat lebih memahami pola makan sehat sejak dini. Harapannya, kegiatan ini bisa menjadi bagian dari upaya menciptakan generasi yang lebih sehat dan kuat, dimulai sejak dalam kandungan,” tambahnya.

Aa Awalludhien berharap, langkah kecil yang dilakukan RS Lira Medika dapat membawa dampak besar bagi masa depan kesehatan masyarakat Karawang.

“Karena kesehatan masyarakat dimulai dari kepedulian kita hari ini,” pungkasnya. (red)

Pasien BPJS Ditolak RS Izza Cikampek, Dirut Minta Maaf dan Janji Telusuri Kasus

0

CIKAMPEK | UNGKAPREALITA.COM | Penolakan pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit seringkali menjadi masalah yang menimbulkan keresahan. Padahal rumah sakit dilarang menolak pasien gawat darurat, termasuk pasien BPJS.

Salah satu pasien BPJS, Susi Susanti warga Desa Wancimekar Kotabaru Karawang merasa kecewa setelah adanya penolakan saat hendak berobat ke Rumah Sakit Izza Cikampek pada hari Selasa (15/07/2025) malam kemarin.

“Sempat masuk IGD dan kata dokternya kamarnya penuh, cari rumah sakit lain aja, kata dokter di IGD” katanya saat bercerita.

Dengan kondisi yang lemas, bahkan dirinya meminta kepada dokter yang berada di IGD untuk melakukan pengobatan biasa seperti pasien lainnya.

“Mau berobat biasa aja tetap ngga bisa kata dokternya tetap keukeuh ke rumah sakit lain aja. Kok begitu ya apakah karena saya pasien peserta BPJS,” ucapnya merasa heran.

Tanpa berpikir panjang, ia pun langsung meninggalkan ruangan IGD Rumah Sakit Izza Cikampek dengan penuh rasa kecewa atas pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit tersebut.

“Kalau ditolak untuk rawat inap tidak apa-apa karena saya juga tau dia (dokter) bilangnya kamarnya penuh, tapi kalau mau berobat biasa masih ditolak itu yang saya tidak bisa terima dan masih kecewa dengan pelayanan rumah sakit izza,” ungkapnya.

Sementara, saat dikonfirmasi Dirut Rumah Sakit Izza Cikampek, dr Dik Adi Nugraha mengaku akan menulusuri apa yang terjadi atas nama pasien tersebut dan meminta maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang diberikan rumah sakit.

“Sebelumnya kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya Kang Yana, saya coba telusur dulu apa yang terjadi atas nama pasien tersebut,” terangnya. *** ( Red )

Tak Gentar Ditekan, Kajari Syaifullah Tegakkan Hukum dan Bangun Silaturahmi di Karawang

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Tegas di hadapan hukum, tapi lembut dalam prinsip hidup. Begitulah gambaran sosok Syaifullah, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang yang selama masa jabatannya dikenal berani membongkar kasus-kasus besar namun tetap menjunjung tinggi nilai spiritual dan kemanusiaan.

Bagi pria kelahiran 19 Desember 1975 ini, setiap langkah penegakan hukum bukan hanya soal pasal dan alat bukti, tetapi juga bentuk pengabdian kepada Tuhan.

“Setiap kali menangani perkara, saya selalu memulai dengan doa. Saya minta kepada Allah, tunjukkan mana yang benar dan mana yang salah. Karena hukum tanpa kejujuran dan keberpihakan pada kebenaran, bisa jadi alat kepentingan. Dan itu yang saya hindari,” ujarnya dalam wawancara, Selasa (15/7/2025).

Keberanian Syaifullah dalam membongkar kasus-kasus kakap di Karawang telah mengukir catatan penting dalam sejarah penegakan hukum di daerah tersebut. Di bawah komandonya, Kejari Karawang berhasil mengungkap kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merugikan negara hingga Rp1,05 miliar.

Tak hanya itu, kasus besar lain seperti dugaan korupsi di PT Petrogas dengan kerugian negara Rp7,1 miliar, serta kasus di BUMN Pupuk Kujang yang menimbulkan kerugian sebesar Rp14,5 miliar, berhasil diselidiki secara profesional dan transparan.

Namun, keberaniannya bukan tanpa risiko. Tekanan dari berbagai pihak, termasuk isu dan tudingan pribadi, sempat mengiringi langkahnya. Tapi ia tak pernah goyah.

“Saya yakin, kalau niat kita benar, dan kita tidak bermain-main, InsyaAllah semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Kebenaran akan menemukan jalannya,” tegasnya.

Kasus PJU menjadi ujian terberat yang membuktikan integritas institusi Kejaksaan di bawah kepemimpinannya. Setelah memberi waktu enam bulan kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara, tak ada iktikad baik yang ditunjukkan. Maka jalur hukum pun diambil, dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua orang tahu, kita sudah beri waktu. Tapi ketika dibilang ‘sudah beres’ tanpa ada pengembalian dana, itu yang tidak bisa saya diamkan,” tandasnya.

Di balik sikapnya yang tegas, tersimpan sisi humanis yang menjadikannya panutan. Hobinya bermain tenis menjadi jembatan yang menghubungkan antara pekerjaan dan pendekatan pada masyarakat.

Karawang bahkan ditunjuk menjadi tuan rumah Kejuaraan Nasional Tenis Junior untuk pertama kalinya, berkat inisiatif dan sentuhan langsung dari Syaifullah. Ia mendorong pembangunan lapangan-lapangan tenis di daerah pinggiran agar anak-anak tidak hanya larut dalam dunia digital.
“Saya ini besar di kampung Surabaya. Main layangan, kelereng, bola, boy-boyan. Saya ingin anak-anak Karawang juga punya ruang untuk itu. Jangan hanya tumbuh dengan dunia digital,” kenangnya.

Lapangan-lapangan yang dulu terbengkalai kini kembali ramai digunakan, menjadi ruang bermain sekaligus tempat pembinaan generasi muda.

Karier panjangnya dimulai sejak menjadi CPNS di Kejaksaan Negeri Poso. Namun di tengah perjalanan panjang itu, ada satu hal yang belum ia tuntaskan: membalas jasa orang tua.

“Ibu saya wafat saat saya SMA kelas 1, bapak menyusul di kelas 2. Sampai hari ini, saya masih merasa belum bisa membalas kebaikan mereka. Setiap salat saya mendoakan mereka, dan itu yang jadi penyemangat hidup saya,” ucapnya lirih, dengan mata berkaca.

Kehilangan orang tua di usia muda menjadikannya pribadi yang kuat, namun tetap rendah hati. Ia memegang teguh prinsip untuk menjalani tugas secara profesional, sesuai aturan, dan tak pernah mempermainkan hukum.

Kini, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, Syaifullah resmi dipindahtugaskan dari jabatannya sebagai Kajari Karawang dan dipromosikan menjadi Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

Sebagai pengganti, Jaksa Agung menunjuk Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, untuk menempati posisi strategis sebagai Kajari Karawang.

“Kalau kita sudah benar, pasti ada saja yang tidak suka. Tapi kalau kita takut dikritik, ya lebih baik jangan jadi penegak hukum,” pungkasnya.

Di akhir masa jabatannya, Syaifullah menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Karawang, mulai dari pejabat pemerintahan, tokoh agama, awak media, hingga masyarakat sipil yang telah menerima dan menjalin silaturahmi dengan baik selama ia bertugas.

Tak hanya dikenal sebagai penegak hukum, Syaifullah juga meninggalkan warisan sosial yang patut diapresiasi. Ia kerap memberikan bantuan kepada yayasan yatim piatu, panti jompo, dan masjid di berbagai kecamatan di Karawang. Aksi-aksi sosial itu ia lakukan secara konsisten tanpa sorotan, sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian terhadap sesama.

Langkah dan prinsip hidup yang ia pegang menjadikan Syaifullah bukan hanya seorang jaksa, tapi juga figur teladan — yang mengajarkan bahwa kekuasaan sejati lahir dari kejujuran, keberanian, dan ketulusan hati. (Red)

Koperasi dan Mimpi Kesejahteraan: Masih Jauh atau Sudah Terwujud

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 yang diperingati tanggal 12 Juli 2025 dengan mengusung tema “Koperasi Maju, Indonesia Adil Makmur” menjadi momentum penting untuk menilai kembali posisi koperasi dalam perekonomian nasional.

Di tengah gempuran sistem kapitalistik dan finansialisasi ekonomi, koperasi tetap menjadi jalan tengah yang berpijak pada semangat kebersamaan, keadilan sosial, dan demokrasi ekonomi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan berbagai tantangan serius. Salah satunya adalah maraknya koperasi simpan pinjam yang tidak sehat dan tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang sejati, khususnya di wilayah Kabupaten Karawang.

Di banyak kecamatan di Kabupaten Karawang, koperasi simpan pinjam tumbuh pesat tanpa melalui mekanisme yang benar. Banyak koperasi yang:

– Tidak pernah menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT),

– Tidak transparan dalam laporan keuangan,

– Tidak memiliki pengurus dan pengawas yang sah secara kolektif,

Bahkan tak sedikit yang hanya berfungsi sebagai lembaga peminjaman uang tanpa asas kekeluargaan dan tanpa kontrol anggota.

Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, serta kurangnya penegakan hukum terhadap koperasi yang menyimpang dari prinsip dasar.

Syuhada Wisastra, yang pernah menjadi ketua koperasi di beberapa lingkungan organisasi dan juga industri, juga sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang, menyatakan:

“Koperasi harus dikembalikan ke ruhnya. Bukan jadi alat bisnis rente berbaju koperasi. Pemerintah daerah jangan diam, ini menyangkut kepercayaan publik dan kesejahteraan rakyat.”Tegasnya. Minggu (13/7/2025)

Sudah terlalu sering koperasi hanya dijadikan alat untuk memperkaya pengurusnya, bukan untuk kesejahteraan anggota. Hal ini terjadi di berbagai daerah, termasuk di dunia industri, di mana simpanan anggota digunakan untuk keperluan yang tidak jelas, tidak dilaporkan dalam RAT, bahkan tidak pernah dikembalikan kepada anggota.

“Jangan sampai koperasi hanya dibentuk untuk kepentingan dan kesejahteraan pengurus saja. Itu melanggar hukum dan moralitas gotong royong yang menjadi jiwa koperasi,” tegas Syuhada Wisastra.

Di Kabupaten Karawang, banyak koperasi simpan pinjam berdiri tanpa prosedur yang sah. Tidak ada RAT, tidak ada transparansi, dan tidak ada pengawasan dari pemerintah kabupaten. Bahkan, ada koperasi yang hanya bergerak sebagai lembaga kredit berbunga tinggi tanpa memperhatikan asas kekeluargaan dan keadilan ekonomi.

“Jika dibiarkan, koperasi semacam ini akan menjadi rentenir yang legal. Pemerintah Kabupaten Karawang wajib turun tangan secara tegas, bukan sekadar mencatat angka,” ujarnya.

Belakangan ini, Pemerintah juga menggulirkan kebijakan baru berupa pembentukan Koperasi Merah Putih di tiap desa. Gagasan ini patut diapresiasi karena bertujuan menjadikan koperasi sebagai lokomotif ekonomi desa.

Namun, pelaksanaannya perlu dikawal secara ketat. Banyak Koperasi Merah Putih yang terbentuk secara administratif, namun belum memiliki struktur organisasi yang kuat, dugaan asal pilih pengurus dan minim pendampingan profesional. Tanpa pengawasan dan penguatan kapasitas, dikhawatirkan koperasi ini hanya menjadi “simbol” tanpa dampak nyata bagi masyarakat desa.

Meski banyak tantangan, koperasi yang dikelola dengan baik tetap menjadi solusi konkret untuk ekonomi rakyat. Koperasi:

-Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,

-Memberikan akses pembiayaan mikro yang adil,

-Memperkuat ekonomi desa, dan

-Menciptakan distribusi hasil usaha secara merata di antara anggota.

Oleh karena itu, revitalisasi koperasi tidak bisa hanya diserahkan pada masyarakat. Pemerintah memiliki peran penting sebagai fasilitator, pembina, dan pengawas.

Rekomendasi:

1. Audit menyeluruh terhadap koperasi simpan pinjam yang tidak aktif dan tidak menjalankan RAT.

2. Penertiban koperasi abal-abal yang merugikan masyarakat dan menodai semangat koperasi sejati.

3. Pendampingan profesional terhadap koperasi desa, termasuk Koperasi Merah Putih.

4. Pendidikan dan literasi koperasi untuk masyarakat dan aparatur desa.

5. Digitalisasi dan transparansi koperasi, agar mudah diawasi publik dan pemerintah.

Semangat Harkopnas ke-78 harus menjadi pemicu reformasi koperasi Indonesia. Koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan instrumen keadilan sosial dan penguatan ekonomi rakyat. Namun koperasi hanya akan maju jika disertai niat baik, tata kelola yang jujur, dan keberanian pemerintah untuk menegakkan disiplin organisasi.

Dengan penguatan pengawasan dan pemberdayaan koperasi sejati—termasuk di desa-desa—Indonesia bisa menuju cita-cita besarnya: adil dan makmur, bukan hanya dalam slogan, tapi nyata dirasakan oleh rakyat.*** ( red )

Dr. Icang Rahardian; Pendaftaran ke Dewan Pers Perkuat Legalitas Organisasi

0

JAKARTA | UNGKAPREALITA.COM | Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) mengambil langkah strategis dalam memperkuat eksistensinya sebagai organisasi profesi kewartawanan dengan mendaftarkan diri secara resmi ke Dewan Pers, Rabu (9/7/2025). Pendaftaran tersebut dilaksanakan langsung di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sebagai bentuk keseriusan IWOI dalam mendukung jurnalisme yang etis, profesional, dan bertanggung jawab.

Dalam kunjungan tersebut, hadir sejumlah pengurus IWOI, termasuk Ketua DPD Karawang Syuhada Wisastra, Ketua Bidang SDM dan Kompetensi Ade Kosasih, serta Ketua Bidang Investigasi dan Komunikasi Organisasi Juhadi. Ketiganya hadir mewakili Ketua Umum DPP IWOI, Dr. Icang Rahardian, S.H., M.H., S.Akun.

Syuhada Wisastra menuturkan bahwa secara administratif, IWOI telah mempersiapkan berkas dan kelengkapan yang dibutuhkan untuk proses verifikasi. Meski demikian, pihaknya mengakui masih membutuhkan arahan teknis dari Dewan Pers agar proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami disambut baik dan mendapatkan banyak masukan konstruktif. Ini menjadi titik awal penting dalam memperkuat legalitas dan pengakuan terhadap keberadaan IWOI di kancah nasional,” ujar Syuhada kepada awak media.

Ia menambahkan, IWOI sejak awal berdiri membawa semangat untuk menjadi organisasi wartawan yang profesional, menjunjung tinggi etika jurnalistik, serta berperan aktif dalam membangun ruang pers yang sehat dan independen.

“Langkah ini bukan sekadar simbolis, tapi refleksi dari komitmen kami dalam menempatkan profesionalisme sebagai landasan utama dalam menjalankan fungsi jurnalistik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syuhada menekankan bahwa IWOI hadir untuk menjadi ruang kolaboratif bagi jurnalis yang menjunjung nilai kebenaran dan keberimbangan. Ia menyebutkan, keberadaan IWOI bertujuan memperkuat solidaritas antar wartawan serta memperluas akses pada pelatihan dan peningkatan kapasitas jurnalistik.

Sementara itu, Ketua Umum DPP IWOI Dr. Icang Rahardian menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan jajaran pengurus. Ia menyebut pendaftaran ini sebagai bagian dari proses penting dalam mewujudkan organisasi wartawan yang memiliki legitimasi dan mampu berperan aktif dalam kehidupan pers nasional.

“Ini adalah bentuk nyata dari tanggung jawab moral kami untuk menjadikan IWOI sebagai organisasi yang kokoh dalam nilai-nilai demokrasi, integritas, dan pelayanan publik,” ujar Icang.

Ia juga menegaskan bahwa IWOI bukan sekadar organisasi profesi, melainkan sebuah gerakan moral yang bertujuan mencetak jurnalis yang tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga kuat dalam prinsip kebangsaan dan etika.

“Integritas adalah fondasi yang tidak bisa ditawar dalam profesi jurnalistik. Dan IWOI berkomitmen untuk menjadikannya sebagai standar utama dalam setiap langkah,” imbuhnya.

Sebagai pesan bagi seluruh anggota IWOI di daerah, Icang mengajak agar momentum pendaftaran ini menjadi pemicu untuk terus meningkatkan kualitas, menjunjung profesionalisme, dan memperkuat solidaritas dalam menghadapi tantangan jurnalisme digital saat ini.

“Perjalanan masih panjang. Tapi dengan kebersamaan, disiplin, dan kejujuran, saya yakin IWOI bisa menjadi pilar penting dalam mendorong terciptanya ekosistem pers Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing,” tutupnya.

Pendaftaran resmi IWOI ke Dewan Pers ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi seluruh anggotanya di berbagai daerah untuk terus berkarya dengan integritas tinggi, menjaga marwah jurnalistik, dan berkontribusi dalam membangun peradaban informasi yang berkeadilan.***

Christo Toar: Seluruh Petugas dan WBP Lapas Karawang Negatif Narkoba Usai Tes Massal

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Sebagai komitmen nyata dalam mewujudkan lingkungan bebas narkoba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menggelar tes urine massal terhadap seluruh petugas dan warga binaan, Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang.

Tes urine ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.02-1033 tertanggal 26 Juni 2025, yang memerintahkan pemeriksaan narkoba secara menyeluruh di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM dalam pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di dalam lapas.

Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, menegaskan bahwa pelaksanaan tes ini menjadi langkah konkret dalam menjaga integritas institusi serta memastikan komitmen terhadap program Zero Narkoba yang telah dicanangkan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk deteksi dini dan komitmen bersama untuk menjadikan Lapas Karawang bebas dari narkoba. Tes dilakukan secara profesional oleh tim dari BNNK Karawang dengan dukungan paramedis dari Klinik Lapas,” ujar Christo.

Christo juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh petugas dan warga binaan dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika.

“Ini hasil yang membanggakan dan harus dipertahankan. Kami berkomitmen penuh menjaga lingkungan Lapas yang bersih, tertib, dan kondusif,” tegasnya.

Pihak Lapas berharap tes urine massal ini dapat menjadi pengingat dan penguat semangat seluruh jajaran dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan. (Red)

Tak Hanya Hukum, Kejari Karawang Tekankan Pemulihan Sosial Lewat Restorative Justice

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, perkara yang diselesaikan melibatkan tersangka ASyang dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tersangka diketahui bekerja sebagai pekerja lepas di bengkel milik korban, Novi Setiawan. Pada 27 Desember 2024, tersangka menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi T-4030-FD milik korban, lalu menjualnya kepada seseorang bernama Faizal seharga Rp700.000.

Dalam pengakuannya, tersangka menyatakan terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan biaya untuk membayar utang dan mengobati ibunya yang sedang sakit.

Proses perdamaian antara korban dan tersangka dilaksanakan di Aula Kejari Karawang pada Senin (7/7/2025) pukul 15.00 WIB. Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, jaksa fasilitator, dan dihadiri penyidik dari Polsek Telukjambe Timur, orang tua tersangka, Ketua RT/RW setempat, serta tokoh agama dari lingkungan tempat tinggal tersangka.

Dalam pertemuan tersebut, korban dengan lapang dada menyatakan memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami tidak hanya fokus pada penghukuman semata. Keadilan restoratif memberi ruang bagi pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Dalam perkara ini, kedua belah pihak sepakat berdamai, dan korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat,” ujar Syaifullah saat ditemui usai proses perdamaian.

Lebih lanjut, Syaifullah menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian menyeluruh dan sesuai ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami pastikan bahwa keputusan ini tidak serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai, tidak adanya dendam berkepanjangan, serta dukungan dari masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Atas hasil perdamaian tersebut, Kejari Karawang akan segera mengajukan permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Syaifullah menambahkan bahwa pendekatan humanis ini tidak berarti membiarkan pelanggaran hukum, tetapi justru menjadi bagian dari penegakan hukum yang bermartabat dan berorientasi pada pemulihan.

“Keadilan bukan hanya soal memenjarakan, tapi juga tentang mengembalikan harmoni sosial. Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat,” pungkasnya. (Red)

Kolaborasi mahasiswa KKN Unsika dan posyandu tingkatkan kesehatan warga Mekarbuana

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) yang tergabung dalam Kelompok 13 melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang. Salah satu program kerja mereka yaitu mendukung pelaksanaan Posyandu di desa tersebut Pada senin (07/07/25).

Kegiatan yang digelar di balai desa Mekarbuana ini dihadiri oleh ibu-ibu kader Posyandu, bidan desa, serta masyarakat setempat. Mahasiswa KKN membantu dalam berbagai kegiatan seperti pengukuran dan pendataan pada ibu hamil dan balita.

Bidan Desa Mekarbuana, Bidan Leni, mengapresiasi kehadiran mahasiswa UNSIKA.

“Kami sangat terbantu dengan adanya mahasiswa KKN UNSIKA. Mereka ikut membantu proses pelayanan di Posyandu, mulai dari pendataan, serta pengukuran terhadap ibu hamil dan balita. Semoga ke depannya kerja sama ini bisa terus berjalan,” ujar Bidan Leni.

Selain membantu Posyandu, kelompok KKN UNSIKA juga memiliki program lain. Yaitu TTG (Teknologi Tepat Guna). Mahasiswa berharap kehadiran mereka dapat memberikan dampak positif dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara mahasiswa dan masyarakat, sekaligus memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah. (red)

Terbukti Tidak Terlibat Sindikat, Tersangka OS Dapat Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Karawang

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM| Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menghentikan penuntutan perkara pidana terhadap tersangka OS melalui pendekatan keadilan restoratif. Penghentian penuntutan ini diumumkan secara resmi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Karawang.

Tersangka OS sebelumnya dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana karena diduga membeli satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa dilengkapi dokumen resmi, termasuk BPKB. Sepeda motor tersebut dibeli dari seseorang yang dikenalkan oleh saksi berinisial S (berkas terpisah), dengan harga Rp5 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024. Saat itu, OS mengaku sedang mencari sepeda motor untuk keperluan usaha karena tidak memiliki kendaraan. Ia kemudian dihubungi oleh S yang menawarkan satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi T 6386 RH. Transaksi berlangsung di wilayah Cikahuripan, Kabupaten Bogor, meski motor tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka OS belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, dan perkara ini memenuhi syarat untuk penyelesaian restoratif karena ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka,” ujar Syaifullah.

Terdapat tiga alasan utama penghentian penuntutan:

1. Telah terjadi pemulihan keadaan seperti semula.

2. Ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

3. Masyarakat memberikan respons positif atas penyelesaian perkara ini.

Kejari Karawang juga mempertimbangkan bahwa OS membeli motor tersebut karena percaya kepada saksi S yang dikenalnya dari lingkungan kerja leasing. Motor tersebut digunakan OS untuk berdagang beras secara eceran guna menghidupi keluarganya.

OS diketahui sebagai tulang punggung keluarga. Ia menafkahi istri dan dua anak balita, serta orang tua yang sedang sakit-sakitan. Selain itu, ia harus membayar biaya kontrakan tempat usaha sebesar Rp250 ribu dan modal harian sekitar Rp600 ribu, dengan keuntungan harian yang tidak tetap.

“OS bukan bagian dari sindikat pencurian atau penadahan. Ia hanya warga biasa yang mencoba bertahan hidup melalui usaha kecil. Dalam kerangka keadilan restoratif, pendekatan ini dinilai lebih manusiawi dan bermanfaat,” tambah Kepala Kejari.

Permohonan penghentian penuntutan dengan Nomor: R-17/M.2.26/Eoh.2/05/2025 diajukan pada 19 Juni 2025. Sebelumnya, upaya perdamaian telah dilakukan di Rumah Restorative Justice Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, pada 27 Mei 2025. Permohonan tersebut disetujui secara administratif melalui surat Nomor: R-912/M.2/Eoh.2/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

Keputusan penghentian penuntutan dituangkan dalam Ketetapan Nomor: TAP-2418/M.2.26/Eoh.2/06/2025, dan diumumkan pada 26 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, Kepala Seksi Pidum Deby Febriantika Fauzi, Jaksa Fasilitator Nico Oktavian, serta korban, keluarga tersangka, Ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.

Kejari Karawang berharap penyelesaian perkara ini dapat menjadi contoh penerapan hukum yang berkeadilan dan humanis.

“Kami ingin menunjukkan bahwa hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi pemulihan sosial, asalkan semua syarat dipenuhi dan masyarakat mendukung,” pungkas Syaifullah.

(Red)