Sabtu, Mei 30, 2026
Beranda blog Halaman 27

Dr. Icang Rahardian; Pendaftaran ke Dewan Pers Perkuat Legalitas Organisasi

0

JAKARTA | UNGKAPREALITA.COM | Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) mengambil langkah strategis dalam memperkuat eksistensinya sebagai organisasi profesi kewartawanan dengan mendaftarkan diri secara resmi ke Dewan Pers, Rabu (9/7/2025). Pendaftaran tersebut dilaksanakan langsung di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sebagai bentuk keseriusan IWOI dalam mendukung jurnalisme yang etis, profesional, dan bertanggung jawab.

Dalam kunjungan tersebut, hadir sejumlah pengurus IWOI, termasuk Ketua DPD Karawang Syuhada Wisastra, Ketua Bidang SDM dan Kompetensi Ade Kosasih, serta Ketua Bidang Investigasi dan Komunikasi Organisasi Juhadi. Ketiganya hadir mewakili Ketua Umum DPP IWOI, Dr. Icang Rahardian, S.H., M.H., S.Akun.

Syuhada Wisastra menuturkan bahwa secara administratif, IWOI telah mempersiapkan berkas dan kelengkapan yang dibutuhkan untuk proses verifikasi. Meski demikian, pihaknya mengakui masih membutuhkan arahan teknis dari Dewan Pers agar proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami disambut baik dan mendapatkan banyak masukan konstruktif. Ini menjadi titik awal penting dalam memperkuat legalitas dan pengakuan terhadap keberadaan IWOI di kancah nasional,” ujar Syuhada kepada awak media.

Ia menambahkan, IWOI sejak awal berdiri membawa semangat untuk menjadi organisasi wartawan yang profesional, menjunjung tinggi etika jurnalistik, serta berperan aktif dalam membangun ruang pers yang sehat dan independen.

“Langkah ini bukan sekadar simbolis, tapi refleksi dari komitmen kami dalam menempatkan profesionalisme sebagai landasan utama dalam menjalankan fungsi jurnalistik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syuhada menekankan bahwa IWOI hadir untuk menjadi ruang kolaboratif bagi jurnalis yang menjunjung nilai kebenaran dan keberimbangan. Ia menyebutkan, keberadaan IWOI bertujuan memperkuat solidaritas antar wartawan serta memperluas akses pada pelatihan dan peningkatan kapasitas jurnalistik.

Sementara itu, Ketua Umum DPP IWOI Dr. Icang Rahardian menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan jajaran pengurus. Ia menyebut pendaftaran ini sebagai bagian dari proses penting dalam mewujudkan organisasi wartawan yang memiliki legitimasi dan mampu berperan aktif dalam kehidupan pers nasional.

“Ini adalah bentuk nyata dari tanggung jawab moral kami untuk menjadikan IWOI sebagai organisasi yang kokoh dalam nilai-nilai demokrasi, integritas, dan pelayanan publik,” ujar Icang.

Ia juga menegaskan bahwa IWOI bukan sekadar organisasi profesi, melainkan sebuah gerakan moral yang bertujuan mencetak jurnalis yang tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga kuat dalam prinsip kebangsaan dan etika.

“Integritas adalah fondasi yang tidak bisa ditawar dalam profesi jurnalistik. Dan IWOI berkomitmen untuk menjadikannya sebagai standar utama dalam setiap langkah,” imbuhnya.

Sebagai pesan bagi seluruh anggota IWOI di daerah, Icang mengajak agar momentum pendaftaran ini menjadi pemicu untuk terus meningkatkan kualitas, menjunjung profesionalisme, dan memperkuat solidaritas dalam menghadapi tantangan jurnalisme digital saat ini.

“Perjalanan masih panjang. Tapi dengan kebersamaan, disiplin, dan kejujuran, saya yakin IWOI bisa menjadi pilar penting dalam mendorong terciptanya ekosistem pers Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing,” tutupnya.

Pendaftaran resmi IWOI ke Dewan Pers ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi seluruh anggotanya di berbagai daerah untuk terus berkarya dengan integritas tinggi, menjaga marwah jurnalistik, dan berkontribusi dalam membangun peradaban informasi yang berkeadilan.***

Christo Toar: Seluruh Petugas dan WBP Lapas Karawang Negatif Narkoba Usai Tes Massal

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Sebagai komitmen nyata dalam mewujudkan lingkungan bebas narkoba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menggelar tes urine massal terhadap seluruh petugas dan warga binaan, Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang.

Tes urine ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.02-1033 tertanggal 26 Juni 2025, yang memerintahkan pemeriksaan narkoba secara menyeluruh di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM dalam pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di dalam lapas.

Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, menegaskan bahwa pelaksanaan tes ini menjadi langkah konkret dalam menjaga integritas institusi serta memastikan komitmen terhadap program Zero Narkoba yang telah dicanangkan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk deteksi dini dan komitmen bersama untuk menjadikan Lapas Karawang bebas dari narkoba. Tes dilakukan secara profesional oleh tim dari BNNK Karawang dengan dukungan paramedis dari Klinik Lapas,” ujar Christo.

Christo juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh petugas dan warga binaan dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika.

“Ini hasil yang membanggakan dan harus dipertahankan. Kami berkomitmen penuh menjaga lingkungan Lapas yang bersih, tertib, dan kondusif,” tegasnya.

Pihak Lapas berharap tes urine massal ini dapat menjadi pengingat dan penguat semangat seluruh jajaran dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan. (Red)

Tak Hanya Hukum, Kejari Karawang Tekankan Pemulihan Sosial Lewat Restorative Justice

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, perkara yang diselesaikan melibatkan tersangka ASyang dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tersangka diketahui bekerja sebagai pekerja lepas di bengkel milik korban, Novi Setiawan. Pada 27 Desember 2024, tersangka menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi T-4030-FD milik korban, lalu menjualnya kepada seseorang bernama Faizal seharga Rp700.000.

Dalam pengakuannya, tersangka menyatakan terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan biaya untuk membayar utang dan mengobati ibunya yang sedang sakit.

Proses perdamaian antara korban dan tersangka dilaksanakan di Aula Kejari Karawang pada Senin (7/7/2025) pukul 15.00 WIB. Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, jaksa fasilitator, dan dihadiri penyidik dari Polsek Telukjambe Timur, orang tua tersangka, Ketua RT/RW setempat, serta tokoh agama dari lingkungan tempat tinggal tersangka.

Dalam pertemuan tersebut, korban dengan lapang dada menyatakan memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami tidak hanya fokus pada penghukuman semata. Keadilan restoratif memberi ruang bagi pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Dalam perkara ini, kedua belah pihak sepakat berdamai, dan korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat,” ujar Syaifullah saat ditemui usai proses perdamaian.

Lebih lanjut, Syaifullah menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian menyeluruh dan sesuai ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami pastikan bahwa keputusan ini tidak serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai, tidak adanya dendam berkepanjangan, serta dukungan dari masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Atas hasil perdamaian tersebut, Kejari Karawang akan segera mengajukan permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Syaifullah menambahkan bahwa pendekatan humanis ini tidak berarti membiarkan pelanggaran hukum, tetapi justru menjadi bagian dari penegakan hukum yang bermartabat dan berorientasi pada pemulihan.

“Keadilan bukan hanya soal memenjarakan, tapi juga tentang mengembalikan harmoni sosial. Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat,” pungkasnya. (Red)

Kolaborasi mahasiswa KKN Unsika dan posyandu tingkatkan kesehatan warga Mekarbuana

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) yang tergabung dalam Kelompok 13 melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang. Salah satu program kerja mereka yaitu mendukung pelaksanaan Posyandu di desa tersebut Pada senin (07/07/25).

Kegiatan yang digelar di balai desa Mekarbuana ini dihadiri oleh ibu-ibu kader Posyandu, bidan desa, serta masyarakat setempat. Mahasiswa KKN membantu dalam berbagai kegiatan seperti pengukuran dan pendataan pada ibu hamil dan balita.

Bidan Desa Mekarbuana, Bidan Leni, mengapresiasi kehadiran mahasiswa UNSIKA.

“Kami sangat terbantu dengan adanya mahasiswa KKN UNSIKA. Mereka ikut membantu proses pelayanan di Posyandu, mulai dari pendataan, serta pengukuran terhadap ibu hamil dan balita. Semoga ke depannya kerja sama ini bisa terus berjalan,” ujar Bidan Leni.

Selain membantu Posyandu, kelompok KKN UNSIKA juga memiliki program lain. Yaitu TTG (Teknologi Tepat Guna). Mahasiswa berharap kehadiran mereka dapat memberikan dampak positif dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara mahasiswa dan masyarakat, sekaligus memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah. (red)

Terbukti Tidak Terlibat Sindikat, Tersangka OS Dapat Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Karawang

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM| Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menghentikan penuntutan perkara pidana terhadap tersangka OS melalui pendekatan keadilan restoratif. Penghentian penuntutan ini diumumkan secara resmi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Karawang.

Tersangka OS sebelumnya dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana karena diduga membeli satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa dilengkapi dokumen resmi, termasuk BPKB. Sepeda motor tersebut dibeli dari seseorang yang dikenalkan oleh saksi berinisial S (berkas terpisah), dengan harga Rp5 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024. Saat itu, OS mengaku sedang mencari sepeda motor untuk keperluan usaha karena tidak memiliki kendaraan. Ia kemudian dihubungi oleh S yang menawarkan satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi T 6386 RH. Transaksi berlangsung di wilayah Cikahuripan, Kabupaten Bogor, meski motor tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka OS belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, dan perkara ini memenuhi syarat untuk penyelesaian restoratif karena ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka,” ujar Syaifullah.

Terdapat tiga alasan utama penghentian penuntutan:

1. Telah terjadi pemulihan keadaan seperti semula.

2. Ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

3. Masyarakat memberikan respons positif atas penyelesaian perkara ini.

Kejari Karawang juga mempertimbangkan bahwa OS membeli motor tersebut karena percaya kepada saksi S yang dikenalnya dari lingkungan kerja leasing. Motor tersebut digunakan OS untuk berdagang beras secara eceran guna menghidupi keluarganya.

OS diketahui sebagai tulang punggung keluarga. Ia menafkahi istri dan dua anak balita, serta orang tua yang sedang sakit-sakitan. Selain itu, ia harus membayar biaya kontrakan tempat usaha sebesar Rp250 ribu dan modal harian sekitar Rp600 ribu, dengan keuntungan harian yang tidak tetap.

“OS bukan bagian dari sindikat pencurian atau penadahan. Ia hanya warga biasa yang mencoba bertahan hidup melalui usaha kecil. Dalam kerangka keadilan restoratif, pendekatan ini dinilai lebih manusiawi dan bermanfaat,” tambah Kepala Kejari.

Permohonan penghentian penuntutan dengan Nomor: R-17/M.2.26/Eoh.2/05/2025 diajukan pada 19 Juni 2025. Sebelumnya, upaya perdamaian telah dilakukan di Rumah Restorative Justice Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, pada 27 Mei 2025. Permohonan tersebut disetujui secara administratif melalui surat Nomor: R-912/M.2/Eoh.2/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

Keputusan penghentian penuntutan dituangkan dalam Ketetapan Nomor: TAP-2418/M.2.26/Eoh.2/06/2025, dan diumumkan pada 26 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, Kepala Seksi Pidum Deby Febriantika Fauzi, Jaksa Fasilitator Nico Oktavian, serta korban, keluarga tersangka, Ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.

Kejari Karawang berharap penyelesaian perkara ini dapat menjadi contoh penerapan hukum yang berkeadilan dan humanis.

“Kami ingin menunjukkan bahwa hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi pemulihan sosial, asalkan semua syarat dipenuhi dan masyarakat mendukung,” pungkas Syaifullah.

(Red)

Penanganan Kasus Harus Berdasar Fakta, Bukan Persepsi dan Dugaan Publik

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan GBR, mantan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Petrogas Persada, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi keuangan BUMD tersebut. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,1 miliar.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, SH., MH, dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025). Tersangka GBR turut dihadirkan dan dikawal ketat aparat TNI-Polri.

“GBR diduga menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah sejak 2019 hingga 2024. Tindakan ini menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025. GBR pernah menjabat Plt Dirut (2012–2014), Dirut definitif (2014–2019), dan kembali menjadi Plt sejak 2019. Namun, kegiatan keuangan dan investasi perusahaan diduga tidak pernah mengacu pada RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) yang sah.

PD Petrogas merupakan BUMD yang mengelola Participating Interest (PI) 8,24% di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) bersama PT MUJ ONWJ.

GBR disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor;

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.

Kejaksaan juga menyita dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas dengan total saldo Rp101,1 miliar, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Karawang.

Syaifullah menegaskan tidak akan menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Jika ada keterlibatan pihak lain, kami akan dalami. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Rikal Lesmana, SH., menilai langkah Kejari Karawang sudah tepat dan profesional.

“Seluruh proses penyidikan hingga penyitaan aset dilakukan sesuai koridor hukum yang sah. Ini menunjukkan Kejari Karawang bekerja hati-hati dan objektif,” ujarnya.

Rikal juga menyoroti pentingnya kasus ini sebagai momentum pembenahan BUMD secara menyeluruh.

“Penangkapan ini sangat strategis. BUMD kerap luput dari sorotan, padahal mereka mengelola aset penting milik daerah. Harus ada reformasi sistem pengawasan dan tata kelola agar praktik seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyitaan yang dilakukan Kejari telah sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP, dan penggunaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor pun tepat dalam konteks penyalahgunaan wewenang.

Rikal menyebut, kasus korupsi di BUMD kerap mencerminkan lemahnya transparansi, pengawasan internal, hingga campur tangan politik. Untuk itu, pembenahan sistemik harus segera dilakukan.

“Penindakan ini harus diikuti dengan reformasi kelembagaan. Pengembalian kerugian negara dan proses pengadilan yang transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Rikal menilai penanganan kasus ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi di tingkat pusat, tetapi juga menyentuh level daerah yang selama ini kerap luput dari pengawasan. Ia menyebut, keberanian Kejari Karawang harus menjadi contoh bagi kejaksaan-kejaksaan lain dalam membongkar praktik korupsi di tubuh BUMD.

“BUMD seharusnya berperan dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah, bukan menjadi sarang penyalahgunaan wewenang. Kasus ini membuka mata kita bahwa tata kelola keuangan daerah masih rentan, dan butuh pengawasan yang lebih ketat,” jelas Rikal.

Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Menurutnya, pembaruan sistem internal, penguatan audit, serta penataan struktur organisasi BUMD adalah langkah lanjutan yang sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk reformasi total. Pemerintah daerah wajib mengevaluasi seluruh BUMD di bawahnya, termasuk transparansi dalam RKAP, pemilihan direksi, hingga pelaporan keuangan,” tandasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum dan mengawal jalannya penyidikan secara bertanggung jawab.

“Publik berhak mengawasi, tapi jangan berspekulasi. Mari beri ruang kepada kejaksaan untuk bekerja secara objektif dan profesional,” pungkasnya. *** ( Red )

Kolaborasi BNN dan Polres, Lapas Karawang Perkuat Pengawasan untuk Cegah Narkoba Masuk

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM |  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan terhadap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Selasa (24/6/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Sidak dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif. Pelaksanaan ini juga merupakan bagian dari upaya mengantisipasi potensi penyimpangan prosedur serta gangguan keamanan dan ketertiban.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, menegaskan bahwa sidak akan terus dilakukan secara rutin maupun insidentil sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, khususnya peredaran handphone ilegal dan narkoba di dalam lapas.

“Kami beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk terus menjaga Lapas Karawang tetap bersih dari barang-barang terlarang seperti handphone dan narkoba. Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkret kami dalam memastikan lapas aman dan tertib. Tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran, dan kami akan menindak tegas jika ditemukan indikasi peredaran narkoba maupun pelaku penipuan dari dalam lapas,” tegas Christo.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari arahan Menteri Hukum dan HAM RI melalui program prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang digagas oleh Agus Andrianto terkait pemberantasan narkoba dan praktik penipuan dari dalam lapas dan rutan. Sidak ini sejalan pula dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Resnu Parada, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidak dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketelitian dan ketegasan.

“Kami pastikan proses sidak berjalan sesuai prosedur dengan tetap menghormati hak asasi para warga binaan. Seluruh petugas kami dibekali arahan untuk tetap profesional, cermat, dan santun dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Christo Toar juga menambahkan bahwa Lapas Karawang tidak akan berjalan sendiri dalam menjaga ketertiban. Pihaknya secara aktif membangun sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

“Kami menjalin komunikasi intensif dan pertukaran informasi strategis dengan BNN, Polres, serta aparat penegak hukum lainnya untuk mengidentifikasi dan memutus jaringan peredaran narkoba, baik yang berasal dari luar maupun yang dikendalikan dari dalam lapas. Ini bagian dari perang total terhadap narkoba,” pungkasnya. *** ( Red )

Kejari Karawang Sita Rp101 Miliar Dana Dividen PD Petrogas, Tersangka GBR Diduga Selewengkan Rp7,1 Miliar

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada.Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan perusahaan milik daerah tersebut.

Kasus korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

Uang yang disita berasal dari dividen perusahaan hasil kerja sama sektor migas yang diduga dikelola secara menyimpang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyampaikan langsung informasi ini dalam konferensi pers pada Senin sore, 23 Juni 2025, di Aula Kejari Karawang.

Ia menegaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan perkara sejak Maret 2025.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” tegas Syaifullah.

Tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Langkah ini diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Sebagai dasar hukum tambahan, penyitaan juga didukung Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.

Menurut Syaifullah, dana tersebut berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Persada di PT MUJ ONWJ Bandung.

Dividen itu merupakan hasil kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10 persen antara PT PHE ONWJ dan PT MUJ ONWJ, dalam proyek migas Offshore North West Java (ONWJ).

“Dana ini masuk ke dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas hingga 31 Desember 2024,” ungkapnya.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan dana tambahan sebesar Rp7,1 miliar yang diduga telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka berinisial G.

Modus korupsi dilakukan dengan mencairkan dana dividen tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Karawang.

Pencairan dilakukan secara sepihak, tanpa adanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sah.

“Rencana kerja tidak pernah disetujui. Tidak ada dasar hukum. Tidak ada catatan utang. Tapi uang tetap diambil,” tegas Syaifullah.

Kejaksaan menekankan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan sangat terbuka kemungkinan akan adanya tersangka tambahan.

Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga terkait dengan transaksi mencurigakan.

“Kami belum bisa sampaikan angka pasti nilai aset lainnya. Tapi kami terus kejar alat bukti tambahan untuk penguatan dakwaan,” jelasnya.

Kejari Karawang memastikan bahwa uang yang disita akan dikembalikan ke kas negara, setelah seluruh tahapan hukum selesai dan melalui mekanisme yang sah.

“Kami jamin dana akan kembali ke negara sesuai prosedur,” ujar Syaifullah.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana dan Pasal 39 KUHAP mengenai kewenangan penyitaan dalam proses hukum.

Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMD di tingkat daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, tersangka GBR masih berstatus tunggal.

Pihak manajemen PD Petrogas Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan internal lainnya.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka dalam sidang dakwaan mendatang. (Red)

Ajang Miss Muslimah Karawang 2025 Soroti Nilai Islam dan Budaya Lokal, Erick: Wanita Muslimah Harus Berakhlakul Karimah

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Sebanyak 22 finalis berbakat tampil memukau dalam Grand Final Miss Muslimah Karawang 2025 yang digelar di Aula Britz Hotel, Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/6/2025). Mereka terpilih dari total 54 peserta yang sebelumnya telah melalui proses seleksi ketat oleh dewan juri yang terdiri dari model dan praktisi profesional.

Ketua Panitia Miss Muslimah Karawang 2025, Safitri, menyampaikan bahwa ajang ini menjadi ruang positif bagi remaja putri dan wanita muda di Karawang untuk menyalurkan bakat, membangun kepercayaan diri, serta memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.

“Ajang Miss Muslimah Karawang ini tidak hanya menampilkan kecantikan fisik semata, tetapi juga menekankan pentingnya akhlak dan potensi diri yang sesuai dengan nilai-nilai Islam serta budaya lokal,” ujar Safitri kepada awak media.

Tahun ini, ajang Miss Muslimah Karawang mengusung tema Akhlak, Bakat, dan Cantik. Para finalis diharapkan tidak hanya mempesona secara lahiriah, tetapi juga memiliki pribadi yang berakhlakul karimah dan mampu menginspirasi lingkungan sekitarnya.

“Ajang ini menjadi etalase talenta generasi muda, sekaligus sarana menumbuhkan peran aktif perempuan dalam membangun masyarakat yang lebih baik,” tambah Safitri.

Lebih lanjut, Safitri menjelaskan bahwa pemenang Miss Muslimah Karawang 2025 akan mengemban tugas sosial selama satu tahun ke depan. Salah satu tugas tersebut adalah mendukung program pemberdayaan masyarakat yang digagas bersama anggota DPRD Karawang, H. Erick Heryawan Kusumah.

Dalam kesempatan yang sama, H. Erick Heryawan Kusumah menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan ajang Miss Muslimah Karawang sebagai bentuk konkret pemberdayaan perempuan di daerah.

“Perempuan yang berakhlak baik dan memiliki kepercayaan diri akan menjadi fondasi lahirnya generasi hebat di masa depan,” kata Erick.

Menurutnya, kecantikan sejati tidak hanya terletak pada fisik, tetapi juga harus diiringi dengan kepribadian yang baik dan komitmen untuk berkontribusi bagi masyarakat.

“Wanita Muslimah itu bukan hanya cantik secara lahiriah, tetapi juga harus memiliki akhlakul karimah. Inilah alasan saya mendukung ajang seperti ini,” tuturnya.

Erick juga memberikan motivasi kepada para finalis agar tampil maksimal dan menjadi panutan bagi generasi muda lainnya.

“Dari perempuan hebat akan lahir generasi hebat. Saya berharap ajang ini terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi banyak orang,” pungkasnya.** ( Red )

Dana Koperasi Tak Dikembalikan, Eks Karyawan Pindo Deli Geruduk Pabrik di Karawang

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Ratusan eks karyawan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang pabrik di Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis siang (19/6/2025). Mereka menuntut pengembalian dana simpanan koperasi karyawan yang selama bertahun-tahun dipotong dari gaji, namun tak kunjung dikembalikan usai masa kerja berakhir.

Aksi yang didominasi mantan pekerja perempuan itu berlangsung dengan penuh amarah dan kekecewaan. Mereka merasa hak finansial yang seharusnya menjadi tabungan masa depan justru digantung oleh pihak koperasi dan perusahaan.

“Kami ini sudah bertahun-tahun bekerja, ada yang 10 sampai 32 tahun, tapi saat sudah tidak bekerja, simpanan koperasi yang jelas-jelas dipotong dari gaji kami malah tidak jelas rimbanya,” kata Komalasari, salah satu eks karyawan yang ikut aksi. Ia sendiri mengaku bekerja di Pindo Deli selama enam tahun.

Menurut data yang dihimpun dari perwakilan massa, jumlah potongan simpanan bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp185 ribu per bulan. Dari kelompok Komalasari yang terdiri dari sekitar 80 orang, jumlah dana mencapai ratusan juta rupiah. Jika diakumulasikan dengan kelompok eks karyawan lainnya, nilai yang belum dikembalikan bisa menembus miliaran rupiah.

Situasi sempat memanas lantaran pihak manajemen perusahaan enggan menemui para pengunjuk rasa. Adu mulut pun terjadi antara sejumlah massa dan petugas keamanan perusahaan yang berjaga di lokasi.

“Kami sudah capek bolak-balik mediasi, kirim surat, datang ke pengurus koperasi, tapi semuanya nihil. Sekarang kami cuma minta satu: hak kami dikembalikan, jangan dipermainkan!” teriak salah satu eks karyawan yang tak ingin disebut namanya.

“Kalau uang ini dipakai atau disalahgunakan, kami minta aparat turun tangan. Ini bukan cuma soal koperasi, tapi soal kepercayaan dan keadilan,” ucap eks karyawan lainnya dengan nada geram.

Para peserta aksi menilai, tidak adanya klarifikasi atau penyelesaian menunjukkan lemahnya tanggung jawab dan transparansi pihak koperasi maupun manajemen perusahaan terhadap hak pekerja yang telah mereka kontribusikan selama bertahun-tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pengembalian dana simpanan koperasi yang disuarakan oleh eks karyawannya.

( Red )