Jumat, Mei 29, 2026
Beranda blog Halaman 26

Gus Iqbal Tak Henti Perjuangkan Hak Pesantren di Karawang

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Endang Sodikin , pada Kamis (31/7/2015), beragendakan pembahasan Tiga Raperda Prioritas dan APBD 2025. Diantaranya,

* Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Permukiman Kumuh
* Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
* Raperda tentang RPJMD Karawang 2025–2029

Selain itu, DPRD juga menyetujui perubahan KUA-PPAS serta APBD Tahun Anggaran 2025, dan menerima nota pengantar Raperda untuk KUA-PPAS 2026.

Dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Iqbal Jamalulail S.IP., M.Kesos, juga turut menyampaikan pandangannya.

Ia meminta pemerintah untuk juga memperhatikan sekolah swasta.

Hal ini disampaikannya sebagai upaya untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung.

Pada tahun ajaran baru ini, Jumlah peserta didik Kabupaten Karawang dari tingkat Paud sampai dengan SMA/Sederajat baik yang berstatus Negeri maupun Swasta berjumlah 449.143 jiwa (Kemendikdasmen per tanggal 29 Juli 2025).

Sebanyak 943 sekolah negeri dan 2.684 sekolah Swasta berdiri di tanah pangkal perjuangan ini, dari tingkat Paud hingga SMA/Sederajat, dengan presentase 46% dari jumlah peserta didik berada di bawah naungan sekolah swasta.

“Kita harus mengapresiasi program prioritas pembangunan dan pembenahan sekolah yang difokuskan oleh saudara Bupati kepada sekolah-sekolah negeri, akan tetapi kami kira perlu adanya pertimbangan kembali, agar hilangnya dikotomi antara sekolah negeri dengan sekolah swasta yang keduanya sama-sama memiliki semangat membangun peradaban,” kata Gus Iqbal mengawali sambutannya.

Sekolah swasta lanjutnya, seharusnya juga bisa merasakan bantuan dari tangan pemerintah daerah Kabupaten Karawang.

“Kami sedang tidak berbicara atas nama sekolah swasta yang diunggulkan, kami sedang tidak berbicara atas nama sekolah yang sudah mewah dan mahal, tapi kami berbicara atas nama sekolah-sekolah swasta yang atapnya bocor, dindingnya ambrol, dan lantainya yang tidak terkontrol, Mereka yang SPP-nya kecil, dan mereka yang SPP-nya bisa dihutang.

Walaupun dengan keadaan yang sedemikian adanya, mereka tidak pernah berhenti untuk terus turut andil dalam mencerdaskan anak-anak bangsa, anak-anak Karawang, anak-anak Bumi Pangkal Perjuangan,” ungkapnya lagi.

Gus Iqbal kembali menuturkan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional di Pasal 4 yang berbunyi, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. Dan pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat

“Jika permasalahan tersebut terus berlangsung, kami khawatir ini akan berimplikasi pada biaya di sekolah swasta yang akan meningkat secara signifikan, karena kebutuhannya yang tidak bisa diakomodir oleh pemerintah daerah,” ulasnya.

“Seperti yang kita ketahui bersama, banyak orang yang tidak mampu yang anaknya tidak lolos masuk ke sekolah negeri, dan pasti akan dihadapkan pada persoalan tersebut. Kami tidak rela jika ini akan menjadi beban berat untuk masyarakat kecil yang memiliki kewajiban menyekolahkan anak-anaknya,” tutur Gus Iqbal.

Selain itu, Ia menambahkan, bahwa Pondok Pesantren mengambil peran fundamental dalam pembentukan karakter bangsa.

“Dari 50 anggota DPRD Kabupaten Karawang, saat masa-masa kampanye tahun lalu, banyak diantara kami pasti silaturahmi, menghadap kepada para Ustad, Ajengan, dan Kiai-Kiai pimpinan Pondok pesantren, meminta doa, restu, mungkin juga dukungan untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan. Dan terbukti dari doa, restu, serta dukungan beliau-beliau kami bisa berada di forum yang terhormat ini, tentunya atas seizin Allah yang maha menjadikan,” ujarnya.

“Ingin sekali rasanya Kami bisa berbalas budi kepada mereka, untuk turut bisa membantu perjuangannya dalam memakmurkan Agama melalui regulasi yang sudah ada,” terangnya.

Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren, yang di dalamnya terkandung antara lain yaitu:

1. Pemberian penghargaan kepada Pesantren
2. Pelibatan Pesantren dalam penyusunan program Pemerintah Daerah dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat
3. Bantuan operasional Pesantren; dan
4. Bantuan sarana dan prasarana.
Hal tersebut seolah pupus, saat kami mengetahui hilangnya nomen klatur kamus usulan mengenai kepesantrenan di Kabupaten Karawang, dengan penjelasan yang kami anggap masih bias.

“Pesantren memegang peran penting dalam pembentukan karakter masyarakat, kaidah-kaidah kehidupan berbangsa dan bernegara serta beragama. Maka dari itu, kami meminta dengan segala hormat kepada Bupati Karawang, untuk mengeksistensikan kembali peraturan Daerah yang sudah ada mengenai kepesantrenan di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (red)

Kejati Jabar Gandeng Pemprov dan Pemkab/Kota untuk Kawal Dana Desa Lewat Aplikasi

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Upaya penguatan pengawasan pengelolaan Dana Desa kini memasuki babak baru. Bertempat di Lembur Pakuan Sukadaya, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, pada Selasa (29/7/2025), Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Agenda bertajuk “Penguatan Pengawasan Dana Desa Secara Digitalisasi melalui Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding” ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengawal serta mengawasi penggunaan Dana Desa.

Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, Jaksa Agung Muda Intelijen DR. Reda Mantovani, Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad Bolombo, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, serta para Bupati, Walikota, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.

Penguatan pengawasan ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 dari pemerintahan Prabowo-Gibran: Membangun dari Desa untuk Pemerataan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan. Program “Bangun Desa, Bangun Indonesia” tidak lagi sekadar slogan, tetapi telah menjadi strategi pembangunan nasional berbasis desa.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen memaparkan pentingnya digitalisasi dalam pengawasan. Salah satu wujud nyatanya adalah aplikasi Jaksa Garda Desa, yang memungkinkan kepala desa dan perangkatnya untuk mengelola dokumen dan pelaporan Dana Desa secara digital.

Aplikasi ini terintegrasi dengan Real Time Monitoring Village Management Funding, yang dikembangkan oleh Direktorat II JAM Intelijen.

“Melalui sistem ini, setiap pengadaan, alokasi, hingga permasalahan di desa bisa dimonitor langsung dan real-time. Ini adalah langkah strategis untuk meminimalkan potensi penyimpangan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat,” tegas Katarina Endang Sarwestri.

Komentar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang yang baru dilantik, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menyampaikan dukungannya terhadap implementasi pengawasan digital Dana Desa.

“Kami di Karawang sangat menyambut baik langkah strategis ini. Real Time Monitoring tidak hanya memperkuat fungsi pengawasan, tapi juga mendorong keterbukaan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Ini adalah bentuk nyata modernisasi birokrasi pengawasan,” ujar Dedy.

Ia menambahkan bahwa Kejari Karawang siap menjadi mitra aktif dalam mendampingi para kepala desa melalui edukasi hukum dan pemanfaatan aplikasi secara optimal.

“Kami tidak hanya hadir untuk menindak, tapi juga membina dan mengawal. Apalagi Karawang memiliki desa-desa potensial yang bisa menjadi model tata kelola desa berbasis digital yang transparan dan partisipatif,” lanjutnya.

Kolaborasi untuk Desa yang Lebih Baik

Melalui program Jaksa Garda Desa dan aplikasi Real Time Monitoring, diharapkan pengelolaan Dana Desa tidak hanya bebas dari praktik korupsi, tapi juga menjadi katalis pemberdayaan ekonomi desa. Kejaksaan juga mendorong sinergi dengan program strategis lainnya seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai bentuk penguatan ekonomi kerakyatan.

Kesepakatan ini tidak hanya menjadi catatan penting di Jawa Barat, tetapi juga diharapkan menjadi model nasional dalam tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat. (RED)

Dukung Kampus Bebas Narkoba, UNSIKA dan EM Health Lakukan Pemeriksaan

0

KARAWANG |UNGKAPREALITA.COM | EM Health Medical Center terus berupaya aktif dalam mendorong gaya hidup sehat di berbagai lapisan masyarakat. Dikenal dengan layanannya yang lengkap seperti Medical Check Up (MCU), Poli Umum, Poli Okupasi, Vaksinasi Center, IHC, Laboratorium, dan Optik, EM Health kini menjalin kerja sama dengan dunia pendidikan untuk mendukung kampus bebas narkoba.

Pada Rabu (23/7/2025), EM Health menggandeng Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) dalam pelaksanaan Tes NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) bagi mahasiswa baru calon penghuni Asrama UNSIKA. Kegiatan ini diikuti oleh 74 peserta dan dilakukan melalui pemeriksaan sampel urine.

“Kami ingin menciptakan suasana asrama yang aman dan nyaman. Tes ini jadi langkah awal supaya para mahasiswa bisa belajar dan beraktivitas tanpa gangguan dari hal-hal yang merugikan seperti narkoba,” ujar Dr. Vera Oktavia Subardja, pimpinan Badan Pengelola Usaha PUSKA UNSIKA.

Ia juga menyampaikan harapan agar kolaborasi dengan EM Health tidak berhenti di kegiatan ini saja. “Kami sangat terbuka untuk kerja sama lain yang bisa mendukung peningkatan kualitas layanan di kampus, termasuk dari sisi bisnis dan pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Antusiasme mahasiswa terhadap kegiatan ini terlihat dari partisipasi yang tinggi, termasuk dari mahasiswa luar daerah. Meysina Rasulin Tahabol dan Taule Anggen, dua mahasiswa asal Papua, menyambut baik pelaksanaan tes NAPZA tersebut.

“Kegiatannya bagus banget, apalagi buat kami yang baru datang dan mau tinggal di lingkungan baru. Ini bikin lebih tenang juga,” ucap Taule.

Hal senada disampaikan Rasulin, “Dari pelayanan EM Health juga baik banget, ramah, jelas, dan nggak ribet. Jadi kita ngerasa nyaman.”

Sebagai klinik yang sudah berpengalaman, EM Health tak hanya fokus pada layanan medis, tapi juga aktif dalam kegiatan edukatif dan preventif seperti ini. Tes NAPZA sendiri bertujuan untuk mendeteksi lebih awal kemungkinan penyalahgunaan zat terlarang, sekaligus menanamkan kesadaran sejak dini kepada mahasiswa.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi nyata antara institusi pendidikan dan penyedia layanan kesehatan, dalam upaya menjaga generasi muda tetap sehat dan siap menghadapi dunia akademik dengan lebih percaya diri. (Red)

Disnaker Karawang Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Praktik Rekrutmen Ilegal

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menyikapi secara serius dinamika yang terjadi di masyarakat terkait proses rekrutmen tenaga kerja di PT FCC Indonesia yang berlokasi di kawasan industri Karawang.

Isu ini menjadi sorotan setelah beredarnya video dan pemberitaan yang memperlihatkan pernyataan keberatan dari salah satu tokoh masyarakat setempat mengenai proses seleksi calon pekerja di perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, menyatakan bahwa Disnaker telah menerima informasi awal dan saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap proses perekrutan yang dimaksud.

Langkah koordinasi dengan pihak perusahaan dan unsur pengawas ketenagakerjaan juga telah dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran regulasi.

“Kami mengingatkan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Karawang wajib menjalankan proses rekrutmen secara terbuka, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja,” ujar Rosmalia Dewi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Disnakertrans Karawang tidak akan mentolerir jika ditemukan praktik rekrutmen yang tidak sah, termasuk percaloan, intervensi non-prosedural, atau seleksi yang tidak transparan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan hukum.

“Kami telah memanggil pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi atas prosedur yang dijalankan. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau ketenagakerjaan, maka Disnaker akan menyampaikan pelaporan ke instansi pengawas ketenagakerjaan pusat, untuk diberikan sanksi tegas,” ujar Rosmalia.

Disnakertrans Karawang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan proses rekrutmen kerja di wilayah Kabupaten Karawang, dengan menyampaikan aduan atau laporan melalui kanal resmi Disnaker. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan, jika perlu, investigasi lapangan.

“Kami mengapresiasi partisipasi publik yang mengedepankan etika dan tata cara penyampaian aspirasi yang konstruktif. Pemerintah daerah menjamin keterbukaan informasi dan perlindungan hak-hak pencari kerja,” tambahnya.

Sebagai kawasan industri strategis nasional, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, profesional, dan berpihak pada prinsip keadilan sosial. (rls)

IWOI Kobarkan Semangat Perjuangan dari Karawang untuk Pers yang Bermartabat

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., S.Ak., memberikan sambutan dan arahannya dalam kegiatan silaturahmi, konsolidasi, dan koordinasi para Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Jawa Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Sekretariat IWOI DPD Karawang, Perumahan Jasmine Village, Melbourne Cluster A11, Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Dalam arahannya, Icang menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada para Ketua DPD yang hadir, antara lain Ketua DPD Karawang, Ketua DPD Sukabumi, Ketua DPD Subang, Ketua DPD Majalengka, Ketua DPD Indramayu, Ketua DPD Kota Bekasi, dan Ketua DPD Sumedang.

“Pada prinsipnya, IWOI saat ini sedang masuk pada fase persiapan verifikasi Dewan Pers. Sejak tujuh tahun lalu, kita telah memberikan pembinaan, benih, pupuk, dan modal agar organisasi ini dapat berjalan,” ujar Icang.

Ia menegaskan bahwa tahun ini dirinya memberi kebebasan kepada DPD dan DPW untuk mengambil sikap masing-masing. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari proses pendewasaan organisasi.

“Memang di tahun ini saya biarkan DPD dan DPW untuk mengambil sikap masing-masing. Kenapa demikian? Karena disaat bertahun-tahun dinina-bobokan, anak tidak akan menjadi cerdas. Di tengah kesibukan saya, saya selalu memantau kegiatan di setiap DPD dan DPW. Ini akan ada konsekuensinya ketika IWOI terverifikasi Dewan Pers,” tegasnya.

Icang menambahkan bahwa mereka yang selama ini tidak berjuang dan tidak berinvestasi dalam membesarkan organisasi, tidak akan bisa tumbuh bersama ketika IWOI telah resmi menjadi konstituen Dewan Pers.

“Disaat orang tidak berjuang, disaat orang tidak berinvestasi, kita pastikan mereka tidak akan bisa tumbuh bersama kita saat sudah terverifikasi sebagai konstituen Dewan Pers. Kenapa hari ini banyak DPD dan DPW yang hidup segan mati tak mau? Saya biarkan hingga proses verifikasi Dewan Pers selesai sambil mereka mengevaluasinya mau ikut maju atau tidak, baru kita tertibkan,” katanya.

Ia menekankan bahwa akan ada dua keputusan penting dari Dewan Pers terkait proses ini. Pertama, pengakuan IWOI sebagai konstituen Dewan Pers, dan kedua, penunjukan IWOI untuk membentuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) serta Tempat Uji Kompetensi (TUK) bagi wartawan.

Selain pengarahan dari Ketua Umum, kegiatan ini juga menjadi wadah para Ketua DPD untuk berbagi informasi mengenai kondisi di wilayah masing-masing, termasuk hambatan dan strategi dalam proses verifikasi Dewan Pers. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan seluruh DPD siap menjalani proses verifikasi secara profesional dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Icang Rahardian: Verifikasi Dewan Pers untuk Legitimasi dan Profesionalisme

Dalam kesempatan tersebut, Dr. NR. Icang Rahardian kembali menegaskan bahwa verifikasi Dewan Pers adalah langkah strategis dalam memperkuat legitimasi organisasi dan meningkatkan profesionalisme anggotanya.

“Verifikasi ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga untuk menegaskan bahwa IWOI hadir sebagai organisasi wartawan yang terpercaya, akuntabel, dan berkualitas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa IWOI bukan sekadar organisasi profesi, tetapi merupakan barisan jurnalis yang memiliki misi besar dalam memperkuat demokrasi.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa IWOI bukan hanya sebuah organisasi profesi, tetapi juga barisan jurnalis yang memiliki misi besar dalam menguatkan demokrasi. Verifikasi ini adalah bukti bahwa kita hadir sebagai organisasi yang terbuka, berkualitas, dan siap mendukung para anggotanya,” tegas Icang.

Lebih lanjut, Icang menyampaikan bahwa ukuran keberhasilan kepemimpinannya tidak hanya dinilai dari capaian organisasi, tetapi juga dari peningkatan kesejahteraan anggota.

“Saya ingin agar seluruh anggota merasa sejahtera dan mendapatkan manfaat nyata dari keanggotaan mereka di organisasi ini,” ungkapnya.

Ia berharap proses verifikasi Dewan Pers dapat rampung pada akhir tahun 2025, sehingga tahun 2026 bisa menjadi momentum bagi IWOI untuk melakukan berbagai gebrakan demi kesejahteraan para Ketua DPD dan seluruh anggotanya.

“Saya berharap target verifikasi Dewan Pers bisa selesai di akhir tahun 2025 nanti, jadi 2026 gebrakan untuk mensejahterakan anggota bisa dilakukan,” ujarnya.

Menutup arahannya, Icang menekankan pentingnya momen yang digelar di DPD IWOI Karawang ini sebagai simbol kebangkitan organisasi wartawan.

“Agenda yang digelar di DPD IWOI Karawang ini sebagai pertanda kebangkitan organisasi wartawan, karena sejarah Soekarno hingga mendapatkan kemerdekaan bangsa Indonesia tak lepas dari peran penting Karawang,”lanjut Icang.

“Karawang dikenal sebagai kota pangkal perjuangan, tempat para pejuang dan rakyat mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa. Semangat perjuangan itulah yang kini ingin dihidupkan kembali oleh IWOI sebagai bentuk pengabdian dan perjuangan di bidang jurnalistik. Dengan mengambil semangat dari tanah yang sarat sejarah ini, saya berharap para wartawan di IWOI mampu menjunjung tinggi nilai-nilai perjuangan, idealisme, dan keberanian dalam menyuarakan kebenaran serta memperjuangkan profesionalisme demi masa depan pers Indonesia yang lebih bermartabat,”pungkasnya. (Red)

Program Magister Manajemen Kolaborasi ASPHRI–Unkris Tawarkan SPP Khusus dan Jadwal Hybrid

JAKARTA | UNGKAPREALITA.COM | Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) terus memperluas peran strategisnya dalam bidang pendidikan. Ketua Umum ASPHRI, Dr. Yosminaldi, SH., MM, melakukan pertemuan dengan Wakil Rektor III Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dan Tokoh Pendidikan Unkris – Prof. Dr. Bomer Pasaribu pada Kamis (17/7) di Kampus Unkris, Jakarta Timur.

Pertemuan ini sebagai langkah konkrit untuk mematangkan kolaborasi dan sinergi pembukaan Kelas Magister Manajemen (MM) yang akan dimulai pada awal September 2025.

“Alhamdulillah, kita baru saja bertemu langsung dengan pihak Manajemen Unkris untuk memfinalisasi kerja sama ini. Perjanjian Kerjasama (PKS)nya dalam waktu dekat akan segera diteken bersama Rektor Unkris,” ujar Tokoh HRD Nasional tersebut dalam keterangan tertulis kepada redaksi.

Dalam skema kerja sama ini, ASPHRI akan berperan sebagai mitra strategis dalam penjaringan calon mahasiswa Program S2 MM. Setiap Pendaftar yang mendaftar melalui jalur ASPHRI (melalui koordinator SINTA- ASPHRI) akan mendapatkan SPP dengan harga khusus serta model perkuliahan yang fleksibel.

“Sistem perkuliahannya “hybrid”, yakni empat kali pertemuan tatap muka (offline) dan sepuluh kali pertemuan daring (online), agar tetap fleksibel untuk para Profesional dan Pelaku usaha” jelas Ketum ASPHRI yang juga Dosen MSDM & Hubungan Industrial di beberapa PTS ini.

Sebagai bentuk kontribusi kelembagaan, ASPHRI juga akan mendapatkan fee kemitraan dari setiap mahasiswa yang mendaftar melalui jalur resmi ASPHRI. Brosur dan informasi pendaftaran akan mulai disebarluaskan secara berkala oleh tim ASPHRI dalam waktu dekat.

Pihak Unkris direncanakan akan memberikan sesi penjelasan program secara terinci dan lengkap kepada calon mahasiswa yang mendaftar via ASPHRI. Rencananya, kegiatan ini akan digelar secara “offline” di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Ini adalah wujud nyata, bahwa ASPHRI bukan hanya komunitas dunia usaha dan dunia industri (DUDI), tapi juga ikut secara pro-aktif mencerdaskan bangsa.

Kami mengundang seluruh anggota ASPHRI dan masyarakat umum untuk memanfaatkan kesempatan yang sangat bagus ini,” tutup Dr. Yosminaldi yang asli urang awak ini. *** ( Red )

Dukung Pencegahan Stunting, RS Lira Medika Karawang Berikan Edukasi dan Bantuan Gizi

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Kepedulian terhadap kelompok rentan ditunjukkan RS Lira Medika Karawang melalui penyaluran bantuan gizi kepada balita dan ibu hamil di Desa Palumbonsari. Program ini menjadi bagian dari upaya rumah sakit dalam mendukung kesehatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Karawang.

RS Lira Medika Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Tak hanya fokus pada pelayanan medis di rumah sakit, mereka juga aktif menjalankan berbagai program sosial yang langsung menyentuh masyarakat.

Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang menyasar balita dan ibu hamil—kelompok yang rentan dan membutuhkan tambahan asupan gizi untuk mendukung tumbuh kembang dan kesehatannya.

Humas RS Lira Medika, Aa Awalludhien, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) yang rutin digelar setiap bulan. Dalam pelaksanaannya, RS Lira Medika bekerja sama dengan kader Posyandu dan aparat kelurahan setempat.

“Bantuan yang kami salurkan berupa bahan makanan bergizi seperti telur, kacang hijau, dan bahan pangan lainnya yang bisa langsung dimanfaatkan oleh keluarga penerima manfaat,” jelas Aa Awalludhien, Rabu (16/7/2025).

Tak hanya sekadar memberikan bantuan, kegiatan ini juga diisi dengan edukasi gizi kepada para penerima manfaat. Materi edukasi yang disampaikan meliputi pentingnya konsumsi gizi seimbang, pencegahan stunting pada anak, serta upaya mencegah anemia pada ibu hamil.

“Edukasi ini penting agar masyarakat lebih memahami pola makan sehat sejak dini. Harapannya, kegiatan ini bisa menjadi bagian dari upaya menciptakan generasi yang lebih sehat dan kuat, dimulai sejak dalam kandungan,” tambahnya.

Aa Awalludhien berharap, langkah kecil yang dilakukan RS Lira Medika dapat membawa dampak besar bagi masa depan kesehatan masyarakat Karawang.

“Karena kesehatan masyarakat dimulai dari kepedulian kita hari ini,” pungkasnya. (red)

Pasien BPJS Ditolak RS Izza Cikampek, Dirut Minta Maaf dan Janji Telusuri Kasus

0

CIKAMPEK | UNGKAPREALITA.COM | Penolakan pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit seringkali menjadi masalah yang menimbulkan keresahan. Padahal rumah sakit dilarang menolak pasien gawat darurat, termasuk pasien BPJS.

Salah satu pasien BPJS, Susi Susanti warga Desa Wancimekar Kotabaru Karawang merasa kecewa setelah adanya penolakan saat hendak berobat ke Rumah Sakit Izza Cikampek pada hari Selasa (15/07/2025) malam kemarin.

“Sempat masuk IGD dan kata dokternya kamarnya penuh, cari rumah sakit lain aja, kata dokter di IGD” katanya saat bercerita.

Dengan kondisi yang lemas, bahkan dirinya meminta kepada dokter yang berada di IGD untuk melakukan pengobatan biasa seperti pasien lainnya.

“Mau berobat biasa aja tetap ngga bisa kata dokternya tetap keukeuh ke rumah sakit lain aja. Kok begitu ya apakah karena saya pasien peserta BPJS,” ucapnya merasa heran.

Tanpa berpikir panjang, ia pun langsung meninggalkan ruangan IGD Rumah Sakit Izza Cikampek dengan penuh rasa kecewa atas pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit tersebut.

“Kalau ditolak untuk rawat inap tidak apa-apa karena saya juga tau dia (dokter) bilangnya kamarnya penuh, tapi kalau mau berobat biasa masih ditolak itu yang saya tidak bisa terima dan masih kecewa dengan pelayanan rumah sakit izza,” ungkapnya.

Sementara, saat dikonfirmasi Dirut Rumah Sakit Izza Cikampek, dr Dik Adi Nugraha mengaku akan menulusuri apa yang terjadi atas nama pasien tersebut dan meminta maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang diberikan rumah sakit.

“Sebelumnya kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya Kang Yana, saya coba telusur dulu apa yang terjadi atas nama pasien tersebut,” terangnya. *** ( Red )

Tak Gentar Ditekan, Kajari Syaifullah Tegakkan Hukum dan Bangun Silaturahmi di Karawang

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Tegas di hadapan hukum, tapi lembut dalam prinsip hidup. Begitulah gambaran sosok Syaifullah, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang yang selama masa jabatannya dikenal berani membongkar kasus-kasus besar namun tetap menjunjung tinggi nilai spiritual dan kemanusiaan.

Bagi pria kelahiran 19 Desember 1975 ini, setiap langkah penegakan hukum bukan hanya soal pasal dan alat bukti, tetapi juga bentuk pengabdian kepada Tuhan.

“Setiap kali menangani perkara, saya selalu memulai dengan doa. Saya minta kepada Allah, tunjukkan mana yang benar dan mana yang salah. Karena hukum tanpa kejujuran dan keberpihakan pada kebenaran, bisa jadi alat kepentingan. Dan itu yang saya hindari,” ujarnya dalam wawancara, Selasa (15/7/2025).

Keberanian Syaifullah dalam membongkar kasus-kasus kakap di Karawang telah mengukir catatan penting dalam sejarah penegakan hukum di daerah tersebut. Di bawah komandonya, Kejari Karawang berhasil mengungkap kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merugikan negara hingga Rp1,05 miliar.

Tak hanya itu, kasus besar lain seperti dugaan korupsi di PT Petrogas dengan kerugian negara Rp7,1 miliar, serta kasus di BUMN Pupuk Kujang yang menimbulkan kerugian sebesar Rp14,5 miliar, berhasil diselidiki secara profesional dan transparan.

Namun, keberaniannya bukan tanpa risiko. Tekanan dari berbagai pihak, termasuk isu dan tudingan pribadi, sempat mengiringi langkahnya. Tapi ia tak pernah goyah.

“Saya yakin, kalau niat kita benar, dan kita tidak bermain-main, InsyaAllah semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Kebenaran akan menemukan jalannya,” tegasnya.

Kasus PJU menjadi ujian terberat yang membuktikan integritas institusi Kejaksaan di bawah kepemimpinannya. Setelah memberi waktu enam bulan kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara, tak ada iktikad baik yang ditunjukkan. Maka jalur hukum pun diambil, dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua orang tahu, kita sudah beri waktu. Tapi ketika dibilang ‘sudah beres’ tanpa ada pengembalian dana, itu yang tidak bisa saya diamkan,” tandasnya.

Di balik sikapnya yang tegas, tersimpan sisi humanis yang menjadikannya panutan. Hobinya bermain tenis menjadi jembatan yang menghubungkan antara pekerjaan dan pendekatan pada masyarakat.

Karawang bahkan ditunjuk menjadi tuan rumah Kejuaraan Nasional Tenis Junior untuk pertama kalinya, berkat inisiatif dan sentuhan langsung dari Syaifullah. Ia mendorong pembangunan lapangan-lapangan tenis di daerah pinggiran agar anak-anak tidak hanya larut dalam dunia digital.
“Saya ini besar di kampung Surabaya. Main layangan, kelereng, bola, boy-boyan. Saya ingin anak-anak Karawang juga punya ruang untuk itu. Jangan hanya tumbuh dengan dunia digital,” kenangnya.

Lapangan-lapangan yang dulu terbengkalai kini kembali ramai digunakan, menjadi ruang bermain sekaligus tempat pembinaan generasi muda.

Karier panjangnya dimulai sejak menjadi CPNS di Kejaksaan Negeri Poso. Namun di tengah perjalanan panjang itu, ada satu hal yang belum ia tuntaskan: membalas jasa orang tua.

“Ibu saya wafat saat saya SMA kelas 1, bapak menyusul di kelas 2. Sampai hari ini, saya masih merasa belum bisa membalas kebaikan mereka. Setiap salat saya mendoakan mereka, dan itu yang jadi penyemangat hidup saya,” ucapnya lirih, dengan mata berkaca.

Kehilangan orang tua di usia muda menjadikannya pribadi yang kuat, namun tetap rendah hati. Ia memegang teguh prinsip untuk menjalani tugas secara profesional, sesuai aturan, dan tak pernah mempermainkan hukum.

Kini, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, Syaifullah resmi dipindahtugaskan dari jabatannya sebagai Kajari Karawang dan dipromosikan menjadi Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

Sebagai pengganti, Jaksa Agung menunjuk Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, untuk menempati posisi strategis sebagai Kajari Karawang.

“Kalau kita sudah benar, pasti ada saja yang tidak suka. Tapi kalau kita takut dikritik, ya lebih baik jangan jadi penegak hukum,” pungkasnya.

Di akhir masa jabatannya, Syaifullah menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Karawang, mulai dari pejabat pemerintahan, tokoh agama, awak media, hingga masyarakat sipil yang telah menerima dan menjalin silaturahmi dengan baik selama ia bertugas.

Tak hanya dikenal sebagai penegak hukum, Syaifullah juga meninggalkan warisan sosial yang patut diapresiasi. Ia kerap memberikan bantuan kepada yayasan yatim piatu, panti jompo, dan masjid di berbagai kecamatan di Karawang. Aksi-aksi sosial itu ia lakukan secara konsisten tanpa sorotan, sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian terhadap sesama.

Langkah dan prinsip hidup yang ia pegang menjadikan Syaifullah bukan hanya seorang jaksa, tapi juga figur teladan — yang mengajarkan bahwa kekuasaan sejati lahir dari kejujuran, keberanian, dan ketulusan hati. (Red)

Koperasi dan Mimpi Kesejahteraan: Masih Jauh atau Sudah Terwujud

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 yang diperingati tanggal 12 Juli 2025 dengan mengusung tema “Koperasi Maju, Indonesia Adil Makmur” menjadi momentum penting untuk menilai kembali posisi koperasi dalam perekonomian nasional.

Di tengah gempuran sistem kapitalistik dan finansialisasi ekonomi, koperasi tetap menjadi jalan tengah yang berpijak pada semangat kebersamaan, keadilan sosial, dan demokrasi ekonomi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan berbagai tantangan serius. Salah satunya adalah maraknya koperasi simpan pinjam yang tidak sehat dan tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang sejati, khususnya di wilayah Kabupaten Karawang.

Di banyak kecamatan di Kabupaten Karawang, koperasi simpan pinjam tumbuh pesat tanpa melalui mekanisme yang benar. Banyak koperasi yang:

– Tidak pernah menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT),

– Tidak transparan dalam laporan keuangan,

– Tidak memiliki pengurus dan pengawas yang sah secara kolektif,

Bahkan tak sedikit yang hanya berfungsi sebagai lembaga peminjaman uang tanpa asas kekeluargaan dan tanpa kontrol anggota.

Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, serta kurangnya penegakan hukum terhadap koperasi yang menyimpang dari prinsip dasar.

Syuhada Wisastra, yang pernah menjadi ketua koperasi di beberapa lingkungan organisasi dan juga industri, juga sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang, menyatakan:

“Koperasi harus dikembalikan ke ruhnya. Bukan jadi alat bisnis rente berbaju koperasi. Pemerintah daerah jangan diam, ini menyangkut kepercayaan publik dan kesejahteraan rakyat.”Tegasnya. Minggu (13/7/2025)

Sudah terlalu sering koperasi hanya dijadikan alat untuk memperkaya pengurusnya, bukan untuk kesejahteraan anggota. Hal ini terjadi di berbagai daerah, termasuk di dunia industri, di mana simpanan anggota digunakan untuk keperluan yang tidak jelas, tidak dilaporkan dalam RAT, bahkan tidak pernah dikembalikan kepada anggota.

“Jangan sampai koperasi hanya dibentuk untuk kepentingan dan kesejahteraan pengurus saja. Itu melanggar hukum dan moralitas gotong royong yang menjadi jiwa koperasi,” tegas Syuhada Wisastra.

Di Kabupaten Karawang, banyak koperasi simpan pinjam berdiri tanpa prosedur yang sah. Tidak ada RAT, tidak ada transparansi, dan tidak ada pengawasan dari pemerintah kabupaten. Bahkan, ada koperasi yang hanya bergerak sebagai lembaga kredit berbunga tinggi tanpa memperhatikan asas kekeluargaan dan keadilan ekonomi.

“Jika dibiarkan, koperasi semacam ini akan menjadi rentenir yang legal. Pemerintah Kabupaten Karawang wajib turun tangan secara tegas, bukan sekadar mencatat angka,” ujarnya.

Belakangan ini, Pemerintah juga menggulirkan kebijakan baru berupa pembentukan Koperasi Merah Putih di tiap desa. Gagasan ini patut diapresiasi karena bertujuan menjadikan koperasi sebagai lokomotif ekonomi desa.

Namun, pelaksanaannya perlu dikawal secara ketat. Banyak Koperasi Merah Putih yang terbentuk secara administratif, namun belum memiliki struktur organisasi yang kuat, dugaan asal pilih pengurus dan minim pendampingan profesional. Tanpa pengawasan dan penguatan kapasitas, dikhawatirkan koperasi ini hanya menjadi “simbol” tanpa dampak nyata bagi masyarakat desa.

Meski banyak tantangan, koperasi yang dikelola dengan baik tetap menjadi solusi konkret untuk ekonomi rakyat. Koperasi:

-Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,

-Memberikan akses pembiayaan mikro yang adil,

-Memperkuat ekonomi desa, dan

-Menciptakan distribusi hasil usaha secara merata di antara anggota.

Oleh karena itu, revitalisasi koperasi tidak bisa hanya diserahkan pada masyarakat. Pemerintah memiliki peran penting sebagai fasilitator, pembina, dan pengawas.

Rekomendasi:

1. Audit menyeluruh terhadap koperasi simpan pinjam yang tidak aktif dan tidak menjalankan RAT.

2. Penertiban koperasi abal-abal yang merugikan masyarakat dan menodai semangat koperasi sejati.

3. Pendampingan profesional terhadap koperasi desa, termasuk Koperasi Merah Putih.

4. Pendidikan dan literasi koperasi untuk masyarakat dan aparatur desa.

5. Digitalisasi dan transparansi koperasi, agar mudah diawasi publik dan pemerintah.

Semangat Harkopnas ke-78 harus menjadi pemicu reformasi koperasi Indonesia. Koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan instrumen keadilan sosial dan penguatan ekonomi rakyat. Namun koperasi hanya akan maju jika disertai niat baik, tata kelola yang jujur, dan keberanian pemerintah untuk menegakkan disiplin organisasi.

Dengan penguatan pengawasan dan pemberdayaan koperasi sejati—termasuk di desa-desa—Indonesia bisa menuju cita-cita besarnya: adil dan makmur, bukan hanya dalam slogan, tapi nyata dirasakan oleh rakyat.*** ( red )