Kamis, Juli 30, 2026
Beranda blog Halaman 24

Proyek Rp3,4 Miliar Pembangunan Tahap II RS Pratama di Ngoro-oro, Pekerja Abaikan APD

GUNUNGKIDUL (DIY) | ungkaprealita.com – Indikasi pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama tahap II yang dikerjakan oleh CV Wahyu Jati Pratama di Kalurahan Ngoro-oro, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta kembali tuai sorotan publik.

Menurut pantauan langsung awak media pada Sabtu (20/9/2025) diketahui pekerja sedang melakukan pekerjaan memanjat diatas rangkaian atap besi dan satu pun dari mereka tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Sedangkan, Alat Pelindung Diri (APD) tersebut termasuk standar minimum yang wajib disediakan perusahaan atau pelaksana proyek.

Kewajiban pengenaan APD diatur dalam Undang-Undang. Kewajiban penyediaan APD bukan hanya sekadar formalitas, namun sebuah regulasi yang menjadi landasan hukum K3.

UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat (1) huruf f: pengurus diwajibkan menyediakan dan memastikan penggunaan APD di tempat kerja.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1): setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3: perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3, termasuk penyediaan APD yang sesuai potensi bahaya.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2018: mengatur standar keselamatan kerja di lingkungan kerja, termasuk kewajiban perusahaan meminimalisir risiko fisik seperti pecahan batu.

Ancaman sanksi Kontraktor atau pelaksana proyek yang abai terhadap K3 juga dapat dikenai sanksi.

Sanksi administratif: teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin (UU No. 1/1970 Pasal 15 jo. PP 50/2012).

Sanksi pidana:
UU No. 1/1970 Pasal 15 jo. Pasal 17: pengurus yang melalaikan kewajiban keselamatan kerja dapat dipidana kurungan hingga 3 bulan atau denda.

UU No. 13/2003 Pasal 190: pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan K3 bisa dipidana penjara 1–12 bulan dan/atau denda Rp 10 juta–100 juta.

Artinya, pelaksana proyek CV Wahyu Jati Pratama selaku penanggung jawab lapangan berpotensi terseret masalah hukum bila tidak segera memastikan pekerjanya dengan dilengkapi APD standar. Mengingat hal semacam ini, pekerjaan tersebut memiliki penuh dengan risiko kecelakaan berat. Praktik kerja tanpa APD bukan sekadar pelanggaran hukum, akan tetapi juga ancaman nyata bagi seluruhnya.

Panas terik matahari yang menyengat didalam pantulan besi tebal yang dipasangkan dapat mencederai mata, tangan, atau menyebabkan cedera serius lainnya. Pekerja di lapangan hanya berbekal kaos dan celana harian saja, sementara perlindungan vital justru malah diabaikan.

Publik menilai lemahnya pengawasan didalam pengerjaan proyek Rumah Sakit Pratama. Salah satu warga sekitar lokasi proyek mengatakan, “Keselamatan pekerja tidak bisa ditawar. APD wajib, bukan pilihan. Bila dibiarkan, setiap kecelakaan yang terjadi bisa menyeret kontraktor ke ranah hukum,” ujarnya dilokasi sekitar proyek kepada awak media.

“Kalau konsultan dan pengawas diam saja, artinya mereka ikut membiarkan. Proyek rumah sakit ini adalah kepentingan publik, jadi semua pihak harus serius,” imbuhnya.

Proyek senilai Rp3,4 miliar seharusnya menjadi bukti nyata komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan kesehatan terhadap masyarakat. Namun, jika K3 diabaikan didalam pengerjaan, maka manfaat proyek bisa ternodai oleh insiden kecelakaan kerja yang mestinya bisa dicegah.

Kasus ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur kesehatan tidak hanya soal beton dan besi, namun juga soal tanggung jawab moral dan hukum terhadap keselamatan pekerja. Tanpa pengawasan ketat, proyek berisiko akan menelan korban jiwa di kemudian hari.

Penulis: Arf_UR.
Editor: Redaksi.
Gambar: dok_UR.

Ikuti Saluran UR:
https://whatsapp.com/channel/0029Vb6vl7P0LKZ4oGQ1wA0B

Delapan Pelaku Pembuat SIM Palsu Diringkus Mapolres Yogyakarta, Satu Pelaku DPO

YOGYAKARTA | ungkaprealita.com – Mapolres Yogyakarta tangkap 8 (delapan) pelaku kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dipasarkan melalui media sosial. Sementara satu orang lainnya masih berstatus DPO.

Kasi Humas Mapolres Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi mengungkapkan, Awal kasus terungkap setelah patroli siber Unit Tipidter Sat Reskrim Mapolres Yogyakarta menemukan iklan jasa pembuatan SIM secara online. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati SIM yang ditawarkan ternyata palsu dan diproduksi secara mandiri oleh para pelaku.

“Para pelaku menawarkan SIM melalui akun media sosial dengan harga bervariasi, mulai Rp650.000 hingga Rp1,5 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan. Pembayaran dilakukan secara COD melalui jasa kurir,” ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Selanjutnya, petugas menyamar sebagai pemesan untuk menelusuri iklan tersebut. Setelah mengisi data pemesan, termasuk foto KTP, foto diri, dan tanda tangan, polisi akhirnya berhasil melacak aktivitas para pelaku. Pada Kamis (28/8/2025) malam, salah satu pelaku ditangkap saat hendak mengirim SIM di agen jasa ekspedisi di kawasan Danurejan.

Berikut daftar harga dan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dijual oleh para pelaku:

1. SIM C dengan harga Rp. 650.000,-.
2. SIM A dengan harga Rp. 850.000,-.
3. SIM A Umum dengan harga Rp. 950.000,-.
4. SIM B dengan harga Rp. 1.100.000,-.
5. SIM B1 dengan harga Rp.1.250.000,-.
6. SIM B1 Umum dengan harga Rp. 1.300.000,-.
7. SIM B2 Umum dengan harga Rp.1.450.000,- s/d Rp.1.500.000,-.

Harga tersebut sudah termasuk dengan ongkos kirim berikut untuk sistem pembayaran dilakukan dengan cara Cash On Delivery (COD) dengan kurir pengantar paket tersebut.

Beberapa Barang Bukti Kejahatan.(fto;dok_UR)

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara dalam perkara ini menetapkan 8 orang pelaku dengan peran masing-masing:

1. KT alias TIMBUL, 39 tahun, Laki-laki, Islam, Karangkajan, Kel. Brontokusuman, Kap. Mergangsan, Kota Yogyakarta
2. AB alias DESSY, 36 tahun, laki-laki, Islam, Banyuputih, Kec. Banyuputih, Kab. Batang. Prov. Jawa Tengah.

Berperan sebagai customer service penerima pesanan, mencetak memproduksi Surat Izin Mengemudi (SM) lalu mengemas dan mengirimkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut ke pemesan melalui jasa ekspedisi. Dengan keuntungan yang diterima 30% dari hasil penjualan, dilakukan oleh:

1. FJL, Alias VIONA, 25 tahun, laki-laki, Islam, Dusun Sojayan Rt.0201, Kel. Campursari, Kec. Bulu, Kab. Temanggung atau tinggal di Reddoor near Danurejan Malioboro Jalan Lempuyangan Tengah No.374, Bausaran, Danurejan, Kota Yogyakarta
2. IA, Alias RENA, 41 tahun, laki-laki, Islam, Surjo, Kec Bawang, Kab Batang atau tinggal di Pingit JT L Kel Bunije, Kap. Jetis, Kota Yogyakarta.
3. RYP Als AMANDA, 41 tahun, laki-laki, DK. Gepor, Kel. Limpung, Kec. Limpung, Kab. Batang, Prov. Jawa Tengah atau tinggal di E-Kost Danurejanjalan Danurejani, No. 374, Kel. Bausaran, Kap. Danurejan, Kota Yogyakarta.

Berperan sebagai admin iklan tentang jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut melalui facebook:

1. DNT, 29 tahun, Perempuan, Tegal Senggotan, Kel. Tirtonirmolo, kap. Kasihan, Kab. Bantul.

Terduga pelaku yang masuk daftar DPO Mapolres Yogyakarta:

1. CY 7 (DPO)

Dari penggerebekan tersebut, polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku:

1. 15 (lima belas) bungkus paket wanna hijau yang berisi SIM yang diduga palsu.
2. 8 (delapan) unit handphone.
3. 370 (garatus tujuh puluh) pos amplop bungkus warna hijau.
4. 5 (bas) buah scrub stiker.
5. 5 (lima) buah solasi.
6. 1 (satu) buah penggaris.
7. 5 (lima) pack plastik laminasi masing-masing isi 20 lembar 7 lebar SIM yang palsu.
8. 10 (sepuluh) lembar bahan id card.
9. 4 (empat) lembar SIM palsu setengah jadi.
10. 5 (lima) dus bekas PVC ID Card.
11. 190 (seratus sembilan puluh) buah dompet untuk menyimpan kartu SIM.
12. 1 (satu) alat pemotong kertas.
13. 3 (tiga) roll gulungan Kertas stiker segel amplop.
14. 1 (satu) unit printer mark epson EcoTank L8050.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga enam tahun penjara.

Kasus ini mengingatkan kita pentingnya memverifikasi keaslian dokumen. Membeli SIM lewat jalur tidak resmi sangat berbahaya dan bisa merugikan. Polisi akan terus menindak tegas jaringan pemalsuan dokumen seperti ini.

Penulis: Arf_UR.
Editor: Redaksi.
Gambar: dok_humas.

Ikuti Saluran UR:
https://whatsapp.com/channel/0029Vb6vl7P0LKZ4oGQ1wA0B

KONI Karawang Gelar Rapat Kerja, Fokus pada Pembinaan Atlet dan Target PORPROV 2026

0

Karawang | UNGKAPREALITA.COM | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Kerja (Raker) di Aula Lebak Sari Indah, Karawang Barat, Selasa (23/9/2025). Kegiatan ini dihadiri Ketua KONI Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI H. Ahmad Saefudin, S.E., M.M., AIFO, Ketua KONI Karawang Joyo Wiroso, Kabid Pemuda dan Olahraga Heri, jajaran pengurus KONI, serta para ketua cabang olahraga (cabor) se-Kabupaten Karawang.

 

Raker tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya:

 

1. Evaluasi capaian prestasi olahraga Karawang pada periode sebelumnya.

 

2. Penetapan target prestasi menjelang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jawa Barat 2026.

 

3. Penguatan pembinaan atlet muda dan pembentukan tim cadangan lokal.

 

4. Penyusunan rencana kerja serta anggaran untuk mendukung fasilitas olahraga.

 

5. Kolaborasi dengan lembaga pendidikan, sponsor, pemerintah daerah, dan sektor swasta.

 

Dalam sambutannya, Brigjen Ahmad Saefudin menegaskan bahwa KONI Jawa Barat siap memperkuat kerja sama dengan KONI kabupaten/kota. Ia menekankan pentingnya manajemen organisasi yang baik, transparansi anggaran, serta pembinaan atlet sejak dini.

 

“Karawang memiliki potensi besar, tetapi potensi itu harus dirawat lewat pembinaan yang serius, fasilitas memadai, dan dukungan semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KONI Karawang, Joyo Wiroso, menyebut rapat kerja kali ini menjadi momentum untuk memperbarui visi organisasi. Ia berkomitmen memprioritaskan pembinaan atlet muda, memperluas kerja sama dengan sekolah, perguruan tinggi, hingga fasilitas kesehatan, serta menghadirkan transparansi dalam penggunaan dana.

 

“Raker ini bukan hanya rapat biasa, tapi fondasi untuk Karawang yang lebih berprestasi,” tegas Joyo.

Rangkaian program yang disusun pasca-raker akan menjadi kunci dalam menjawab tantangan prestasi olahraga Karawang di tingkat provinsi maupun nasional.

 

(IL)

Kalurahan Semugih Raih 5 Besar Rintisan Kalurahan Budaya, Keris Sebagai Warisan Budaya Unggulan

GUNUNGKIDUL,ungkaprealita.com— Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop masuk peringkat 5 besar sebagai penyaji terbaik dalam gelar Rintisan Kalurahan Budaya yang di RTH Semanu. “Alhamdulilah kami masuk peringkat 4 dengan nilai 435,”ucap Lurah Semugih Suyata kepada wartawan Senin (22/9/2025) malam.

Dalam kesempatan itu, Kalurahan Semugih memamerkan lima bidang potensi seperti Adat dan Tradisi, Kesenian dan Permainan Tradisional, Bahasa,sastra, dan Aksara, Kuliner, Kerajinan, dan Pengobatan Tradisional, serta Tata Ruang dan Bangunan Warisan Budaya. Menurut Suyata, yang paling unggul dari kelima bidang potensi berupa kesenian jathilan, dan peninggalan warisan budaya keris.

“Kami juga pamerkan produk olahan dari UMKM seperti legondo, emping mlinjo, renginan, dan minuman berupa jamu rempah-rempah,”imbuhnya.

Kedepan, lanjut Suyata, setelah menyandang status sebagai Kalurahan Rintisan Budaya pengelolaan potensi budaya akan lebih ditingkatakan agar semakin berdampak ke masyarakat. Kalurahan rintisan budaya adalah sebuah desa atau kalurahan yang telah melalui proses penilaian dan verifikasi, serta ditetapkan oleh pemerintah sebagai calon atau tahap awal untuk menjadi desa budaya yang lebih maju dan mandiri.

“Harapanya dengan adanya gelar Rintisan Kalurahan Budaya dapat memberdayakan UMKM untuk peningkatan ekonomi masyarakat melalui promosi dan penjualan produk lokal secara luas,”pungkasnya.

(Redaksi/HM)

 

Karang Taruna Dusun Tegallamba, Desa Kedungjaya Dukung Perayaan Bulan Bakti Karang Taruna keseluruhan, Di Cibuaya

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Anggota Karang Taruna Dusun Tegallamba, Desa Kedungjaya, menyatakan dukungan penuh terhadap acara perayaan bulan bakti karangtaruna keseluruhan yang akan digelar di Kecamatan Cibuaya pada tanggal 26/09/25

Dukungan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan internal. Mereka menilai kegiatan ini bukan hanya sebatas perayaan, tetapi juga momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat solidaritas, serta menumbuhkan semangat kebersamaan di kalangan pemuda Karawang.

Salah seorang anggota Karang Taruna Dusun Tegallamba mengungkapkan bahwa dukungan ini menjadi bentuk nyata partisipasi aktif pemuda desa dalam mendorong kegiatan positif yang digagas Karang Taruna. “Kami siap mensupport penuh acara bulan bakti Karang Taruna keseluruhan di Cibuaya. Semoga kegiatan ini bisa menjadi wadah kreativitas sekaligus memperkuat peran sosial Karang Taruna di masyarakat,” ujarnya.

Mereka juga menegaskan bahwa kolaborasi antara Karang Taruna tingkat dusun, desa, hingga kabupaten merupakan langkah penting untuk menciptakan iklim kebersamaan serta membangun semangat kepedulian sosial.

Acara bulan bakti Karang Taruna keseluruhan Kabupaten Karawang rencananya akan diisi dengan berbagai kegiatan sosial, hiburan, serta ajang silaturahmi antar anggota Karang Taruna se-Karawang.

(IL)

Kalurahan Pengkol Pamerkan Produk UMKM Dalam Gelar Rintisan Kalurahan Budaya

GUNUNGKIDUL,ungkaprealita.com— Kalurahan Pengkol, Kapanewon Nglipar mengikuti Rintisan Kalurahan Budaya yang digelar di RTH, Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul. Dalam gelaran Rintisan Kalurahan Budaya itu, Kalurahan Pengkol menampilkan reog yang mengusung cerita sejarah song putri dan joko tarub.

“legenda tentang seorang pemuda tampan bernama Jaka Tarub yang mencuri selendang salah satu bidadari bernama Nawang Wulan, sehingga Nawang Wulan tidak bisa kembali ke kahyangan dan akhirnya dinikahi oleh Jaka Tarub,”Kata Lurah Pengkol Agus Sunarjo Senin 22/9/2025).

Lebih lanjut Agus mengatakan, selain menampilkan kesenian Kalurahan Pengkol menggelar stand dengan mengusung tema era 60 an. Dalam stand tersebut dipamerkan berbagai macam olahan, kerajinan dari kelompok UMKM setempat.

“Untuk yang kami pamerkan produk UMKM hasil olahan bahan dasar singkong seperti kripik, patholo, gathot hingga produk inovatif lainnya, seperti kerajinan bathik”ucapnya.

“Kami juga memberi wadah pelaku UMKM melalui Badan Usaha Milik Kalurahan BUMKal untuk membangun usaha guna meningkatkan pendapatan masyarakat,”imbuhnya.

Sementara itu Panewu Nglipar Sistiwiningaih memberi dorongan penuh terhadap Kalurahan Pengkol dalam mengembangkan potensi budaya yang ada. Ia berharap dengan mengikuti Rintisan Kalurahan Budaya, segala potensi yang berkaitan dengan budaya akan lebih terangkat.

“Terutama untuk salah satu padukuhan di Kalurahan Pengkol memiliki kearifan budaya seperti karawitan anak, pegiat tosan aji hingga sanggar seni,”ucap Sistiwiningsih.

(Redaksi/HM)

Lahan Wisata di Bukit Bintang Jadi Sengketa, Mantan Lurah Digugat ke Pengadilan

BANTUL (DIY) | ungkaprealita.com– Sengketa status kepemilikan lahan kembali mencuat di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul. Suharjo, ahli waris almarhum Somopawiro yang mengaku sebagai pemilik sah tanah yang kini terseret dalam kasus tindak pidana korupsi tanah kas desa (TKD) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul kepada Pemerintah Kalurahan setempat dan eks Lurah Srimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul, Wajiran.

Penasehat hukum ahli waris, Muhammad Fahri Hasyim mengatakan, gugatan perdata itu sudah teregister di PN Bantul dengan nomor 111/Pdt.G/2025/PNBtl. Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tanah tersebut berdasarkan catatan administrasi desa terdaftar atas nama Somopawiro dan Suharjo dengan status Letter C. Nomor; 541/Srimulyo, Persil. 34/T, Kelas IV, seluas 2.750 M².

“Suharjo dalam hal ini sebagai penggugat. Ia adalah anak kandung dan ahli waris yang sah dari Somopawiro yang telah meninggal dunia pada 19 Februari 1998,” jelasnya.

Fahri mengklaim, tanah tersebut dibeli oleh Somopawiro sejak 1970-an secara sah dan merupakan tanah pribadi serta tercatat dalam administrasi desa. Namun, upaya ahli waris untuk mengurus konversi sertifikat hak milik selalu ditolak oleh pemerintah desa setempat dengan dalih terbentur regulasi.

“Klien sudah berkali-kali mencoba untuk mengurus secara persuasif, namun selalu dipersulit. Bahkan ada intimidasi agar persoalan tanah tidak dilanjutkan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum,” kata Fahri.

Menurut Fahri, tanah tersebut justru disewakan oleh Pemkal Srimulyo kepada pihak ketiga sejak 2014 dan terus diperpanjang hingga 2028. “Nilai kerugian akibat sewa yang tidak pernah diterima ahli waris ditaksir mencapai sekitar Rp3,25 miliar.” Imbuhnya.

Dalam buku pemeriksaan desa, tidak ada catatan tukar guling, hibah, atau alih nama. Tanah itu masih bersih atas nama Somopawiro. Dalam gugatan, Pemkal Srimulyo ditetapkan sebagai tergugat utama, sementara mantan Lurah Wajiran sebagai tergugat kedua.

Disisi lain, Wajiran menyebut dirinya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan sejak sebelum ia menjabat. “Kerja sama pemanfaatan lahan tersebut telah berlangsung sejak 1996 dan pelaku usaha memiliki izin usaha lengkap.” Tegasnya.

Menurut Wajiran, proses pembuatan Perdes pada 2015 silam yang menetapkan tanah itu dimanfaatkan sebagai kas desa memang semasa dia menjabat. “Semuanya sudah lewat prosedur dan tahapan yang benar karena melibatkan berbagai perangkat kalurahan dan kapanewon yang lain untuk kemudian disidangkan dan ditetapkan jadi TKD,” pungkasnya.

(redaksi.)

Dispar Gunungkidul Optimis Capai Target PAD Retribusi Wisata

0

GUNUNGKIDUL,ungkaprealita.com– Dinaa Pariwisata Gunungkidul targetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pariwisata sebesar 1,5 miliar. Hal teraebut tertuang dalam APBD perubahan 2025 yang telah disetujui oleh DPRD dalam rapat paripurna.

“Memang benar target PAD retribusi dinaikan, yang sebelumnya dari 32 miliar menjadi 33,5 miliar, naik sekitar 1,5 miliar,”kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Gunungkidul,”ucap Supriyanta kepada wartawan Kamis (18/9/2025)

Menurut Supriyanta, sejak bulan Januari-September jumlah kunjungan wisatawan yang masuk kawasan pantai selatan Gunungkidul sebanyak 1,9 juta orang. Hal itu belum termasuk pengunjung wisata minat khusus seperti goa pindul, langgeran, dan desa wisata.

“Jika diakumulasi dengan jumlah kunjungan wisata minat khusus, total wisatawan yang masuk diperkirakan mencapai 2 juta orang,”paparnya.

Kendati demikian, penyumbang PAD terbesar Gunungkidul yang paling utama dari kawasan pantai selatan. Saat ini Dinas Pariwisata Gunungkidul menyiapkan sejumlah strategi guna mendongkrak target PAD 2025, seperti promosi melalui media sosial, kegiatan event.

Supriyanta menambahkan, jumlah penerimaan PAD retribusi saat ini mencapai 20 Miliar. Dinas Pariwisata Gunungkidul optimis PAD 2025 penuhi target. “Kami optimis penuhi target kunjungan, dalam meningkatkan target PAD sektor pariwisata di 3 bulan terakhir ,”imbuhnya.

(Redaksi/HM)

Karang Taruna RESCUE Cibuaya Gaungkan Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Bersih-Bersih

0

Karawang | UNGKAPREALITA.COM – Karang Taruna RESCUE Kecamatan Cibuaya menggelar silaturahmi dengan Camat Cibuaya, Ahmad Mustopa, pada Minggu (21/9/2025). Pertemuan tersebut membahas rencana kegiatan sosial berupa aksi bersih-bersih yang akan digelar pada Jumat (26/9/2025).

 

Ketua Karang Taruna RESCUE Cibuaya, Agus Susanto, mengatakan kegiatan ini bertujuan mempererat kebersamaan pemuda sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan.

 

“Alhamdulillah, hari ini kami bisa bersilaturahmi dengan Pak Camat. Kami menyampaikan rencana aksi bersih-bersih yang insya Allah akan dimulai dari Desa Cibuaya, lalu berlanjut ke Desa Cemara Jaya dan Desa Sedari. Kami berharap kegiatan ini mendapat dukungan semua pihak agar berjalan lancar,” ujarnya.

 

Camat Cibuaya, Ahmad Mustopa, menyambut baik rencana tersebut. Ia menegaskan program Karang Taruna sejalan dengan arahan Bupati Karawang yang menekankan pentingnya kolaborasi antar-stakeholder dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

 

“Saya sangat mengapresiasi inisiatif Karang Taruna RESCUE Cibuaya. Kegiatan bersih-bersih ini insya Allah bermanfaat bagi masyarakat, karena menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup,” tuturnya.

 

Ia juga berharap Karang Taruna terus aktif hadir di tengah masyarakat.

“Semoga Karang Taruna Karawang, khususnya Karang Taruna RESCUE Cibuaya, menjadi bagian penting dalam mewujudkan Karawang yang maju, sehat, dan sejahtera. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan berharap pemuda konsisten bergerak untuk hal-hal positif seperti ini,” pungkasnya.

 

Dengan dukungan pemerintah kecamatan, aksi bersih-bersih tersebut diharapkan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong di masyarakat.

(Red/IL)

DPD IWOI Karawang Perkuat Legalitas, Sah Terdaftar di Kesbangpol Karawang

0

KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang bersama Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menjalin silaturahmi sekaligus mempererat kemitraan strategis, Jumat (19/9/2025), di Kantor Kesbangpol, Jalan Ahmad Yani, Karawang.

 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol dan para Kepala Bidang, Ketua IWO Indonesia dan beberapa perwakilan pengurus dan anggota, yang membahas verifikasi organisasi kemasyarakatan (ormas), perizinan, strategi monitoring aktivitas lapangan, serta penguatan sinergi pemberitaan positif guna menjaga stabilitas daerah.

 

Kepala Kesbangpol Kabupaten Karawang, H. Mahfudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan proses verifikasi baik internal maupun eksternal, termasuk kunjungan ke sekretariat IWOI Karawang.

 

“Secara struktur organisasi sudah representatif dan lengkap, tinggal bagaimana monitoring kegiatannya agar berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

 

Mahfudin menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah dengan ormas maupun media dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat.

 

“Kegiatan positif perlu lebih diekspos agar menjadi penyeimbang informasi. Fokus kami menjaga stabilitas dan mengantisipasi potensi konflik di lapangan,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan bahwa pencatatan ormas bukanlah bentuk pembatasan kebebasan berserikat, melainkan langkah pendataan agar pemerintah memiliki data yang akurat.

 

“Di Karawang ada 468 ormas yang tercatat. Ke depan, kami akan melakukan safari untuk memastikan aktivitas mereka sejalan dengan data yang dilaporkan,” tambahnya.

 

Menurut Mahfudin, Kesbangpol memiliki tugas membina, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mengawasi ormas, termasuk organisasi wartawan. Hal itu bertujuan agar aktivitas ormas selaras dengan kebijakan pemerintah daerah maupun nasional, meningkatkan kapasitas, kemandirian, serta partisipasi dalam memperkuat demokrasi, menjaga ketahanan nasional, dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

 

Sejalan dengan proses verifikasi tersebut, DPD IWOI Karawang telah resmi melaporkan keberadaan kepengurusan organisasinya kepada Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kesbangpol.

 

Pelaporan ini dibuktikan dengan diterbitkannya Tanda Terima Pelaporan Keberadaan Kepengurusan Ormas Nomor: 153/IX/Kesbangpol/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kesbangpol Karawang, Drs. H. Mahfudin, M.Si., pada 17 September 2025.

 

Berdasarkan dokumen tersebut, pelaporan diajukan oleh Syuhada Wisastra, Ketua DPD IWOI Karawang. Dengan tanda terima ini, IWOI Karawang dinyatakan sah dan telah mematuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta PP Nomor 58 Tahun 2016.

 

DPD IWOI Karawang, yang berdiri sejak 18 Februari 2018, juga telah mengantongi legalitas hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui SK Kemenkumham AHU-0002017.AH.01.07.TAHUN 2018.

 

Sejak dua tahun terakhir keberadaannya, sekretariat organisasi berlokasi di Perum Jasmine Village Melbourne Cluster A11, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Selama perjalanannya, organisasi ini telah banyak melaksanakan kegiatan yang bersinergi dengan pemerintah maupun masyarakat.

Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra, menegaskan komitmen organisasinya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah melalui pemberitaan yang konstruktif.

 

“Kami siap membantu publikasi kegiatan positif Kesbangpol dan dinas lainnya, baik melalui berita maupun podcast bulanan yang kami miliki. Tujuannya agar masyarakat mengetahui peran pemerintah dalam menjaga stabilitas daerah,” ungkapnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, IWOI Karawang juga menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap eksistensi pers.

 

“Kami berkomitmen untuk selalu menjalankan fungsi pers sesuai kode etik jurnalistik dan patuh pada peraturan yang berlaku. Kami juga siap mendukung Kesbangpol dan dinas lainnya dalam menjaga persatuan bangsa serta menciptakan iklim informasi yang sehat bagi masyarakat,” tambah Syuhada.

 

Sebagai penutup, Syuhada menegaskan bahwa IWOI Karawang selama ini telah banyak menjalin sinergi, baik dengan pemerintah maupun pihak swasta, dalam berbagai kegiatan.

 

“Kolaborasi ini akan terus kami perkuat agar kehadiran IWOI Karawang benar-benar memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan masyarakat,” pungkasnya.

 

Pertemuan ditutup dengan harapan agar sinergi antara Kesbangpol, ormas, dan media dapat terus berlanjut sehingga tercipta iklim kondusif, partisipatif, dan produktif bagi pembangunan Kabupaten Karawang.

(Red/IL)