KARAWANG |UNGKAPREALITA.COM| Memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh pada Rabu, 24 September 2025, Dedi Iskandar atau yang akrab disapa KDI menyerukan refleksi bersama mengenai peran penting petani dalam menjaga ketahanan pangan bangsa.
Hari Tani Nasional diperingati sejak ditetapkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960. Momentum ini menjadi pengingat bahwa sektor pertanian adalah pilar utama kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk di Kabupaten Karawang yang dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional.
Sebagai salah seorang pemimpin perusahaan media di Karawang yang juga aktif dalam berbagai program masyarakat, KDI menegaskan bahwa Hari Tani bukan sekadar perayaan seremonial. Menurutnya, momen ini harus menjadi ajakan nyata untuk lebih peduli terhadap nasib dan kesejahteraan petani.
“Petani adalah ujung tombak ketahanan pangan bangsa. Namun, mereka masih menghadapi banyak tantangan, mulai dari alih fungsi lahan, keterbatasan pupuk, hingga tingkat kesejahteraan yang belum merata. Hari Tani ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,” kata KDI.
Ia juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memperkuat program-program pertanian yang berorientasi pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani. Dukungan tersebut, kata KDI, dapat berupa akses terhadap teknologi modern, penyediaan sarana produksi, serta regulasi yang berpihak pada petani kecil.
“Kami berharap dinas terkait lebih serius dalam menjalankan program peningkatan pertanian. Kalau petani kita sejahtera, masyarakat secara keseluruhan pun akan ikut sejahtera,” ujarnya.
KDI menilai Karawang sebagai daerah agraris memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan beras nasional. Karena itu, keberadaan petani tidak boleh dipandang sebelah mata, melainkan harus didukung dengan kebijakan yang tepat.
Ia pun mengingatkan generasi muda untuk tidak melupakan akar pertanian sebagai identitas bangsa.
“Petani sejahtera, bangsa kuat. Itulah semangat yang harus terus kita gaungkan bersama,” tutup KDI.
KARAWANG, | UNGKAPREALITA.COM | Tepat pada peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September 2025, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. H. Nisan Radian, SH., S.Akun., MH., M.Pd, menyampaikan pesan mendalam tentang pentingnya peran petani bagi kedaulatan pangan bangsa.
Ia juga memberikan apresiasi khusus dan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinan Bupati H. Aep Syaepuloh dalam upaya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Dalam keterangan resminya, Dr. Nisan Radian menekankan bahwa setiap butir nasi yang dinikmati oleh masyarakat adalah buah dari kerja keras tanpa lelah para pahlawan pangan di sawah dan ladang.
”Setiap butir beras yang kita nikmati adalah hasil kerja keras para petani yang tak kenal lelah. Mari kita hargai, dukung, dan terus menjaga kesejahteraan mereka demi kedaulatan pangan Indonesia,” ujar Dr. Nisan Radian, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, Hari Tani Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan sebuah momentum refleksi bagi seluruh elemen bangsa untuk kembali menempatkan sektor pertanian sebagai pilar utama pembangunan. Ia berharap ada terobosan dan inovasi berkelanjutan untuk memajukan pertanian Indonesia, mulai dari modernisasi alat pertanian, jaminan ketersediaan pupuk, hingga stabilitas harga jual hasil panen (gabah).
Dukungan untuk Karawang sebagai Lumbung Padi Nasional
Secara spesifik, Ketua Umum IWO Indonesia menyoroti peran strategis Kabupaten Karawang sebagai salah satu lumbung padi nasional. Ia mengapresiasi berbagai program yang digulirkan oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang dinilai fokus pada peningkatan produktivitas pertanian serta kesejahteraan para pelakunya.
”Kami melihat komitmen kuat dari Bupati Karawang dalam menjaga dan meningkatkan status Karawang sebagai lumbung padi nasional. Program-program seperti perbaikan irigasi, bantuan benih unggul, dan pendampingan teknologi bagi petani adalah langkah konkret yang patut didukung penuh,” tegasnya.
Dr. Nisan menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, petani, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan. Kesejahteraan petani, lanjutnya, adalah cermin dari keberhasilan kedaulatan pangan. Jika petani sejahtera, maka mereka akan semakin termotivasi untuk berproduksi secara maksimal, yang pada akhirnya akan menjamin pasokan pangan bagi seluruh negeri.
”Kami dari IWO Indonesia akan terus mendukung melalui fungsi kami sebagai media, untuk mengawal dan mempublikasikan kebijakan-kebijakan pro-petani. Selamat Hari Tani Nasional 2025. Petani Berjaya, Indonesia Sejahtera!” pungkasnya.
YOGYAKARTA,ungkaprealita.com— Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran SIM palsu. Sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Para pelaku sindikat pembuat SIM palsu ini telah melakukan aksinya selama 1 tahun.
“Pelaku melakukan praktik membuat SIM palsu selama setahun. Rata-rata mereka bisa mencetak 10-15 SIM palsu setiap harinya,”ucap Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian Lubis dalam jumpa pers Selasa (23/9/2025).
Lebih lanjut Riski mengatakan, pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui iklan di Facebook dengan harga berkisar 650 ribu hingga 1,5 juta rupiah. Mereka menyasar korban dari luar pulau jawa seperti Maluku, Sulawesi, Papua. Adapun SIM yang mereka buat diantaranya SIM A, B, B1 umum, dan B2 umum, SIM C.
“Namun yang paling banyak B1 umum, B2 umum. Sasaran mereka adalah orang yang ingin bekerja di pertambangan,”sambung Riski.
Polisi berhasil mengungkap sindikat pembuatan SIM palsu setelah melakukan patroli siber. Berawal dari personil kepolisian melihat iklan jasa pembuatan SIM di media sosial Facebook. Personil pun akhirnya menghubungi nomor telepon yang tertera di iklan tersebut.
“Personil diarahkan untuk mengirimkan foto setengah badan, mengisi formulir, dan mengirimkan foto tanda tangan, lalu paket dikirim secara COD,” ujar Riski.
Lanjut Riski, 8 orang yang diamankan memiliki peran masing-masing. Pertama sebagai penyedia modal dan material, inisial KT (39) dan AB (36) tahun. Sebagai produksi merangkap admin atau customer service, inisial FJL (25), IA (41), RYP (41), dan sebagai admin DNT (29) serta sebagai customer service RI (33) dan HDI (30). Satu orang sebagai tim editor dengan inisial CY masih DPO.
Perbuatanya, komplotan ini dijerat Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Atau Pasal 263 ayat 1 KUHP atau pasal 264 KUHP atau pasal 266 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Karawang |UNGKAPREALITA.COM | Camat Karawang Barat bersama Kelurahan Tanjung Mekar dan Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang menggelar aksi sapu bersih di bantaran rel kereta api Dusun Tanjung Mekar, Rabu (24/9/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung secara kolaboratif dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, aparatur pemerintahan, relawan kebersihan, serta masyarakat sekitar.
Camat Karawang Barat, Asep Somantri, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi seluruh pihak dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar membersihkan lingkungan, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa menjaga kebersihan adalah tanggung jawab kita semua. Kami berharap masyarakat bisa terus menjaga lingkungan sekitar agar lebih sehat dan nyaman,” ujarnya.
Senada dengan itu, Lurah Tanjung Mekar, Adi, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan.
“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah terlibat. Harapannya, kegiatan ini menjadi momentum agar masyarakat lebih peduli dan rutin menjaga kebersihan lingkungannya, bukan hanya ketika ada kegiatan seremonial,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang, Candra Candiago, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung gerakan sosial kemasyarakatan.
“Kami dari Rescue Karang Taruna akan terus mendukung kegiatan positif seperti ini. Kolaborasi semua pihak adalah kunci agar lingkungan tetap asri, aman, dan terhindar dari potensi masalah kesehatan maupun bencana,” jelasnya.
SLEMAN (DIY) | ungkaprealita.com – Seorang pria berinisial GNP (37), buruh harian lepas asal Pandowoharjo, Sleman, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngaglik setelah menusuk pria berinisial MFDN (27), karyawan swasta asal Donoharjo, Ngaglik, Sleman. Aksi penganiayaan ini dipicu persoalan asmara. Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Panit Reskrim Polsek Ngaglik, Ipda YS. Udin A mengungkapkan, korban yang diketahui sebagai adik ipar pelapor itu sempat berusaha melerai keributan antara pelaku dan salah satu saksi di halaman rumah milik korban.
“Korban mencoba melerai pertengkaran antara pelaku dan saksi. Namun, justru korban yang menjadi sasaran. Pelaku menusuk korban menggunakan pisau lipat di bagian perut,” kata Ipda Udin dalam konferensi pers Selasa (23/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, motif dari pelaku diduga kuat karena rasa cemburu. Pelaku serta korban ternyata terlibat cinta segitiga dengan seorang perempuan yang sebelumnya merupakan pacar sang pelaku.
Pelaku GNP.(fto;dok_UR)
“Pelaku datang ke rumah korban untuk menemui perempuan yang masih dia anggap pacarnya. Namun saat sampai di sana, dia melihat perempuan itu sedang bersama pria lain, dari situlah muncul rasa cemburu dan tidak terima,” imbuh Ipda Udin.
Menurut pengakuan pelaku, ia merasa kalah bersaing dengan korban dalam memperebutkan hati perempuan tersebut. “Pelaku mengakui, (aku kalah saing nek karo korban) makanya dia menusuk korban dengan pisau lipat yang sudah dia siapkan dari rumah,” terang Udin.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek cukup serius di bagian perut dan langsung dilarikan ke RS Puri Husada. Sementara pelaku melarikan diri usai kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Pandowoharjo pada Kamis (4/92025).
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau lipat merek Knifezer W46 warna hitam dengan gagang besi warna silver, panjang total 16 cm.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
GUNUNGKIDUL (DIY) | ungkaprealita.com – Indikasi pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama tahap II yang dikerjakan oleh CV Wahyu Jati Pratama di Kalurahan Ngoro-oro, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta kembali tuai sorotan publik.
Menurut pantauan langsung awak media pada Sabtu (20/9/2025) diketahui pekerja sedang melakukan pekerjaan memanjat diatas rangkaian atap besi dan satu pun dari mereka tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Sedangkan, Alat Pelindung Diri (APD) tersebut termasuk standar minimum yang wajib disediakan perusahaan atau pelaksana proyek.
Kewajiban pengenaan APD diatur dalam Undang-Undang. Kewajiban penyediaan APD bukan hanya sekadar formalitas, namun sebuah regulasi yang menjadi landasan hukum K3.
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat (1) huruf f: pengurus diwajibkan menyediakan dan memastikan penggunaan APD di tempat kerja.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1): setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3: perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3, termasuk penyediaan APD yang sesuai potensi bahaya.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2018: mengatur standar keselamatan kerja di lingkungan kerja, termasuk kewajiban perusahaan meminimalisir risiko fisik seperti pecahan batu.
Ancaman sanksi Kontraktor atau pelaksana proyek yang abai terhadap K3 juga dapat dikenai sanksi.
Sanksi administratif: teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin (UU No. 1/1970 Pasal 15 jo. PP 50/2012).
Sanksi pidana:
UU No. 1/1970 Pasal 15 jo. Pasal 17: pengurus yang melalaikan kewajiban keselamatan kerja dapat dipidana kurungan hingga 3 bulan atau denda.
UU No. 13/2003 Pasal 190: pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan K3 bisa dipidana penjara 1–12 bulan dan/atau denda Rp 10 juta–100 juta.
Artinya, pelaksana proyek CV Wahyu Jati Pratama selaku penanggung jawab lapangan berpotensi terseret masalah hukum bila tidak segera memastikan pekerjanya dengan dilengkapi APD standar. Mengingat hal semacam ini, pekerjaan tersebut memiliki penuh dengan risiko kecelakaan berat. Praktik kerja tanpa APD bukan sekadar pelanggaran hukum, akan tetapi juga ancaman nyata bagi seluruhnya.
Panas terik matahari yang menyengat didalam pantulan besi tebal yang dipasangkan dapat mencederai mata, tangan, atau menyebabkan cedera serius lainnya. Pekerja di lapangan hanya berbekal kaos dan celana harian saja, sementara perlindungan vital justru malah diabaikan.
Publik menilai lemahnya pengawasan didalam pengerjaan proyek Rumah Sakit Pratama. Salah satu warga sekitar lokasi proyek mengatakan, “Keselamatan pekerja tidak bisa ditawar. APD wajib, bukan pilihan. Bila dibiarkan, setiap kecelakaan yang terjadi bisa menyeret kontraktor ke ranah hukum,” ujarnya dilokasi sekitar proyek kepada awak media.
“Kalau konsultan dan pengawas diam saja, artinya mereka ikut membiarkan. Proyek rumah sakit ini adalah kepentingan publik, jadi semua pihak harus serius,” imbuhnya.
Proyek senilai Rp3,4 miliar seharusnya menjadi bukti nyata komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan kesehatan terhadap masyarakat. Namun, jika K3 diabaikan didalam pengerjaan, maka manfaat proyek bisa ternodai oleh insiden kecelakaan kerja yang mestinya bisa dicegah.
Kasus ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur kesehatan tidak hanya soal beton dan besi, namun juga soal tanggung jawab moral dan hukum terhadap keselamatan pekerja. Tanpa pengawasan ketat, proyek berisiko akan menelan korban jiwa di kemudian hari.
YOGYAKARTA | ungkaprealita.com – Mapolres Yogyakarta tangkap 8 (delapan) pelaku kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dipasarkan melalui media sosial. Sementara satu orang lainnya masih berstatus DPO.
Kasi Humas Mapolres Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi mengungkapkan, Awal kasus terungkap setelah patroli siber Unit Tipidter Sat Reskrim Mapolres Yogyakarta menemukan iklan jasa pembuatan SIM secara online. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati SIM yang ditawarkan ternyata palsu dan diproduksi secara mandiri oleh para pelaku.
“Para pelaku menawarkan SIM melalui akun media sosial dengan harga bervariasi, mulai Rp650.000 hingga Rp1,5 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan. Pembayaran dilakukan secara COD melalui jasa kurir,” ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers, Senin (22/9/2025).
Selanjutnya, petugas menyamar sebagai pemesan untuk menelusuri iklan tersebut. Setelah mengisi data pemesan, termasuk foto KTP, foto diri, dan tanda tangan, polisi akhirnya berhasil melacak aktivitas para pelaku. Pada Kamis (28/8/2025) malam, salah satu pelaku ditangkap saat hendak mengirim SIM di agen jasa ekspedisi di kawasan Danurejan.
Berikut daftar harga dan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dijual oleh para pelaku:
1. SIM C dengan harga Rp. 650.000,-.
2. SIM A dengan harga Rp. 850.000,-.
3. SIM A Umum dengan harga Rp. 950.000,-.
4. SIM B dengan harga Rp. 1.100.000,-.
5. SIM B1 dengan harga Rp.1.250.000,-.
6. SIM B1 Umum dengan harga Rp. 1.300.000,-.
7. SIM B2 Umum dengan harga Rp.1.450.000,- s/d Rp.1.500.000,-.
Harga tersebut sudah termasuk dengan ongkos kirim berikut untuk sistem pembayaran dilakukan dengan cara Cash On Delivery (COD) dengan kurir pengantar paket tersebut.
Beberapa Barang Bukti Kejahatan.(fto;dok_UR)
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara dalam perkara ini menetapkan 8 orang pelaku dengan peran masing-masing:
1. KT alias TIMBUL, 39 tahun, Laki-laki, Islam, Karangkajan, Kel. Brontokusuman, Kap. Mergangsan, Kota Yogyakarta
2. AB alias DESSY, 36 tahun, laki-laki, Islam, Banyuputih, Kec. Banyuputih, Kab. Batang. Prov. Jawa Tengah.
Berperan sebagai customer service penerima pesanan, mencetak memproduksi Surat Izin Mengemudi (SM) lalu mengemas dan mengirimkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut ke pemesan melalui jasa ekspedisi. Dengan keuntungan yang diterima 30% dari hasil penjualan, dilakukan oleh:
1. FJL, Alias VIONA, 25 tahun, laki-laki, Islam, Dusun Sojayan Rt.0201, Kel. Campursari, Kec. Bulu, Kab. Temanggung atau tinggal di Reddoor near Danurejan Malioboro Jalan Lempuyangan Tengah No.374, Bausaran, Danurejan, Kota Yogyakarta
2. IA, Alias RENA, 41 tahun, laki-laki, Islam, Surjo, Kec Bawang, Kab Batang atau tinggal di Pingit JT L Kel Bunije, Kap. Jetis, Kota Yogyakarta.
3. RYP Als AMANDA, 41 tahun, laki-laki, DK. Gepor, Kel. Limpung, Kec. Limpung, Kab. Batang, Prov. Jawa Tengah atau tinggal di E-Kost Danurejanjalan Danurejani, No. 374, Kel. Bausaran, Kap. Danurejan, Kota Yogyakarta.
Berperan sebagai admin iklan tentang jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut melalui facebook:
1. DNT, 29 tahun, Perempuan, Tegal Senggotan, Kel. Tirtonirmolo, kap. Kasihan, Kab. Bantul.
Terduga pelaku yang masuk daftar DPO Mapolres Yogyakarta:
1. CY 7 (DPO)
Dari penggerebekan tersebut, polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku:
1. 15 (lima belas) bungkus paket wanna hijau yang berisi SIM yang diduga palsu.
2. 8 (delapan) unit handphone.
3. 370 (garatus tujuh puluh) pos amplop bungkus warna hijau.
4. 5 (bas) buah scrub stiker.
5. 5 (lima) buah solasi.
6. 1 (satu) buah penggaris.
7. 5 (lima) pack plastik laminasi masing-masing isi 20 lembar 7 lebar SIM yang palsu.
8. 10 (sepuluh) lembar bahan id card.
9. 4 (empat) lembar SIM palsu setengah jadi.
10. 5 (lima) dus bekas PVC ID Card.
11. 190 (seratus sembilan puluh) buah dompet untuk menyimpan kartu SIM.
12. 1 (satu) alat pemotong kertas.
13. 3 (tiga) roll gulungan Kertas stiker segel amplop.
14. 1 (satu) unit printer mark epson EcoTank L8050.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga enam tahun penjara.
Kasus ini mengingatkan kita pentingnya memverifikasi keaslian dokumen. Membeli SIM lewat jalur tidak resmi sangat berbahaya dan bisa merugikan. Polisi akan terus menindak tegas jaringan pemalsuan dokumen seperti ini.
Karawang | UNGKAPREALITA.COM | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Kerja (Raker) di Aula Lebak Sari Indah, Karawang Barat, Selasa (23/9/2025). Kegiatan ini dihadiri Ketua KONI Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI H. Ahmad Saefudin, S.E., M.M., AIFO, Ketua KONI Karawang Joyo Wiroso, Kabid Pemuda dan Olahraga Heri, jajaran pengurus KONI, serta para ketua cabang olahraga (cabor) se-Kabupaten Karawang.
Raker tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya:
1. Evaluasi capaian prestasi olahraga Karawang pada periode sebelumnya.
2. Penetapan target prestasi menjelang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jawa Barat 2026.
3. Penguatan pembinaan atlet muda dan pembentukan tim cadangan lokal.
4. Penyusunan rencana kerja serta anggaran untuk mendukung fasilitas olahraga.
5. Kolaborasi dengan lembaga pendidikan, sponsor, pemerintah daerah, dan sektor swasta.
Dalam sambutannya, Brigjen Ahmad Saefudin menegaskan bahwa KONI Jawa Barat siap memperkuat kerja sama dengan KONI kabupaten/kota. Ia menekankan pentingnya manajemen organisasi yang baik, transparansi anggaran, serta pembinaan atlet sejak dini.
“Karawang memiliki potensi besar, tetapi potensi itu harus dirawat lewat pembinaan yang serius, fasilitas memadai, dan dukungan semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KONI Karawang, Joyo Wiroso, menyebut rapat kerja kali ini menjadi momentum untuk memperbarui visi organisasi. Ia berkomitmen memprioritaskan pembinaan atlet muda, memperluas kerja sama dengan sekolah, perguruan tinggi, hingga fasilitas kesehatan, serta menghadirkan transparansi dalam penggunaan dana.
“Raker ini bukan hanya rapat biasa, tapi fondasi untuk Karawang yang lebih berprestasi,” tegas Joyo.
Rangkaian program yang disusun pasca-raker akan menjadi kunci dalam menjawab tantangan prestasi olahraga Karawang di tingkat provinsi maupun nasional.
GUNUNGKIDUL,ungkaprealita.com— Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop masuk peringkat 5 besar sebagai penyaji terbaik dalam gelar Rintisan Kalurahan Budaya yang di RTH Semanu. “Alhamdulilah kami masuk peringkat 4 dengan nilai 435,”ucap Lurah Semugih Suyata kepada wartawan Senin (22/9/2025) malam.
Dalam kesempatan itu, Kalurahan Semugih memamerkan lima bidang potensi seperti Adat dan Tradisi, Kesenian dan Permainan Tradisional, Bahasa,sastra, dan Aksara, Kuliner, Kerajinan, dan Pengobatan Tradisional, serta Tata Ruang dan Bangunan Warisan Budaya. Menurut Suyata, yang paling unggul dari kelima bidang potensi berupa kesenian jathilan, dan peninggalan warisan budaya keris.
“Kami juga pamerkan produk olahan dari UMKM seperti legondo, emping mlinjo, renginan, dan minuman berupa jamu rempah-rempah,”imbuhnya.
Kedepan, lanjut Suyata, setelah menyandang status sebagai Kalurahan Rintisan Budaya pengelolaan potensi budaya akan lebih ditingkatakan agar semakin berdampak ke masyarakat. Kalurahan rintisan budaya adalah sebuah desa atau kalurahan yang telah melalui proses penilaian dan verifikasi, serta ditetapkan oleh pemerintah sebagai calon atau tahap awal untuk menjadi desa budaya yang lebih maju dan mandiri.
“Harapanya dengan adanya gelar Rintisan Kalurahan Budaya dapat memberdayakan UMKM untuk peningkatan ekonomi masyarakat melalui promosi dan penjualan produk lokal secara luas,”pungkasnya.
KARAWANG | UNGKAPREALITA.COM | Anggota Karang Taruna Dusun Tegallamba, Desa Kedungjaya, menyatakan dukungan penuh terhadap acara perayaan bulan bakti karangtaruna keseluruhan yang akan digelar di Kecamatan Cibuaya pada tanggal 26/09/25
Dukungan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan internal. Mereka menilai kegiatan ini bukan hanya sebatas perayaan, tetapi juga momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat solidaritas, serta menumbuhkan semangat kebersamaan di kalangan pemuda Karawang.
Salah seorang anggota Karang Taruna Dusun Tegallamba mengungkapkan bahwa dukungan ini menjadi bentuk nyata partisipasi aktif pemuda desa dalam mendorong kegiatan positif yang digagas Karang Taruna. “Kami siap mensupport penuh acara bulan bakti Karang Taruna keseluruhan di Cibuaya. Semoga kegiatan ini bisa menjadi wadah kreativitas sekaligus memperkuat peran sosial Karang Taruna di masyarakat,” ujarnya.
Mereka juga menegaskan bahwa kolaborasi antara Karang Taruna tingkat dusun, desa, hingga kabupaten merupakan langkah penting untuk menciptakan iklim kebersamaan serta membangun semangat kepedulian sosial.
Acara bulan bakti Karang Taruna keseluruhan Kabupaten Karawang rencananya akan diisi dengan berbagai kegiatan sosial, hiburan, serta ajang silaturahmi antar anggota Karang Taruna se-Karawang.