Sabtu, Oktober 31, 2026
Beranda blog Halaman 14

Kasmanta Maju sebagai Calon Lurah , Bukan Ambisi Jabatan tetapi Tekad Mengabdi

0

GUNUNGKIDUL —www.ungkap realita. Com Kasmanta maju sebagai calon Lurah Kalitekuk dengan membawa tekad untuk mengabdikan diri dan ikut membangun desa secara merata.

Pencalonan tersebut disebut bukan semata-mata karena ambisi mengejar jabatan, melainkan dorongan untuk memberikan pengabdian dan berkontribusi bagi kemajuan masyarakat Kalitekuk.

Dengan pengalaman dan semangat untuk membangun desa, Kasmanta berkomitmen mendorong pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat secara merata, tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi juga menyentuh setiap dusun
.
Kasmanta mengajak masyarakat bersama-sama mewujudkan Kalitekuk yang lebih tertata, maju, dan mampu memberikan ruang pembangunan bagi seluruh warga.

Dalam pencalonannya dengan nomor urut 3, Kasmanta membawa semboyan:

> **“Mbangun Desa Nganti Tumoto, Mbangun Dusun Nganti Wangun.”**
Semboyan tersebut menjadi semangat Kasmanta untuk membangun desa sekaligus memperhatikan kemajuan setiap dusun.

“Pencalonan ini bukan tentang mengejar jabatan, tetapi bagaimana saya bisa mengabdi dan ikut membangun Kalitekuk. Jika masyarakat memberikan amanah, saya siap berjuang bersama rakyat untuk mewujudkan pembangunan yang merata,” demikian semangat yang diusung Kasmanta.

Kontestasi pemilihan lurah pun menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin desa sesuai dengan pertimbangan dan pilihan masing-masing. Kasmanta berharap proses pemilihan dapat berlangsung secara tertib, aman, dan demokratis.

KORUPSI MENGGURITA, RAKYAT BERTANYA: MASIHKAH NEGARA BISA DIPERCAYA?

0

JAKARTA — Sorotan terhadap dugaan korupsi kembali menguat. Di tengah tuntutan pemerintah untuk membangun tata kelola negara yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: sejauh mana negara mampu memastikan uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan publik?

Berbagai perkara dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum sepanjang 2026 menunjukkan bahwa persoalan korupsi masih menjadi pekerjaan besar Indonesia. Polri, misalnya, pada Juli 2026 melimpahkan sejumlah perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, KPK juga menghadapi persoalan internal. Dewan Pengawas KPK mencatat adanya pengaduan etik dan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di lingkungan lembaga tersebut.

Fakta-fakta tersebut tentu tidak berarti seluruh aparat atau seluruh institusi penegak hukum terlibat korupsi. Namun, rangkaian kasus yang muncul membuat publik memiliki alasan untuk menuntut pengawasan yang lebih kuat, transparansi yang lebih terbuka, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Persoalannya bukan sekadar berapa besar uang negara yang diduga diselewengkan. Yang jauh lebih berbahaya adalah ketika masyarakat mulai kehilangan keyakinan bahwa hukum benar-benar bekerja untuk semua orang.

Jika uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diduga disalahgunakan, siapa yang paling dirugikan? Jawabannya adalah rakyat.

Karena itu, pemerintahan Presiden Prabowo menghadapi tantangan besar untuk memastikan agenda pemberantasan korupsi tidak berhenti pada slogan. Pencegahan, pengawasan, penindakan, transparansi anggaran, serta pengembalian aset negara harus berjalan beriringan.

KPK sendiri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga membutuhkan pencegahan, perbaikan sistem, dan pembangunan budaya integritas.

Kini pertanyaan publik semakin sederhana tetapi sangat mendasar:

Ketika kasus korupsi terus bermunculan, bagaimana negara mengembalikan kepercayaan rakyat?

Rakyat tidak hanya membutuhkan pejabat yang berbicara tentang pemberantasan korupsi. Rakyat membutuhkan bukti, transparansi, proses hukum yang terbuka, serta hukuman yang tegas berdasarkan hukum dan pembuktian di pengadilan.

  1. Sebab pada akhirnya, uang negara adalah uang rakyat. Dan ketika kepercayaan rakyat mulai terkikis, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga wibawa pemerintahan dan masa depan demokrasi Indonesia.

Mardi Tegaskan Maju sebagai Paslon Nomor Urut 2 Bukan Ambisi Jabatan, Siap Bangun Watu Sigar Lebih Merata

0

WATU SIGAR — www.ungkap realita. Com Calon lurah nomor urut 2, Mardi, menegaskan keputusannya maju dalam kontestasi pemilihan lurah Watu Sigar bukan semata-mata mengejar jabatan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk keinginan untuk ikut berkontribusi membangun desa agar semakin baik dan berkembang secara merata.

Mardi mengatakan, pengalaman dalam berbagai kegiatan organisasi menjadi salah satu bekal yang dimilikinya untuk terlibat lebih jauh dalam pemerintahan dan pembangunan desa. Selain pengalaman berorganisasi, ia juga mengaku memiliki pengalaman dalam kehidupan bermasyarakat dan dinamika politik di tingkat lokal.

Menurut Mardi, pembangunan desa tidak cukup hanya berorientasi pada satu wilayah atau kelompok tertentu. Jika nantinya mendapatkan mandat dari masyarakat, ia berkomitmen mendorong pembangunan yang merata serta memperhatikan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Watu Sigar.

“Keinginan saya maju bukan karena ambisi mengejar jabatan. Saya ingin ikut membangun Watu Sigar menjadi lebih baik. Jika masyarakat memberikan mandat, saya siap bekerja dan berupaya mewujudkan pembangunan yang merata,” ujar Mardi.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Watu Sigar untuk menggunakan hak pilih secara bijak dan menjaga suasana pemilihan agar tetap aman, tertib, serta kondusif.

Bagi Mardi, mandat dari masyarakat merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila terpilih, ia menyatakan siap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan menjadikan aspirasi warga sebagai salah satu dasar dalam menentukan arah pembangunan desa.
Kontestasi pemilihan lurah Watu Sigar pun menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang dianggap mampu membawa desa ke arah pembangunan sesuai kebutuhan warga.

HUT KE-71 LALU LINTAS, POLRES GUNUNGKIDUL DORONG BUDAYA TERTIB DAN KESELAMATAN DI JALAN

0

GUNUNGKIDUL – www.ungkaprealita.com Momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk semakin mengutamakan keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara tahun ini jatuh pada 22 September 2026. Di lingkungan Polres Gunungkidul, momentum tersebut menjadi bagian penting untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus membangun kesadaran berlalu lintas di wilayah Gunungkidul.

Mengusung semangat “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, peringatan HUT ke-71 Lalu Lintas tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat, khususnya dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

Keselamatan di jalan menjadi tanggung jawab bersama. Pengendara diharapkan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menghormati sesama pengguna jalan.

Mulai dari penggunaan helm, mematuhi rambu lalu lintas, tidak menggunakan telepon saat berkendara, menjaga kecepatan, hingga tidak mengemudi dalam kondisi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Korlantas Polri sendiri dalam rangkaian HUT ke-71 Lalu Lintas tahun ini memperkuat berbagai kegiatan edukasi keselamatan, termasuk kampanye tertib berlalu lintas kepada masyarakat dan generasi muda.
Bagi masyarakat Gunungkidul, peringatan HUT ke-71 Lalu Lintas diharapkan menjadi momentum bersama untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban.

Polantas bukan hanya hadir ketika terjadi pelanggaran atau kecelakaan. Kehadiran polisi lalu lintas juga diharapkan mampu memberikan edukasi, pelayanan, perlindungan serta membangun kesadaran masyarakat agar semakin tertib dalam berlalu lintas.

Dengan semangat HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, keselamatan di jalan diharapkan menjadi budaya yang tumbuh dari kesadaran setiap individu.

Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi untuk memastikan setiap orang dapat pulang ke rumah dengan selamat

Jelang Pilur Gunungkidul, Suhu Politik Memanas: Isu Politik Uang Mulai Mengemuka

0

Gunungkidul_ www.ungkaprealita.com Menjelang pelaksanaan pemilihan lurah (Pilur) di Kabupaten Gunungkidul pada 26 September 2026, dinamika politik di tingkat kalurahan mulai menghangat. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Kalurahan Jurangjero,

Kapanewon Ngawen, di mana mulai muncul isu mengenai dugaan praktik politik uang untuk memengaruhi pilihan warga.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan upaya pendekatan kepada calon pemilih dengan iming-iming sejumlah uang. Namun, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan oleh pihak berwenang.
Isu politik uang menjelang pemilihan kepala pemerintahan di tingkat kalurahan tentu menjadi perhatian publik. Sebab, apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi

mencederai proses demokrasi serta memengaruhi kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan.

Sejumlah warga berharap pelaksanaan Pilur di Jurangjero dapat berlangsung secara jujur, transparan, dan bebas dari tekanan maupun transaksi yang dapat memengaruhi suara pemilih.

Pengawasan dari panitia pemilihan, pemerintah daerah, serta aparat terkait dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilur berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Pertanyaan besarnya kini: apakah isu politik uang yang beredar di Jurangjero hanya sebatas rumor politik menjelang pencoblosan, atau memang terdapat praktik yang perlu ditindaklanjuti?

Publik tentu menunggu langkah konkret pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan memastikan Pilur Gunungkidul pada 26 September 2026 benar-benar menjadi pesta demokrasi masyarakat, bukan ajang transaksi suara

BRI WONOSARI GANDENG BANK RAYA, AGEN BRILINK BERPOTENSI DAPAT DUKUNGAN DANA TALANGAN

0

WONOSARI —www.ungkaprealita.com Kabar kerja sama antara BRI Wonosari dan Bank Raya menjadi perhatian di kalangan pelaku usaha layanan keuangan, khususnya agen BRILink. Kolaborasi tersebut disebut membuka peluang adanya dukungan pendanaan atau fasilitas dana talangan bagi agen dalam menjalankan aktivitas layanan kepada masyarakat.

Kerja sama ini menarik perhatian karena agen BRILink selama ini menjadi salah satu ujung tombak layanan perbankan yang menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan wilayah yang jauh dari kantor bank.
Dengan adanya dukungan

pembiayaan dari Bank Raya, agen BRILink diharapkan memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola kebutuhan likuiditas ketika melayani berbagai transaksi masyarakat.

Namun, mekanisme, persyaratan, besaran fasilitas, serta bentuk dana talangan tersebut perlu dipastikan berdasarkan ketentuan resmi dari BRI dan Bank Raya.

Bagi masyarakat, keberadaan agen BRILink yang memiliki dukungan likuiditas memadai dinilai dapat membantu kelancaran transaksi perbankan sehari-hari, terutama di wilayah yang akses terhadap kantor bank masih terbatas.

Meski demikian, publik tentu menunggu penjelasan resmi mengenai bagaimana skema kerja sama tersebut diterapkan, siapa saja agen yang dapat memperoleh fasilitas, serta bagaimana mekanisme pengembalian dan biaya yang dikenakan.

Kerja sama BRI Wonosari dan Bank Raya ini pun menjadi sorotan karena menyangkut penguatan ekosistem layanan keuangan berbasis agen. Jika berjalan transparan dan sesuai ketentuan, fasilitas tersebut

berpotensi memberikan manfaat bagi agen sekaligus memperluas akses layanan keuangan masyarakat.

Publik kini menunggu keterbukaan informasi dari pihak BRI Wonosari maupun Bank Raya terkait detail program tersebut, agar tidak muncul persepsi atau informasi yang keliru di tengah masyarakat.

OTT KPK di ATR/BPN: 17 Orang Diamankan, Dirjen Ikut Terseret, Ada Apa di Balik Urusan HGB?

0

JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan pertanahan kembali menyita perhatian publik. Sebanyak 17 orang diamankan KPK dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).

Yang membuat kasus ini semakin menjadi sorotan adalah adanya pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang ikut terjaring. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, serta kepala kantor pertanahan di Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh pihak tertentu.

Yang tidak kalah mengejutkan, dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut disebut dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks, dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah.

Perkembangan kasus kemudian semakin serius. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri.

Publik Bertanya: Seberapa Besar Permainan di Balik Urusan Tanah?

Kasus ini tentu bukan sekadar soal penangkapan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Publik kini menunggu jawaban lebih jauh: bagaimana mekanisme pengurusan HGB tersebut hingga diduga melibatkan pejabat tinggi ATR/BPN? Siapa yang memberikan uang? Siapa yang menerima? Untuk kepentingan siapa? Dan seberapa besar nilai transaksi yang sebenarnya?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena persoalan pertanahan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, investasi, tata ruang, serta kepastian hukum atas tanah.

Jika benar terdapat praktik suap dalam proses pelayanan pertanahan, kasus ini menjadi alarm serius bahwa kewenangan dalam urusan tanah harus diawasi secara ketat.

Jangan Berhenti pada OTT

KPK diharapkan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang tertangkap tangan.

Publik tentu menunggu apakah penyidikan akan mampu mengungkap aktor pemberi, penerima, perantara, aliran uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati keuntungan.

Kementerian ATR/BPN sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif terhadap langkah KPK.

Kini bola berada di tangan KPK.

Masyarakat menunggu apakah perkara ini akan dibongkar secara tuntas atau justru berhenti pada beberapa nama yang tertangkap.

OTT 17 orang ini bukan hanya soal siapa yang ditangkap. Pertanyaan terbesar publik adalah: seberapa dalam jaringan dugaan korupsi pertanahan tersebut dan siapa saja yang sebenarnya berada di baliknya?

Labkesda Gunungkidul: Potensi Besar, Dukungan Minim

0

Oleh: dr Ari Hermawan

Kepala UPT Labkesda Gunungkidul

GUNUNGKIDUL – www.ungkap reqlita. Com UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Gunungkidul berada pada posisi yang ironis:

memiliki fungsi strategis dan potensi pelayanan yang besar, tetapi belum sepenuhnya ditopang keberpihakan kebijakan pemerintah daerah.

Labkesda bukan sekadar tempat pemeriksaan sampel, melainkan bagian penting dari sistem kesehatan, termasuk deteksi penyakit serta pengujian kualitas air, makanan, dan lingkungan.

Potensi ekonomi Labkesda juga tidak kecil. Kebutuhan pemeriksaan dari puskesmas, instansi pemerintah, masyarakat maupun sektor usaha sebenarnya dapat menjadi sumber penerimaan sekaligus memperkuat kemandirian pelayanan daerah. Namun, tanpa dukungan sarana, peralatan, sumber daya manusia, dan regulasi yang memadai, potensi tersebut justru berisiko mengalir ke laboratorium di luar daerah.

Karena itu, rencana penguatan kelembagaan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) semestinya tidak dipandang sebagai sesuatu yang harus dipersulit. Jika secara regulasi dan kajian dinyatakan layak, pemerintah daerah justru perlu memberikan pendampingan dan ruang agar Labkesda mampu mengelola pelayanan secara lebih fleksibel, profesional, transparan, dan akuntabel.

Persoalannya bukan hanya kehilangan potensi pendapatan. Lemahnya kapasitas Labkesda juga menyentuh kepentingan kesehatan masyarakat. Gunungkidul memiliki tantangan tersendiri terkait air bersih dan kualitas lingkungan. Ketika kapasitas pemeriksaan laboratorium daerah tidak diperkuat, maka kemampuan pemerintah dalam memperoleh data ilmiah sebagai dasar pengambilan kebijakan ikut melemah.

Sudah waktunya Labkesda tidak terus dipandang sebagai beban anggaran. Laboratorium daerah adalah aset yang dapat memberikan dua manfaat sekaligus: pelayanan publik yang berkualitas dan potensi pendapatan yang dapat mendukung keberlanjutan layanan. Investasi alat, peningkatan kompetensi SDM, serta fleksibilitas pengelolaan bukan pemborosan, melainkan investasi jangka panjang.

Pada akhirnya, persoalan Labkesda adalah persoalan *political will*. Pemerintah daerah harus berani menentukan apakah Labkesda akan dibiarkan berjalan dengan kapasitas terbatas atau dikembangkan menjadi pusat layanan laboratorium yang mandiri dan berdaya saing. Jangan sampai daerah memiliki aset dan sumber daya, tetapi kehilangan manfaat karena minimnya dukungan kebijakan.

Menguatkan Labkesda berarti memperkuat sistem kesehatan Gunungkidul sekaligus menjaga potensi ekonomi agar tetap berputar di daerah. Pemerintah tidak cukup hanya memiliki laboratorium; yang dibutuhkan adalah keberanian untuk membuatnya tumbuh. Labkesda bukan sekadar unit pelayanan, tetapi investasi kesehatan, data, dan kemandirian daerah.

KASUS BESAR DI GUNUNGKIDUL MANDEK? PUBLIK BERTANYA: ADA APA DI BALIK SENYAPNYA PENEGAKAN HUKUM?

0

GUNUNGKIDUL —www.ungkaprealita.com Sejumlah persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Gunungkidul kembali memunculkan pertanyaan publik. Ketika sebuah perkara ramai diberitakan, masyarakat tentu berharap ada kejelasan mengenai perkembangan penanganannya. Namun ketika informasi berikutnya tidak kunjung terdengar, muncul kesan perkara tersebut berjalan lambat bahkan seolah-olah berhenti.

Pertanyaannya kemudian sederhana: benarkah kasus tersebut mandek, atau memang proses hukumnya masih berjalan dan belum dapat dipublikasikan secara terbuka?
Kekhawatiran masyarakat semakin besar ketika informasi perkembangan perkara tidak disampaikan secara rutin. Kondisi semacam ini berpotensi menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Padahal, aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan dan mekanisme dalam menangani setiap perkara. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai proses penegakan hukum sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka kepada publik.

Catatan resmi menunjukkan bahwa proses hukum di Gunungkidul tetap berjalan dalam berbagai perkara. Misalnya, Polres Gunungkidul pada Agustus 2026 mengungkap kasus pembakaran sekolah di Nglipar dan mengamankan dua anak yang berkonflik dengan hukum.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Wonosari juga mencatat sejumlah perkara praperadilan pada 2026, termasuk perkara yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa tidak semua perkara berhenti di tengah jalan. Namun, untuk perkara-perkara tertentu yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat, transparansi mengenai perkembangan penanganannya tetap penting agar publik tidak dibiarkan menebak-nebak.

PUBLIK BERHAK BERTANYA
Ketika suatu kasus besar tiba-tiba sepi dari pemberitaan, pertanyaan publik sebenarnya sangat wajar.

Apakah masih dalam tahap penyelidikan?
Apakah sudah masuk penyidikan?
Apakah ada kendala pembuktian?
Apakah masih menunggu hasil audit atau pemeriksaan saksi?
Ataukah memang perkara tersebut dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti?
Jawaban yang jelas jauh lebih baik daripada membiarkan ruang publik dipenuhi rumor.

Sebab, ketika informasi resmi minim, masyarakat bisa membangun persepsinya sendiri. Dari sinilah kemudian muncul pertanyaan yang lebih sensitif: “Ada apa sebenarnya?”
JANGAN BIARKAN KETIDAKJELASAN MELAHIRKAN SPEKULASI

Transparansi bukan berarti APH harus membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Ada informasi tertentu yang memang harus dirahasiakan demi kepentingan proses hukum.
Namun, memberikan penjelasan mengenai status umum sebuah perkara, tahapan penanganan, dan alasan apabila proses membutuhkan waktu panjang dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Terlebih Gunungkidul merupakan daerah dengan perhatian publik yang tinggi terhadap persoalan hukum dan pemerintahan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat apabila setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, daripada publik terus bertanya-tanya, APH diharapkan memberikan penjelasan secara proporsional terhadap perkara-perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat.

Bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan agar hukum tidak berhenti pada tanda tanya.

Sebab ketika kasus besar tiba-tiba sunyi, pertanyaan publik pun semakin keras: apakah benar mandek, masih berproses, atau ada alasan lain yang belum diketahui

Red

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman Masuk Babak Baru, Polisi Siapkan Penetapan Tersangka

0

SLEMAN, www.ungkzprealita.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum staf pengajar di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki babak baru.

Polresta Sleman telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkara ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial FN (21), yang merupakan alumni pondok pesantren tersebut, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di lingkungan ponpes pada akhir 2025 dan awal 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban kepada media, dugaan peristiwa tersebut terjadi dua kali. Korban kemudian diketahui tengah mengandung.

Polresta Sleman menyatakan proses hukum tetap berjalan. Polisi juga telah memeriksa delapan saksi dan menyatakan bukti yang diperlukan untuk meningkatkan perkara telah terpenuhi.

Sementara itu, pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang. Pengurus ponpes menyatakan terlapor berinisial NH merupakan staf pengajar, bukan pengasuh utama, serta membantah adanya upaya melindungi terlapor. Pihak pesantren juga menyebut NH telah diberhentikan secara tidak hormat sejak Juli 2026 setelah dinilai melakukan pelanggaran berat.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut lingkungan pendidikan keagamaan yang semestinya menjadi ruang aman bagi para santri. Sejumlah pihak mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, serta tetap memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu perkembangan resmi dari kepolisian terkait penetapan tersangka dan hasil penyidikan perkara tersebut.

Catatan: seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Red