YOGYAKARTA – www.ungkaprealita.com Isu pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keluhan masyarakat terhadap pungutan yang dianggap tidak jelas dasar dan tarifnya terus menjadi perhatian publik
.
Fenomena tersebut muncul dalam berbagai sektor, mulai dari parkir, pelayanan administrasi hingga aktivitas usaha. Sejumlah kasus bahkan telah mendapat perhatian aparat penegak hukum.
YOGYA MEMANAS
Salah satu yang terbaru mencuat adalah dugaan pungli terhadap pelaku usaha food truck di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Keluhan tersebut viral dan kemudian ditindaklanjuti Polresta Yogyakarta dengan melakukan pendalaman serta verifikasi terhadap informasi yang beredar.
Kasus ini membuat publik kembali mempertanyakan pengelolaan pungutan di kawasan yang menjadi salah satu ruang publik dan destinasi wisata Kota Yogyakarta.
KULON PROGO: BERUJUNG PROSES HUKUM
Di Kulon Progo, perkara dugaan pungutan terhadap masyarakat bahkan telah masuk proses hukum. Polisi menetapkan Lurah Garongan, Ngadiman, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan terhadap warga dalam pelayanan administrasi.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan publik yang seharusnya berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.
BANTUL IKUT PERKETAT PENGAWASAN
Sementara di Bantul, persoalan pungutan parkir menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian. Aparat bersama instansi terkait melakukan pengawasan di sejumlah kawasan wisata, bisnis dan perkantoran sebagai langkah pencegahan pungutan di luar ketentuan.
BAGAIMANA SLEMAN DAN GUNUNGKIDUL?
Sleman dan Gunungkidul juga menjadi bagian dari wilayah yang membutuhkan pengawasan terhadap praktik pungutan liar. Namun, setiap informasi mengenai dugaan pungli harus diverifikasi terlebih dahulu agar tidak berubah menjadi tuduhan yang merugikan pihak tertentu.
Pemberantasan pungli pada akhirnya bukan hanya soal nominal uang. Persoalan yang lebih besar adalah kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Warga berhak mengetahui secara jelas: berapa tarif resmi, siapa yang berwenang menarik pungutan, dan ke mana uang tersebut disetorkan.
Kini perhatian publik tertuju pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Apakah setiap dugaan pungli akan benar-benar dibongkar, atau hanya berhenti setelah ramai di media sosial?
Masyarakat pun menunggu langkah konkret: transparansi, penindakan dan pelayanan publik tanpa pungutan liar
Mbh mar.

