- JAKARTA — www.ungkaprealita.com Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto mengajukan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Surat itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.
Menindaklanjuti surat tersebut, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Komjen Suyudi pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam proses tersebut, Suyudi menyampaikan visi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Polri ke depan.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia merupakan lulusan Akpol 1994 dan memiliki pengalaman panjang di bidang reserse serta sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.
Komisi III Setujui Secara Aklamasi
Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto secara aklamasi sebagai Kapolri.
Keputusan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Dengan keputusan tersebut, proses pergantian Kapolri memasuki tahap selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pergantian pucuk pimpinan Polri ini menjadi perhatian publik karena posisi Kapolri memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan, penegakan hukum, pelayanan masyarakat, serta transformasi institusi kepolisian ke depan.
Redaksi

