Rabu, November 4, 2026

SULTAN HB X SENTIL POLEMIK PAJAK! “BUKAN ZAMAN VOC, SEMUA DIPAJAKI!” MENTERI UMKM TEGASKAN TUKANG CUKUR DAN TUKANG PIJAT BEBAS PAJAK

YOGYAKARTA – www.ungkap realita. Com.

Polemik wacana pengenaan pajak terhadap pekerja sektor informal, mulai dari tukang cukur, tukang pijat hingga pelaku usaha kecil, menuai perhatian publik. Isu yang berkembang tersebut akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sultan secara tegas mengingatkan bahwa tidak semua profesi dan aktivitas ekonomi masyarakat harus dikenai pajak. Menurutnya, kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Rabu (4/11/2026), terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan nada menyindir, Sultan mempertanyakan jika seluruh pekerjaan masyarakat harus menjadi objek pungutan pajak.
“Ya ora, ngko sing ngusung kursi yo dipajeki? Yo ora to. Yang proporsional aja, dudu VOC, nek VOC kabeh dipajeki,” ungkap Sultan.

Berita Lainnya  GEGER! PONDOK PESANTREN PUTRI DIGEREBEK DINI HARI, SANTRIWATI DIDUGA DITODONG SENJATA! BARANG SENILAI Rp50 JUTA IKUT DIANGKUT

Sultan juga menegaskan bahwa perubahan kebijakan pajak daerah tidak berarti seluruh tarif harus dinaikkan. Pemerintah perlu melihat kondisi masyarakat yang sama-sama menghadapi kesulitan ekonomi.

PERUBAHAN PERDA MASIH DIGODOK

Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perubahan yang direncanakan dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Namun, berbagai usulan tersebut masih harus melalui pembahasan dan pengkajian lebih lanjut.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengaturan retribusi fasilitas milik pemerintah daerah, termasuk penggunaan lapangan olahraga.

Menurutnya, pengaturan diperlukan agar pemanfaatan fasilitas pemerintah memiliki dasar hukum dan tidak menimbulkan pungutan liar.

Terkait kemungkinan perubahan pajak kendaraan bermotor, Sekda DIY juga menyebut hal tersebut masih perlu dikaji dengan mempertimbangkan situasi dan kemampuan masyarakat.

MENTERI UMKM: TUKANG CUKUR DAN TUKANG PIJAT TIDAK PERLU KHAWATIR!

Di tengah berkembangnya polemik tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, turut memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang berkembang setelah pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.

Berita Lainnya  GEGER! DUA ANAK MENTERI JADI TENAGA AHLI, .LSM TRIGA DIY, DESAK PRABOWO EVALUASI DAN PECAT MENTERI HAJI

Maman menegaskan, pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Ketentuan tersebut berlaku secara nasional, termasuk bagi pelaku usaha kecil seperti tukang cukur, tukang pijat dan warung makan sederhana yang memenuhi persyaratan.

Maman menjelaskan, bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, terdapat fasilitas PPh final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan perpajakan.

Ia juga menyoroti persoalan berbeda, yakni dugaan praktik pengusaha besar yang sengaja memecah badan usaha untuk menyiasati batas omzet agar tetap memperoleh fasilitas pajak UMKM.

Berita Lainnya  JEJAK UANG TAMBANG GALIAN C DI KLATEN DISOROT! KPK UNGKAP DUGAAN ALIRAN Rp245 JUTA, SETORAN KE LSM IKUT DIDALAMI

Menurut Maman, penertiban seharusnya menyasar praktik penyalahgunaan fasilitas tersebut, bukan justru membebani masyarakat kecil yang menjalankan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN KEBIJAKAN

Polemik ini menjadi pengingat bahwa setiap rencana perubahan kebijakan perpajakan perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Jangan sampai muncul kesalahpahaman yang membuat pedagang kecil, pekerja informal, dan pelaku usaha mikro merasa dibayangi ancaman pungutan baru
.
Pernyataan Sultan HB X dan klarifikasi Menteri UMKM setidaknya memberikan penjelasan mengenai pentingnya prinsip proporsionalitas dalam kebijakan perpajakan.

Kini, masyarakat menunggu bagaimana pemerintah menerjemahkan prinsip tersebut ke dalam regulasi yang jelas, adil, dan tidak memberatkan kelompok ekonomi kecil.

Sebab, pajak memang menjadi salah satu sumber pendapatan negara dan daerah. Namun, kebijakan pemungutannya juga harus memperhatikan kemampuan masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.

Redaksi. Ungkap realita. Com.

ARTIKEL LAINNYA

NASIONAL

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Make it modern

Most Popular

Make it modern

Make it modern

INDEKS