BANTUL –www.ungkaprealita.com Peredaran minuman keras jenis ciu kembali menjadi perhatian di Kabupaten Bantul. Polisi mengamankan lima orang yang diduga menyimpan sekaligus menjual ciu di kawasan Jalan Sultan Agung, Brajan, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul, Minggu (20/9/2026).
Penindakan dilakukan personel Polsek Pleret saat melaksanakan patroli pengamanan kegiatan komunitas CB. Polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli minuman keras di pinggir jalan.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi R-1162-NC yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menjual ciu.
Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan 108 botol ciu berbagai ukuran dan rasa. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga dus ciu ukuran 1,5 liter, masing-masing berisi 12 botol, serta tiga dus ciu ukuran 600 mililiter yang masing-masing berisi 24 botol.
Lima orang yang diduga terlibat kemudian diamankan ke Polsek Pleret untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan kepolisian, kelimanya diketahui berasal dari wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan.
Selain 108 botol ciu, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk membawa dan menyimpan minuman keras tersebut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Bantul.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penjualan minuman keras yang diduga tidak memiliki izin
Mbh mar.

