JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan pertanahan kembali menyita perhatian publik. Sebanyak 17 orang diamankan KPK dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).
Yang membuat kasus ini semakin menjadi sorotan adalah adanya pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang ikut terjaring. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, serta kepala kantor pertanahan di Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh pihak tertentu.
Yang tidak kalah mengejutkan, dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut disebut dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks, dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah.
Perkembangan kasus kemudian semakin serius. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri.
Publik Bertanya: Seberapa Besar Permainan di Balik Urusan Tanah?
Kasus ini tentu bukan sekadar soal penangkapan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Publik kini menunggu jawaban lebih jauh: bagaimana mekanisme pengurusan HGB tersebut hingga diduga melibatkan pejabat tinggi ATR/BPN? Siapa yang memberikan uang? Siapa yang menerima? Untuk kepentingan siapa? Dan seberapa besar nilai transaksi yang sebenarnya?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena persoalan pertanahan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, investasi, tata ruang, serta kepastian hukum atas tanah.
Jika benar terdapat praktik suap dalam proses pelayanan pertanahan, kasus ini menjadi alarm serius bahwa kewenangan dalam urusan tanah harus diawasi secara ketat.
Jangan Berhenti pada OTT
KPK diharapkan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang tertangkap tangan.
Publik tentu menunggu apakah penyidikan akan mampu mengungkap aktor pemberi, penerima, perantara, aliran uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati keuntungan.
Kementerian ATR/BPN sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif terhadap langkah KPK.
Kini bola berada di tangan KPK.
Masyarakat menunggu apakah perkara ini akan dibongkar secara tuntas atau justru berhenti pada beberapa nama yang tertangkap.
OTT 17 orang ini bukan hanya soal siapa yang ditangkap. Pertanyaan terbesar publik adalah: seberapa dalam jaringan dugaan korupsi pertanahan tersebut dan siapa saja yang sebenarnya berada di baliknya?

