Kamis, Februari 26, 2026
Beranda blog

Gelar Buka Puasa Bersama Ormas DIY & Mahasiswa, Humoriezt Siap Komitmen Sinergi Jaga Kamtibmas

YOGYAKARTA | ungkaprealita.com – Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergitas antar elemen masyarakat melalui kegiatan Buka Puasa Bersama yang mengusung tema “Ramadhan Damai, Jogja Harmoni: Sinergitas Polri, Ormas dan Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas.”

Kegiatan yang digelar di Merapi Merbabu tersebut menghadirkan berbagai unsur organisasi kemasyarakatan dan elemen mahasiswa, Selasa (24/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Humoriezt bersama Ormas DIY menyatakan siap bersinergi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya selama bulan Ramadhan hingga seterusnya.

Perwakilan Humoriezt menyampaikan bahwa Ramadhan merupakan momen yang tepat untuk memperkuat nilai kebersamaan, toleransi, dan kepedulian sosial. “Kami siap bersinergi dengan seluruh elemen, baik Polri, pemerintah daerah, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya demi terwujudnya Jogja yang damai dan harmonis,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat silaturrahmi dimana para peserta sepakat pentingnya komunikasi yang intensif guna mencegah potensi konflik sosial serta menjaga kondusifitas wilayah DIY. Selain buka puasa bersama, acara diisi dengan tausiyah Ramadhan, doa bersama, serta komitmen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan.

Dengan semangat kebersamaan, Humoriezt dan Ormas DIY berharap sinergitas yang telah terjalin dapat terus diperkuat melalui kegiatan sosial, edukatif, serta partisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan bagi seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Redaksi.
Editor: Redaktur.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gunungkidul Serahkan Bantuan Traktor: Kerja Nyata Gerindra Dalam Ketahanan Pangan

GUNUNGKIDUL (DIY) | ungkaprealita.com – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Gunungkidul, Rida Musthofa, serahkan bantuan Alat Utama Sistem Pertanian (Alutsista) berupa traktor kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen, Gunungkidul, pada Minggu (15/2/2025).

‎Bantuan senilai ratusan juta rupiah tersebut merupakan wujud nyata kerja kolaborasi antara wakil rakyat di daerah dan pusat, di mana bantuan ini berasal dari aspirasi Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Siti Hediati Soeharto, S.E., atau yang akrab disapa Ibu Titiek Soeharto.

‎Dukungan Nyata untuk Ketahanan Pangan

‎Rida Musthofa menekankan bahwa mekanisasi pertanian adalah kunci untuk meningkatkan produktivitas petani di Gunungkidul. Ia berharap bantuan traktor ini dapat meringankan beban operasional petani serta mempercepat proses pengolahan lahan.

‎”Kami hadir untuk memberikan solusi nyata. Bantuan traktor dari Ibu Titiek Soeharto ini adalah amanah yang harus dijaga. Saya berpesan agar bantuan ini dipergunakan sebagaimana mestinya, dirawat dengan baik, dan dimanfaatkan secara adil oleh seluruh anggota Gapoktan untuk meningkatkan hasil panen,” ujar Rida.

‎Penyerahan bantuan ini terasa semakin istimewa karena bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra yang ke-18. Menurut Rida, aksi sosial ini adalah bentuk pengabdian partai kepada rakyat, sesuai dengan instruksi Ketua Umum Prabowo Subianto agar kader selalu dekat dan bermanfaat bagi masyarakat bawah.

‎Syukuran Budaya: 9 Tumpeng dan Ingkung

‎Sebagai bentuk rasa syukur atas bantuan yang diterima, warga masyarakat Kalurahan Banaran menggelar acara syukuran dengan tradisi lokal yang kental. Perwakilan dari 9 padukuhan di Kalurahan Banaran membawa tumpeng dan ingkung ayam sebagai simbol kerukunan dan rasa terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa.

‎Acara pemotongan tumpeng dilakukan oleh Rida Musthofa yang kemudian diserahkan kepada ketua Gapoktan setempat, disaksikan oleh tokoh masyarakat dan para petani.

‎”Pertanian adalah tulang punggung kedaulatan bangsa. Traktor ini bukan sekadar mesin, melainkan simbol harapan agar keringat para petani di Banaran berbuah kesejahteraan yang lebih baik. Mari kita jadikan momentum HUT Gerindra ini untuk memperkuat sinergi demi kemajuan desa,” tuturnya.

‎Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Didik Kriswanto, Lurah Banaran, Tokoh Masyarakat, Serta anggota kelompok tani.

(Red/Arfian)

Peresmian Lapangan Voli Gadha Muda, Ketua Fraksi Golkar DPRD Gunungkidul: Jaga Solidaritas Ciptakan Atlet Prestasi

GUNUNGKIDUL (DIY) | ungkaprealita.com – Ketua Fraksi Golkar DPRD Gunungkidul, Singgih Murdianto, S.I.P., S.Pd., resmikan lapangan bola voli yang berada di Padukuhan Pijenan, Kalurahan Tambakromo, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu, (08/02/2026).

‎Dalam sambutannya, Singgih Murdianto menuturkan, gagasan berawal dari muda mudi Karang Taruna Gadha Muda. Dalam konteks ini patut kita apresiasi kinerjanya didalam pembangunan lapangan bola voli sebagai sarana olahraga masyarakat.

‎”Langkah konkrit yang dilakukan Karang Taruna Gadha Muda sangat menyentuh dan bermanfaat sekali bagi seluruh elemen masyarakat,” ujar Singgih disela kegiatan peresmian.

‎Selanjutnya, Singgih menjelaskan lapangan bola voli ini adalah sebagai sarana olahraga yang dilakukan atas kepeduliannya kepada masyarakat. Tidak hanya sebatas membuatkan lapangan bola voli, namun, beberapa rangkaian acara sarasehan serta genduren (tasyakuran) pun juga ikut digelar.

Dalam hal tersebut, Singgih memberikan apresiasi tinggi terhadap semangat gotong royong masyarakat dan peran aktif pemuda Karang Taruna dalam membangun lapangan bola voli secara swadaya di Tambakromo.‎‎

Hal tersebut disampaikan Singgih saat meninjau langsung progres pembangunan lapangan voli. Menurutnya, inisiatif ini merupakan bukti nyata bahwa keterbatasan anggaran bukan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memiliki fasilitas olahraga yang layak.‎

‎“Saya sangat bangga dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga, khususnya adik-adik Karang Taruna. Ini adalah contoh konkret semangat ‘Golongan Karya’ yang sesungguhnya bekerja nyata untuk kepentingan umum,” tuturnya.

“Pembangunan lapangan ini murni hasil swadaya dan tenaga masyarakat, ini luar biasa,” tegas Singgih.

‎Lebih lanjut, politisi Partai Golkar tersebut menekankan bahwa keberadaan lapangan voli tersebut tidak hanya sekadar menjadi sarana olahraga, akan tetapi juga menjadi wadah positif bagi para pemuda untuk menjauhi kegiatan negatif.

‎“Dengan adanya fasilitas ini, kita berharap akan munculnya bibit-bibit atlet berprestasi dari daerah kita. Selain itu, ini adalah tempat berkumpul yang sehat bagi anak muda untuk mempererat tali silaturahmi dan menjaga kebugaran fisik,” tambahnya.

‎Dalam kesempatan yang sama, Singgih berjanji akan terus mengawal aspirasi warga terkait pengembangan sarana publik. Ia menyatakan kesiapannya untuk membantu mendukung kebutuhan penunjang lapangan, seperti peralatan olahraga maupun penerangan, agar fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal baik siang maupun malam hari.

(redaksi.)

Krisis Moral di Puskesmas Ponjong 1: Antara Etika dan Kelambanan Birokrasi

 

GUNUNGKIDUL (DIY) | ungkaprealita.com – Wajah pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul kembali tercoreng. Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Puskesmas Ponjong 1 bukan sekadar urusan domestik atau privat. Ketika perbuatan tersebut dilakukan oleh aparatur yang bekerja di fasilitas kesehatan milik negara hingga menyebabkan kehamilan, ia berubah menjadi persoalan etika publik dan integritas institusi yang serius.

Data yang ada menunjukkan bahwa hubungan antara AT dan HN bukanlah rahasia yang baru saja terungkap. Dengan usia kehamilan yang dikabarkan mencapai tujuh bulan, sulit untuk tidak bertanya: di mana fungsi pengawasan internal selama ini? Fakta bahwa kasus ini justru mencuat dari laporan masyarakat—bukan dari deteksi dini manajemen puskesmas—mengindikasikan adanya ruang kosong dalam pembinaan disiplin pegawai.

Namun, yang paling mencederai rasa keadilan dan moralitas publik adalah respons birokrasi yang terkesan lamban dan prosedural. Hingga saat ini, kedua pegawai tersebut dilaporkan masih bekerja seperti biasa. Alasan “menunggu instruksi” dari Dinas Kesehatan atau hasil kajian BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) terasa seperti tameng birokrasi untuk menunda ketegasan.

Dalam institusi pelayanan kesehatan, profesionalisme tidak hanya diukur dari kecakapan medis, tetapi juga dari standar moral pelakunya. Bagaimana masyarakat bisa menaruh kepercayaan penuh pada sebuah unit layanan kesehatan jika di dalamnya terdapat pembiaran terhadap pelanggaran etika yang nyata? Membiarkan pelanggar tetap bertugas tanpa sanksi sementara (skorsing) selama proses kajian berlangsung mengirimkan pesan yang salah kepada publik: bahwa pelanggaran moral adalah hal yang bisa ditoleransi atau setidaknya bisa “diulur-ulur” penyelesaiannya.

Kasus di Puskesmas Ponjong 1 ini harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Publik tidak hanya butuh pengakuan bahwa “kasus sudah dilaporkan”, tetapi publik butuh ketegasan. Kelambanan dalam penanganan kasus ini hanya akan memperkuat persepsi negatif bahwa pengawasan terhadap pegawai pemerintah, khususnya PPPK paruh waktu, masih sangat lemah.

Kita tidak boleh lupa bahwa aparatur sipil adalah cermin dari wibawa negara. Jika aturan etika hanya menjadi pajangan di atas kertas tanpa penegakan yang cepat dan tepat, maka jangan salahkan jika kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah akan terus merosot. BKPPD dan Dinas Kesehatan Gunungkidul tidak boleh berlindung di balik administrasi yang bertele-tele; integritas pelayanan publik dipertaruhkan di sini.

Penulis: Hm_MY.
Editor: Redaksi.

Ikuti Saluran MY:
https://whatsapp.com/channel/0029Vb7ZDWBHAdNVR2Jkqr14

Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto Tegaskan ‎Peran Penting Media dalam Masyarakat dan Pemerintahan Dalam Nilai Demokrasi

GUNUNGKIDUL (DIY) | ungkaprealita.com – Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul, Joko Parwoto, S.E., M.M., tegaskan pentingnya peran media sebagai pilar keempat untuk mengawal demokrasi dalam memberikan masukan konstruktif bagi program-program pemerintah.

‎Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital saat ini, industri media menghadapi tantangan besar seperti ketatnya persaingan, dinamika platform digital, serta pergeseran pola konsumsi informasi oleh masyarakat.

‎Kebebasan pers adalah pilar utama dari demokrasi yang sehat. Untuk itu, media memiliki peran vital dalam mengawal nilai-nilai demokrasi sambil terus menjaga integritas dan objektivitasnya.

‎”Media bukan sekadar pemberi informasi, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam memastikan program-program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo dapat berjalan sesuai harapan,” kata Joko Parwoto kepada awak media, Minggu (01/02/2026) sore.

‎Lebih lanjut, Joko Parwoto menjelaskan bahwa media berfungsi sebagai mitra strategis yang sejajar dengan Pemerintah dan Parlemen dalam menyuarakan kepentingan publik. “Dalam kapasitas ini, media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga berperan sebagai pengawas yang aktif, memberikan suara bagi masyarakat, dan mengedukasi publik terkait isu-isu yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari.” Tuturnya dengan nada tegas.

‎Joko menambahkan, sebagai entitas yang terhormat dan mandiri, media memiliki tanggung jawab untuk menegur dan mengingatkan pemerintah ketika diperlukan. Dengan memberikan masukan yang konstruktif dan mengkritisi kebijakan yang diambil, media berperan dalam memastikan akuntabilitas pemerintah, serta melindungi kepentingan dan hak-hak masyarakat.

‎”Dalam hal ini, media menjadi jembatan komunikasi antara rakyat dan penguasa, memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendengarkan aspirasi masyarakat luas.” ujarnya.

‎Dengan profesionalisme dan integritas, media berkontribusi pada terciptanya lingkungan demokrasi yang sehat, di mana transparansi dan partisipasi publik menjadi pilar utama dalam pembangunan bangsa.

(redaksi.)

Gunungkidul Darurat Moralitas Dagang: Bangkai Sapi PMK Diduga Masih Beredar di Tangan Tengkulak

‎GUNUNGKIDUL (DIY) | ungkaprealita.com – Di tengah perjuangan para peternak melawan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sebuah fakta mengejutkan menyeruak ke permukaan. Praktik jual beli bangkai sapi atau sapi yang telah mati akibat PMK diduga masih terjadi di wilayah Gunungkidul. Praktik culas ini tidak hanya mencederai moralitas perdagangan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik dan upaya pemerintah dalam memutus rantai penularan virus.


‎Memancing di Air Keruh

‎Berdasarkan investigasi dan laporan lapangan, oknum-oknum tertentu diduga memanfaatkan kepanikan peternak yang merugi besar. Sapi yang seharusnya dikubur sesuai protokol kesehatan hewan, justru berpindah tangan dengan harga sangat murah untuk kemudian “diolah” kembali.

‎Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap keamanan pangan (food safety). Daging dari ternak yang mati karena sakit terutama PMK memiliki risiko kontaminasi yang tinggi. Meski virus PMK tidak menular langsung ke manusia (bukan zoonosis), proses pemotongan dan distribusi bangkai sapi di tempat yang tidak resmi berpotensi menyebarkan virus ke ternak sehat lainnya melalui sarana transportasi dan peralatan yang tercemar.

‎Lemahnya Pengawasan dan Celah Hukum

‎Fenomena ini memicu kritik tajam terhadap sistem pengawasan di pasar hewan dan rumah potong. Mengapa bangkai sapi bisa keluar dari area peternakan tanpa pengawasan ketat?

‎”Kita tidak bisa hanya menyalahkan peternak yang terdesak ekonomi. Ini adalah masalah sistemik. Lemahnya pendampingan dari dinas terkait dan minimnya kompensasi bagi peternak yang hewannya mati membuat mereka tergiur melepas bangkai sapi tersebut ke tengkulak nakal,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik daerah.

‎Kritik juga ditujukan pada penegakan hukum. Jika praktik ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, Gunungkidul yang dikenal sebagai gudang ternak DIY bisa kehilangan kepercayaan konsumen. Citra daging sapi asal Gunungkidul yang selama ini dikenal berkualitas kini dipertaruhkan di tangan para spekulan bangkai.

‎Bahaya Kesehatan dan Dampak Ekonomi Jangka Panjang

‎Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan seharusnya bertindak lebih agresif. Menjual daging dari hewan yang mati kemarin (bangkai) adalah pelanggaran UU Pangan dan UU Peternakan. Konsumen berhak mendapatkan daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

‎Temuan Kasus Ternak Mati di Gunungkidul, Kalurahan Watusigar Koordinasi dengan Dinas Terkait

‎Pihak Pemerintah Kalurahan Watusigar, Kapanewon Ngawen, Gunungkidul, terus melakukan koordinasi intensif dengan dinas terkait menyusul adanya laporan mengenai ternak sapi yang mati di wilayah tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan penyebab kematian ternak serta mencegah potensi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

‎Jagabaya Watusigar, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai kejadian ini justru diterima dari pihak Puskesmas Kapanewon Ngawen sebelum akhirnya ditindaklanjuti secara lintas sektoral.

‎”Pertama kali kami mengetahui informasi ini dari Puskesmas Ngawen. Setelah itu, kami bersama dinas terkait langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenarannya,” ujar Jagabaya Watusigar Wiji Rustanto saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).

‎Setelah melakukan peninjauan lokasi, tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah kalurahan dan dinas teknis juga melakukan pengecekan kesehatan terhadap warga sekitar. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dampak kesehatan terhadap manusia. Berdasarkan pengecekan tersebut, dipastikan bahwa kondisi kesehatan warga di sekitar lokasi aman.

‎”Dari dinas juga sudah melakukan tinjauan ke lokasi dan pengecekan ke warga. Untuk manusia, hasilnya aman,” tambahnya.

‎Sebagai tindak lanjut, pihak Dinas terkait juga telah menyelenggarakan sosialisasi di tingkat kalurahan. Sosialisasi tersebut berfokus pada implementasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 10, khususnya mengenai prosedur penanganan ternak sapi atau hewan ternak lainnya yang mati atau sakit.

‎Dalam aturan tersebut, warga diimbau untuk segera melaporkan kejadian kematian ternak agar dapat dilakukan penanganan sesuai prosedur, termasuk mekanisme pemberian tali asih bagi warga yang terdampak.

‎Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kronologi lengkap kejadian tersebut. Warga diminta untuk tetap tenang dan segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan jika menemukan gejala penyakit pada hewan ternak mereka guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Penulis: Hm_UR.
Editor: Redaksi.

Ikuti Saluran MY:
https://whatsapp.com/channel/0029Vb7ZDWBHAdNVR2Jkqr14

Ketua Dopper Shooting Club dan Tim Advokat Eshar & Rekan Gelar Silaturahmi Bersama Kodim 0706/Temanggung

TEMANGGUNG | ungkaprealita.com – Ketua Dopper Shooting Club bersama dengan perwakilan Kantor Advokat Eshar & Rekan melakukan kunjungan silaturahmi ke Komando Distrik Militer (Kodim) 0706 Temanggung. Kunjungan yang penuh makna tersebut disambut langsung oleh Kasdim 0706 Temanggung Mayor CBA Agus Jumawan. Senin (26 /01/2026).

Perwakilan pihak kunjungan di antaranya Yusuf Randie, S.H, Ayup Oktavian Putra Baktiar, S.H, Tri Hartati, S.H, serta staf dari kantor yaitu Gunawan beserta timnya yang dikenal sebagai “Jabrik and the Geng”.

Dalam kesempatan tersebut, Yusuf Randie, S.H mewakili seluruh pihak mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sambutan yang hangat dan ramah dari pihak Kodim 0706 Temanggung yang diwakili oleh Mayor CBA Agus Jumawan.

Silaturahmi ini menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi antara masyarakat dengan institusi militer, sekaligus membuka peluang untuk sinergi dalam kegiatan yang mendukung pembangunan dan keamanan daerah Temanggung.

(redaksi.)

Ketua Umum IWO Indonesia Apresiasi Langkah Tegas KY Kawal Etika Hakim dalam Perkara Almarhum Haji Halim

NASIONAL | ungkaprealita.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd memberikan apresiasi tinggi terhadap sikap responsif Komisi Yudisial (KY) yang membuka peluang pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Langkah ini dinilai bagus bagi penegakan keadilan, terutama terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi dalam penanganan perkara pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Sumatera Selatan, almarhum Kms. H. Abdul Halim Ali (Haji Halim).

​Ketua Umum IWO Indonesia menegaskan bahwa pernyataan Juru Bicara KY, Anita Kadir, yang menyatakan kesiapan KY menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), menunjukkan bahwa fungsi pengawasan eksternal terhadap lembaga peradilan tetap berjalan.

​IWO Indonesia menyoroti fakta yang terungkap mengenai kondisi almarhum Haji Halim yang tetap dipaksa menjalani persidangan meski berusia 88 tahun dan dalam keadaan sakit keras.

“Hukum harus ditegakkan, namun aspek kemanusiaan tidak boleh diabaikan. Memaksa seseorang yang sudah lanjut usia dan dalam kondisi sakit keras untuk bersidang adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan publik,” ujar Ketua Umum IWO Indonesia dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Ketua Umum IWO Indonesia Mengapresiasi langkah KY yang telah melakukan pemantauan langsung sejak adanya permohonan dari kuasa hukum almarhum, Jan S. Marinka.

“Kami Mendorong KY untuk mendalami lebih jauh apakah ada unsur pembiaran atau tekanan dalam proses persidangan yang membuat terdakwa tidak mendapatkan hak-hak dasar kesehatannya.” tegasnya.

Dan hal ini akan menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar lebih objektif dan tidak terkesan melakukan “kriminalisasi”, sebagaimana keluhan yang disampaikan pihak keluarga almarhum.

​IWO Indonesia melalui seluruh jaringan anggotanya berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendukung KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

​”Kami berharap KY tidak hanya berhenti pada pemantauan administratif, tetapi benar-benar menelaah urgensi dan kepatutan tindakan Majelis Hakim di lapangan. Jangan sampai potret penegakan hukum kita dianggap tidak memiliki nurani terhadap lansia yang sedang dalam kondisi sekarat,” tutupnya.

Sebelumnya pihak keluarga almarhum Haji Halim sangat menyesalkan proses hukum yang tetap berjalan, meski Haji Halim yang berusia 88 tahun, dalam kondisi sakit keras. Namun, dirinya dipaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang. Dengan posisi terbaring di tempat tidur pasien dengan tangan terpasang infus.

“Seluruh toke-toke kasus pelanggaran kebun bayar denda, sedangkan pribumi Haji Halim, pendukung Presiden Prabowo malah dipidana tidak boleh bayar denda, sedang sekarat dipaksa sidang dicekal tidak boleh berobat ke luar negeri dengan dokter langganannya dan akhirnya meninggal dunia. Kejahatan luar biasa yang dialami Haji Halim,” kata kerabat almarhum Haji Halim yang enggan disebutkan namanya di kutip dari media inilah.com di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Kerabatnya menyebutkan bahwa Haji Halim menjadi korban kriminalisasi Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, atas atensi dari mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta mantan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Sejak awal pihak pihak RSUD, dokter Kejati, Penasihat Hukum, dan pihak keluarga sudah mengingatkan bahwa Haji Halim sudah lansia berusia 88 tahun, sakit permanen dan berpotensi sudden death.

Namun, aparat penegak hukum tetap memaksa menjalankan proses hukum. Haji Halim bahkan sempat ditahan selama tiga hari tiga malam di rumah tahanan dalam kondisi sakit.

(redaksi.)

Mangkrak Sejak 2018, Program PTSL di Kalurahan Hargosari Tinggalkan Puluhan Bidang Tanah Warga

GUNUNGKIDUL || ungkaprealita.com — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalurahan Hargosari, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, diduga mangkrak. Sejak diluncurkan pada tahun 2018, program nasional yang seharusnya memberikan kepastian hukum atas tanah warga itu hingga kini belum juga diselesaikan. Sedikitnya 70 bidang tanah milik warga masih belum bersertifikat.

‎Fakta tersebut terungkap dari keluhan sejumlah warga Padukuhan Ketos, Kalurahan Hargosari, yang mengaku telah mengikuti seluruh tahapan pendataan dan sampling sejak bertahun-tahun lalu. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan lanjutan proses maupun waktu penyelesaian.

‎“Data sudah diambil, berkas sudah kami serahkan sejak lama, tapi tidak pernah ada penjelasan kenapa berhenti. Sertifikat juga tidak kunjung jadi,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎PTSL merupakan program strategis nasional yang dicanangkan pemerintah untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis. Namun, pelaksanaan di Kalurahan Hargosari justru memunculkan tanda tanya besar. Selama lebih dari enam tahun, proses terkesan berhenti tanpa transparansi dan tanpa informasi resmi kepada masyarakat.

‎Ironisnya, warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis terkait kendala, kekurangan berkas, maupun alasan teknis lain yang menyebabkan program tersebut tidak tuntas. Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan serta buruknya koordinasi antara pemerintah kalurahan dan instansi pertanahan terkait.

‎Keterlambatan ini berdampak langsung pada kehidupan warga. Tanah yang belum bersertifikat tidak dapat dijadikan jaminan perbankan, rawan sengketa, dan menyulitkan warga dalam pengurusan administrasi lain. Dalam jangka panjang, ketidakpastian ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama program PTSL.

‎“Kalau memang ada masalah, seharusnya disampaikan secara terbuka. Jangan warga dibiarkan menunggu tanpa kepastian selama bertahun-tahun,” tambah warga lainnya.

‎Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Kalurahan Hargosari maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul terkait alasan belum rampungnya PTSL tersebut. Tidak adanya target waktu penyelesaian semakin memperkuat kesan bahwa persoalan ini dibiarkan berlarut-larut.

‎Warga Padukuhan Ketos mendesak adanya evaluasi menyeluruh, keterbukaan informasi, serta penyelesaian segera terhadap sisa 70 bidang tanah yang masih menggantung. Mereka juga meminta agar aparat pengawas dan pihak berwenang turun tangan untuk memastikan program PTSL benar-benar berjalan sesuai tujuan, bukan sekadar pencitraan di atas kertas.

(redaksi.)

Sengketa Tanah Mbah Sadikem Memanas, Video Arogan Lurah Ngalang Gunungkidul Viral di Media Sosial

GUNUNGKIDUL (DIY) | ungkaprealita.com – Kasus sengketa tanah milik Mbah Sadikem, warga Padukuhan Nglaran, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, kian memanas serta menuai sorotan tajam publik pada Kamis Kliwon (08/01/2026).

‎Polemik panas ini mencuat ke ruang publik setelah adanya sebuah video yang beredar memperlihatkan upaya konfirmasi dari Rahmat Subandi, kuasa hukum Mbah Sadikem, ke Kantor Kalurahan Ngalang. Alih-alih mendapatkan penjelasan administratif terkait sengketa tanah tersebut, Rahmat justru mendapat respons bernada arogan dari Lurah Ngalang, Suharyanta.

‎Berdasarkan sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok milik “Rahmat” memicu gelombang protes netizen pada Kamis (08/01/2026). Dalam video terkait transparansi tata kelola tanah di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul tersebut, diunggah pada 5 Januari 2026 dan telah ditonton lebih dari 249,6 ribu kali.

‎Rekaman video tersebut, mempertontonkan Lurah Ngalang Suharyanta terdengar melontarkan ucapan bernada merendahkan, serta menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Ironisnya, lurah Suharyanta juga melarang keras perangkat kalurahan lain untuk memberikan penjelasan kepada awak media maupun kuasa hukum.

‎“Ora sudi, ora rep jawab, koe ki lak residivis to mas, ono masalah opo aku karo koe,” ujar Suharyanta dalam video tersebut.

‎Ia juga terdengar melarang bawahannya berbicara dengan mengatakan, “Aku pimpinanmu, ora sah njawab, lungo koe.” Sembari memberi perintah kepada pamong lainnya suruh pergi.

‎Sikap tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat dan warganet. Banyak pihak menilai tindakan oknum lurah itu mencerminkan arogansi kekuasaan serta bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

‎Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, tanah yang semula diduga kuat merupakan tanah Sultan Ground (SG) tersebut, kini telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lurah Ngalang Suharyanta.

‎Gelombang kritik menguat. Publik mempertanyakan ada tidaknya aktor kuat di balik kasus ini. Dari beberapa komentar netizen mendesak untuk Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan penelusuran secara menyeluruh.

‎Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi hak warga kecil, serta memastikan aparatur pemerintah bersikap profesional, beretika, dan taat hukum.

‎Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih ingin mencari fakta lain dibalik permasalah yang terjadi di Kalurahan Ngalang. Serta akan mencoba menemui Panewu Gedangsari untuk mencoba mencari informasi terkait langkah yang sudah di lakukan dari internal Kapanewon.

(redaksi.)