Sabtu, Oktober 31, 2026

Proyek Dinas PUPESDM DIY Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 Muncul di Lapangan. Sesuai pantauan LSM TRIGA nusantara indonesia. DPD (DIY)

YOGYAKARTA —www.ungkap realita.com Pelaksanaan proyek konstruksi yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY mendapat sorotan.

Pasalnya, berdasarkan hasil pengamatan di lokasi team LSM triga nusantara, ditemukan sejumlah kondisi yang diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi.

Proyek yang berdasarkan informasi di lapangan dikerjakan oleh CV Saka Burnitama tersebut memiliki masa pelaksanaan mulai 7 Juli hingga 13 Desember 2026.

Menyayangkan , LSM triga nusantara Indonesia DIY pemenuhan alat pelindung diri (APD) para pekerja, terutama mereka yang bekerja di area galian dan material batu.

Dalam pantauan di lokasi, sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan helm keselamatan (safety helmet) sebagaimana lazim dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.

Bahkan, pekerja perempuan yang berada di sekitar area galian material batu terlihat menggunakan caping bambu tradisional.

Penggunaan caping tersebut patut dipertanyakan dari aspek keselamatan karena berbeda fungsi dengan helm keselamatan konstruksi yang memang dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap benturan dan potensi kejatuhan material.

Berita Lainnya  TERUNGKAP! MAYAT PEREMPUAN DI PANTAI KRAKAL GUNUNGKIDUL TERIDENTIFIKASI, KELUARGA KORBAN DIHUBUNGI POLISI

Selain persoalan helm, ditemukan pula pekerja yang diduga tidak menggunakan sepatu keselamatan (safety shoes). Sebagian pekerja terlihat menggunakan sepatu biasa, bahkan disebut terdapat pekerja yang menggunakan sandal ketika berada di area yang berlumpur dan berbatu.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan di area galian memiliki potensi bahaya, antara lain terpeleset, terjatuh, terkena material, maupun cedera akibat kondisi medan kerja.

Permen PUPR Mewajibkan Penerapan SMKK
Keselamatan konstruksi bukan sekadar formalitas. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mengatur bahwa setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK.

Dalam ketentuan terkait APD, perlengkapan keselamatan antara lain mencakup helm pelindung dan sepatu keselamatan. Kementerian PUPR juga menjelaskan bahwa APD dan alat pelindung kerja (APK) merupakan bagian penting untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja di lingkungan konstruksi.

Berita Lainnya  GEGER! TUNGGAKAN PBB KALURAHAN MULO DISOROT, LURAH SEBUT 65 PERSEN BELUM TERBAYAR, HOTEL DAN LAHAN IKUT JADI PERHATIAN

Artinya, apabila temuan di lapangan tersebut benar dan berlangsung tanpa tindakan korektif, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan.

Kementerian PUPR sendiri menekankan bahwa pekerjaan konstruksi harus memperhitungkan potensi bahaya, menerapkan SOP secara ketat, serta meningkatkan pengawasan terhadap metode kerja, peralatan, material dan sumber daya manusia.

Minim APD Jadi Pertanyaan
Selain helm dan sepatu keselamatan, pemenuhan APD lainnya juga menjadi bagian yang perlu diperiksa. Bergantung pada jenis pekerjaan dan hasil identifikasi risiko, APD dapat mencakup sarung tangan, pelindung mata, masker atau perlindungan pernapasan, rompi keselamatan serta perlengkapan lainnya.

Karena itu, kondisi di lapangan tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), identifikasi risiko, prosedur kerja dan pengawasan K3 benar-benar diterapkan selama pekerjaan berlangsung?
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pengawasan dari pihak pengguna jasa dan konsultan pengawas terhadap penggunaan APD para pekerja di lapangan.
Dinas dan Kontraktor Diminta Buka Penjelasan

Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai proyek tersebut, khususnya terkait standar K3 yang tercantum dalam kontrak
.
Pihak Dinas PUPESDM DIY, pelaksana CV Saka Burnitama, serta konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai:
Apakah seluruh pekerja telah mendapatkan APD sesuai risiko pekerjaan?
Apakah terdapat inspeksi K3 secara rutin di lokasi?
Apakah pekerja telah mendapatkan safety induction dan briefing keselamatan?
Apakah penggunaan APD diwajibkan dan diawasi setiap hari?
Bagaimana pengawasan terhadap pekerjaan di area galian dan material batu?
Apakah kondisi yang ditemukan di lapangan telah dicatat sebagai temuan keselamatan dan diberikan tindakan korektif?
Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, keselamatan pekerja merupakan aspek mendasar dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Apalagi proyek tersebut masih berlangsung hingga Desember 2026. Temuan terkait K3 seharusnya menjadi bahan evaluasi segera agar potensi kecelakaan dapat dicegah sebelum terjadi.
Publik kini menunggu respons resmi Dinas PUPESDM DIY dan CV Saka Burnitama terkait dugaan ketidaksesuaian penerapan K3 tersebut.

Berita Lainnya  PASCA-DEMO JOGJA MEMANAS! Polda DIY Buru Pelaku Perusakan, Petasan hingga Bom Molotov Jadi Barang Bukti Sorotan

Redaaksi

ARTIKEL LAINNYA

NASIONAL

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Make it modern

Most Popular

Make it modern

Make it modern

INDEKS