MEDAN –www.ungkaprealita.com Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan perwira TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap fakta mengejutkan. Fasilitas penerbangan militer diduga dimanfaatkan untuk membawa narkotika jenis sabu.
Perkara tersebut menjerat Mayor Laut (P) Faisal Mulia, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasiopslat Wing Udara 1 Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, terungkap bahwa sebanyak 12 paket sabu pernah disiapkan untuk dikirim menggunakan pesawat militer jenis CN-235. Total barang bukti dalam perkara tersebut mencapai 14 paket dengan berat sekitar 9,83 gram.
Perkara ini terbongkar pada 26 November 2025, ketika paket narkotika yang rencananya dikirim menuju Madiun menggunakan pesawat TNI AL berhasil digagalkan sebelum keberangkatan. Dua paket lainnya kemudian ditemukan dalam penggeledahan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa seorang Kapten Laut berinisial I Made Surya mengaku pernah membeli sabu dari Faisal sebanyak tiga kali. Pengiriman dari Tanjungpinang menuju Surabaya disebut memanfaatkan penerbangan militer.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut tindak pidana narkotika, tetapi juga dugaan penyalahgunaan fasilitas militer untuk kepentingan peredaran barang terlarang.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Faisal Mulia. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi pemecatan dari dinas militer TNI AL. Putusan tersebut dibacakan pada 20 Agustus 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus membuka pertanyaan mengenai pengawasan terhadap distribusi barang dalam penerbangan militer. Penggunaan fasilitas negara untuk aktivitas ilegal dinilai memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik dan disiplin institusi.
Namun, penting ditegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus individual yang telah diproses melalui mekanisme peradilan militer dan tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan institusi TNI AL.
Red

