Sukoharjo Jateng_ungkap realita. Com
Kabar penangkapan seorang pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial WH beredar di Kabupaten Sukoharjo. WH dikabarkan diamankan anggota Polres Sukoharjo terkait aktivitas penambangan galian C di wilayah Kecamatan Tawangsari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut disebut terjadi beberapa hari lalu. WH bahkan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang mengonfirmasi informasi penangkapan maupun status hukum yang bersangkutan.
Seorang sumber internal di lingkungan Polres Sukoharjo menyebut, penindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan yang sebelumnya telah diminta untuk dihentikan.
Menurut sumber tersebut, aktivitas tambang diduga masih berlangsung meski telah ada larangan penghentian. Namun, informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Selain penangkapan, polisi juga dikabarkan menyita sejumlah alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan, termasuk ekskavator atau backhoe. Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah alat berat yang disita maupun status penyitaannya.
Kapolres Sukoharjo Belum Beri Keterangan Resmi.
Kabar penangkapan WH menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, khususnya pegiat LSM di Kabupaten Sukoharjo.
Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena sempat menyampaikan apresiasi kepada jajarannya saat apel pagi beberapa hari lalu atas pengungkapan kasus tambang ilegal.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Andhika yang secara spesifik mengonfirmasi penangkapan WH maupun keterkaitan yang bersangkutan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal di Tawangsari.
Sumber. Solo balapan
Redaksi
Ungkap realita. Com
Mbh mar

