JAKARTA — www.ungkaprealita.com Lenskap politik Indonesia kembali menjadi sorotan di tengah berbagai persoalan ekonomi, hukum, korupsi, kebijakan publik, hingga tuntutan masyarakat
terhadap keadilan. Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan yang semakin sering diperbincangkan di ruang publik: apakah Indonesia berpotensi kembali mengalami gejolak besar seperti Reformasi 1998?
Pertanyaan itu tidak serta-merta berarti sejarah akan terulang. Namun, pengalaman 1998 menunjukkan bahwa tekanan ekonomi, ketidakpuasan terhadap praktik korupsi, serta krisis kepercayaan terhadap pemerintah dapat saling berkelindan dan berkembang menjadi persoalan politik yang lebih besar.
Arsip Nasional Republik Indonesia mencatat, krisis moneter 1997-1998 berkembang menjadi krisis sosial dan politik yang kemudian berujung pada berakhirnya pemerintahan Orde Baru. Pada 21 Mei 1998,
Presiden Soeharto mengundurkan diri setelah gelombang tekanan politik dan demonstrasi meluas.
Kini, hampir tiga dekade kemudian, situasinya tentu berbeda. Indonesia memiliki sistem politik, institusi demokrasi, media sosial, parlemen, lembaga penegak hukum, serta mekanisme hukum yang tidak sama dengan 1998.
Namun, rasa kecewa masyarakat terhadap persoalan korupsi, ketimpangan, biaya hidup, dan penegakan hukum tetap menjadi isu yang tidak boleh diabaikan.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil pada 2026 bahkan telah menyuarakan kekhawatiran mengenai menurunnya kepercayaan publik dan mempertanyakan arah reformasi. Salah satu sorotan yang muncul adalah tuntutan transparansi, reformasi kepolisian, representasi politik yang lebih besar, serta penguatan pengawasan publik.
Apakah “98 Jilid II” Bisa Terjadi?
Tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa Indonesia pasti menuju pengulangan 1998.
Tetapi sejarah memberikan pelajaran penting: ketika persoalan ekonomi bertemu dengan ketidakpuasan politik dan hilangnya kepercayaan terhadap institusi, tekanan sosial dapat meningkat.
Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan semata-mata apakah “98 Jilid II” akan terjadi, melainkan seberapa serius negara membaca tanda-tanda ketidakpuasan masyarakat.
Perbedaannya dengan 1998 juga sangat besar. Jika dahulu kerusuhan Mei 1998 meninggalkan catatan kekerasan dan korban jiwa
, masyarakat sekarang mempunyai lebih banyak saluran untuk menyampaikan kritik, mulai dari demonstrasi, media massa, media sosial, lembaga hukum hingga mekanisme politik.
Mahkamah Konstitusi pada 2026 juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari partisipasi politik warga, dengan ketentuan hukum tertentu mengenai pemberitahuan dan dampak aksi tersebut terhadap kepentingan umum.
Korupsi Menjadi Titik Sensitif
Salah satu persoalan paling sensitif adalah korupsi.
Publik tentu bertanya: mengapa rakyat diwajibkan patuh membayar pajak dan mengikuti berbagai aturan, sementara ketika muncul dugaan korupsi yang melibatkan pejabat atau penyelenggara negara,
masyarakat menuntut agar penanganannya benar-benar transparan dan adil?
Pertanyaan tersebut tidak boleh langsung diarahkan kepada semua pejabat. Tidak semua pejabat korup, dan tuduhan terhadap seseorang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Namun, setiap perkara korupsi yang terbukti melibatkan pejabat publik dapat memberikan dampak lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi negara.
Bahkan pada Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah dan sejumlah lembaga penegak hukum menyamakan persepsi mengenai standar serta mekanisme penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara. Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepastian dan keseragaman penanganan perkara keuangan negara memang menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum.
Rakyat Bukan Sekadar Objek Kebijakan
Kemarahan publik, apabila muncul, tidak selalu berarti masyarakat menginginkan kekacauan.
Bisa jadi yang dituntut justru sesuatu yang sangat sederhana: hukum yang berlaku adil, pejabat yang dapat dipertanggungjawabkan, pelayanan publik yang baik, serta kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya.
Karena itu, pemerintah, DPR, DPRD, aparat penegak hukum dan seluruh penyelenggara negara mempunyai pekerjaan besar untuk memastikan bahwa suara masyarakat tidak berhenti sebagai keluhan di media sosial.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab menjaga kritik tetap damai, berdasarkan fakta, tidak melakukan kekerasan, serta tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Jangan Tunggu Rakyat Benar-Benar Kehilangan Kepercayaan
Reformasi 1998 seharusnya tidak hanya dikenang sebagai sejarah pergantian kekuasaan.
Ia merupakan pelajaran bahwa ketidakpuasan masyarakat yang menumpuk tidak boleh dianggap remeh.
Pertanyaan terpenting bagi Indonesia hari ini bukan sekadar:
“Apakah 1998 akan terulang?”
Melainkan:
“Apakah negara mampu memperbaiki persoalan sebelum ketidakpercayaan masyarakat berkembang menjadi krisis yang lebih besar?”
Jawabannya sangat bergantung pada kualitas pemerintahan, transparansi anggaran, keberanian memberantas korupsi,
independensi penegakan hukum, serta kesediaan para pemegang kekuasaan mendengarkan kritik masyarakat.
Jika hukum dipercaya, keadilan dirasakan, dan pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban, maka ruang bagi frustrasi sosial untuk berkembang menjadi konflik dapat dipersempit.
Sebaliknya, jika masyarakat merasa aturan hanya keras kepada rakyat tetapi tidak memberikan kepastian yang sama terhadap penyelenggara negara, krisis kepercayaan akan menjadi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar perdebatan politik.
Indonesia tidak membutuhkan pengulangan sejarah.
Yang dibutuhkan adalah keberanian mengambil pelajaran dari sejarah sebelum sejarah kembali menguji bangsa ini.
Mbah mar

