GUNUNGKIDUL — www.ungkaprealita.com Perkara korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, memasuki babak akhir. Lurah Bohol nonaktif, Margana, diperkirakan menghirup udara bebas pada akhir Oktober 2026 setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Putusan MA Nomor 9391 K/Pidsus/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 tersebut membuat perkara Margana berkekuatan hukum tetap. Kejari Gunungkidul kemudian mengeksekusi Margana ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta pada 6 Oktober 2026.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan menyebut masa pidana Margana diperkirakan berakhir pada 27 Oktober 2026.
“Ekspirasi 27 Oktober,
kemungkinan bebas,
” , sebagaimana diberitakan sejumlah media lokal
.
Dalam putusan kasasi, Margana tetap dijatuhi pidana satu tahun penjara. Ia juga dibebani biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Dalam putusan tersebut, tidak terdapat kewajiban membayar uang pengganti kepada negara.
Kerugian Negara Rp418 Juta
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol tahun anggaran 2022 sampai 2024.
Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp418.276.470.
Kejaksaan sebelumnya juga telah menyita uang sekitar Rp171.014.500 dari penguasaan sejumlah perangkat kalurahan sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan dan kegiatan masyarakat kalurahan tersebut, menurut hasil penyidikan, berkaitan dengan sejumlah kegiatan seperti pengadaan barang dan jasa, pembayaran honorarium, penilaian aset serta penyusunan dokumen kalurahan.
Kejaksaan menyebut terdapat kegiatan yang dalam laporan keuangan seolah-olah direalisasikan, tetapi pada praktiknya tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif.
Lurah dan Carik Sama-Sama Terseret
Margana tidak sendirian dalam perkara tersebut. Carik Bohol, Kelik Istanto, juga terseret dalam perkara yang sama.
Kelik telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana kalurahan periode 2022–2024.
Kejari Gunungkidul sebelumnya mengungkap bahwa Margana diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penggunaan keuangan kalurahan, termasuk memberikan persetujuan terhadap penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKal.
Warga Berhak Mendapatkan Pengelolaan Dana yang Transparan
Kasus Bohol menjadi pengingat bahwa dana kalurahan pada prinsipnya diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan serta kepentingan masyarakat.
Karena itu, setelah proses hukum terhadap para pejabat kalurahan berakhir, perhatian publik kini dapat diarahkan pada bagaimana pemerintahan Kalurahan Bohol dibenahi, bagaimana pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, serta bagaimana pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Dengan berakhirnya proses kasasi, Margana kini tinggal menjalani sisa masa pidananya hingga diperkirakan berakhir pada 27 Oktober 2026.
Perkara hukum boleh memasuki babak akhir, tetapi pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan uang masyarakat dan pembenahan pemerintahan Kalurahan Bohol tetap menjadi perhatian publik
Redaksi.

