YOGYAKARTA –www.ungkwp realita. Com.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan provokasi dan perusakan fasilitas umum pasca-aksi penyampaian aspirasi di kawasan Titik Nol Kilometer dan Gedung DPRD DIY.
Kapolda DIY, Irjen Pol. Langgeng Purnomo, menegaskan bahwa kepolisian kini memfokuskan penanganan terhadap kelompok yang diduga melakukan tindakan anarkis setelah rangkaian aksi demonstrasi berlangsung.
Menurut Kapolda, penyampaian aspirasi di sejumlah titik, mulai Titik Nol Kilometer, Gedung DPRD DIY, Alun-alun Utara, Kantor Gubernur hingga kawasan Kraton Yogyakarta, pada awalnya berlangsung aman dan kondusif hingga pukul 17.30 WIB.
Selama kegiatan berlangsung, personel kepolisian mengedepankan pendekatan humanis, pengawalan serta komunikasi dengan massa aksi.
Namun, situasi berubah setelah massa aksi di kawasan Titik Nol Kilometer membubarkan diri secara damai. Sekelompok orang yang disebut bukan bagian dari massa aksi tertib kemudian bergerak menuju Gedung DPRD DIY.
Di lokasi tersebut, kelompok tersebut diduga melakukan serangkaian tindakan anarkis. Mulai dari mendorong pagar Gedung Agung, menyalakan petasan, melempar batu hingga bom molotov, serta melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas umum.
Aksi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan fasilitas publik, tetapi juga mengganggu arus lalu lintas, pelayanan masyarakat dan aktivitas warga di sekitar lokasi.
POLDA DIY TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM
Menyikapi kejadian tersebut, Polda DIY memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan fakta, hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Kapolda DIY menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan tindakan provokasi maupun perusakan fasilitas umum berlalu tanpa proses hukum.
“Saat ini Polda DIY memfokuskan langkah pada penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan upaya provokasi dan perusakan dalam peristiwa tersebut,” tegas Irjen Pol. Langgeng Purnomo.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kepolisian akan memisahkan antara masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum.
MASYARAKAT DIMINTA TIDAK TERPROVOKASI
Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk menjalankan proses hukum
.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan pendapat dalam kehidupan demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, penyampaian aspirasi hendaknya tetap dilakukan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mohon dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat dalam proses penegakan hukum ini. Mari kita percayakan penanganannya kepada Polri dan jangan melakukan tindakan yang justru memperkeruh situasi. Yogyakarta adalah rumah kita bersama. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, tetapi keamanan, persatuan, dan keselamatan masyarakat harus tetap kita jaga,” tutupnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Polda DIY dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan provokasi dan perusakan tersebut.
Penegakan hukum diharapkan berjalan profesional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.
(Redaksi)
Ungkap realita. Com.

