GUNUNGKIDUL, DIY — www.ungkap realita. Com
Proses pengisian jabatan pamong Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, menjadi sorotan setelah salah satu peserta seleksi menyampaikan keberatan terhadap sejumlah tahapan pelaksanaan ujian.
Persoalan yang dipertanyakan meliputi keterbukaan koreksi ujian praktik, penanganan kendala teknis komputer, hingga dasar penyusunan soal ujian teori.
Keberatan tersebut disampaikan Sartono, peserta seleksi jabatan Ulu-Ulu Kalurahan Jepitu, pada Rabu (28/10/2026). Ia berharap panitia memberikan penjelasan secara terbuka agar proses seleksi dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan oleh seluruh pihak.
Menurut Sartono, persoalan yang dipermasalahkan bukan semata-mata hasil akhir seleksi, melainkan mekanisme penilaian yang dinilainya belum memberikan keterbukaan sebagaimana yang diharapkan peserta.
“Proses penilaian kami anggap tidak ada keterbukaan. Di mana dalam koreksi hasil ujian praktik tidak dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Sartono
KOREKSI UJIAN PRAKTIK DIPERTANYAKAN
Salah satu hal yang menjadi perhatian Sartono adalah mekanisme koreksi hasil ujian praktik. Ia mempertanyakan mengapa proses koreksi tidak dilakukan secara bersama-sama sehingga peserta dapat mengetahui bagaimana hasil ujian mereka dinilai.
Menurutnya, keterbukaan dalam proses koreksi penting untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai dasar penilaian sekaligus mencegah munculnya pertanyaan terhadap objektivitas hasil seleksi.
Dalam proses pengisian jabatan pamong, kejelasan mekanisme penilaian menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Dengan adanya penjelasan dari penyelenggara, peserta diharapkan dapat memahami proses yang telah dilaksanakan dan mengetahui saluran yang tersedia apabila ingin menyampaikan keberatan.
KENDALA KOMPUTER JUGA MENJADI SOROTAN
Selain mekanisme koreksi, Sartono turut menyoroti kendala teknis pada komputer yang digunakan saat ujian praktik.
Berdasarkan keterangannya, proses pemuatan atau loading pada komputer berjalan lambat. Ia menilai kendala tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak memengaruhi kesempatan peserta dalam menyelesaikan ujian.
Sartono berharap panitia memastikan seluruh perangkat telah siap digunakan sebelum ujian dimulai serta menyediakan prosedur penanganan gangguan teknis yang jelas.
Hal tersebut dinilai penting karena seluruh peserta semestinya memperoleh kesempatan yang setara dalam mengikuti tahapan seleksi, termasuk ketika menghadapi kendala perangkat.
Meski demikian, dampak kendala teknis tersebut terhadap hasil penilaian masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak panitia.
MATERI PEMBEKALAN DAN DASAR SOAL TEORI DIPERTANYAKAN
Persoalan berikutnya berkaitan dengan materi pembekalan sebelum pelaksanaan ujian teori.
Sartono mengungkapkan bahwa materi pembekalan yang diterimanya dibagikan dalam bentuk berkas digital melalui grup WhatsApp. Ia mengaku tidak mendapatkan buku atau panduan khusus yang memuat kisi-kisi secara lebih lengkap, termasuk materi terkait Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bupati (Perbup), maupun materi pendukung lainnya.
“Terkait teori yang diberikan oleh panitia pada saat pembekalan hanya dikasih filenya melalui WhatsApp Group, tidak dikasih semacam buku terkait kisi-kisi Perdes atau Perbup,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar penyusunan soal ujian teori yang digunakan dalam proses seleksi tersebut.
“Jangan sampai soal dibuat asal-asalan. Saat pembekalan kemarin, kami hanya diberikan kisi-kisi berupa beberapa peraturan daerah, tanpa diberikan buku atau materi pendukung yang lebih lengkap. Karena itu, saya ingin mengetahui dasar dari setiap soal yang dibuat,” kata Sartono.
Pernyataan tersebut merupakan keberatan dari pihak peserta. Untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, diperlukan penjelasan panitia mengenai pedoman penyusunan soal, materi yang menjadi acuan, serta mekanisme penilaian yang diterapkan.
PANITIA DAN PEMERINTAH KALURAHAN DITUNGGU KLARIFIKASINYA
Hingga berita ini disusun, belum memperoleh keterangan resmi dari panitia seleksi maupun Pemerintah Kalurahan Jepitu terkait keberatan yang disampaikan Sartono.
Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah persoalan yang dipertanyakan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran prosedur atau merupakan bagian dari mekanisme seleksi yang telah ditetapkan.
Keterangan dari panitia dan pemerintah kalurahan diperlukan untuk menjelaskan tahapan pelaksanaan ujian, prosedur koreksi, penanganan kendala teknis, serta dasar penyusunan soal dan penghitungan nilai akhir peserta.
TRANSPARANSI MENJADI KUNCI KEPERCAYAAN PUBLIK
Seleksi pengisian jabatan pamong
kalurahan bukan sekadar proses administratif untuk mengisi posisi pemerintahan. Hasilnya turut menentukan siapa yang nantinya menjalankan pelayanan publik dan membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kalurahan.
Karena itu, keterbukaan informasi, kejelasan dasar penilaian, kesiapan perangkat ujian, serta mekanisme penyampaian keberatan menjadi aspek yang layak mendapat perhatian.
Jika seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, penjelasan terbuka dari penyelenggara dapat membantu menjawab pertanyaan peserta sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan, evaluasi sesuai aturan dapat menjadi langkah untuk memperbaiki proses seleksi.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana panitia seleksi dan Pemerintah Kalurahan Jepitu memberikan penjelasan atas keberatan tersebut.
Redaksi

