SLEMAN, DIY —www.ungkap realita. com
Aktivitas seorang pria berinisial S (45), warga Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, menjadi sorotan setelah polisi mengungkap dugaan perakitan senjata api secara otodidak. Berbekal pengetahuan yang dipelajarinya melalui video YouTube, S diduga telah merakit dua pucuk senjata api.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan S dan rekannya berinisial TM (44), yang juga warga Kapanewon Turi, sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan dan kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan perakitan senjata api di wilayah Turi. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Polsek Turi bersama anggota Resmob Satreskrim Polresta Sleman melakukan penyelidikan hingga menemukan senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi.
Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, S.Trk., didampingi Katim URC Satreskrim Ipda Yohanes Eko, menjelaskan kepada wartawan pada Selasa (27/10) bahwa pengungkapan perkara bermula pada Jumat (2/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Lokasi penemuan berada di Jalan Agrowisata, Ledok Nongko, Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman.
Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Amunisi
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan popor kayu berwarna cokelat.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, antara lain 15 butir peluru tajam, satu dus berisi 25 butir amunisi, dua potong pelat besi, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk merakit senjata.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Belajar Merakit Senjata Secara Otodidak
Berdasarkan pemeriksaan sementara, S mengaku mempelajari cara merakit senjata api secara mandiri melalui video yang tersedia di YouTube. Ia disebut tidak pernah mengikuti pelatihan khusus untuk mempelajari keterampilan tersebut.
Ipda Hauzan menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sementara, S diduga telah merakit dua pucuk senjata api.
Meski demikian, polisi masih mendalami proses perakitan, asal bahan yang digunakan, serta tujuan pembuatan senjata tersebut.
Penyidik juga perlu memastikan lebih lanjut keterkaitan antara barang bukti yang ditemukan dan seluruh aktivitas yang disangkakan kepada kedua tersangka.
TM Diduga Memesan Pistol dengan Imbalan Rp1,5 Juta
Penyidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada TM.
Berdasarkan data perkara, pada 2024 TM diduga meminta S membuatkan senjata api rakitan laras pendek jenis pistol kaliber 6,35 milimeter. Dalam dugaan tersebut, S disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, S diduga merakit senjata api untuk berburu binatang di kawasan hutan lereng Gunung Merapi. Adapun TM diduga memesan senjata api tersebut untuk berjaga-jaga.
Keterangan mengenai tujuan pembuatan maupun pemesanan senjata itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan perlu didalami lebih lanjut oleh kepolisian
.
Polisi Masih Dalami Asal Bahan dan Tujuan Perakitan
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan pembuatan serta kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh proses perakitan, sumber bahan, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Masyarakat diharapkan melaporkan kepada aparat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Hingga penyidikan tuntas dan terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kedua tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
(Redaksi)

